Selasa, 26 Juli 2016

MODUL PKN KELAS XII SEMESTER 1

BAB I
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA


I. SK
Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
II. KOMPETENSI DASAR
v  Mendeskripsikan Pancasila sebagai ideologi terbuka
v  Menganalisis Pancasila sebagai sumber nilai dan paradigma  pembangunan
v  Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila sebagai ideologi  terbuka
III. TUJUAN PEMBELAJARAN
v  Siswa mampu mendeskripsikan Pancasila sebagai ideologi terbuka
v  Siswa mampu menganalisis Pancasila sebagai sumber nilai dan paradigma  pembangunan
v  Siswa mampu menampilkan sikap positif terhadap Pancasila sebagai ideologi  terbuka
IV. MATERI
1.  Sejarah Singkat Pancasila 
Pembentukan Rancangan Dasar Negara yang selanjutnya kita kenal dengan  Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia dimulai sejak Jepang masih menjajah Indonesia.       Penjajahan Jepang yang berlangsung dari tahun 1942 – 1945, berawal dari pecahnya Perang Pasifik pada tanggal 7 Desember 1941 yaitu dengan di bomnya   Pearl Harbour sebagai pangkalan militer Sekutu di Philipina oleh Jepang. Dalam waktu singkat Balatentara Jepang berhasil menduduki negara-negara jajahan Sekutu, seperti jajahan Amerika di Philipina, Inggris di Singapura, Malaysia dan Brunai Darusalam dan jajahan Belanda di Indonesia.              Jepang masuk dan menduduki  Indonesia pada tanggal 9 Maret 1942, begitu mudahnya Jepang mengalahkan Belanda dari Indonesia, karena Jepang membawa semboyan 3 A (Jepang cahaya Asia, Jepang pemimpin atau saudara tua Asia dan Jepang pelindung Asia), dengan semboyan ini Jepang berpropaganda untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantunya, karena Jepang datang ke Indonesia untuk membebaskan bangsa dan tanah air Indonesia dari belenggu penjajahan Belanda. Untuk meyakinkan propaganda Jepang maka diberikanlah kebebasan mengibarkan bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Tipu muslihat Jepang berhasil menarik simpati bangsa Indonesia, namun janji tinggal janji untuk memberi kebebasan bangsa Indonesia  merdeka, ternyata penjajahan Jepang jauh lebih kejam dari penjajahan sebelumnya, sehingga menimbulkan antipati seluruh rakyat Indonesia yang selanjutnya berbalik melawan Jepang.
Jepang menghadapi perlawanan dari dua arah, baik dari daerah jajahan (Indonesia) maupun oleh Sekutu, sehingga Jepang terdesak dan terus mengalami kekalahan, sebagai upaya untuk menarik simpati bangsa Indonesia, Jepang mengumumkan janji Indonesia merdeka di kelak kemudiaan hari, sebagai tindak lanjut dari janjinya itu maka pada tanggal 1 Maret 1945 akan dibentuk sebuah badan yang bernama “ Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia “ (BPUPKI) yang dalam bahasa Jepangnya bernama Dokuritsu Zyuunbi Tioosakai.
Sebagai realisasinya BPUPKI: dibentuk tanggal 29 April 1945, dilantik tanggal 28 Mei 1945, dengan ketua : Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat dengan dua orang Wakil : Ichibangase (Jepang) dan R.P. Soeroso dengan jumlah anggota 60 orang. Dengan tugas menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia.
BPUPKI bersidang sebanyak dua kali yaitu sidang pertama dari tanggal 29 Mei – 1 juni 1945 Menghasilkan rumusan rancangan dasar negara Pancasila dan sidang ke dua tanggal 10 – 16 Juli 1945 menghasilkan rumusan rancangan UUD
Pada tanggal 9 Agustus 1945 terbentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Zyuunbi Iinkai) dengan ketua Ir. Soekarno dan wakilnya Drs. Moch. Hatta. Badan yang mula-mula sebagai bentukan Jepang setelah Proklamasi Kemedekaan 17 Agustus 1945 disempurnakan lagi keanggotaannya dari 21 orang menjadi 29 orang termasuk ketua dan wakil ketua dengan menambah beberapa anggota baru. Selanjutnya badan ini memiliki sifat nasional sebagai badan nasional Indonesia
Dalam sidangnya pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menetapkan : Pancasila sebagai dasar negara, UUD negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 dan mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden RI dan Drs. Moch Hatta sebagai Wakil Presiden RI
2.  Fungsi Pokok Pancasila
Fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara dipertegas dalam Instruksi Presiden No. 12 Tahun 1968 pada tanggal 13 April 1968,  yang menyebutkan antara lain Pancasila sebagai dasar negara adalah Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam hal fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara maka Pancasila dapat mengatur pemerintahan negara atau penyelenggara negara. Ideologi berasal dari kata idea dan logos. Idea berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita; sedangkan logos berarti ilmu. Jadi ideologi secara harfiah berarti       ilmu tantang gagasan atau cita-cita. Dalam pengertian sehari-hari, idea disamakan artinya dengan cita-cita. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap dan harus dicapai sehingga cita-cita itu merupakan dasar, pandangan/paham. Hubungan manusianya dengan cita-citanya dinyatakan sebagai ideologi. Dengan demikian, ideologi mencakup pengertian tentang ide-ide, pengertian dasar, gagasan dan cita-cita dari manusia.
Pengertian ideologi dapat disimpulkan sebagai berikut :
  • ideologi merupakan seperangkat gagasan yang membentuk landasan teori ekonomi dan politik
  • ideologi merupakan seperangkat gagasan yang dipegang oleh seseorang atau sekelompok orang atau suatu bangsa
  • ideologi merupakan seperangkat gagasan atau keyakinan yang dapat menjadi pegangan dalam kehidupan manusia
Frans Magnis Suseno menyatakan ideologi sebagai suatu sistem pemikiran yang dapat dibedakan menjadi 2 yaitu 1.  ideologi tertutup dan 2.  ideologi terbuka.
ideologi tertutup mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a)      nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi merupakan cita-cita sekelompok orang untuk mengubah dan memperbaharui masyarakat atau bangsa. Jadi bukan berasal dari masyarakat atau bangsa, namun berasal dari sekelompok orang yang punya kepentingan
b)      adanya sifat pemaksaan terhadap penerapan ideologi tersebut
c)      isinya bukan hanya nilai-nilai atau cita-cita tertentu melainkan terdiri atas tuntutan-tuntutan yang nyata, operasional dan diajukan dengan mutlak
ideologi terbuka memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a)      nilai-nilai dan cita-citanya tidak dapat dipaksakan dari luar, tetapi digali dari moral budaya masyarakatnya sendiri
b)      ideologinya bukan berasal dari sekelompok orang melainkan berasal dari musyawarah dan konsensus dari masyarakat atau bangsanya sendiri
c)      nilai-nilai ideologi bersifat garis besar dan tidak langsung operasional
Pancasila sebagai ideologi terbuka, maksudnya bahwa setiap warga negara Indonesia mendapat kesempatan yang sama untuk memikirkan, bagaimana penerapan Pancasila dalam kehidupan nyata sehari-hari sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila dan berhak mengembangkannya terus menerus melalui kesepakatan nasional. Beberapa urgensi keterbukaan yang harus dipahami dan didalami dalam penerapan Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah : Nilai dasar Pancasila yang abadi, Nilai Instrumental yang berkembang dinamis, Penyelenggara negara sebagai Pengemban nilai
B.  Pancasila sebagai sumber nilai dan paradigma pembangunan
1. Pancasila sebagai sumber nilai
Sesuatu dikatakan mempunyai nilai apabila sesuatu itu berguna, benar (nilai kebenaran), indah (nilai keindahan atau aestetika), baik (nilai moral atau etika) dan religius (nilai agama).  Pancasila sebagai sumber nilai karena memiliki : 1. nilai kebenaran, 2. nilai keindahan atau aestetika, 3. nilai moral atau etika, 4. nilai religius, 5. nilai material
            Prof. Dr. Drs. Mr. Notonagoro, SH. Membagi nilai menjadi tiga yaitu  nilai vital, material dan kerohanian.
a)      Nilai Vital yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas, alat yang dipergunakan untuk menyelesaikan tugas. Seperti sabit untuk memotong rumput, kuali untuk menggoreng, sapu untuk membersihkan lantai
b)      Nilai Material yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia, termasuk makan dan minum
c)      Nilai Kerohaniaan yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia, agama sebagai sumbernya. Seperti sembahyang atau ibadah
Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila adalah sebagai berikut :
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, terkandung nilai religius antara lain :
Keyakinan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa dengan segala sifatnya Yang Maha Sempurna, Maha Kuasa, Maha Adil, Maha Bijaksana, dan lain-lain sifatnya yang suci
Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dengan menjalankan semua perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya
Nilai sila I meliputi dan menjiwai sila II, III, IV dan V
Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, terkandung nilai kemanusiaan, antara lain :
Pengakuan terhadap adanya martabat manusia
Perlakuan yang adil terhadap sesama manusia
Pengertian manusia yang beradab yang memiliki daya cipta, rasa, karsa, dan keyakinan sehingga jelas adanya perbedaan antara manusia dan hewan
Sila II diliputi dan dijiwai oleh sila I, serta menjiwai dan meliputi sila III, IV dan V
Sila Persatuan Indonesia, terkandung nilai persatuan bangsa, antara lain :
Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia
Bangsa Indonesia adalah persatuan suku-suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia
Pengakuan terhadap ke “ Bhinneka Tunggal Ika “ an  suku bangsa (etnis) dan kebudayaan bangsa (berbeda-beda tetapi satu jiwa) yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa
Nilai sila III dijiwai dan diliputi oleh sila I, dan II serta menjiwai dan meliputi sila IV dan V
Sila  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, terkandung nilai kerakyatan, antara lain :
Kedaulatan negara adalah ditangan rakyat
Pemimpin kerakyatan adalah hikmah kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat
Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama
Musyawarah untuk mufakat dicapai dalam permusyawaratan wakil-wakil rakyat
Nilai sila ke IV diliputi dan dijiwai oleh sila I, II, III dan meliputi dan menjiwai sila V
Sila  Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, terkandung nilai keadilan sosial, antara lain :
Perwujudan keadilan sosial dalam kehidupan sosial atau kemasyarakatan meliputi seluruh rakyat Indonesia
Keadilan dalam kehidupan sosial terutama meliputi bidang-bidang IPOLEKSOSBUDHANKAM
Cita-cita masyarakat adil dan makmur, material dan spiritual, yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia
Keseimbangan antara hak dan kewajiban, dan menghormati hak orang lain
Cinta akan kemajuan dan pembangunan
Nilai sila ke V diliputi dan dijiwai oleh sila I, II, III dan IV
2. Pancasila sebagai paradigma pembangunan
Pancasila sebagai paradigma pembangunan, artinya nilai-nilai dasar Pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan dan tolok ukur segenap aspek kehidupan dalam pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa. Hal ini sesuai dengan kenyataan obyektif bahwa Pancasila adalah dasar negara, maka tidak berlebihan bila Pancasila menjadi landasan atau tolok ukur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara termasuk di dalamnya pelaksanaan pembangunan nasional. Sehingga Pancasila dijadikan paradigma dalam pembangunan nasional. Harapan setelah reformasi disegala aspek kehidupan akan dapat menciptakan suasana  pembangunan yang mampu meningkatkan :
a)      Kualitas manusia Indonesia yang maju
b)      Kualitas masyarakat yang maju
c)      Suasana tenteram dan sejahtera lahir dan batin
d)     Tatanan  kehidupan masyarakat, bangsa dan negara berdasarkan Pancasila
e)      Suasana kehidupan  bangsa   dalam  serba  keseimbangan dan selaras dalam ajaran  Tri Hitakarana
Pengamalan Pancasila sebagai paradigma pembangunan telah ditegaskan dalam Ketetapan MPR No. VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan. Dalam ketetapan tersebut dinyatakan bahwa Visi Indonesia Masa Depan terdiri dari tiga visi, yaitu Visi Ideal, Visi Antara, dan Visi Tahunan.
a)      Visi Ideal merupakan cita-cita luhur sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alenia II dan IV
b)      Visi Antara merupakan visi Indonesia 2020 yang berlaku sampai tahun 2020
c)      Visi Lima tahunan sebagaimana termaktub dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (sekarang GBHN ditiadakan, diganti dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN 2004 – 2009)
Pada Visi Antara dikemukakan bahwa Visi indonesia 2020 adalah terwujudnya masyarakat indonesia yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, mandiri, dan baik serta bersih dalam penyelenggaraan negara.
      C.   Sikap Positif terhadap Pancasila sebagai ideologi terbuka
Sebagai ideologi, Pancasila bukan hanya sekedar untuk dipahami melainkan juga untuk dihayati dalam batiniah dan diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, Pancasila tidak hanya bersifat teoritik melainkan juga merupakan faktor praktis.  Bangsa Indonesia saat ini telah memantapkan dan memiliki tekad yang bulat terhadap Pancasila dan UUD 1945. dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2004 – 2009 telah dinyatakan adanya strategi pembangunan nasional Indonesia, sebagai berikut :
1        Strategi penataan kembali Indonesia yang diarahkan menyelamatkan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan semangat, jiwa, nilai dan konsensus dasar yang melandasi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi Pancasila, UUD 1945 (terutama Pembukaan UUD 1945); tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan tetap berkembangnya pluralisme dan keberagaman dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika
2        Strategi pembangunan Indonesia yang diarahkan untuk membangun Indonesia di segala bidang yang merupakan perwujudan dari amanat yang tertera jelas dalam Pembukaan UUD 1945 terutama dalam pemenuhan hak dasar rakyat dan penciptaan landasan pembangunan yang kokoh
3        Strategi ini juga dimaksudkan untuk membangun demokrasi yang dijiwai oleh Pancasila dan UUD 1945, dimana demokrasi yang mengandung elemen tanggung jawab (kewajiban) disamping hak. Penekanan yang berlebihan pada hak akan membentuk masyarakat individualistis, tak teratur dan penuh dengan konflik. Sebaliknya, penekanan yang berlebihan pada kewajiban atau tanggung jawab dapat menciptakan masyarakat yang kerdil, tertekan, tidak kreatif, dan pada akhirnya melahirkan perlawanan dan pemberontakan.
                        Kita sepakat Pancasila merupakan ideologi bangsa yang sifatnya terbuka sehingga senantiasa akan selalu relevan dengan perkembangan jaman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kita tidak akan pernah menjadikan Pancasila sebagai ideologi tertutup sebab ketertutupan sebuah ideologi hanya akan dijadikan sebagai sarana untuk menekan dan menindas warga negara oleh yang berkuasa. Ideologi tertutup juga tidak mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan jaman, hal ini sudah banyak dibuktikan oleh negara penganut ideologi tertutup seperti ideologi komunis selain ada yang bangkrut atau bubar (Uni Sovyet) banyak pula yang negaranya terpuruk keadaan ekonominya yang digilas oleh globalisasi ekonomi, karena tidak adanya perdagangan bebas.
            Sebagai warga negara hendaknya menjadikan Pancasila sebagai pegangan hidup kita dengan menghayati dan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila dalam kehidupan kita sehari-hari. Pengamalan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dapat dilakukan dengan cara obyektif dan subyektif.
1. Pengamalan Pancasila secara obyektif
            Pengamalan Pancasila secara obyektif dapat berwujud segala bentuk peraturan perundang-undangan  secara hirarkhis dari UUD 1945, Tap MPR, UU / Perpu, PP, Kep.Pres, Perda, sampai ketingkat paling bawah yang ada dilingkungan kita di sekolah berupa tata tertib sekolah sebagai norma hukum yang berlandaskan Pancasila, tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai dasar Pancasila. Adanya pengamalan obyektif ini merupakan konsekuensi dari perwujudan nilai-nilai dasar dari Pancasila sebagai norma hukum.
2. Pengamalan Pancasila secara subyektif
            Pengamalan Pancasila secara subyektif dengan jalan mengamalkan nilai-nilai Pancasila yang berwujud norma etik secara pribadi atau kelompok dalam bersikap dan betingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Adanya pengamalan secara subyektif ini merupakan konsekuensi dari mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila sebagai norma etik bernegara. Contoh nyata pengamalan Pancasila secara subyektif ini, ketaatan pada kode etik profesinya. Dokter pada kode etik kedokterannya.
V. LATIHAN SOAL
  1. Jelaskan Pancasila sebagai ideologi terbuka ?
  2. Sebutkanlah 3 urgensi keterbukaan yang harus dipahami dan didalami dalam penerapan Pancasila sebagai ideologi terbuka?
  3. Apa sebabnya Pancasila dikatakan sebagai sumber nilai ?
  4. Sebutkanlah 3 nilai yang terkandung dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama dari Pancasila ?
  5. Bagaimanakah cara membedakan Pancasila secara teoritik dan praktis dalam kehidupan sehari-hari ?








BAB II
SISTEM PEMERINTAHAN


I. SK
Mengevaluasi berbagai Sistem Pemerintahan
II. KOMPETENSI DASAR
v  Menganalisis sistem pemerintahan di      berbagai negara
v  Menganalisis pelaksanaan sistem   pemerintahan negara  Indonesia
v  Membandingkan sistem pemerintahan di Indonesia dengan negara lain
III. TUJUAN PEMBELAJARAN
v  Siswa mampu menganalisis sistem pemerintahan di      berbagai negara
v  Siswa mampu menganalisis pelaksanaan sistem   pemerintahan negara  Indonesia
v  Siswa mampu membandingkan sistem pemerintahan di Indonesia dengan negara lain
III. MATERI
A.  Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer
Menurut C. F. Strong dalam hubungannya dengan: hakekat pertanggungjawaban kekuasaan ekskutif mengadakan pembagian atas dua hal :
1        Pertanggungjawaban badan ekskutif (Menteri-Menteri di bawah Perdana Menteri) kepada badan Legeslatif / Parlemen, dimana badan Legeslatif ini dapat menjatuhkan fihak Ekskutif apabila ekskutif mendapat mosi tidak percaya. Pertanggungjawaban ekskutif ini melahirkan sistem pemerintahan parlementer
2        Pertanggungjawaban badan Ekskutif (Menteri-Menterinya di bawah pimpinan Presiden sebagai kepala Pemerintahan) dapat dilakukan melalui suatu pengawasan dalam bentuk lain, seperti adanya pemilihan umum untuk memilih Presiden secara periodik. Pertanggungjawaban ekskutif ini melahirkan sistem pemerintahan presidensial
Pembagian pertanggungjawaban ekskutif di atas maka kita dapat mengadakan pembagian negara-negara  atas dasar yang menganut sistem pemerintahan parlementer dan negara-negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial.
Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial :
Adapun ciri-ciri suatu negara yang menganut Sistem Pemerintahan    Presidensial adalah sebagai berikut:
a)      Dikepalai oleh seorang presiden selaku pemegang kekuasaan ekskutif. Presiden sebagai kepala pemerintahan atau Perdana Menteri dan sebagai kepala negara
b)      Kekuasaan ekskutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan rakyat yang dipilih dari dan oleh rakyat langsung  atau  melalui badan perwakilan
c)      Presiden mempunyai hak prerogative (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan para pembantunya (menteri), baik yang memimpin departemen atau non departemen.
d)     Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada presiden dan bukan kepada DPR’
e)      Presiden (ekskutif) tidak bertanggung jawab kepada DPR (legeslatif). Oleh sebab itu antara Presiden dan DPR memiliki kedudukan yang sama, sama kuat dan  tidak dapat saling menjatuhkan     
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer :
Adapun ciri-ciri dari suatu negara yang menganut Sistem Pemerintahan Parlementer adalah:
a)      Kekuasaan legeslatif (DPR) lebih kuat daripada kekuasaan ekskutif  (pemerintah = menteri-menteri bersama-sama perdana mentri)
b)      Menteri-menteri (kabinet) harus mempertanggungjawabkan semua tindakannya kepada DPR, ini berarti kabinet harus mendapat kepercayaan (mosi) dari parlemen (DPR = legeslatif), ini berarti menganut mekanisme pertanggungjawaban menteri
c)      Program-program kebijaksanaan kabinet harus disesuaikan dengan tujuan  politik sebagian besar anggota parlemen. Apabila kabinet melakukan penyimpangan terhadap program-program kebijaksanaan yang dibuat, maka anggota parlemen dapat menjatuhkan kabinet dengan jalan memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah, dan menteri yang mendapat pernyataan mosi tidak percaya dari parlemen harus menyerahkan jabatannya kepada kepala negara
d)     Kedudukan kepala negara (raja, ratu, pangeran, kaisar atau presiden sebagai  kepala negara) hanya sebagai lambang atau simbol yang tidak dapat diganggu gugat dan tidak bertanggung jawab atas tindakan kabinet
e)      Terdapat hubungan yang erat antara ekskutif dan legeslatif (parlemen) dan bahkan keduanya saling mempengaruhi satu sama lain
f)       Ekskutif yang dipimpin oleh Perdana Menteri dibentuk oleh parlemen dari partai politik pemenang pemilu dan menduduki kursi paling banyak di parlemen
g)      Kepala negara tidak dapat dituntut pertanggungjawabannya secara konstitusional sebab kepala negara hanya simbol negara atau personifikasi dari negara. Namun dalam keadaan perselisihan antara ekskutif dan legeslatif membahayakan keselamatan negara. Kepala negara (Presiden atau Raja) dapat membubarkan parlemen dan mempercepat pemilu
h)      Dalam sistem dua partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk kabinet dan perdana menteri, ketua partai politik yang memenangkan pemilihan umum, sedangkan partai politik yang kalah akan bertindak sebagai oposisi
      B. Induk sistem pemerintahan presidensial dan parlementer serta pengaruhnya terhadap negara lainnya di dunia
1.  Induk Sistem Pemerintahan Presidensial
Amerika Serikat sebagai induk sistem pemerintahan presidensial, sebenarnya memiliki ciri pokok suatu kombinasi antara demokrasi dan kekuasaam perseorangan. Sebagai negara yang pertama-tama memiliki konstitusi negara tertulis dalam arti yang tersusun dalam sebuah dokumen resmi yang dibuat dalam  suatu sidang Kongres Amerika Serikat yang dihadiri oleh wakil-wakil dari negara-negara yang hendak membentuk negara Amerika Serikat. Di pengaruhi oleh teori Trias Politika, maka kekuasaan dalam negara Amerika Serikat dilakukan oleh tiga badan  yaitu badan Ekskutif yang dipegang oleh Presiden (menganut sistem pemerintahan Presidensial), badan Legesltif yang dipegang oleh Kongres yang terdiri dari Senat (setiap negara bagian mengirim dua orang Senatornya) dan Hause of Refresentaves (DPR yang dipilih melalui pemilihan umum), sedangkan badan Yudikatif (Yudisiil) dipegang oleh sebuah badan peradilan dimana puncaknya dilaksanakan oleh the Supreme Court (Mahkamah Agung).
Sistem pemerintahan Presidensial yang di Amerika Serikat ini terutama dianut dan berpengaruh terhadap negara-negara bekas jajahan Amerika Serikat seperti Philipina, dan juga negara-negara Amerika Latin, sedangkan Indonesia yang juga menganut sistem pemerintahan Presidensial tidak langsung mengcopy sistem yang dianut oleh Amerika Serikat dengan  sistem pemisahan kekuasaan namun menyesuaikan dengan kepribadian bangsa yang kekeluargaan dan musyawarah mufakat dengan sistem pembagian kekuasaan
2.   Induk Sistem Pemerintahan Parlementer
Inggris menganut pola negara dengan ciri Demokratis, Parlementer dan Liberal. Bahwa pola pertama ini mengandung ciri demokratis dapat dibuktikan dengan adanya pemilihan umum para pejabat negara yang dilakukan bebas dan rahasia, kecuali Raja Inggris (sebagai Kepala Negara) dan Hause of Lords (Parlemen yang berasal dari keluarga kerajaan dan para bangsawan Inggris) yang dipilih secara turun temurun. Para pejabat seperti Raja dan Hause of Lords yang tidak dipilih secara pemilihan umum yang bebas, dalam kenyataannya tidak mempunyai kekuasaan secara riil. Pejabat-pejabat tersebut pada hakekatnya hanyalah pajangan atau simbol belaka.
Adapun ciri liberal pada pemerintahan di Inggris dapat kita lihat pada doktrin atau ajaran “ Individualistisme “ (mengagung-agungkan kebebasan individu atau pribadi seseorang). Dengan doktrin ini, maka sebagai salah satu syarat yang penting dengan adanya pembatasan para pejabat dalam melaksanakan kekuasaannya.
Pengaruh sistem ketatanegaraan atau sistem pemerintahan parlementer yang terdapat di Inggris pada umumnya dianut oleh negara-negara bekas jajahan Inggris, negara bekas jajahan Inggris walaupun sudah merdeka tetap menjalin hubungan ke Kerajaan Inggris dengan membentuk negara persekemakmuran atau The British Commowealth of Nations dimana Mahkota Kerajaan Inggris sebagai payungnya, seperti Malaysia, Australia, New Seland, Papua Newgini, Singapura, Brunai Darusallam, India dan beberapa negara di kawan Benua Afrika. Sedangkan negara lain di luar jajahan Inggris yang ikut menerapkan sistem pemerintahan parlementer seperti Perancis, Belanda, Italia, Jepang, Jerman dan Indonesia pada Konstitusi RIS 1949 dan UUD Sementara 1950.
B.  Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
1.   Sistem Pemerintahan di bawah UUD 1945, 18 Agustus 1945
Dalam dinamika atau perkembangan pasang surut ketatanegaraan atau sistem pemerintahan RI dapat kita lihat dari naskah resmi UUD yang pernah berlaku di Indonesia mulai dari 18 Agustus 1945 sampai sekarang. Sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia menurut UUD 1945, tidak menganut suatu sistem pemerintahan dari negara manapun, melainkan merupakan ciri khas kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Kalau diperhatikan sistimatika dari sejak pembentukan UUD 1945 (BPUPKI) yang dijadikan dasar pembentukan sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia dapat kita ketahui dari Batang tubuh dan Penjelasan Resmi dari UUD 1945 bahwa negara Republik Indonesia menganut Sistem pemerintahan Presidensial.
            Pada bagian Batang Tubuh UUD 1945 kita dapat jumpai pada pasal 4 ayat 1  yang menyatakan “ Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang - Undang Dasar “. Sedangkan pada pasal 5 ayat 2 menyatakan “ Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya “. Pada pasal 17 ayat 1 menyatakan Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Pasal 17 ayat 2 menyebutkan: Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
            Pada Penjelasan Resmi UUD 1945, pada awal dibentuknya UUD 1945 yang ditetapkan 18 Agustus 1945 oleh PPKI dapat kita jumpai adanya penegasan tentang Tujuh Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut : 1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum,  2. Sistem Konstitusional, 3. Kekuasaan yang tertinggi ditangan MPR, 4. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi di bawah Majelis, 5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, 6. Menteri Negara adalah pembantu Presiden , Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, 7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
Adapun lembaga negara menurut UUD 1945 periode 18 Agustus 1945 adalah  1. MPR, 2. DPR, 3. Presiden dan Wk. Presiden, 4. MA, 5. BPK, 6. DPA
2.  Sistem Pemerintahan Konstitusi RIS 1949
Dalam periode ini yang dijadikan sebagai pegangan adalah Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 (KRIS 1949). UUD ini terdiri dari Mukadimah, 197 pasal         dan 1 lampiran. Dalam pasal 1 ayat 1  disebutkan bahwa Republik Indonesia yang Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federal.
            Kekuasaan kedaulatan di dalam Negara Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan perwakilan Rakyat dan Senat  sesuai dengan pasal 1 ayat 2 Konstitusi RIS 1949, Badan pemegang kedaulatan ini juga merupakan badan pembentuk undang-undang yang menyangkut hal-hal yang khusus mengenai satu, beberapa atau semua negara bagian atau bagiannya. Mengatur pula hubungan khusus antara negara RIS dengan daerah-daerah yang tersebut dalam pasal 2 dan pasal 127 a. Pembuatan undang-undang tanpa Senat tetapi hanya dilakukan oleh pemerintah dan DPR merupakan produk undang-undang yang tidak mengatur masalah hubungan negara RIS dengan negara bagian
            Ternyata yang dimaksudkan dengan Pemerintah dalam Konstitusi RIS 1949 berdasarkan pasal 68 ayat 2 : “ Presiden dengan seorang atau beberapa atau semua menteri menurut tanggung jawab khusus atau tanggung jawab umum .
Sistem pemerintahannya adalah Parlementer berdasarkan pasal 118 ayat 2 menyebutkan sebagai berikut “ Presiden tidak dapat diganggu gugat. Tanggung jawab kebijaksanaan pemerintah berada ditangan menteri, tetapi apabila kebijakan menteri/para menteri ternyata tidak dapat dibenarkan oleh DPR, maka menteri/menteri-menteri itu harus mengundurkan diri, atau DPR dapat membubarkan menteri-menteri (kabinet) tersebut dengan alasan mosi tidak percaya.
            Menurut ketentuan pasal-pasal yang tercantum dalam Konstitusi RIS 1949, sistem pemerintahan yang dianutnya sistem pemerinhtahan parlementer. Pada sistem ini, kabinet bertanggung jawab kepada parlemen (DPR), dan apabila pertanggung jawabannya itu tidak diterima oleh parlemen atau DPR, maka kabinet secara perseorangan atau secara bersama-sama harus mengundurkan diri atau membubarkan diri, jadi kedudukan kabinet sangat tergantung pada parlemen (DPR).
3.  Sistem Pemerintahan di Bawah UUDS 1950
Negara Kesatuan menjadi pilihan pada masa berlakunya UUD Sementara 1950, hal tersebut ditegaskan dalam pasal 1 ayat 1 UUDS 1950 yang berbunyi “ Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan“. Bentuk negara kesatuan merupakan kehendak rakyat Indonesia, hal ini dikemukakan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 1950, sedangkan pada Mukadimah UUDS 1950 menyebutkan “ Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu piagam negara yang berbentuk Republik kesatuan ... “
            Pada pasal 45 UUDS 1950 disebutkan “ Presiden ialah Kepala Negara “. Sedangkan UUDS 1950 menganut sistem pemerintahan parlementer dapat kita temukan dalam pasal 83 ayat 1 dan 2 yang menyebutkan :
Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat
Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk keseluruhannya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri
Berdasarkan pasal 83 ayat 1 dan 2 UUDS 1950, jelaslah bahwa yang bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintahan adalah menteri-menteri kepada parlemen atau DPR. Sedangkan pasal 83 ayat 1 dan 2 UUDS 1950 dipertegas lagi oleh pasal 84 UUDS 1950 yang berbunyi “ Presiden berhak membubarkan DPR “. Pembubaran DPR oleh Presiden diikuti dengan perintah segera melaksanakan pemilihan umum  untuk memilih DPR dalam waktu 30 hari setelah pembubaran DPR
4.  Sistem Pemerintahan di Bawah UUD 1945,  5  Juli 1959
Berdasarkan pasal 134 UUDS 1950 menegaskan Konstituante (Sidang pembuat UUD) bersama-sama Pemerintah selekas-lekasnya menetapkan UUD Republik Indonesia yang akan menggantikan UUDS 1950. Mengingat UUD 1950 masih bersifat sementara, maka harus segera ada UUD yang tetap. Berdasarkan UUDS 1950 pembentukan badan Konstituante haruslah melalui pemilihan umum. Pemilihan umum untuk anggota Konstituante, baru dapat terlaksana pada tanggal 15 Desember 1955, dan Konstituante untuk pertama kali bersidang pada tanggal 10 Nopember 1956 dalam sidang ini dibuka oleh Presiden Soekarno di Bandung. Pada sidang Konstituante inilah untuk pertama kalinya Presiden Soekarno memperkenalkan istilah Demokrasi Terpimpin. Ternyata Konstituante selalu gagal dalam merumuskan dan menetapkan UUD yang difinitif
Berdasarkan kondisi seperti itulah maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang pada intinya untuk kembali ke UUD 1945 dan membubarkan Konstituante. Dengan berlakunya kembali UUD 1945, serta belum adanya lembaga negara pendukung dari UUD 1945 yang diberlakukan kembali, maka :
Diadakan pembaharuan anggota DPR melalui Penetapan Presiden No. 3 tahun 1960
Penyusunan DPR-GR dan pemberhentian DPR hasil pemilu 1955 dengan Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960
Mengeluarkan Penetapan Presiden No. 2 tahun 1959 tentang pembentukan MPRS dan susunan keanggotaan MPRS dengan Penetapan Presiden No. 12 tahun 1960
Mengeluarkan Penetapan Presiden No. 3 tahun 1959 tentang DPAS
5. Sistem Pemerintahan  di Bawah UUD 1945,  Masa Orde Baru
Dinamika politik pada periode Orde Baru, dapat dilihat berdasarkan aktivitas politik kenegaraan sebagai berikut :
Lahirnya Tri Tuntutan Rakyat (Tritura) yaitu 1. bubarkan PKI,  2. bersihkan Kabinet Dwi Kora dari PKI,  3. turunkan harga barang/perbaiki ekonomi
Pemerintah Orba lebih menekankan pada pembangunan dengan pertumbuhan  ekonomi yang tinggi, kemudian stabilitas nasional dan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang terkenal dengan Tri Logi Pembangunan.
Pada awal pemerintahan Orba, parpol dan media massa diberi kebebasan untuk melancarkan kritik dan mengungkapkan realita dalam masyarakat, lama kelamaan dibuatkan aturan tentang setiap penyiaran baik elektronika maupun catak harus melalui badan sensor yang ketat dan apabila ada pelanggaran maka Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP) bisa dicabut. Begitu pula terhadap partai politik setelah keluarnya Undang-Undang No. 15 tahun 1969 tentang pemilu dan Undang-Undang No. 16 tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan anggota MPR, DPR dan DPRD terjadilah kekuasaan otoriter soeharto karena 1/3 kursi anggota MPR dan 1/5 kursi anggota DPR, DPRD melalui pengangkatan tidak melalui pemilu, yang diangkat adalah ABRI dan golongan fungsional serta utusan daerah  yang mendukung kekuasaan Presiden hanya caranya sangat rapi dan dikuatkan oleh Undang-Undang dan hal ini berlangsung sampai pemilu 1999.
Kemenangan Golongan Karya (Golkar) pada pemilu 1971 mengurangi oposisi terhadap pemerintah dikalangan sipil, karena Golkar sangat dominan, sementara partai politik lainnya berada di bawah pengawasan pemerintah, selanjutnya Golkar ini sebagai motor penggerak Soeharto untuk melanggengkan kekuasaannya selama 32 tahun yang juga mendapat dukungan kuat dikalangan TNI dan Polri.
Pemilu 1971 yang diikuti oleh 10 kontestan (9 parpol dan 1 Golkar) akhirnya pada pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, 1997  hanya diikuti oleh 3 kontestan yaitu PDI, PPP dan Golkar. Karena sejak dikeluarkannya UU No. 3  tahun1975  tentang Partai Politik dan Golongan Karya maka 9 partai dilebur (difusikan) menjadi dua partai yaitu yang bercirikan Islam menjadi Partai Persatuan Pembangunan dan yang bercirikan Nasionalisme dan Demokrasi menjadi Partai Demokrasi Indonesia.
Selama pemerintah Orba, parpol dan lembaga dewan sangat lemah karena selalu dalam bayangan dan kontrol yang kuat, kekuasaan pemerintah di bawah Soeharto sangat kuat,  kehidupan berpolitik rakyat mati suri, sedikit kritik berarti siap untuk menanggung akibatnya yaitu hilang dan tidak ada kabar beritanya. Anggota dewan yang berani berbicara tajam di recall dengan alasan menjaga stabilitas nasional untuk mewujudkan salah satu dari tri logi pembangunan. Karena penyelenggaran kekuasaan pemerintahan masa Orba nyaris tanpa kontrol maka menjadi makanan empuk kroni dan pamilinya untuk mengerogoti kekuasaannya maka dimanfaatkan untuk mengeruk kekayaan negara dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
            Sistem Pemerintahan menurut UUD 1945 pada masa orde baru sudah memenuhi tuntutan yang ada pada ketentuan UUD 1945, hal dapat terselenggara semenjak pelaksanaan pemilu yang pertama pada tahun 1971. Pada pemilihan umum yang pertama dan pada pemilihan umum-pemilihan umum seterusnya berdasarkan UUD 1945 lembaga negara menurut UUD 1945 sudah difinitif (sudah sesuai dengan pasal-pasal UUD 1945)
            Lembaga Negara yang harus ada berdasarkan UUD 1945 : MPR. DPR, Presiden dan Wakil Presiden, DPA, MA dan BPK. Lembaga negara semacam ini memiliki tugas dan wewenang berdasarkan UUD 1945. dan semenjak UUD 1945 diamandemen dan dalam pelaksanaan pemilihan umum tahun 2003 lembaga negara seperti tersebut di atas mengalami perubahan. Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen lembaga negara yang ada : MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, MA, MK, KY, BPK, lembaga negara ini semua sudah terpenuhi sesuai dengan peraturan perundangan yang ada menurut UUD 1945
6.  Sistem Pemerintahan di Bawah UUD 1945, Masa Reformasi
Sistem Pemerintahan masa Orde Reformasi, dapat dilihat berdasarkan aktivitas politik kenegaraan sebagai berikut :
Kebijakan pemerintah yang memberi ruang gerak yang lebih luas terhadap hak-hak untuk mengeluarkan pendapat dan pikiran baik lisan maupun tulisan sesuai pasal 28 UUD 1945 dapat terwujud dengan dikelarkannya UU No 2 / 1999 tentang Partai Politik yang memungkinkan Multipartai
Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bertanggung jawab dibuktikan dengan keluarnya Ketetapan MPR                      No. IX/MPR/1998 yang ditindaklanjuti dengan UU N0. 30 / 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (kini sedang menangani kasus KPU)
Lembaga legeslatif dan organisasi sosial politik sudah memiliki keberanian untuk menyatakan pendapatnya terhadap ekskutif yang cenderung seimbang dan proporsional
Lembaga MPR sudah berani mengambil langkah-langkah politis melalui sidang tahunan dengan menuntut adanya laporan pertanggungjawaban tugas lembaga negara (progress report), UUD 1945 diamandemen, Pimpinan MPR dan DPR dipisahkan jabatannya, berani memecat Presiden dalam sidang istimewanya
Dalam amandemen UUD 1945 masa jabatan Presiden paling banyak dua kali masa jabatan, Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat mulai dari pemilu 2004 dan yang terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden pertama pilihan langsung rakyat adalah Soesilo Bambang Yudoyono dan Yoesuf Kala, MPR tidak lagi lembaga tertinggi negara melainkan lembaga negara yang kedudukannya sama denga Presiden, MA, BPK, kedaulatan rakyat tidak lagi ditangan MPR melainkan menurut UUD
Di dalam amandemen UUD 1945, ada penegasan tentang Sistem Pemerintahan Presidensial  tetap dipertahankan dan bahkan diperkuat dengan mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung.
Sehubungan dengan penegasan pelaksanaan Sistem Pemerintahan Presidensial, maka pasal-pasal yang berhubungan dengan sistem pemerintahan tersebut dilakukan amandemen untuk pertama kali diantaranya :
Pasal 5 ayat 1 menegaskan : “ Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang “.
Pasal ini dahulunya berbunyi : Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR
Pasal 7 menegaskan : “ Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan “.
Pasal ini merupakan bentuk perubahan yang sangat signifikan dari ketentuan yang sebelumnya UUD 1945 diamandemen yang menegaskan : Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Perubahan ini dikatakan cukup signifikan karena sebelum pasal ini dilakukan perubahan, pasal ini dijadikan dasar hukum (konstitusional) bagi  Soeharto untuk dipilih berulang kali sebagai Presiden.
Pasal 17 ayat 2 menegaskan : “ Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden “.
Pasal 20 ayat 1 menegaskan : “ Dewan perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang “.
2. Perbandingan Sistem Pemerintahan Menurut UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen
1.  Sistem Pemerintahan Menurut UUD 1945 Sebelum Amandemen
            Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam penjelasan resmi UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara RI.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara RI menurut penjelasan resmi UUD 1945, sebagai berikut :
1.  Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat)
2.  Sistem Konstitusional
3.  Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat
4.  Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR
5.  Presiden tidak betanggung jawab kepada DPR
6.  Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab
     kepada DPR
7.  Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas

            Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Ciri sistem pemerintahan presidensial pada masa soeharto :  adanya kekuasaan yang sangat besar pada lembaga kepresidenan. Sistem pemerintahan yang dijalankan oleh Presiden Republik Indonesia berdasar UUD 1945 pada masa pemerintahan Soeharto (sebelum diamandemen) memiliki kekuasaan sebagai berikut  :
1.  Pemegang kekuasaan legeslatif, yaitu membentuk undang-undang
2.  Pemegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara
3.  Presiden dipilih dan diangkat oleh MPR sebagai lembaga tertinggi negara
4.  Panglima tertinggi Angkatan Bersenjata
5.  Pemegang kekuasaan untuk mengangkat dan melantik para anggota MPR dari
     utusan daerah dan golongan
6.  Pemegang kekuasaan untuk mengangkat para menteri dan pejabat negara
7.  Pemegang kekuasaan untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan
     perjanjian dengan negara lain, serta menyatakan keadaan bahaya
8.  Pemegang kekuasaan untuk mengangkat duta dan konsul serta menerima duta dan
     konsul dari negara lain
9.  Pemegang kekuasaan untuk memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda
     kehormatan
10.Pemegang kekuasaan untuk memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi
            Hampir semua kewenangan presiden yang diatur dalam UUD 1945 dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan.
Akibat (kelemahan) yang terjadi dari kekuasaan presiden yang besar tersebut adalah :
1        Terjadinya pemusatan kekuasaan negara pada satu lembaga negara yaitu presiden
2        Pengawasan DPR sangat lemah
3        Pejabat negara yang diangkat cendrung menjilat dan menjadi pelindung presiden dan keluarganya
4        Kebijakan yang dibuat cenderung menguntungkan orang-orang yang dekat dengan      presiden
5        Menciptakan perilaku KKN dikalangan pejabat dan orang-orang yang dekat dengan      Kekuasaan
6        Terjadi personifikasi bahwa presiden dianggap negara. Sikap menyalahkan presiden,   mengeritik presiden dianggap menentang negara atau makar
7        Rakyat dibuat makin tidak berdaya, tiada kuasa, dan cenderung tunduk pada      kekuasaan presiden semata sehingga demokrasi mati suri
Segi positif (dampak yang pernah dirasakan) dari kekuasaan presiden yang sangat besar sebagai berikut :
1.  Presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan
2.  Pemerintahan kompak dan solid
3.  Pemerintahan lebih stabil
4.  Negara lebih aman
5.  Harga-harga lebih terkendali
2.  Sistem Pemerintahan Menurut UUD 1945 Sesudah Amandemen
Secara garis besarnya sistem pemerintahan menurut UUD 1945 hasil amandemen dapat disimpulkan sebagai berikut :
Indonesia menganut Sistem Pemerintahan Presidensial murni (prsiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan), karena Presiden dan / atau Wakil presiden dipilih langsung rakyat (masa jabatan 5 tahun), dalam menjalankan tugasnya dapat dikritik dan bahkan sering dijadikan dagelan politik dalam acara TV (negeri impian di Metro TV)
Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
Menteri-menteri bertanggung jawab kepada Presiden dan tidak kepada Parlemen atau DPR
DPR atau Parlemen (legeslatif) berfungsi sebagai pengawas jalan Pemerintahan (ekskutif)
Parlemen terdiri dari dua kamar yaitu DPR dan DPD yang dipilih langsung rakyat dan selanjutnya menjadi anggota MPR
Kedudukan Ekskutif dan Legeslatif sama-sama kuat dan tidak dapat saling menjatuhkan
Adanya lembaga peradilan terhadap Presiden dan / atau Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga Yudikatif, jadi Presiden dan / atau Wakil Presiden hanya dapat dijatuhkan apabila melanggar hukum (yuridis)
Kekuasaan Yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi  dan Komisi Yudisial

            Sistem pemerintahan negara Indonesia menurut UUD 1945 yang diamandemen pada dasarnya masih menganut sistem pemerintahan presidensial. Hal ini dibuktikan bahwa Presiden Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden berada di bawah pengawasan langsung dari DPR, tetapi Presiden tidak bertanggung jawab terhadap DPR (parlemen)
Kedudukan DPR pada amandemen UUD 1945 semakin kuat karena :
1.  DPR dapat mengajukan usul pemberhentian Presiden kepada MPR
2.  Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu mendapat pertimbangan dan /atau 
     persetujuan DPR.
     Pejabat negara a.l : Kepala Kejaksaan Agung, Kapolri, Duta, Konsul, Gubernur BI,
     Panglima TNI
3.  Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau
     persetujuan DPR
     Contoh : pembuatan perjanjian internasional, pemberian gelar, tanda jasa, tanda
     kehormatan, pemberian amnesti dan abolisi
4.  DPR diberi kekuasaan lebih besar  dalam hal membentuk undang-undang dan hak
     budget (anggaran)
Dengan memperhatikan penyelenggaraan sistem pemerintahan negara RI sebelum dan sesudah UUD 1945 diamandemen dapat kita lihat adanya beberapa perubahan baru diantaranya : adanya pemilihan presiden dan wakil presiden langsung dan berimplikasi terhadap pemilihan Gubernur, Bupati/Wali kota dan wakilnya secara langsung, adanya sistem bikameral, adanya mekanisme checks and balance, pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran
3. Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan RI menurut UUD 1945
Kelebihan Penerapan Sistem Pemerintahan Presidential
Pemerintahan (Presiden) akan lebih stabil, karena Menteri-Menterinya bertanggung jawab terhadap yang mengangkat dan memberhentikannya
Kedudukan Pemerintah ( Ekskutif ) sama kuat dengan Parlemen, karena sama-sama tidak dapat saling menjatuhkan
Presiden sebagai Kepala Pemerintahan ( Ekskutif ), bertanggung jawab kepada yang memilihnya atau yang mengangkatnya sehingga dapat melaksanakan tugas sampai habis masa jabatannya
Tidak ada badan atau lembaga oposisi
Apabila ada perselisihan antara Ekskutif dan Legeslatif maka yang memutuskan adalah lembaga Yudikatif
Preiden hanya bisa dijatuhkan secara yuridis (bila melanggar hukum) bukan secara politis (dalam laporan pertanggungjawaban pada akhir tahun)  bila melanggar hukum akan disidang oleh Mahkamah Konstitusi
Kekurangan Penerapan  Sistem Pemerintahan Presidential
1        Kekuasaan Parlemen terbatas pada kontrol atau pengawasan saja terhadap pelaksanaan pemerintahan karena tidak dapat menjatuhkan Presiden (Ekskutif)
2        Presiden cendrung otoriter karena pengangkatan dan pemberhentian menteri dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh Presiden (hak prerogative Presiden) dan Menteri dalam melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan program kerja Presiden
3        Tidak adanya pemisahan yang tegas antara lembaga negara seperti dalam ajaran pemisahan kekuasaan (sparation of power) dari Trias Politika, karena Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan (distribution of power)
C.  Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Negara lain
Sebelum kita membahas perbandingan antara sistem pemerintahan Indonesia dengan negara lain ada baiknya kita memahami terlebih dahulu bentuk negara, bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan dari suatu negara pada umumnya
a.  Bentuk Negara
            Secara garis besarnya di dunia ini kita mengenal ada dua bentuk negara : negara kesatuan dan  negara serikat (federasi)
1.  Negara Kesatuan
Negara Kesatuan, merupakan negara merdeka dan berdaulat yang pemerintahannya diatur oleh pemerintah pusat
Di dalam negara kesatuan, pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk mengatur seluruh wilayahnya melalui pembentukan daerah-daerah (provinsi, kabupaten atau kota). Sistem pelaksanaan pemerintahan negara dapat berupa desentralisasi atau sentralisasi.  Bentuk negara kesatuan pada umumnya mempunyai ciri-ciri atau sifat-sifat seperti berikut :
Kedaulatan negara mencakup ke dalam dan ke luar yang ditangani oleh pemerintah pusat
Negara hanya mempunyai satu Undang – Undang Dasar (UUD), satu kepala negara,  satu dewan mentri dan satu dewan perwakilan rakyat
Hanya ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan keamanan
Indonesia sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik sesuai dengan pasal 1 ayat 1 UUD 1945. Ini berarti bentuk negara Indonesia kesatuan dan bentuk pemerintahannya republik
2.  Negara Serikat (Federasi atau Bondstaat)
Negara Serikat (Federasi) merupakan suatu bentuk negara yang terdiri atas gabungan beberapa negara bagian. Negara-negara bagian hanya menyerahkan sebagian urusan pemerintahannya kepada pemerintah federal (pusat) yang menyangkut kepentingan bersama, seperti urusan keuangan, pertahanan negara, pos, telekomunikasi dan hubungan luar negeri. Negara-negara bagian pada negara serikat tidak berdaulat namun memiliki kekuasaan asli. Negara-negara bagian pada negara serikat dikatakan memiliki kekuasaan asli karena negara bagian berhubungan langsung dengan rakyatnya.
Contoh negara serikat diantaranya : Amerika Serikat, Australia, Swiss, India, Jerman, Malaysia
Bentuk negara serikat pada umumnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun memiliki kekuasaan asli
Kepala Negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat
Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian urusan di dalam negeri
Setiap negara bagian berwenang membuat UUD sendiri selama tidak  bertentangan dengan pemerintah pusat
Kepala negara memiliki hak veto (pembuatan keputusan) yang diajukan oleh parlemen
b.  Bentuk  Pemerintahan
Secara garis besarnya di dunia ini kita mengenal ada dua bentuk pemerintahan : monarki (kerajaan) dan republik
1.  Bentuk Pemerintahan Monarki (Kerajaan)
Bentuk pemerintahan Monarki berlaku apabila suatu negara dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah, atau kaisar yang bersifat turun menurun dan untuk jabatan seumur hidup.
            Leon Duguit dalam bukunya Traite de Droit Constitutional membedakan pemerintahan dalam bentuk monarki dan republik.
            Perbedaan antara pemerintahan bentuk monarki dan republik menurut leon Duguit, kalau kepala negara ditunjuk berdasarkan hak turun menurun, maka kita berhadapan dengan monarki. Kalau kepala negaranya ditunjuk tidak berdasarkan turun temurun, tetapi dipilih, maka kita berhadapan dengan republik
            Dalam praktek-praktek ketatanegaraan, bentuk pemerintahan monarki dapat dibedakan :
a.  Monarki Absolut
Monarki absolut merupakan bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah, atau kaisar  yang kekuasaan dan wewenangnya tidak terbatas. Perintah raja merupakan undang-undang yang harus dipatuhi oleh rakyatnya. Pada diri raja terdapat kekuasaan ekskutif, legeslatif dan yudikatif yang menyatu dalam ucapan dan perbuatannya.
Contohnya: Prancis semasa Louis XIV dengan semboyannya yang terkenal L’etat C’est Moi (negara adalah saya)
b.   Monarki Konstitusional
Monarki konstitusional merupakan bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaannya dibatasi oleh undang-undang dasar (konstitusi).
Proses monarki konstitusional sebagai berikut :
1        adakalanya proses monarki konstitusional itu datang dari raja itu sendiri karena ia takut dikudeta (kekuasaannya direbut atau digulingkan oleh rakyat). Contoh : negara Jepang dengan hak octrooi
2        adakalanya proses monarki konstitusional terjadi karena adanya revolusi rakyat terhadap rajanya. Contoh inggris, Yordania, Denmark, Saudi Arabia, dan Brunai Darusalam
c.    Monarki Parlementer
Monarki Parlementer merupakan bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam bidang pemerintahan. Dalam monarki parlementer, kekuasaan ekskutif dipegang oleh kabinet (perdana menteri) dan bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi raja hanya sebagai kepala negara (simbol kekuasaan) yang kedudukannya tidak dapat diganggu gugat. Bentuk monarki parlementer sampai sekarang masih tetap dilaksanakan di Inggris, Belanda dan Malaysia
2.  Bentuk Pemerintahan Republik
Republik berasal dari kata res publica yang artinya kepentingan umum. Pemerintahan republik merupakan pemerintahan yang berasal dari rakyat dan dipimpin oleh seorang presiden untuk masa jabatan tertentu
            Dalam pelaksanaannya bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik konstitutional dan republik parlementer
c.  Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan sebenarnya merupakan sistem pertanggungjawaban ekskutif, jika pertanggungjawabannya terhadap presiden maka akan melahirkan sistem pemerintahan presidensial dan jika pertanggungjawaban kepada parlemen menganut sistem pemerintahan parlementer
Perbandingan sistem pemerintahan Indonesia dengan berbagai negara adalah sebagai berikut.
Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Negara di Kawasan Amerika

