Rabu, 01 Desember 2021

Ketentuan Peraturan di bawah UUD 1945

 BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

              Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah konstitusi Republik Indonesia. Dalam bentuknya yang dikenal pada saat ini, UUD 1945 mulai berlaku pada tanggal 5 Juli 1949, dan telah diamandemen sebanyak empat kali setelahnya. Wikipedia Negara UUD NRI 1945 menempati urutan tertinggi dalam jenjang norma hukum di Indonesia. Berdasar ketentuan ini, secara normatif, undang-undang isinya tidak boleh bertentangan dengan UUD. Jika suatu undang-undang isinya dianggap bertentangan dengan UUD maka dapat melahirkan masalah konstitusionalitas undang-undang tersebut. Warga negara dapat mengajukan pengujian konstitusionalitas suatu undangundang kepada Mahkamah Konstitusi. Kedudukan UUD Negara Republik Indonesia dalam sistem hukum nasional adalah sebagai sumber hukum dasar nasional. Sebagai sumber hukum dasar nasional, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menempati kedudukan paling tinggi serta sebagai sumber hukum bagi peraturan perundang-undangan lainnya. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, yaitu hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia kala ini. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berjalan Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berjalan UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959. Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

 1.2 Rumusan Masalah

             Undang -Undang Dasar Dan Ketentuan Dibawah Undang – Undang Dasar Rumusan Masalah

1. Apa hubungan ketentuan perundang – undangan di bawah undang- undang dasar terdapat  asas ?

 2 . Apa saja yang terdapat di dalam undang – undang dasar republik indonesia tahun 1945?

1. Dalam konteks negara indonesia , ada peraturan tertulis yang dibentuk atau ditetapkan oleh

lembaga negara atau pejabat negara yang berwenang dan mengikat secara umum .

Ketentuan perundang - undangan di bawah undang – undang dasar terhadap asas yaitu :

dimana terdapa 4 asas di dalamnya seperti asas legalisasi , asas hukum tertinggi , asas

hukum khusus dan asas hukum baru. Jadi hubungannya sangat erat karena manyangkut

tentang hukum dan undang – undang dasar juga berhubungan dengan pasal – pasal dan

amandeman yang ke 2 unsur tersebut tidak bisa dipisahkan dari hukum yang berlaku di

negara indonesai .

2. Undang – undang 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal dimana merupakan suatu kebulatan yang utuh dengan kata lain merupakan begian –

bagian yang satu sama lainya tidak dapat dipisahkan . Selain pasal juga terdapat amandemen

di dalam undang – undang dasar tersebut.

 

 

2

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Ketentuan Perundang-undangan

        UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah konstitusi Republik Indonesia. Dalambentuknya yang dikenal pada saat ini, UUD 1945 mulai berlaku pada tanggal 5Juli 1945 &telah diamandemen ssbanyak 4kali setelahnya.Amandemen Pertama UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Umum MPR 14-21 Oktober 1999 Amandemen Kedua UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 7-18 Agustus 2000 Amandemen Ketiga UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 1-9 November 2001 Amandemen Keempat UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 1-11 Agustus 2002

Berikut pasal-pasalnya:

Pasal 1 Tentang Bentuk & Kedaulatan

Pasal 2&3Tentang MPR

Pasal 4, 5, 6, 6A, 7, 7A, 7B, 7C, 8, 9, 10, 11, 12 13, 14, 15 & 16 Tentang Kekuasaan

Pemerintahan Negara

Pasal 17 Tentang Kementrian Negara

Pasal 18, 18A, 18B Tentang Pemerintah Daerah

Pasal 19, 20, 20A, 21, 22 , 22A, 22B Tentang DPR Pasal 22C, 22D Tentang DPD

Pasal 22E Tentang Pemilihan Umum

Pasal 23, 23A, 23B, 23C Tentang Hak Keuangan

Pasal 23E, 23F, 23G Tentang BPK

Pasal 24, 24A, 24B, 24C Tentang Kekuasaan Kehakiman

Pasal 25 Tentang Wilayah Negara

Pasal 26, 27, 28 Tentang Warga Negara & Penduduk

Pasal 28A, 28B,28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28I, 28J Tentang HAM

Pasal 29 Tentang Agama

Pasal 30 Tentang Pertahanan Negara & Keamananan Negara

Pasal 31, 32 Tentang Pendidikan & Kebudayaan                                                  3

Pasal 33,34 Tentang Perekonomian Nasional & Kessjahteraan Sosial

Pasal. 35,36, 36A, 36B, 36C, Tentang Bendera Bahasa & Lambang Negara serta lagu

kebangsaan

Pasal 37 Tentang Peubahan UUD

2.2 Rangkuman

Rangkuman UUD  dan ketentuan dibawah UUD

           Konsitusi merupakan hukum  yang  paling tinggi dan fundamental sifatnya. Karena merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk – bentuk hukum atau peraturan perundang – undangan lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku universal, agar peraturan yang tingkatnya berada dibawah undang – undang dasar berlaku dan diberlakukan peraturan  itu tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi tersebut. Karena merupakan hukum tertinggi suatu negara, maka konstitusi harus menjadi pedoman dalam penyelenggaraan negara dan dilaksanakan sesuai dengan isi dan jiwanya baik dalam produk hukum maupun dalam bentuk kebijakan – kebijakan pemerintah

   

            Konstitusi menentukan pembatasan terhadap kekuasaan sebagai satu fungsi  konstitusionalisme memberikan legimitasi terhadap kekuasaan pemerintah, serta instrumen untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal ( baik rakyat dalam sistem demokrasi  atau raja dalam sistem manarki) kepada organ – organ kekuasaan negara Tujuan UUD dan ketentuan dibawah UUD

hukum pada umumnya bertujuan mengadakan tata tertib untuk keselamatan masyarakat . sumber utama dari hukum adalah UUD. Oleh karena itu tujuan UUD untuk mengadakan tata tertib yang terkait dengan : Lembaga – lembaga negara dengan wewenang dan cara kerjanya Hubungan antar lembaga negara

Hubungan lembaga – lembaga negara dengan rakyat Jaminan hak – hak asasi manusia

Hal – hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan  tuntutan perkembangn zaman.

2.3 Latihan Soal

1.Kapan UUD 1945 mulai berlaku?

a. 6 juni 1945            c. 17 agustus 1945

b. 7 juli 1945              d. 5 juli 1945

2.Berapa kali UUD 1945 diamandemen?

a. Sekali           c. Limakali

b. Duakali         d. Empatkali

3.Peraturan perundang-undangan ditetapkan oleh siapa saja?

a.MPK,DPR,DPD,KY

b. MPK,BPK,KY,Gubernur

c. DPR,DPD,BI,MA,KY

d. MPK,DPR,DPD,MA,MK,BPK,KY,BI,Gubernur&Bupati

4.Mengenai tentang kementrian negara, ada dalam pasal berapa dalam uud?

a.1             c. 18

b. 17          d. 20

5. UU nomer berapa ada tata urutan peraturan perundang-undangan?

a. UU no10 Tahun 2004      c. UU no 12 Tahun 2004

b. UU no 11 Tahun 2005    d. UU no 13 Tahun 2005

 

Jawaban

1. A.tanggal 5 juli 1945

2. C Empatkali

3. D.MPK, DPR, DPD, MA, MK, BPK, Komisi Yudial, BI, Gubernur & Bupati

4. B.17

5. A.UU No 10 Tahun 2004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog