MACAM-MACAM
KEKUASAAN NEGARA
Menurut
John Locke kekuasaan negara dapat dibagi menjadi tiga kekuasaan yaitu:
- Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
- Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang
- Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
Sedangkan
menurut Montesquie kekuasaan negara dibagi :
- Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
- Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
- Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
KONSEP
PEMBAGIAN KEKUASAAN DI INDONESIA
Menurut
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia
terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan
pembagian kekuasaan secara vertikal.
Pembagian
kekuasaan secara horizontal
- Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undangundang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .
- Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Kekuasaan eksaminatif atau inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .
Pembagian
Kekuasaan Secara Vertikal
Pembagian
kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya,
yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pembagian
kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi
di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat
menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan
kabupaten/kota)
untuk
mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang
berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama,
moneter dan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Tugas Kementerian
Negara Republik Indonesia
Keberadaan
Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan sebagai berikut.
- Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
- Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
- Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
- Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Keberadaan
Kementerian Negara diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara. Kementerian Negara Republik Indonesia
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakanpemerintahan negara.
- Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
- Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya. Pasal 17 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Klasifikasi
Kementerian Negara Republik Indonesia
Berdasarkan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan
dan Organisasi Kementerian Negara, Kementerian Negara Republik Indonesia dapat
diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya.
- Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah. Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya.
Kementerian koordinator, terdiri atas:
(a). Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan
(b). Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian
(c). Kementerian Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat
Lembaga
Pemerintah Non-Kementerian
Selain
memiliki Kementerian Negara, Republik Indonesia juga memiliki Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang dahulu namanya
Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian merupakan
lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas
pemerintahan tertentu. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah
presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau
pejabat setingkat menteri yang terkait. Keberadaan LPNK diatur oleh Peraturan
Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Diantaranya
adalah; Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Badan Informasi Geospasial
(BIG);
Badan Intelijen Negara (BIN); Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah
koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar