BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah konstitusi Republik Indonesia. Dalam bentuknya yang dikenal pada saat ini, UUD 1945 mulai berlaku pada tanggal 5 Juli 1949, dan telah diamandemen sebanyak empat kali setelahnya. Wikipedia Negara UUD NRI 1945 menempati urutan tertinggi dalam jenjang norma hukum di Indonesia. Berdasar ketentuan ini, secara normatif, undang-undang isinya tidak boleh bertentangan dengan UUD. Jika suatu undang-undang isinya dianggap bertentangan dengan UUD maka dapat melahirkan masalah konstitusionalitas undang-undang tersebut. Warga negara dapat mengajukan pengujian konstitusionalitas suatu undangundang kepada Mahkamah Konstitusi. Kedudukan UUD Negara Republik Indonesia dalam sistem hukum nasional adalah sebagai sumber hukum dasar nasional. Sebagai sumber hukum dasar nasional, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menempati kedudukan paling tinggi serta sebagai sumber hukum bagi peraturan perundang-undangan lainnya. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, yaitu hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia kala ini. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berjalan Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berjalan UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959. Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Undang -Undang Dasar Dan Ketentuan Dibawah Undang – Undang Dasar Rumusan Masalah
1. Apa hubungan ketentuan perundang – undangan di bawah undang- undang dasar terdapat asas ?
2 . Apa saja yang terdapat di dalam undang – undang dasar republik indonesia tahun 1945?
1. Dalam konteks negara indonesia ,
ada peraturan tertulis yang dibentuk atau ditetapkan oleh
lembaga negara atau pejabat negara
yang berwenang dan mengikat secara umum .
Ketentuan perundang - undangan di
bawah undang – undang dasar terhadap asas yaitu :
dimana terdapa 4 asas di dalamnya
seperti asas legalisasi , asas hukum tertinggi , asas
hukum khusus dan asas hukum baru.
Jadi hubungannya sangat erat karena manyangkut
tentang hukum dan undang – undang
dasar juga berhubungan dengan pasal – pasal dan
amandeman yang ke 2 unsur tersebut
tidak bisa dipisahkan dari hukum yang berlaku di
negara indonesai .
2. Undang – undang 1945 adalah
keseluruhan naskah yang terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal dimana merupakan
suatu kebulatan yang utuh dengan kata lain merupakan begian –
bagian yang satu sama lainya tidak
dapat dipisahkan . Selain pasal juga terdapat amandemen
di dalam undang – undang dasar
tersebut.
2
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Ketentuan Perundang-undangan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah konstitusi Republik Indonesia. Dalambentuknya yang dikenal pada saat ini, UUD 1945 mulai berlaku pada tanggal 5Juli 1945 &telah diamandemen ssbanyak 4kali setelahnya.Amandemen Pertama UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Umum MPR 14-21 Oktober 1999 Amandemen Kedua UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 7-18 Agustus 2000 Amandemen Ketiga UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 1-9 November 2001 Amandemen Keempat UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 1-11 Agustus 2002
Berikut
pasal-pasalnya:
Pasal
1 Tentang Bentuk & Kedaulatan
Pasal
2&3Tentang MPR
Pasal
4, 5, 6, 6A, 7, 7A, 7B, 7C, 8, 9, 10, 11, 12 13, 14, 15 & 16 Tentang
Kekuasaan
Pemerintahan
Negara
Pasal
17 Tentang Kementrian Negara
Pasal
18, 18A, 18B Tentang Pemerintah Daerah
Pasal
19, 20, 20A, 21, 22 , 22A, 22B Tentang DPR Pasal 22C, 22D Tentang DPD
Pasal
22E Tentang Pemilihan Umum
Pasal
23, 23A, 23B, 23C Tentang Hak Keuangan
Pasal
23E, 23F, 23G Tentang BPK
Pasal
24, 24A, 24B, 24C Tentang Kekuasaan Kehakiman
Pasal
25 Tentang Wilayah Negara
Pasal
26, 27, 28 Tentang Warga Negara & Penduduk
Pasal
28A, 28B,28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28I, 28J Tentang HAM
Pasal
29 Tentang Agama
Pasal
30 Tentang Pertahanan Negara & Keamananan Negara
Pasal 31, 32 Tentang Pendidikan &
Kebudayaan
3
Pasal
33,34 Tentang Perekonomian Nasional & Kessjahteraan Sosial
Pasal.
35,36, 36A, 36B, 36C, Tentang Bendera Bahasa & Lambang Negara serta lagu
kebangsaan
Pasal
37 Tentang Peubahan UUD
2.2
Rangkuman
Rangkuman
UUD dan ketentuan dibawah UUD
Konsitusi merupakan hukum yang
paling tinggi dan fundamental sifatnya. Karena merupakan sumber
legitimasi atau landasan otorisasi bentuk – bentuk hukum atau peraturan
perundang – undangan lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku
universal, agar peraturan yang tingkatnya berada dibawah undang – undang dasar
berlaku dan diberlakukan peraturan itu
tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi tersebut. Karena
merupakan hukum tertinggi suatu negara, maka konstitusi harus menjadi pedoman
dalam penyelenggaraan negara dan dilaksanakan sesuai dengan isi dan jiwanya
baik dalam produk hukum maupun dalam bentuk kebijakan – kebijakan pemerintah
Konstitusi menentukan pembatasan
terhadap kekuasaan sebagai satu fungsi
konstitusionalisme memberikan legimitasi terhadap kekuasaan pemerintah,
serta instrumen untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal (
baik rakyat dalam sistem demokrasi atau
raja dalam sistem manarki) kepada organ – organ kekuasaan negara Tujuan UUD dan
ketentuan dibawah UUD
hukum
pada umumnya bertujuan mengadakan tata tertib untuk keselamatan masyarakat .
sumber utama dari hukum adalah UUD. Oleh karena itu tujuan UUD untuk mengadakan
tata tertib yang terkait dengan : Lembaga – lembaga negara dengan wewenang dan
cara kerjanya Hubungan antar lembaga negara
Hubungan
lembaga – lembaga negara dengan rakyat Jaminan hak – hak asasi manusia
Hal – hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan perkembangn zaman.
2.3 Latihan Soal
1.Kapan UUD 1945 mulai berlaku?
a. 6 juni 1945 c. 17 agustus 1945
b. 7 juli 1945 d. 5 juli 1945
2.Berapa kali UUD 1945 diamandemen?
a. Sekali c. Limakali
b. Duakali d. Empatkali
3.Peraturan perundang-undangan
ditetapkan oleh siapa saja?
a.MPK,DPR,DPD,KY
b. MPK,BPK,KY,Gubernur
c. DPR,DPD,BI,MA,KY
d.
MPK,DPR,DPD,MA,MK,BPK,KY,BI,Gubernur&Bupati
4.Mengenai tentang kementrian negara,
ada dalam pasal berapa dalam uud?
a.1 c. 18
b. 17 d. 20
5. UU nomer berapa ada tata urutan
peraturan perundang-undangan?
a. UU no10 Tahun 2004 c. UU no 12 Tahun 2004
b. UU no 11 Tahun 2005 d. UU no 13 Tahun 2005
Jawaban
1. A.tanggal 5 juli 1945
2. C Empatkali
3. D.MPK, DPR, DPD, MA, MK, BPK,
Komisi Yudial, BI, Gubernur & Bupati
4. B.17
5. A.UU No 10 Tahun 2004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar