Selasa, 11 Oktober 2016

warga negara indonesia

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Negara sebagai suatu entitas adalah abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal diwilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan ndengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling nampak adalah unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di suatu Negara tersebut merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan.
Warga Negara adalah bagian dari penduduk suatu Negaranya. Tetapi seperti kita ketahui tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga Negara bisa tinggal di suatu Negara lain yang bukan merupakan Negaranya. suatu Negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan. Peraturan tersebut memuat tentang siapa sajakah yang bisa dianggap sebagai warga Negara. Kemudian warga negara itu mempunyai hak dan kewajiban, hak yang mutlak diterima dan kewajiban yang harus dijalankan atau dilaksanakan. Dengan demikian, kita sebagai warga negara perlu mengetahui penjelasan-penjelasan dan pengetahuan-pengetahuan tantang hak dan kewajiban warga negara.



1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, dapat dirumuskan beberapa masalah, yaitu :
  1. Apa yang di maksud dengan  warga negara ?
  2. Bagaimana kreteria dan syarat menjadi warga negara Indonesia .?
  3. Bagaimana kedudukan warga negara dalam negara?
  4. Apa hak dan kewajiban warga negara?



1.3 Tujuan Penulisan
1.      Mahasiswa dapat memahami  tentang warga negara
2.      Mahasiswa dapat mengetahui kreteria dan syarat menjadi warganegara Indonesia
3.      Mahasiswa dapat memahami kedudukan warganegara dalam negara
4.      Mahasiswa dapat mengetahui hak dan kewajuban warga Negara


1.4  Metode Penulisan
Metode yang di pakai dalam karya tulis ini adalah :
1.    Metode Pustaka
Yaitu metode yang dilakukan dengan mempelajari dan mengumpulkan data dari pustaka yang berhubungan dengan alat, baik berupa buku maupun informasi di internet.



BAB II
                                                       PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Warga Negara
                Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau   perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama  negara.
Secara teoritis, upaya mengartikan warga negara dan siapa yang menjadi warga negara untuk suatu negara tidak akan mudah. Hal ini suatu kenyataan karena arti warga negara untuk suatu negara berbeda dengan arti warga negara untuk negara lainnya. Jauh sebelum adanya konsep negara dalam arti modern, Aristoteles (Barker, 1995:84-85) pernah mengantisipasi bahwa The definition of a citizen is a question which is often disputed: there is no general agreement on who is a citizen (Definisi warga negara adalah masalah yang sering membingungkan: tidak ada kesepakatan tentang siapa warga negara itu). Namun demikian, ada suatu landasan pikir yang dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk mengetahui pengertian warga negara dan siapa yang menjadi warga negara. Dasar pertimbangan yang dimaksud adalah Konstitusi Negara. Aristoteles menyatakan” different constitutions require different types of good citizen.” (perbedaan konstitusi mensyaratkan tipe warga negara yang berbeda). Pernyataan ini memberikan indikasi bahwa untuk mengetahui pengertian warga negara serta siapa yang menjadi warga negara suatu negara tergantung pada konstitusi yang berlaku di negara tersebut.
Konstitusi adalah hukum dasar bagi suatu negara. Ada konstitusi tertulis (written constitution) dan ada konstitusi yang tidak tertulis (unwritten constitution). Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) sebagai hokum dasar tertulis memiliki kedudukan yang penting bagi bangsa Indonesia. Dalam UUD NRI 1945 inilah ketentuan tentang pokok-pokok kehidupan berbangsa dan bernegara diatur.

2.2 Kriteria dan syarat Menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)
Ø  Kreteria menjadi warganegara Indonesia (WNI)
Berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan bahwa orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat dan tatacara yang diatur dalam peraturan dan undang-undang. Pada pasal 8, disebutkan “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Ø  Syarat Menjadi WNI
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan seperti disebut dalam pasal 9, yakni:
1.      Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah;
2.      Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
3.       Sehat jasmani dan rohani;
4.      Dapat berbahasa Indonesia serta   mengakui  dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945;
5.      Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
6.      Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
7.      Mempunyai pekerjaan atau berpenghasilan tetap; dan
8.       Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Prosedur berikutnya antara lain permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai. Keputusan akhir atas permohonan adalah pada Presiden. Bila dikabulkan oleh Presiden maka status WNI dinyatakan berlaku efektif sejak pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.3 Kedudukan Warga Negara dalam Negara
       Sebagai anggota dari negara, warga negara memiliki hubungan atau ikatan dengan negara. Hubungan antara warga negara dengan negara terwujud dalam bentuk hak dan kewajiban antara keduanya. Warga negara memilki hak dan kewajiban terhadap negara. Sebaliknya, negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negaranya. Dengan istilah sebagai warga negara, ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat dengan negaranya.
        Hubungan dan kedudukan warga negara ini bersifat khusus, sebab hanya mereka yang menjadi warga negaralah yang memiliki hubungan timbal balik dengan negaranya. Orang-orang yang tinggal di wilayah negara, tetapi bukan warga negara dari negara itu tidak memiliki hubungan timbal balik dengan negara tersebut.
  1. Penentuan Warga Negara
Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dengan dua asas yaitu:
  1. Asas Ius Soli (Ius/hukum atau dalil, dan Soli/solum artinya negeri/tanah). Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
  2.  Asas Ius Sanguinis (Sanguinis/sanguis artinya darah).
Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang tersebut. Berdasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat, sebagai berikut.
  1. Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecah sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
  2. Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi, mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga.Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride. Apatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan rangkap (dua). Bahkan dapat muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan banyak (lebih dari dua).
2. Warga Negara Indonesia
            Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut.
  1. Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  2. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Berdasarkan hal di atas, orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah:
  1. Orang-orang bangsa Indonesia asli
  2. Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara.
Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) UUD 1945, penduduk negara Indonesia terdiri atas dua yaitu warga negara dan orang asing. Ketentuan ini merupakan hal baru dan sebagai hasil amandemen atas UUD 1945. Sebelumnya, penduduk Indonesia berdasarkan Indische Staatregeling 1927 Pasal 163, dibagi tiga, yaitu:
  1. Golongan Eropa, terdiri atas
a. Bangsa Belanda
b. Bukan bangsa Belanda tetapi dari Eropa
c. Orang bangsa lain yang hukum keluarganya sama dengan golongan Eropa
  1. Golongan Timur Asing, terdiri atas
a. Golongan Tionghoa
b. Golongan Timur Asing bukan Cina
  1. Golongan Bumiputra atau Pribumi, terdiri atas
a. Orang Indonesia asli dan keturunannya
b. Orang lain yang menyesuaikan diri dengan pertama

Dengan adanya ketentuan baru mengenai penduduk Indonesia, diharapkan tidak ada lagi pembedaan dan penamaan penduduk Indonesia atas golongan pribumi dan keturunan yang dapat memicu konflik antarpenduduk Indonesia.
Orang-orang bangsa lain adalah orang-orang peranakan seperti peranakan Belanda, Tionghoa, dan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, yang mengakui Indonesia sebagai tumpah darahnya dan bersikap setia kepada negara Republik Indonesia.

2.4 Hak dan Kewajiban Warga Negara
  1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara
Wujud hubungan antara warga negara dengan negara pada umumnya berupa peranan (role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki dalam hal ini sebagai warga negara. Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif, dan positif. Peranan warga negara juga meliputi peranan yang pasif, aktif, negatif, dan positif. (dalam Winarno, 2006)
Peranan pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peranan aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik. Peranan positif merupakan aktivitas arga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup. Peranan negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi.
  1. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain sebagai berikut.
Ø  Hak Warga Negara :
  1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini menunjukkan asas keadilan sosial dan kerakyatan.
  2. Hak membela negara. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
  3. Hak berpendapat. Pasal 28 UUD 1945, yaitu Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  4. Hak kemerdekaan memeluk agama. Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945.
Ayat (1) berbunyi bahwa: “Negara berdasarkan atas Keruhanan Yang Maha Esa”
Ayat (2) berbunyi : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya itu.”

