BAB I
PANCASILA SEBAGAI
IDEOLOGI TERBUKA
I. SK
Menampilkan sikap positif terhadap
Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
II. KOMPETENSI DASAR
v Mendeskripsikan
Pancasila sebagai ideologi terbuka
v Menganalisis Pancasila sebagai sumber
nilai dan paradigma pembangunan
v Menampilkan sikap positif terhadap
Pancasila sebagai ideologi terbuka
III. TUJUAN PEMBELAJARAN
v Siswa
mampu mendeskripsikan Pancasila sebagai ideologi terbuka
v Siswa mampu menganalisis Pancasila sebagai
sumber nilai dan paradigma pembangunan
v Siswa mampu menampilkan sikap positif
terhadap Pancasila sebagai ideologi
terbuka
IV. MATERI
1.
Sejarah Singkat Pancasila
Pembentukan Rancangan Dasar Negara yang selanjutnya kita kenal
dengan Pancasila sebagai Dasar Negara
Republik Indonesia dimulai sejak Jepang masih menjajah Indonesia. Penjajahan Jepang yang berlangsung dari
tahun 1942 – 1945, berawal dari pecahnya Perang Pasifik pada tanggal 7 Desember
1941 yaitu dengan di bomnya Pearl
Harbour sebagai pangkalan militer Sekutu di Philipina oleh Jepang. Dalam waktu
singkat Balatentara Jepang berhasil menduduki negara-negara jajahan Sekutu,
seperti jajahan Amerika di Philipina, Inggris di Singapura, Malaysia dan Brunai
Darusalam dan jajahan Belanda di Indonesia. Jepang
masuk dan menduduki Indonesia pada
tanggal 9 Maret 1942, begitu mudahnya Jepang mengalahkan Belanda dari
Indonesia, karena Jepang membawa semboyan 3 A (Jepang cahaya Asia, Jepang
pemimpin atau saudara tua Asia dan Jepang pelindung Asia), dengan semboyan ini
Jepang berpropaganda untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia
membantunya, karena Jepang datang ke Indonesia untuk membebaskan bangsa dan
tanah air Indonesia dari belenggu penjajahan Belanda. Untuk meyakinkan
propaganda Jepang maka diberikanlah kebebasan mengibarkan bendera Merah Putih
dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Tipu muslihat Jepang berhasil menarik
simpati bangsa Indonesia, namun janji tinggal janji untuk memberi kebebasan
bangsa Indonesia merdeka, ternyata
penjajahan Jepang jauh lebih kejam dari penjajahan sebelumnya, sehingga
menimbulkan antipati seluruh rakyat Indonesia yang selanjutnya berbalik melawan
Jepang.
Jepang menghadapi perlawanan dari dua arah, baik dari daerah jajahan
(Indonesia) maupun oleh Sekutu, sehingga Jepang terdesak dan terus mengalami
kekalahan, sebagai upaya untuk menarik simpati bangsa Indonesia, Jepang
mengumumkan janji Indonesia merdeka di kelak kemudiaan hari, sebagai tindak
lanjut dari janjinya itu maka pada tanggal 1 Maret 1945 akan dibentuk sebuah
badan yang bernama “ Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia “ (BPUPKI) yang dalam bahasa Jepangnya bernama Dokuritsu
Zyuunbi Tioosakai.
Sebagai realisasinya BPUPKI: dibentuk tanggal 29 April 1945, dilantik
tanggal 28 Mei 1945, dengan ketua : Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat dengan
dua orang Wakil : Ichibangase (Jepang) dan R.P. Soeroso dengan jumlah anggota
60 orang. Dengan tugas menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia.
BPUPKI bersidang
sebanyak dua kali yaitu sidang pertama dari tanggal 29 Mei – 1 juni 1945
Menghasilkan rumusan rancangan dasar negara Pancasila dan sidang ke dua
tanggal 10 – 16 Juli 1945 menghasilkan rumusan rancangan UUD
Pada tanggal 9 Agustus 1945 terbentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (Dokuritsu Zyuunbi Iinkai) dengan ketua Ir. Soekarno dan wakilnya
Drs. Moch. Hatta. Badan yang mula-mula sebagai bentukan Jepang setelah
Proklamasi Kemedekaan 17 Agustus 1945 disempurnakan lagi keanggotaannya dari 21
orang menjadi 29 orang termasuk ketua dan wakil ketua dengan menambah beberapa
anggota baru. Selanjutnya badan ini memiliki sifat nasional sebagai badan
nasional Indonesia
Dalam sidangnya
pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
menetapkan : Pancasila sebagai dasar negara, UUD negara Kesatuan Republik
Indonesia tahun 1945 dan mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden RI dan Drs.
Moch Hatta sebagai Wakil Presiden RI
2. Fungsi Pokok Pancasila
Fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara dipertegas dalam Instruksi
Presiden No. 12 Tahun 1968 pada tanggal 13 April 1968, yang menyebutkan antara lain Pancasila
sebagai dasar negara adalah Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
Dalam hal fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara maka Pancasila dapat
mengatur pemerintahan negara atau penyelenggara negara. Ideologi berasal dari
kata idea dan logos. Idea berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita;
sedangkan logos berarti ilmu. Jadi ideologi secara harfiah berarti ilmu tantang gagasan atau cita-cita. Dalam
pengertian sehari-hari, idea disamakan artinya dengan cita-cita. Cita-cita yang
dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap dan harus dicapai sehingga cita-cita
itu merupakan dasar, pandangan/paham. Hubungan manusianya dengan cita-citanya
dinyatakan sebagai ideologi. Dengan demikian, ideologi mencakup pengertian
tentang ide-ide, pengertian dasar, gagasan dan cita-cita dari manusia.
Pengertian
ideologi dapat disimpulkan sebagai berikut :
- ideologi merupakan seperangkat gagasan yang membentuk landasan teori ekonomi dan politik
- ideologi merupakan seperangkat gagasan yang dipegang oleh seseorang atau sekelompok orang atau suatu bangsa
- ideologi merupakan seperangkat gagasan atau keyakinan yang dapat menjadi pegangan dalam kehidupan manusia
Frans Magnis
Suseno menyatakan ideologi sebagai suatu sistem pemikiran yang dapat
dibedakan menjadi 2 yaitu 1. ideologi
tertutup dan 2. ideologi terbuka.
ideologi tertutup
mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a)
nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi merupakan
cita-cita sekelompok orang untuk mengubah dan memperbaharui masyarakat atau
bangsa. Jadi bukan berasal dari masyarakat atau bangsa, namun berasal dari
sekelompok orang yang punya kepentingan
b)
adanya sifat pemaksaan terhadap penerapan ideologi
tersebut
c)
isinya bukan hanya nilai-nilai atau cita-cita tertentu
melainkan terdiri atas tuntutan-tuntutan yang nyata, operasional dan diajukan
dengan mutlak
ideologi terbuka
memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a)
nilai-nilai dan cita-citanya tidak dapat dipaksakan
dari luar, tetapi digali dari moral budaya masyarakatnya sendiri
b)
ideologinya bukan berasal dari sekelompok orang
melainkan berasal dari musyawarah dan konsensus dari masyarakat atau bangsanya
sendiri
c)
nilai-nilai ideologi bersifat garis besar dan tidak
langsung operasional
Pancasila sebagai ideologi terbuka, maksudnya bahwa setiap warga negara
Indonesia mendapat kesempatan yang sama untuk memikirkan, bagaimana penerapan
Pancasila dalam kehidupan nyata sehari-hari sesuai dengan nilai-nilai luhur
Pancasila dan berhak mengembangkannya terus menerus melalui kesepakatan nasional.
Beberapa urgensi keterbukaan yang harus dipahami dan didalami dalam penerapan
Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah : Nilai dasar Pancasila yang abadi,
Nilai Instrumental yang berkembang dinamis, Penyelenggara negara sebagai
Pengemban nilai
B. Pancasila sebagai sumber nilai dan paradigma
pembangunan
1. Pancasila
sebagai sumber nilai
Sesuatu dikatakan mempunyai nilai apabila sesuatu itu berguna, benar
(nilai kebenaran), indah (nilai keindahan atau aestetika), baik (nilai moral
atau etika) dan religius (nilai agama). Pancasila
sebagai sumber nilai karena memiliki : 1. nilai kebenaran, 2. nilai keindahan
atau aestetika, 3. nilai moral atau etika, 4. nilai religius, 5. nilai material
Prof. Dr. Drs. Mr. Notonagoro, SH.
Membagi nilai menjadi tiga yaitu nilai
vital, material dan kerohanian.
a)
Nilai Vital
yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan
atau aktivitas, alat yang dipergunakan untuk menyelesaikan tugas. Seperti sabit
untuk memotong rumput, kuali untuk menggoreng, sapu untuk membersihkan lantai
b)
Nilai Material
yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia, termasuk makan dan minum
c)
Nilai Kerohaniaan
yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia, agama sebagai sumbernya.
Seperti sembahyang atau ibadah
Adapun
nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila adalah sebagai berikut :
Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa, terkandung nilai religius antara lain :
Keyakinan
terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa dengan segala sifatnya Yang Maha Sempurna, Maha
Kuasa, Maha Adil, Maha Bijaksana, dan lain-lain sifatnya yang suci
Ketakwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dengan menjalankan semua perintah-Nya dan
menjauhi segala larangan-Nya
Nilai sila I
meliputi dan menjiwai sila II, III, IV dan V
Sila
Kemanusiaan yang adil dan beradab, terkandung nilai kemanusiaan, antara
lain :
Pengakuan
terhadap adanya martabat manusia
Perlakuan yang
adil terhadap sesama manusia
Pengertian
manusia yang beradab yang memiliki daya cipta, rasa, karsa, dan keyakinan
sehingga jelas adanya perbedaan antara manusia dan hewan
Sila II diliputi
dan dijiwai oleh sila I, serta menjiwai dan meliputi sila III, IV dan V
Sila
Persatuan Indonesia, terkandung nilai persatuan bangsa, antara lain :
Persatuan
Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia
Bangsa Indonesia
adalah persatuan suku-suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia
Pengakuan
terhadap ke “ Bhinneka Tunggal Ika “ an
suku bangsa (etnis) dan kebudayaan bangsa (berbeda-beda tetapi satu
jiwa) yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa
Nilai sila III
dijiwai dan diliputi oleh sila I, dan II serta menjiwai dan meliputi sila IV
dan V
Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, terkandung nilai
kerakyatan, antara lain :
Kedaulatan
negara adalah ditangan rakyat
Pemimpin
kerakyatan adalah hikmah kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat
Manusia
Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan,
hak dan kewajiban yang sama
Musyawarah untuk
mufakat dicapai dalam permusyawaratan wakil-wakil rakyat
Nilai sila ke IV
diliputi dan dijiwai oleh sila I, II, III dan meliputi dan menjiwai sila V
Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
terkandung nilai keadilan sosial, antara lain :
Perwujudan
keadilan sosial dalam kehidupan sosial atau kemasyarakatan meliputi seluruh
rakyat Indonesia
Keadilan dalam
kehidupan sosial terutama meliputi bidang-bidang IPOLEKSOSBUDHANKAM
Cita-cita
masyarakat adil dan makmur, material dan spiritual, yang merata bagi seluruh
rakyat Indonesia
Keseimbangan
antara hak dan kewajiban, dan menghormati hak orang lain
Cinta akan
kemajuan dan pembangunan
Nilai sila ke V
diliputi dan dijiwai oleh sila I, II, III dan IV
2. Pancasila
sebagai paradigma pembangunan
Pancasila sebagai paradigma pembangunan, artinya nilai-nilai dasar
Pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan dan tolok ukur segenap
aspek kehidupan dalam pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal
ini sebagai konsekuensi atas pengakuan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai
dasar negara dan ideologi bangsa. Hal ini sesuai dengan kenyataan obyektif
bahwa Pancasila adalah dasar negara, maka tidak berlebihan bila Pancasila
menjadi landasan atau tolok ukur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara termasuk di dalamnya pelaksanaan pembangunan nasional. Sehingga
Pancasila dijadikan paradigma dalam pembangunan nasional. Harapan setelah
reformasi disegala aspek kehidupan akan dapat menciptakan suasana pembangunan yang mampu meningkatkan :
a)
Kualitas manusia Indonesia yang maju
b)
Kualitas masyarakat yang maju
c)
Suasana tenteram dan sejahtera lahir dan batin
d)
Tatanan
kehidupan masyarakat, bangsa dan negara berdasarkan Pancasila
e)
Suasana kehidupan
bangsa dalam serba
keseimbangan dan selaras dalam ajaran
Tri Hitakarana
Pengamalan Pancasila sebagai paradigma pembangunan telah ditegaskan dalam
Ketetapan MPR No. VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan. Dalam
ketetapan tersebut dinyatakan bahwa Visi Indonesia Masa Depan terdiri dari tiga
visi, yaitu Visi Ideal, Visi Antara, dan Visi Tahunan.
a)
Visi Ideal merupakan cita-cita luhur sebagaimana
termaktub dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alenia II
dan IV
b)
Visi Antara merupakan visi Indonesia 2020 yang berlaku
sampai tahun 2020
c)
Visi Lima tahunan sebagaimana termaktub dalam
Garis-Garis Besar Haluan Negara (sekarang GBHN ditiadakan, diganti dengan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN 2004 – 2009)
Pada Visi Antara dikemukakan bahwa Visi indonesia 2020 adalah terwujudnya
masyarakat indonesia yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil,
sejahtera, mandiri, dan baik serta bersih dalam penyelenggaraan negara.
C.
Sikap Positif terhadap Pancasila sebagai ideologi terbuka
Sebagai ideologi, Pancasila bukan hanya sekedar untuk dipahami melainkan
juga untuk dihayati dalam batiniah dan diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, Pancasila tidak hanya bersifat
teoritik melainkan juga merupakan faktor praktis. Bangsa Indonesia saat ini telah memantapkan
dan memiliki tekad yang bulat terhadap Pancasila dan UUD 1945. dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2004 – 2009 telah dinyatakan adanya
strategi pembangunan nasional Indonesia, sebagai berikut :
1
Strategi penataan kembali Indonesia yang diarahkan
menyelamatkan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan semangat,
jiwa, nilai dan konsensus dasar yang melandasi berdirinya Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang meliputi Pancasila, UUD 1945 (terutama Pembukaan UUD
1945); tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan tetap
berkembangnya pluralisme dan keberagaman dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika
2
Strategi pembangunan Indonesia yang diarahkan untuk
membangun Indonesia di segala bidang yang merupakan perwujudan dari amanat yang
tertera jelas dalam Pembukaan UUD 1945 terutama dalam pemenuhan hak dasar
rakyat dan penciptaan landasan pembangunan yang kokoh
3
Strategi ini juga dimaksudkan untuk membangun demokrasi
yang dijiwai oleh Pancasila dan UUD 1945, dimana demokrasi yang mengandung
elemen tanggung jawab (kewajiban) disamping hak. Penekanan yang berlebihan pada
hak akan membentuk masyarakat individualistis, tak teratur dan penuh dengan
konflik. Sebaliknya, penekanan yang berlebihan pada kewajiban atau tanggung
jawab dapat menciptakan masyarakat yang kerdil, tertekan, tidak kreatif, dan
pada akhirnya melahirkan perlawanan dan pemberontakan.
Kita sepakat Pancasila
merupakan ideologi bangsa yang sifatnya terbuka sehingga senantiasa akan selalu
relevan dengan perkembangan jaman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Kita tidak akan pernah menjadikan Pancasila sebagai ideologi
tertutup sebab ketertutupan sebuah ideologi hanya akan dijadikan sebagai sarana
untuk menekan dan menindas warga negara oleh yang berkuasa. Ideologi tertutup
juga tidak mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan jaman, hal ini sudah
banyak dibuktikan oleh negara penganut ideologi tertutup seperti ideologi
komunis selain ada yang bangkrut atau bubar (Uni Sovyet) banyak pula yang
negaranya terpuruk keadaan ekonominya yang digilas oleh globalisasi ekonomi,
karena tidak adanya perdagangan bebas.
Sebagai warga negara hendaknya
menjadikan Pancasila sebagai pegangan hidup kita dengan menghayati dan
mengamalkan nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila dalam
kehidupan kita sehari-hari. Pengamalan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara dapat dilakukan dengan cara obyektif dan subyektif.
1. Pengamalan
Pancasila secara obyektif
Pengamalan Pancasila secara obyektif
dapat berwujud segala bentuk peraturan perundang-undangan secara hirarkhis dari UUD 1945, Tap MPR, UU /
Perpu, PP, Kep.Pres, Perda, sampai ketingkat paling bawah yang ada dilingkungan
kita di sekolah berupa tata tertib sekolah sebagai norma hukum yang
berlandaskan Pancasila, tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai dasar
Pancasila. Adanya pengamalan obyektif ini merupakan konsekuensi dari perwujudan
nilai-nilai dasar dari Pancasila sebagai norma hukum.
2. Pengamalan
Pancasila secara subyektif
Pengamalan Pancasila secara
subyektif dengan jalan mengamalkan nilai-nilai Pancasila yang berwujud norma
etik secara pribadi atau kelompok dalam bersikap dan betingkah laku dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Adanya pengamalan secara
subyektif ini merupakan konsekuensi dari mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila
sebagai norma etik bernegara. Contoh nyata pengamalan Pancasila secara subyektif
ini, ketaatan pada kode etik profesinya. Dokter pada kode etik kedokterannya.
V. LATIHAN
SOAL
- Jelaskan Pancasila sebagai ideologi terbuka ?
- Sebutkanlah 3 urgensi keterbukaan yang harus dipahami dan didalami dalam penerapan Pancasila sebagai ideologi terbuka?
- Apa sebabnya Pancasila dikatakan sebagai sumber nilai ?
- Sebutkanlah 3 nilai yang terkandung dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama dari Pancasila ?
- Bagaimanakah cara membedakan Pancasila secara teoritik dan praktis dalam kehidupan sehari-hari ?
BAB II
SISTEM PEMERINTAHAN
I. SK
Mengevaluasi berbagai Sistem
Pemerintahan
II.
KOMPETENSI DASAR
v
Menganalisis sistem pemerintahan di berbagai negara
v
Menganalisis pelaksanaan sistem pemerintahan negara Indonesia
v
Membandingkan sistem pemerintahan di Indonesia
dengan negara lain
III. TUJUAN PEMBELAJARAN
v
Siswa mampu menganalisis sistem pemerintahan
di berbagai negara
v
Siswa mampu menganalisis pelaksanaan sistem pemerintahan negara Indonesia
v
Siswa mampu membandingkan sistem pemerintahan di
Indonesia dengan negara lain
III. MATERI
A. Sistem Pemerintahan Presidensial dan
Parlementer
Menurut C. F. Strong dalam hubungannya dengan: hakekat pertanggungjawaban
kekuasaan ekskutif mengadakan pembagian atas dua hal :
1
Pertanggungjawaban badan ekskutif (Menteri-Menteri di
bawah Perdana Menteri) kepada badan Legeslatif / Parlemen, dimana badan
Legeslatif ini dapat menjatuhkan fihak Ekskutif apabila ekskutif mendapat mosi
tidak percaya. Pertanggungjawaban ekskutif ini melahirkan sistem pemerintahan
parlementer
2
Pertanggungjawaban badan Ekskutif (Menteri-Menterinya
di bawah pimpinan Presiden sebagai kepala Pemerintahan) dapat dilakukan melalui
suatu pengawasan dalam bentuk lain, seperti adanya pemilihan umum untuk memilih
Presiden secara periodik. Pertanggungjawaban ekskutif ini melahirkan sistem
pemerintahan presidensial
Pembagian pertanggungjawaban ekskutif di atas maka kita dapat mengadakan
pembagian negara-negara atas dasar yang
menganut sistem pemerintahan parlementer dan negara-negara yang menganut sistem
pemerintahan presidensial.
Ciri-ciri sistem
pemerintahan presidensial :
Adapun ciri-ciri
suatu negara yang menganut Sistem Pemerintahan Presidensial adalah sebagai berikut:
a)
Dikepalai oleh seorang presiden selaku pemegang
kekuasaan ekskutif. Presiden sebagai kepala pemerintahan atau Perdana Menteri
dan sebagai kepala negara
b)
Kekuasaan ekskutif presiden dijalankan berdasarkan
kedaulatan rakyat yang dipilih dari dan oleh rakyat langsung atau
melalui badan perwakilan
c)
Presiden mempunyai hak prerogative (hak istimewa) untuk
mengangkat dan memberhentikan para pembantunya (menteri), baik yang memimpin
departemen atau non departemen.
d)
Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada presiden
dan bukan kepada DPR’
e)
Presiden (ekskutif) tidak bertanggung jawab kepada DPR
(legeslatif). Oleh sebab itu antara Presiden dan DPR memiliki kedudukan yang
sama, sama kuat dan tidak dapat saling
menjatuhkan
Ciri-ciri sistem
pemerintahan parlementer :
Adapun ciri-ciri
dari suatu negara yang menganut Sistem Pemerintahan Parlementer adalah:
a)
Kekuasaan legeslatif (DPR) lebih kuat daripada
kekuasaan ekskutif (pemerintah =
menteri-menteri bersama-sama perdana mentri)
b)
Menteri-menteri (kabinet) harus mempertanggungjawabkan
semua tindakannya kepada DPR, ini berarti kabinet harus mendapat kepercayaan
(mosi) dari parlemen (DPR = legeslatif), ini berarti menganut mekanisme
pertanggungjawaban menteri
c)
Program-program kebijaksanaan kabinet harus disesuaikan
dengan tujuan politik sebagian besar
anggota parlemen. Apabila kabinet melakukan penyimpangan terhadap
program-program kebijaksanaan yang dibuat, maka anggota parlemen dapat
menjatuhkan kabinet dengan jalan memberikan mosi tidak percaya kepada
pemerintah, dan menteri yang mendapat pernyataan mosi tidak percaya dari
parlemen harus menyerahkan jabatannya kepada kepala negara
d)
Kedudukan kepala negara (raja, ratu, pangeran, kaisar
atau presiden sebagai kepala negara)
hanya sebagai lambang atau simbol yang tidak dapat diganggu gugat dan tidak
bertanggung jawab atas tindakan kabinet
e)
Terdapat hubungan yang erat antara ekskutif dan
legeslatif (parlemen) dan bahkan keduanya saling mempengaruhi satu sama lain
f)
Ekskutif yang dipimpin oleh Perdana Menteri dibentuk
oleh parlemen dari partai politik pemenang pemilu dan menduduki kursi paling
banyak di parlemen
g)
Kepala negara tidak dapat dituntut
pertanggungjawabannya secara konstitusional sebab kepala negara hanya simbol
negara atau personifikasi dari negara. Namun dalam keadaan perselisihan antara
ekskutif dan legeslatif membahayakan keselamatan negara. Kepala negara
(Presiden atau Raja) dapat membubarkan parlemen dan mempercepat pemilu
h)
Dalam sistem dua partai, yang ditunjuk sebagai
pembentuk kabinet dan perdana menteri, ketua partai politik yang memenangkan
pemilihan umum, sedangkan partai politik yang kalah akan bertindak sebagai
oposisi
B. Induk sistem pemerintahan presidensial
dan parlementer serta pengaruhnya terhadap negara lainnya di dunia
1. Induk Sistem
Pemerintahan Presidensial
Amerika Serikat sebagai induk sistem pemerintahan presidensial,
sebenarnya memiliki ciri pokok suatu kombinasi antara demokrasi dan kekuasaam
perseorangan. Sebagai negara yang pertama-tama memiliki konstitusi negara
tertulis dalam arti yang tersusun dalam sebuah dokumen resmi yang dibuat dalam suatu sidang Kongres Amerika Serikat yang
dihadiri oleh wakil-wakil dari negara-negara yang hendak membentuk negara
Amerika Serikat. Di pengaruhi oleh teori Trias Politika, maka kekuasaan dalam
negara Amerika Serikat dilakukan oleh tiga badan yaitu badan Ekskutif yang dipegang oleh
Presiden (menganut sistem pemerintahan Presidensial), badan Legesltif yang
dipegang oleh Kongres yang terdiri dari Senat (setiap negara bagian mengirim
dua orang Senatornya) dan Hause of Refresentaves (DPR yang dipilih melalui
pemilihan umum), sedangkan badan Yudikatif (Yudisiil) dipegang oleh sebuah
badan peradilan dimana puncaknya dilaksanakan oleh the Supreme Court (Mahkamah
Agung).
Sistem pemerintahan Presidensial yang di Amerika Serikat ini terutama
dianut dan berpengaruh terhadap negara-negara bekas jajahan Amerika Serikat
seperti Philipina, dan juga negara-negara Amerika Latin, sedangkan Indonesia
yang juga menganut sistem pemerintahan Presidensial tidak langsung mengcopy
sistem yang dianut oleh Amerika Serikat dengan
sistem pemisahan kekuasaan namun menyesuaikan dengan kepribadian bangsa
yang kekeluargaan dan musyawarah mufakat dengan sistem pembagian kekuasaan
2. Induk
Sistem Pemerintahan Parlementer
Inggris menganut pola negara dengan ciri Demokratis, Parlementer dan
Liberal. Bahwa pola pertama ini mengandung ciri demokratis dapat dibuktikan
dengan adanya pemilihan umum para pejabat negara yang dilakukan bebas dan
rahasia, kecuali Raja Inggris (sebagai Kepala Negara) dan Hause of Lords
(Parlemen yang berasal dari keluarga kerajaan dan para bangsawan Inggris) yang
dipilih secara turun temurun. Para pejabat seperti Raja dan Hause of Lords yang
tidak dipilih secara pemilihan umum yang bebas, dalam kenyataannya tidak
mempunyai kekuasaan secara riil. Pejabat-pejabat tersebut pada hakekatnya hanyalah
pajangan atau simbol belaka.
Adapun ciri liberal pada pemerintahan di Inggris dapat kita lihat pada
doktrin atau ajaran “ Individualistisme “ (mengagung-agungkan kebebasan
individu atau pribadi seseorang). Dengan doktrin ini, maka sebagai salah satu
syarat yang penting dengan adanya pembatasan para pejabat dalam melaksanakan
kekuasaannya.
Pengaruh sistem ketatanegaraan atau sistem pemerintahan parlementer yang
terdapat di Inggris pada umumnya dianut oleh negara-negara bekas jajahan
Inggris, negara bekas jajahan Inggris walaupun sudah merdeka tetap menjalin
hubungan ke Kerajaan Inggris dengan membentuk negara persekemakmuran atau The
British Commowealth of Nations dimana Mahkota Kerajaan Inggris sebagai
payungnya, seperti Malaysia, Australia, New Seland, Papua Newgini, Singapura,
Brunai Darusallam, India dan beberapa negara di kawan Benua Afrika. Sedangkan
negara lain di luar jajahan Inggris yang ikut menerapkan sistem pemerintahan
parlementer seperti Perancis, Belanda, Italia, Jepang, Jerman dan Indonesia
pada Konstitusi RIS 1949 dan UUD Sementara 1950.
B. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
1. Sistem Pemerintahan di bawah UUD 1945, 18
Agustus 1945
Dalam dinamika atau perkembangan pasang surut ketatanegaraan atau sistem
pemerintahan RI dapat kita lihat dari naskah resmi UUD yang pernah berlaku di
Indonesia mulai dari 18 Agustus 1945 sampai sekarang. Sistem pemerintahan
Negara Republik Indonesia menurut UUD 1945, tidak menganut suatu sistem
pemerintahan dari negara manapun, melainkan merupakan ciri khas kepribadian
bangsa Indonesia sendiri. Kalau diperhatikan sistimatika dari sejak pembentukan
UUD 1945 (BPUPKI) yang dijadikan dasar pembentukan sistem pemerintahan Negara
Republik Indonesia dapat kita ketahui dari Batang tubuh dan Penjelasan Resmi dari
UUD 1945 bahwa negara Republik Indonesia menganut Sistem pemerintahan
Presidensial.
Pada bagian Batang Tubuh UUD 1945
kita dapat jumpai pada pasal 4 ayat 1
yang menyatakan “ Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undang - Undang Dasar “. Sedangkan pada pasal 5 ayat 2
menyatakan “ Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan
undang-undang sebagaimana mestinya “. Pada pasal 17 ayat 1 menyatakan Presiden
dibantu oleh menteri-menteri negara. Pasal 17 ayat 2 menyebutkan:
Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Pada Penjelasan Resmi UUD 1945, pada
awal dibentuknya UUD 1945 yang ditetapkan 18 Agustus 1945 oleh PPKI dapat kita
jumpai adanya penegasan tentang Tujuh Kunci Pokok Sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut : 1. Indonesia
adalah negara yang berdasarkan atas hukum,
2. Sistem Konstitusional, 3. Kekuasaan yang tertinggi ditangan MPR, 4.
Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi di bawah Majelis,
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, 6. Menteri Negara adalah
pembantu Presiden , Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, 7.
Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
Adapun lembaga
negara menurut UUD 1945 periode 18 Agustus 1945 adalah 1. MPR, 2. DPR, 3. Presiden dan Wk. Presiden, 4. MA, 5. BPK, 6. DPA
2.
Sistem Pemerintahan Konstitusi RIS 1949
Dalam periode ini yang dijadikan sebagai pegangan adalah Konstitusi
Republik Indonesia Serikat 1949 (KRIS 1949). UUD ini terdiri dari Mukadimah,
197 pasal dan 1 lampiran. Dalam
pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa Republik
Indonesia yang Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang
demokrasi dan berbentuk federal.
Kekuasaan kedaulatan di dalam Negara
Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan
perwakilan Rakyat dan Senat sesuai
dengan pasal 1 ayat 2 Konstitusi RIS 1949, Badan pemegang kedaulatan ini juga
merupakan badan pembentuk undang-undang yang menyangkut hal-hal yang khusus
mengenai satu, beberapa atau semua negara bagian atau bagiannya. Mengatur pula
hubungan khusus antara negara RIS dengan daerah-daerah yang tersebut dalam
pasal 2 dan pasal 127 a. Pembuatan undang-undang tanpa Senat tetapi hanya
dilakukan oleh pemerintah dan DPR merupakan produk undang-undang yang tidak
mengatur masalah hubungan negara RIS dengan negara bagian
Ternyata yang dimaksudkan dengan
Pemerintah dalam Konstitusi RIS 1949 berdasarkan pasal 68 ayat 2 : “ Presiden
dengan seorang atau beberapa atau semua menteri menurut tanggung jawab khusus
atau tanggung jawab umum .
Sistem
pemerintahannya adalah Parlementer berdasarkan pasal 118 ayat 2 menyebutkan
sebagai berikut “ Presiden tidak dapat diganggu gugat. Tanggung jawab
kebijaksanaan pemerintah berada ditangan menteri, tetapi apabila kebijakan
menteri/para menteri ternyata tidak dapat dibenarkan oleh DPR, maka
menteri/menteri-menteri itu harus mengundurkan diri, atau DPR dapat membubarkan
menteri-menteri (kabinet) tersebut dengan alasan mosi tidak percaya.
Menurut ketentuan pasal-pasal yang
tercantum dalam Konstitusi RIS 1949, sistem pemerintahan yang dianutnya sistem
pemerinhtahan parlementer. Pada sistem ini, kabinet bertanggung jawab kepada
parlemen (DPR), dan apabila pertanggung jawabannya itu tidak diterima oleh
parlemen atau DPR, maka kabinet secara perseorangan atau secara bersama-sama
harus mengundurkan diri atau membubarkan diri, jadi kedudukan kabinet sangat
tergantung pada parlemen (DPR).
3.
Sistem Pemerintahan di Bawah UUDS 1950
Negara Kesatuan menjadi pilihan pada masa berlakunya UUD Sementara 1950,
hal tersebut ditegaskan dalam pasal 1 ayat 1 UUDS 1950 yang berbunyi “ Republik
Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis
dan berbentuk kesatuan“. Bentuk negara kesatuan merupakan kehendak rakyat
Indonesia, hal ini dikemukakan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 1950, sedangkan
pada Mukadimah UUDS 1950 menyebutkan “ Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan
kami itu dalam suatu piagam negara yang berbentuk Republik kesatuan ... “
Pada pasal 45 UUDS 1950 disebutkan “
Presiden ialah Kepala Negara “. Sedangkan UUDS 1950 menganut sistem pemerintahan
parlementer dapat kita temukan dalam pasal 83 ayat 1 dan 2 yang menyebutkan :
Presiden dan
Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat
Menteri-menteri
bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama
untuk keseluruhannya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri
Berdasarkan
pasal 83 ayat 1 dan 2 UUDS 1950, jelaslah bahwa yang bertanggung jawab atas
seluruh kebijaksanaan pemerintahan adalah menteri-menteri kepada parlemen atau
DPR. Sedangkan pasal 83 ayat 1 dan 2 UUDS 1950 dipertegas lagi oleh pasal 84
UUDS 1950 yang berbunyi “ Presiden berhak membubarkan DPR “. Pembubaran DPR
oleh Presiden diikuti dengan perintah segera melaksanakan pemilihan umum untuk memilih DPR dalam waktu 30 hari setelah
pembubaran DPR
4. Sistem
Pemerintahan di Bawah UUD 1945, 5 Juli 1959
Berdasarkan pasal 134 UUDS 1950 menegaskan Konstituante (Sidang pembuat
UUD) bersama-sama Pemerintah selekas-lekasnya menetapkan UUD Republik Indonesia
yang akan menggantikan UUDS 1950. Mengingat UUD 1950 masih bersifat sementara,
maka harus segera ada UUD yang tetap. Berdasarkan UUDS 1950 pembentukan badan
Konstituante haruslah melalui pemilihan umum. Pemilihan umum untuk anggota
Konstituante, baru dapat terlaksana pada tanggal 15 Desember 1955, dan Konstituante
untuk pertama kali bersidang pada tanggal 10 Nopember 1956 dalam sidang ini
dibuka oleh Presiden Soekarno di Bandung. Pada sidang Konstituante inilah untuk
pertama kalinya Presiden Soekarno memperkenalkan istilah Demokrasi Terpimpin.
Ternyata Konstituante selalu gagal dalam merumuskan dan menetapkan UUD yang
difinitif
Berdasarkan kondisi seperti itulah maka Presiden mengeluarkan Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 yang pada intinya untuk kembali ke UUD 1945 dan
membubarkan Konstituante. Dengan berlakunya kembali UUD 1945, serta belum
adanya lembaga negara pendukung dari UUD 1945 yang diberlakukan kembali, maka :
Diadakan
pembaharuan anggota DPR melalui Penetapan Presiden No. 3 tahun 1960
Penyusunan
DPR-GR dan pemberhentian DPR hasil pemilu 1955 dengan Penetapan Presiden No. 4
tahun 1960
Mengeluarkan
Penetapan Presiden No. 2 tahun 1959 tentang pembentukan MPRS dan susunan
keanggotaan MPRS dengan Penetapan Presiden No. 12 tahun 1960
Mengeluarkan
Penetapan Presiden No. 3 tahun 1959 tentang DPAS
5. Sistem Pemerintahan di Bawah UUD 1945, Masa Orde Baru
Dinamika politik pada periode Orde Baru, dapat dilihat berdasarkan
aktivitas politik kenegaraan sebagai berikut :
Lahirnya Tri
Tuntutan Rakyat (Tritura) yaitu 1. bubarkan PKI, 2. bersihkan Kabinet Dwi Kora dari PKI, 3. turunkan harga barang/perbaiki ekonomi
Pemerintah Orba
lebih menekankan pada pembangunan dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, kemudian stabilitas
nasional dan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang terkenal dengan Tri
Logi Pembangunan.
Pada awal pemerintahan Orba, parpol dan media massa diberi kebebasan
untuk melancarkan kritik dan mengungkapkan realita dalam masyarakat, lama
kelamaan dibuatkan aturan tentang setiap penyiaran baik elektronika maupun
catak harus melalui badan sensor yang ketat dan apabila ada pelanggaran maka
Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP) bisa dicabut. Begitu pula terhadap partai
politik setelah keluarnya Undang-Undang No. 15 tahun 1969 tentang pemilu dan
Undang-Undang No. 16 tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan anggota MPR, DPR
dan DPRD terjadilah kekuasaan otoriter soeharto karena 1/3 kursi anggota MPR
dan 1/5 kursi anggota DPR, DPRD melalui pengangkatan tidak melalui pemilu, yang
diangkat adalah ABRI dan golongan fungsional serta utusan daerah yang mendukung kekuasaan Presiden hanya
caranya sangat rapi dan dikuatkan oleh Undang-Undang dan hal ini berlangsung
sampai pemilu 1999.
Kemenangan
Golongan Karya (Golkar) pada pemilu 1971 mengurangi oposisi terhadap pemerintah
dikalangan sipil, karena Golkar sangat dominan, sementara partai politik
lainnya berada di bawah pengawasan pemerintah, selanjutnya Golkar ini sebagai
motor penggerak Soeharto untuk melanggengkan kekuasaannya selama 32 tahun yang
juga mendapat dukungan kuat dikalangan TNI dan Polri.
Pemilu 1971 yang diikuti oleh 10 kontestan (9 parpol dan 1 Golkar)
akhirnya pada pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, 1997 hanya diikuti oleh 3 kontestan yaitu PDI, PPP
dan Golkar. Karena sejak dikeluarkannya UU No. 3 tahun1975
tentang Partai Politik dan Golongan Karya maka 9 partai dilebur
(difusikan) menjadi dua partai yaitu yang bercirikan Islam menjadi Partai
Persatuan Pembangunan dan yang bercirikan Nasionalisme dan Demokrasi menjadi
Partai Demokrasi Indonesia.
Selama pemerintah Orba, parpol dan lembaga dewan sangat lemah karena
selalu dalam bayangan dan kontrol yang kuat, kekuasaan pemerintah di bawah
Soeharto sangat kuat, kehidupan berpolitik
rakyat mati suri, sedikit kritik berarti siap untuk menanggung akibatnya yaitu
hilang dan tidak ada kabar beritanya. Anggota dewan yang berani berbicara tajam
di recall dengan alasan menjaga stabilitas nasional untuk mewujudkan salah satu
dari tri logi pembangunan. Karena penyelenggaran kekuasaan pemerintahan masa
Orba nyaris tanpa kontrol maka menjadi makanan empuk kroni dan pamilinya untuk
mengerogoti kekuasaannya maka dimanfaatkan untuk mengeruk kekayaan negara
dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
Sistem Pemerintahan menurut UUD 1945
pada masa orde baru sudah memenuhi tuntutan yang ada pada ketentuan UUD 1945,
hal dapat terselenggara semenjak pelaksanaan pemilu yang pertama pada tahun
1971. Pada pemilihan umum yang pertama dan pada pemilihan umum-pemilihan umum
seterusnya berdasarkan UUD 1945 lembaga negara menurut UUD 1945 sudah difinitif
(sudah sesuai dengan pasal-pasal UUD 1945)
Lembaga Negara yang harus ada
berdasarkan UUD 1945 : MPR. DPR, Presiden dan Wakil Presiden, DPA, MA dan BPK.
Lembaga negara semacam ini memiliki tugas dan wewenang berdasarkan UUD 1945.
dan semenjak UUD 1945 diamandemen dan dalam pelaksanaan pemilihan umum tahun
2003 lembaga negara seperti tersebut di atas mengalami perubahan. Berdasarkan
UUD 1945 hasil amandemen lembaga negara yang ada : MPR, DPR, DPD, Presiden dan
Wakil Presiden, MA, MK, KY, BPK, lembaga negara ini semua sudah terpenuhi
sesuai dengan peraturan perundangan yang ada menurut UUD 1945
6.
Sistem Pemerintahan di Bawah UUD 1945, Masa Reformasi
Sistem Pemerintahan masa Orde Reformasi, dapat dilihat berdasarkan
aktivitas politik kenegaraan sebagai berikut :
Kebijakan
pemerintah yang memberi ruang gerak yang lebih luas terhadap hak-hak untuk
mengeluarkan pendapat dan pikiran baik lisan maupun tulisan sesuai pasal 28 UUD
1945 dapat terwujud dengan dikelarkannya UU No 2 / 1999 tentang Partai Politik
yang memungkinkan Multipartai
Upaya untuk
mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bertanggung jawab
dibuktikan dengan keluarnya Ketetapan MPR
No. IX/MPR/1998
yang ditindaklanjuti dengan UU N0. 30 / 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (kini sedang menangani kasus KPU)
Lembaga
legeslatif dan organisasi sosial politik sudah memiliki keberanian untuk
menyatakan pendapatnya terhadap ekskutif yang cenderung seimbang dan
proporsional
Lembaga MPR
sudah berani mengambil langkah-langkah politis melalui sidang tahunan dengan
menuntut adanya laporan pertanggungjawaban tugas lembaga negara (progress
report), UUD 1945 diamandemen, Pimpinan MPR dan DPR dipisahkan jabatannya,
berani memecat Presiden dalam sidang istimewanya
Dalam amandemen
UUD 1945 masa jabatan Presiden paling banyak dua kali masa jabatan, Presiden
dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat mulai dari pemilu 2004 dan yang
terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden pertama pilihan langsung rakyat
adalah Soesilo Bambang Yudoyono dan Yoesuf Kala, MPR tidak lagi lembaga
tertinggi negara melainkan lembaga negara yang kedudukannya sama denga
Presiden, MA, BPK, kedaulatan rakyat tidak lagi ditangan MPR melainkan menurut
UUD
Di dalam
amandemen UUD 1945, ada penegasan tentang Sistem Pemerintahan Presidensial tetap dipertahankan dan bahkan diperkuat
dengan mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung.
Sehubungan
dengan penegasan pelaksanaan Sistem Pemerintahan Presidensial, maka pasal-pasal
yang berhubungan dengan sistem pemerintahan tersebut dilakukan amandemen untuk
pertama kali diantaranya :
Pasal 5 ayat 1
menegaskan : “ Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang “.
Pasal ini
dahulunya berbunyi : Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan
persetujuan DPR
Pasal 7
menegaskan : “ Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun
dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu
kali masa jabatan “.
Pasal ini
merupakan bentuk perubahan yang sangat signifikan dari ketentuan yang
sebelumnya UUD 1945 diamandemen yang menegaskan : Presiden dan Wakil Presiden
memegang jabatannya selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Perubahan ini dikatakan cukup signifikan karena sebelum pasal ini dilakukan
perubahan, pasal ini dijadikan dasar hukum (konstitusional) bagi Soeharto untuk dipilih berulang kali sebagai
Presiden.
Pasal 17 ayat 2
menegaskan : “ Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden “.
Pasal 20 ayat 1
menegaskan : “ Dewan perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk
undang-undang “.
2. Perbandingan Sistem Pemerintahan Menurut UUD 1945
Sebelum dan Sesudah Amandemen
1. Sistem Pemerintahan Menurut UUD 1945 Sebelum
Amandemen
Pokok-pokok sistem pemerintahan
negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam
penjelasan resmi UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara
RI.
Pokok-pokok
sistem pemerintahan negara RI menurut penjelasan resmi UUD 1945, sebagai
berikut :
1. Indonesia adalah negara yang berdasar atas
hukum (rechtstaat)
2. Sistem Konstitusional
3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan
Majelis Permusyawaratan Rakyat
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan
negara yang tertinggi di bawah MPR
5. Presiden tidak betanggung jawab kepada DPR
6. Menteri negara adalah pembantu presiden,
menteri negara tidak bertanggung jawab
kepada DPR
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem
pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem
pemerintahan presidensial. Sistem ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru
di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Ciri sistem pemerintahan presidensial
pada masa soeharto : adanya kekuasaan
yang sangat besar pada lembaga kepresidenan. Sistem pemerintahan yang
dijalankan oleh Presiden Republik Indonesia berdasar UUD 1945 pada masa
pemerintahan Soeharto (sebelum diamandemen) memiliki kekuasaan sebagai
berikut :
1. Pemegang kekuasaan legeslatif, yaitu
membentuk undang-undang
2. Pemegang kekuasaan sebagai kepala
pemerintahan dan kepala negara
3. Presiden dipilih dan diangkat oleh MPR
sebagai lembaga tertinggi negara
4. Panglima tertinggi Angkatan Bersenjata
5. Pemegang kekuasaan untuk mengangkat dan
melantik para anggota MPR dari
utusan daerah dan golongan
6. Pemegang kekuasaan untuk mengangkat para
menteri dan pejabat negara
7. Pemegang kekuasaan untuk menyatakan perang,
membuat perdamaian, dan
perjanjian dengan negara lain, serta
menyatakan keadaan bahaya
8. Pemegang kekuasaan untuk mengangkat duta dan
konsul serta menerima duta dan
konsul dari negara lain
9. Pemegang kekuasaan untuk memberi gelar, tanda
jasa dan lain-lain tanda
kehormatan
10.Pemegang
kekuasaan untuk memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi
Hampir semua kewenangan presiden
yang diatur dalam UUD 1945 dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau
persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena tidak adanya pengawasan dan tanpa
persetujuan DPR, kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat
disalahgunakan.
Akibat
(kelemahan) yang terjadi dari kekuasaan presiden yang besar tersebut adalah :
1
Terjadinya pemusatan kekuasaan negara pada satu lembaga
negara yaitu presiden
2
Pengawasan DPR sangat lemah
3
Pejabat negara yang diangkat cendrung menjilat dan
menjadi pelindung presiden dan keluarganya
4
Kebijakan yang dibuat cenderung menguntungkan
orang-orang yang dekat dengan
presiden
5
Menciptakan perilaku KKN dikalangan pejabat dan
orang-orang yang dekat dengan
Kekuasaan
6
Terjadi personifikasi bahwa presiden dianggap negara.
Sikap menyalahkan presiden, mengeritik
presiden dianggap menentang negara atau makar
7
Rakyat dibuat makin tidak berdaya, tiada kuasa, dan
cenderung tunduk pada kekuasaan
presiden semata sehingga demokrasi mati suri
Segi positif
(dampak yang pernah dirasakan) dari kekuasaan presiden yang sangat besar
sebagai berikut :
1. Presiden dapat mengendalikan seluruh
penyelenggaraan pemerintahan
2. Pemerintahan kompak dan solid
3. Pemerintahan lebih stabil
4. Negara lebih aman
5. Harga-harga lebih terkendali
2. Sistem Pemerintahan Menurut UUD 1945 Sesudah
Amandemen
Secara garis besarnya sistem pemerintahan menurut UUD 1945 hasil
amandemen dapat disimpulkan sebagai berikut :
Indonesia
menganut Sistem Pemerintahan Presidensial murni (prsiden sebagai kepala negara
dan kepala pemerintahan), karena Presiden dan / atau Wakil presiden dipilih
langsung rakyat (masa jabatan 5 tahun), dalam menjalankan tugasnya dapat
dikritik dan bahkan sering dijadikan dagelan politik dalam acara TV (negeri
impian di Metro TV)
Menteri-menteri
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
Menteri-menteri
bertanggung jawab kepada Presiden dan tidak kepada Parlemen atau DPR
DPR atau
Parlemen (legeslatif) berfungsi sebagai pengawas jalan Pemerintahan (ekskutif)
Parlemen terdiri
dari dua kamar yaitu DPR dan DPD yang dipilih langsung rakyat dan selanjutnya
menjadi anggota MPR
Kedudukan
Ekskutif dan Legeslatif sama-sama kuat dan tidak dapat saling menjatuhkan
Adanya lembaga
peradilan terhadap Presiden dan / atau Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh
Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga Yudikatif, jadi Presiden dan / atau
Wakil Presiden hanya dapat dijatuhkan apabila melanggar hukum (yuridis)
Kekuasaan
Yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial
Sistem pemerintahan negara Indonesia
menurut UUD 1945 yang diamandemen pada dasarnya masih menganut sistem
pemerintahan presidensial. Hal ini dibuktikan bahwa Presiden Indonesia adalah
kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden berada di bawah
pengawasan langsung dari DPR, tetapi Presiden tidak bertanggung jawab terhadap
DPR (parlemen)
Kedudukan DPR
pada amandemen UUD 1945 semakin kuat karena :
1. DPR dapat mengajukan usul pemberhentian
Presiden kepada MPR
2. Presiden dalam mengangkat pejabat negara
perlu mendapat pertimbangan dan /atau
persetujuan DPR.
Pejabat negara a.l : Kepala Kejaksaan
Agung, Kapolri, Duta, Konsul, Gubernur BI,
Panglima TNI
3. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan
tertentu perlu pertimbangan dan/atau
persetujuan DPR
Contoh : pembuatan perjanjian
internasional, pemberian gelar, tanda jasa, tanda
kehormatan, pemberian amnesti dan abolisi
4. DPR diberi kekuasaan lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak
budget (anggaran)
Dengan memperhatikan penyelenggaraan sistem pemerintahan negara RI
sebelum dan sesudah UUD 1945 diamandemen dapat kita lihat adanya beberapa
perubahan baru diantaranya : adanya pemilihan presiden dan wakil presiden
langsung dan berimplikasi terhadap pemilihan Gubernur, Bupati/Wali kota dan
wakilnya secara langsung, adanya sistem bikameral, adanya mekanisme checks and
balance, pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan
pengawasan dan fungsi anggaran
3. Kelebihan dan
Kekurangan Sistem Pemerintahan RI menurut UUD 1945
Kelebihan
Penerapan Sistem Pemerintahan Presidential
Pemerintahan
(Presiden) akan lebih stabil, karena Menteri-Menterinya bertanggung jawab
terhadap yang mengangkat dan memberhentikannya
Kedudukan
Pemerintah ( Ekskutif ) sama kuat dengan Parlemen, karena sama-sama tidak dapat
saling menjatuhkan
Presiden sebagai
Kepala Pemerintahan ( Ekskutif ), bertanggung jawab kepada yang memilihnya atau
yang mengangkatnya sehingga dapat melaksanakan tugas sampai habis masa
jabatannya
Tidak ada badan
atau lembaga oposisi
Apabila ada
perselisihan antara Ekskutif dan Legeslatif maka yang memutuskan adalah lembaga
Yudikatif
Preiden hanya
bisa dijatuhkan secara yuridis (bila melanggar hukum) bukan secara politis
(dalam laporan pertanggungjawaban pada akhir tahun) bila melanggar hukum akan disidang oleh
Mahkamah Konstitusi
Kekurangan
Penerapan Sistem Pemerintahan
Presidential
1
Kekuasaan Parlemen terbatas pada kontrol atau
pengawasan saja terhadap pelaksanaan pemerintahan karena tidak dapat
menjatuhkan Presiden (Ekskutif)
2
Presiden cendrung otoriter karena pengangkatan dan
pemberhentian menteri dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh Presiden (hak
prerogative Presiden) dan Menteri dalam melaksanakan tugasnya harus sesuai
dengan program kerja Presiden
3
Tidak adanya pemisahan yang tegas antara lembaga negara
seperti dalam ajaran pemisahan kekuasaan (sparation of power) dari Trias
Politika, karena Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan (distribution of
power)
C. Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia
dengan Negara lain
Sebelum kita membahas perbandingan antara sistem pemerintahan Indonesia
dengan negara lain ada baiknya kita memahami terlebih dahulu bentuk negara,
bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan dari suatu negara pada umumnya
a. Bentuk Negara
Secara garis besarnya di dunia ini
kita mengenal ada dua bentuk negara : negara kesatuan dan negara serikat (federasi)
1. Negara Kesatuan
Negara Kesatuan, merupakan negara merdeka dan berdaulat yang
pemerintahannya diatur oleh pemerintah pusat
Di dalam negara
kesatuan, pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk mengatur seluruh wilayahnya
melalui pembentukan daerah-daerah (provinsi, kabupaten atau kota). Sistem
pelaksanaan pemerintahan negara dapat berupa desentralisasi atau sentralisasi. Bentuk negara kesatuan pada umumnya mempunyai
ciri-ciri atau sifat-sifat seperti berikut :
Kedaulatan
negara mencakup ke dalam dan ke luar yang ditangani oleh pemerintah pusat
Negara hanya
mempunyai satu Undang – Undang Dasar (UUD), satu kepala negara, satu dewan mentri dan satu dewan perwakilan
rakyat
Hanya ada satu
kebijaksanaan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta
pertahanan keamanan
Indonesia
sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik sesuai dengan pasal 1 ayat 1
UUD 1945. Ini berarti bentuk negara Indonesia kesatuan dan bentuk
pemerintahannya republik
2. Negara Serikat (Federasi atau
Bondstaat)
Negara Serikat (Federasi) merupakan suatu bentuk negara yang terdiri atas
gabungan beberapa negara bagian. Negara-negara bagian hanya menyerahkan
sebagian urusan pemerintahannya kepada pemerintah federal (pusat) yang
menyangkut kepentingan bersama, seperti urusan keuangan, pertahanan negara,
pos, telekomunikasi dan hubungan luar negeri. Negara-negara bagian pada negara
serikat tidak berdaulat namun memiliki kekuasaan asli. Negara-negara bagian
pada negara serikat dikatakan memiliki kekuasaan asli karena negara bagian
berhubungan langsung dengan rakyatnya.
Contoh negara serikat diantaranya : Amerika Serikat, Australia, Swiss,
India, Jerman, Malaysia
Bentuk negara serikat
pada umumnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
Tiap negara
bagian berstatus tidak berdaulat, namun memiliki kekuasaan asli
Kepala Negara
dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat
Pemerintah pusat
memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan
sebagian urusan di dalam negeri
Setiap negara
bagian berwenang membuat UUD sendiri selama tidak bertentangan dengan pemerintah pusat
Kepala negara
memiliki hak veto (pembuatan keputusan) yang diajukan oleh parlemen
b. Bentuk
Pemerintahan
Secara garis besarnya di dunia ini kita mengenal ada dua bentuk
pemerintahan : monarki (kerajaan) dan republik
1. Bentuk Pemerintahan Monarki (Kerajaan)
Bentuk pemerintahan Monarki berlaku apabila suatu negara dikepalai oleh
seorang raja, ratu, syah, atau kaisar yang bersifat turun menurun dan untuk
jabatan seumur hidup.
Leon Duguit dalam bukunya Traite de
Droit Constitutional membedakan pemerintahan dalam bentuk monarki dan republik.
Perbedaan antara pemerintahan bentuk
monarki dan republik menurut leon Duguit, kalau kepala negara ditunjuk
berdasarkan hak turun menurun, maka kita berhadapan dengan monarki. Kalau
kepala negaranya ditunjuk tidak berdasarkan turun temurun, tetapi dipilih, maka
kita berhadapan dengan republik
Dalam praktek-praktek
ketatanegaraan, bentuk pemerintahan monarki dapat dibedakan :
a. Monarki Absolut
Monarki absolut merupakan bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang
dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah, atau kaisar yang kekuasaan dan wewenangnya tidak
terbatas. Perintah raja merupakan undang-undang yang harus dipatuhi oleh
rakyatnya. Pada diri raja terdapat kekuasaan ekskutif, legeslatif dan yudikatif
yang menyatu dalam ucapan dan perbuatannya.
Contohnya:
Prancis semasa Louis XIV dengan semboyannya yang terkenal L’etat C’est Moi
(negara adalah saya)
b. Monarki Konstitusional
Monarki konstitusional merupakan bentuk pemerintahan dalam suatu negara
yang dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaannya dibatasi oleh undang-undang
dasar (konstitusi).
Proses monarki
konstitusional sebagai berikut :
1
adakalanya proses monarki konstitusional itu datang
dari raja itu sendiri karena ia takut dikudeta (kekuasaannya direbut atau
digulingkan oleh rakyat). Contoh : negara Jepang dengan hak octrooi
2
adakalanya proses monarki konstitusional terjadi karena
adanya revolusi rakyat terhadap rajanya. Contoh inggris, Yordania, Denmark,
Saudi Arabia, dan Brunai Darusalam
c. Monarki Parlementer
Monarki Parlementer merupakan bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang
dikepalai oleh seorang raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi dalam bidang pemerintahan. Dalam monarki parlementer,
kekuasaan ekskutif dipegang oleh kabinet (perdana menteri) dan bertanggung
jawab kepada parlemen. Fungsi raja hanya sebagai kepala negara (simbol
kekuasaan) yang kedudukannya tidak dapat diganggu gugat. Bentuk monarki
parlementer sampai sekarang masih tetap dilaksanakan di Inggris, Belanda dan
Malaysia
2. Bentuk Pemerintahan Republik
Republik berasal dari kata res publica yang artinya kepentingan umum.
Pemerintahan republik merupakan pemerintahan yang berasal dari rakyat dan
dipimpin oleh seorang presiden untuk masa jabatan tertentu
Dalam pelaksanaannya bentuk
pemerintahan republik dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik
konstitutional dan republik parlementer
c. Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan sebenarnya merupakan sistem pertanggungjawaban
ekskutif, jika pertanggungjawabannya terhadap presiden maka akan melahirkan
sistem pemerintahan presidensial dan jika pertanggungjawaban kepada parlemen
menganut sistem pemerintahan parlementer
Perbandingan
sistem pemerintahan Indonesia dengan berbagai negara adalah sebagai berikut.
Perbandingan
Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Negara di Kawasan Amerika
No
|
Kategori
|
Indonesia
|
Amerika
Serikat
|
Brazil
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
|
Bentuk negara
Bentuk
pemerintahan
Sistem
pemerintahan
Eksekutif
Legislatif/
Parlemen
Yudikatif
|
Kesatuan
dengan otonomi luas mempunyai 33 provinsi.
Republik
Presidensial
untuk masa jabatan 5 tahun.
Presiden
sebagai kepala negara dan kepala pemeritahan dipilih langsung oleh rakyat.
Bikameral,
yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan DPD menjadi anggota MPR.
Mahkamah
Agung, badan peradilan di bawahnya, dan Mahkamah Konstitusi.
|
Federal dengan
50 negara bagian dan satu distrik.
Republik
Presidensial
untuk masa jabatan 4 tahun.
Presiden
sebagai kepala negara dan kepala pemeritahan dipilih langsung oleh rakyat.
Bikameral,
yaitu Kongres terdiri atas Senat dan The House Of Representatives.
Supreme
Court, United States Courts of Appeal, United States District Courts, State
and Country Courts.
|
Federal dengan
26 negara bagian dan satu distrik federal.
Republik
Presidensial
untuk masa jabatan 4 tahun.
Presiden
sebagai kepala negara dan kepala pemeritahan dipilih langsung oleh rakyat.
Bikameral,
yaitu Kongres Nasional terdiri atas Federal Senate dan The Chamber
of Deputies.
Supreme
Federal Tribunal, Higher Tribunal ofJustice, Regional Federal Tribunals.
|
Perbandingan
Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Negara di Kawasan Afrika
No
|
Kategori
|
Indonesia
|
Afrika
Selatan
|
Mesir
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
|
Bentuk negara
Bentuk
pemerintahan
Sistem
pemerintahan
Eksekutif
Legislatif/
Parlemen
Yudikatif
|
Kesatuan
dengan otonomi luas mempunyai 33 provinsi.
Republik
Presidensial
untuk masa jabatan 5 tahun.
Presiden
sebagai kepala negara dan kepala pemeritahan dipilih langsung oleh rakyat.
Bikameral,
yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan DPD menjadi anggota MPR.
Mahkamah
Agung, badan peradilan di bawahnya, dan Mahkamah Konstitusi.
|
Kesatuan
dengan 9 provinsi.
Republik
Presidensial
untuk masa jabatan 5 tahun.
Presiden
sebagai kepala negara dan kepala pemeritahan dipilih langsung oleh Majelis
Nasional.
Bikameral
terdiri atas Majelis Nasional dan Dewan Nasional Provinsi.
Constitutional
Court, Supreme Court of Appeals, High Courts, Magistrate Courts.
|
Kesatuan
dengan 26 governorates (semacam provinsi).
Republik
Presidensial
untuk masa jabatan 6 tahun.
Presiden
sebagai kepala negara. Perdana Mentri sebagai kepala pemeritahan. Presiden
diajukan oleh Majelis Rakyat yang dikuatkan oleh referendum. Perdana Mentri
ditunjuk oleh presiden.
Bikameral
terdiri atas Majelis Rakyat (Majelis al-Sha’b) dan Dewan Penasehat (Majelis
al-Shura).
Supreme
Constitutional Court.
|
Perbandingan
Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Negara di Kawasan Eropa
No
|
Kategori
|
Indonesia
|
Inggris
|
Prancis
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
|
Bentuk negara
Bentuk
pemerintahan
Sistem
pemerintahan
Eksekutif
Legislatif/
Parlemen
Yudikatif
|
Kesatuan
dengan otonomi luas mempunyai 33 provinsi.
Republik
Presidensial
untuk masa jabatan 5 tahun.
Presiden
sebagai kepala negara dan kepala pemeritahan dipilih langsung oleh rakyat.
Bikameral,
yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan DPD menjadi anggota MPR.
Mahkamah
Agung, badan peradilan di bawahnya, dan Mahkamah Konstitusi.
|
Kesatuan.
Monarki
Konstitusional.
Parlementer
untuk masa jabatan 5 tahun.
Monarki
konstitusional.
Ratu/raja
sebagai kepala negara dan perdana mentri sebagai kepala pemerintahan
Bikameral
terdiri atas Majelis Tinggi (House of Lord) dan Majelis Rendah (House
of Commons).
Supreme
Courts of England, Wales and Northern Ireland; Scotland’s Court of Session
and Court of the Justiciary..
|
Kesatuan
dengan 23 daerah (region).
Republik
Presidensial
untuk masa jabatan 5 tahun.
Presiden
sebagai kepala negara dipilih langsung oleh rakyat, sedangkan perdana mentri
diusulkan mayoritas Majelis Nasional dan diangkat presiden.
Bikameral,
yaitu Senat dan Majelis Nasional (national Assembly).
Supreme
Court of Appeals, Constitutional Council, Council of State..
|
Perbandingan
Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Negara di Kawasan Asia
No
|
Kategori
|
Indonesia
|
India
|
China
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
|
Bentuk negara
Bentuk
pemerintahan
Sistem
pemerintahan
Eksekutif
Legislatif/
Parlemen
Yudikatif
|
Kesatuan
dengan otonomi luas mempunyai 33 provinsi.
Republik
Presidensial
untuk masa jabatan 5 tahun.
Presiden
sebagai kepala negara dan kepala pemeritahan dipilih langsung oleh rakyat.
Bikameral,
yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan DPD menjadi anggota MPR.
Mahkamah
Agung, badan peradilan di bawahnya, dan Mahkamah Konstitusi.
|
Federal dengan
26 negara bagian dan 7 kesatuan teritorial.
Republik
Parlementer
untuk masa jabatan 5 tahun.
Presiden
sebagai kepala negara dan perdana mentri sebgai kepala pemeritahan.
Presiden
dipilih oleh anggota parlemen. Perdana menteri dipilih oleh mayoritas anggota
parlemen.
Bikameral,
yaitu Dewan Negara (Rajya Sabha) dan Majelis Rakyat (Lok Sabha).
Supreme
Court.
|
Kesatuan
dengan 23 provinsi.
Republik
Presidensial
dengan sistem komunis.
Presiden
sebagai kepala negara. Presiden dan wakil dipilih oleh Kongres Rakyat
Nasional (National People’s Congress).
Unikameral,
yaitu National People’s Congress atau Quanquo Renmin Daibiao Dahui untuk
masa 5 tahun.
Supreme
Peoples Court, Local Peoples Courts, Special Peoples Courts.
|
Perbandingan
Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Negara di Kawasan Asia Pasifik
No
|
Kategori
|
Indonesia
|
Australia
|
Brunai
Darussalam
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
|
Bentuk negara
Bentuk
pemerintahan
Sistem
pemerintahan
Eksekutif
Legislatif/
Parlemen
Yudikatif
|
Kesatuan
dengan otonomi luas mempunyai 33 provinsi.
Republik
Presidensial
untuk masa jabatan 5 tahun.
Presiden
sebagai kepala negara dan kepala pemeritahan dipilih langsung oleh rakyat.
Bikameral,
yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan DPD menjadi anggota MPR.
Mahkamah
Agung, badan peradilan di bawahnya, dan Mahkamah Konstitusi.
|
Federal dan
termasuk negara persemakmuran Inggris (Commonwealth) yang terdiri atas 6
negara bagian dan 10 teritorial.
Republik
Parlementer.
Kepala Negara
adalah Ratu Inggris. Kepala Pemerinta-han adalah Perdana Mentri
Bikameral,
terdiri atas Majelis Tinggi (Senat) dan Majelis Rendah (The House
of Representative).
Supreme
Court..
|
Kesatuan.
Monarki
Constitutional
Sultanate.
Sultan adalah
kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Tidak ada pemilihan, tetapi
berdasarkan keturunan.
Unikameral,
yaitu Legislative Council or Majelis Masyuarat Negeri sebagai lembaga
konsultatif.
Statement.
|
Ini memberi inspirasi untuk para siswa dan siswi belajar ,
BalasHapusNAME ..... jayachandra fadhlan
BalasHapusNEGARA .... indonesia
W / S ......... + 62 821-3272-6591
email ...... (jayachandrafadhlan@gmail.com)
Nama saya jayachandra fadhlan,
dari Indonesia Saya seorang perancang busana dan saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu semua orang agar berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman di internet, begitu banyak pemberi pinjaman ada di sini untuk menipu orang. menipu Anda dengan uang hasil jerih payah Anda, saya mengajukan pinjaman untuk sekitar Rp900.000.000 wanita di Malaysia dan saya kehilangan sekitar 29 juta tanpa mengambil pinjaman, saya membayar hampir 29 juta masih saya tidak mendapatkan pinjaman dan bisnis saya tentang macet karena hutang. Ketika saya mencari perusahaan pinjaman yang dapat diandalkan, saya melihat iklan online lainnya dan nama perusahaan itu adalah PERUSAHAAN PINJAMAN EKSOTIK. Saya kehilangan 15 juta bersama mereka dan sampai hari ini, saya belum pernah menerima pinjaman yang saya usulkan. Teman baik saya yang mengajukan pinjaman juga menerima pinjaman, memperkenalkan saya ke perusahaan yang dapat dipercaya di mana MRS. KARINA bekerja sebagai manajer cabang, dan saya mengajukan pinjaman sebesar Rp900.000.000 dan mereka meminta kredensial saya, dan setelah itu mereka memverifikasi rincian saya, pinjaman itu disetujui untuk saya dan saya pikir itu hanya lelucon, dan mungkin ini adalah salah satu tindakan curang yang membuat saya kehilangan uang, tetapi saya terpana. Ketika saya mendapatkan pinjaman saya dalam waktu kurang dari 24 jam dengan tingkat bunga rendah 2% tanpa jaminan. Saya sangat senang bahwa ALLAH menggunakan teman saya yang menghubungi mereka dan memperkenalkan saya kepada mereka dan karena saya selamat membuat bisnis saya melambung tinggi di udara dan dilikuidasi dan sekarang bisnis saya terbang tinggi di Indonesia dan tidak ada yang akan mengatakannya. ketahui tentang perusahaan mode. Jadi saya menyarankan semua orang yang tinggal di Indonesia dan negara lain yang membutuhkan pinjaman untuk satu tujuan atau yang lain untuk menghubungi MRS. KARINA melalui email: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau whatsapp hanya +1(585)708-3478 .... Anda masih dapat menghubungi saya jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut melalui email: (jayachandrafadhlan@gmail.com) Terima kasih sekali lagi untuk membaca kesaksian saya, dan semoga ALLAH terus memberkati kita dan memberi kita umur panjang dan sejahtera.
perusahaan ..... karina elena roland perusahaan pinjaman
W / S ...... + 1 (585) -708-3478
email ...... (karinarolandloancompany@gmail.com)