No
Kategori
Indonesia
Amerika Serikat
Brazil
1.



2.


3.


4.




5.





6.
Bentuk negara



Bentuk pemerintahan

Sistem pemerintahan

Eksekutif




Legislatif/
Parlemen




Yudikatif
Kesatuan dengan otonomi luas mempunyai 33 provinsi.


Republik


Presidensial untuk masa jabatan 5 tahun.

Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemeritahan dipilih langsung oleh rakyat.

Bikameral, yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan DPD menjadi anggota MPR.



Mahkamah Agung, badan peradilan di bawahnya, dan Mahkamah Konstitusi.
Federal dengan 50 negara bagian dan satu distrik.

Republik


Presidensial untuk masa jabatan 4 tahun.

Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemeritahan dipilih langsung oleh rakyat.

Bikameral, yaitu Kongres terdiri atas Senat dan The House Of Representatives.


Supreme Court, United States Courts of Appeal, United States District Courts, State and Country Courts.

Federal dengan 26 negara bagian dan satu distrik federal.

Republik


Presidensial untuk masa jabatan 4 tahun.

Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemeritahan dipilih langsung oleh rakyat.

Bikameral, yaitu Kongres Nasional terdiri atas Federal Senate dan The Chamber of Deputies.

Supreme Federal Tribunal, Higher Tribunal ofJustice, Regional Federal Tribunals.



Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Negara di Kawasan Afrika

No
Kategori
Indonesia
Afrika Selatan
Mesir
1.



2.

3.


4.








5.




6.
Bentuk negara



Bentuk pemerintahan
Sistem pemerintahan

Eksekutif








Legislatif/
Parlemen



Yudikatif
Kesatuan dengan otonomi luas mempunyai 33 provinsi.


Republik

Presidensial untuk masa jabatan 5 tahun.

Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemeritahan dipilih langsung oleh rakyat.





Bikameral, yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan DPD menjadi anggota MPR.


Mahkamah Agung, badan peradilan di bawahnya, dan Mahkamah Konstitusi.
Kesatuan dengan 9 provinsi.


Republik

Presidensial untuk masa jabatan 5 tahun.

Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemeritahan dipilih langsung oleh Majelis Nasional.




Bikameral terdiri atas Majelis Nasional dan Dewan Nasional Provinsi.

Constitutional Court, Supreme Court of Appeals, High Courts, Magistrate Courts.

Kesatuan dengan 26 governorates (semacam provinsi).

Republik

Presidensial untuk masa jabatan 6 tahun.

Presiden sebagai kepala negara. Perdana Mentri sebagai kepala pemeritahan. Presiden diajukan oleh Majelis Rakyat yang dikuatkan oleh referendum. Perdana Mentri ditunjuk oleh presiden.
Bikameral terdiri atas Majelis Rakyat (Majelis al-Sha’b) dan Dewan Penasehat (Majelis al-Shura).
Supreme Constitutional Court.


Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Negara di Kawasan Eropa
No
Kategori
Indonesia
Inggris
Prancis
1.


2.

3.


4.






5.




6.
Bentuk negara


Bentuk pemerintahan
Sistem pemerintahan

Eksekutif






Legislatif/
Parlemen



Yudikatif
Kesatuan dengan otonomi luas mempunyai 33 provinsi.

Republik

Presidensial untuk masa jabatan 5 tahun.

Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemeritahan dipilih langsung oleh rakyat.



Bikameral, yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan DPD menjadi anggota MPR.


Mahkamah Agung, badan peradilan di bawahnya, dan Mahkamah Konstitusi.
Kesatuan.


Monarki Konstitusional.

Parlementer untuk masa jabatan 5 tahun.

Monarki konstitusional.
Ratu/raja sebagai kepala negara dan perdana mentri sebagai kepala pemerintahan


Bikameral terdiri atas Majelis Tinggi (House of Lord) dan Majelis Rendah (House of Commons).
Supreme Courts of England, Wales and Northern Ireland; Scotland’s Court of Session and Court of the Justiciary..

Kesatuan dengan 23 daerah (region).

Republik

Presidensial untuk masa jabatan 5 tahun.

Presiden sebagai kepala negara dipilih langsung oleh rakyat, sedangkan perdana mentri diusulkan mayoritas Majelis Nasional dan diangkat presiden.
Bikameral, yaitu Senat dan Majelis Nasional (national Assembly).


Supreme Court of Appeals, Constitutional Council, Council of State..


Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Negara di Kawasan Asia

No
Kategori
Indonesia
India
China
1.



2.

3.


4.









5.




6.
Bentuk negara



Bentuk pemerintahan
Sistem pemerintahan

Eksekutif









Legislatif/
Parlemen



Yudikatif
Kesatuan dengan otonomi luas mempunyai 33 provinsi.


Republik

Presidensial untuk masa jabatan 5 tahun.

Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemeritahan dipilih langsung oleh rakyat.






Bikameral, yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan DPD menjadi anggota MPR.


Mahkamah Agung, badan peradilan di bawahnya, dan Mahkamah Konstitusi.
Federal dengan 26 negara bagian dan 7 kesatuan teritorial.

Republik

Parlementer untuk masa jabatan 5 tahun.

Presiden sebagai kepala negara dan perdana mentri sebgai kepala pemeritahan.
Presiden dipilih oleh anggota parlemen. Perdana menteri dipilih oleh mayoritas anggota parlemen.

Bikameral, yaitu Dewan Negara (Rajya Sabha) dan Majelis Rakyat (Lok Sabha).

Supreme Court.

Kesatuan dengan 23 provinsi.


Republik

Presidensial dengan sistem komunis.

Presiden sebagai kepala negara. Presiden dan wakil dipilih oleh Kongres Rakyat Nasional (National People’s Congress).




Unikameral, yaitu National People’s Congress atau Quanquo Renmin Daibiao Dahui untuk masa 5 tahun.
Supreme Peoples Court, Local Peoples Courts, Special Peoples Courts.

Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Negara di Kawasan Asia Pasifik

No
Kategori
Indonesia
Australia
Brunai Darussalam
1.





2.

3.

4.





5.





6.
Bentuk negara





Bentuk pemerintahan
Sistem pemerintahan
Eksekutif





Legislatif/
Parlemen




Yudikatif
Kesatuan dengan otonomi luas mempunyai 33 provinsi.




Republik

Presidensial untuk masa jabatan 5 tahun.
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemeritahan dipilih langsung oleh rakyat.


Bikameral, yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan DPD menjadi anggota MPR.



Mahkamah Agung, badan peradilan di bawahnya, dan Mahkamah Konstitusi.
Federal dan termasuk negara persemakmuran Inggris (Commonwealth) yang terdiri atas 6 negara bagian dan 10 teritorial.
Republik

Parlementer.

Kepala Negara adalah Ratu Inggris. Kepala Pemerinta-han adalah Perdana Mentri


Bikameral, terdiri atas Majelis Tinggi (Senat) dan Majelis Rendah (The House of Representative).

Supreme Court..

Kesatuan.





Monarki

Constitutional Sultanate.

Sultan adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Tidak ada pemilihan, tetapi berdasarkan keturunan.

Unikameral, yaitu Legislative Council or Majelis Masyuarat Negeri sebagai lembaga konsultatif.

Statement.




2 komentar:

  1. Ini memberi inspirasi untuk para siswa dan siswi belajar ,

    BalasHapus
  2. NAME ..... jayachandra fadhlan
    NEGARA .... indonesia
    W / S ......... + 62 821-3272-6591
    email ...... (jayachandrafadhlan@gmail.com)

    Nama saya jayachandra fadhlan,
    dari Indonesia Saya seorang perancang busana dan saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu semua orang agar berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman di internet, begitu banyak pemberi pinjaman ada di sini untuk menipu orang. menipu Anda dengan uang hasil jerih payah Anda, saya mengajukan pinjaman untuk sekitar Rp900.000.000 wanita di Malaysia dan saya kehilangan sekitar 29 juta tanpa mengambil pinjaman, saya membayar hampir 29 juta masih saya tidak mendapatkan pinjaman dan bisnis saya tentang macet karena hutang. Ketika saya mencari perusahaan pinjaman yang dapat diandalkan, saya melihat iklan online lainnya dan nama perusahaan itu adalah PERUSAHAAN PINJAMAN EKSOTIK. Saya kehilangan 15 juta bersama mereka dan sampai hari ini, saya belum pernah menerima pinjaman yang saya usulkan. Teman baik saya yang mengajukan pinjaman juga menerima pinjaman, memperkenalkan saya ke perusahaan yang dapat dipercaya di mana MRS. KARINA bekerja sebagai manajer cabang, dan saya mengajukan pinjaman sebesar Rp900.000.000 dan mereka meminta kredensial saya, dan setelah itu mereka memverifikasi rincian saya, pinjaman itu disetujui untuk saya dan saya pikir itu hanya lelucon, dan mungkin ini adalah salah satu tindakan curang yang membuat saya kehilangan uang, tetapi saya terpana. Ketika saya mendapatkan pinjaman saya dalam waktu kurang dari 24 jam dengan tingkat bunga rendah 2% tanpa jaminan. Saya sangat senang bahwa ALLAH menggunakan teman saya yang menghubungi mereka dan memperkenalkan saya kepada mereka dan karena saya selamat membuat bisnis saya melambung tinggi di udara dan dilikuidasi dan sekarang bisnis saya terbang tinggi di Indonesia dan tidak ada yang akan mengatakannya. ketahui tentang perusahaan mode. Jadi saya menyarankan semua orang yang tinggal di Indonesia dan negara lain yang membutuhkan pinjaman untuk satu tujuan atau yang lain untuk menghubungi MRS. KARINA melalui email: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau whatsapp hanya +1(585)708-3478 .... Anda masih dapat menghubungi saya jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut melalui email: (jayachandrafadhlan@gmail.com) Terima kasih sekali lagi untuk membaca kesaksian saya, dan semoga ALLAH terus memberkati kita dan memberi kita umur panjang dan sejahtera.

    perusahaan ..... karina elena roland perusahaan pinjaman
    W / S ...... + 1 (585) -708-3478
    email ...... (karinarolandloancompany@gmail.com)

    BalasHapus

Arsip Blog