  1. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 tentang hak dan kewajiban dalam membela negara. “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dn keamanan negara.”
  2. Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945 tentang hak untuk mendapatkan pengajaran. Ayat (1) menerangkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Sedangkan dalam ayat (2) dijelaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945.
  3. Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Pasal 32 UUD 1945 ayat (1) menyatakan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
  4. Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial. Pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5). UUD 1945 berbunyi :
1)      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
2)      Cabang-cabang produksi yang enting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3)      Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
4)      Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5)      Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
  1. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial. Dalam pasal 34 UUD 1945 dijelaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Ø  Kewajiban warga negara terhadap negara Indonesia antara lain :
1)      Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yaitu segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib mnjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2)      Kewajiban membela negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam uapaya pembelaan negara.
3)      Kewajiban dalam upaya pertahanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, antara lain sebagai berikut.
a.       Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan
b.      Hak negara untuk dibela.
c.       Hak negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan untuk kepentingan rakyat.
d.      Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil.
e.       Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara.
f.       Kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat.
g.      Kewajiban negara memberi jaminan sosial.
h.      Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.






















BAB III
PENUTUP

3.1  Simpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa :
Untuk mengetahui pengertian warga negara serta siapa yang menjadi warga negara suatu negara tergantung pada konstitusi yang berlaku di negara tersebut. Konstitusi adalah hukum dasar bagi suatu negara. Ada konstitusi tertulis (written constitution) dan ada konstitusi yang tidak tertulis (unwritten constitution). Undang-Undang Dasar (UUD) sebagai hukum dasar tertulis memiliki kedudukan yang penting bagi Indonesia. Dalam UUD inilah ketentuan yang mengatur pokok-pokok kehidupan berbangsa dan bernegara diatur.
Warga negara Indonesia asli adalah mereka yang memperoleh status warga negara Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan keturunannya. Sedangkan warga negara Indonesia keturunan asing adalah mereka yang memperoleh status warga negara Indonesia melalui proses pewarganegaraan setelah tanggal 17 Agustus 1948. Ketentuan tentang status kewarganegaraan di Indonesia yang terdiri atas warga negara Indonesia dan warga negara asing masih tetap berlaku hingga saat ini.
Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia agar memiliki hak perlindungan dari negara mengacu pada Penjelasan UU No.12 tahun 2006 bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia diperoleh karena: kelahiran; pengangkatan; dikabulkan permohonannya; pewarganegaraan; akibat dari perkawinan; turut ayah/ibunya;  pernyataan. Dari ketentuan perundangan (UU No. 12 tahun 2006) tentang warga negara Indonesia, maka kewarganegaraan Indonesia menitik beratkan penggunaan asas ius sanguinis (keturunan) dengan tetap mempertahankan pula asas ius soli (tempat kelahiran). Prinsip ini diambil untuk menghindari terjadinya apatride.
Ada sejumlah ketentuan dan peristiwa yang mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan Indonesia namun secara umum penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia itu berdasarkan perundangan dilatarbelakangi oleh dua hal, yakni: (1) untuk mencegah terjadinya bipatride dengan diperolehnya kewarganegaraan yang baru; dan (2) untuk menghindari perbuatan yang dapat menunjukkan bahwa orang yang bersangkutan tidak atau kurang menghargai kewarganegaraan Indonesia.

3.2 Saran
Semoga makalah ini dapat menjadi panduan ataupun penunjang bagi pemahaman tentang materi Warga Negara dalam proses pembelajaran baik di luar maupun di dalam lingkup pendidikan.  
            Dalam penulisan makalah ini penulis berharap adanya masukan serta kritik dan saran dari kawan- kawan demi kesempurnaan makalah ini.
















DAFTAR PUSTAKA

  1. Wibawa Fajri Arif, 4 April 2015. Makalah Hak dan Kewajiban Warga  Negara. http://fajriarifwibawa.blogspot.co.id/2015/04/makalah-hak-dan-kewajiban-warga-negara.htm, 22  September 2016.
  2. Sudirman I Nyoman. Modul satu tentang WNI.
  1. Alfilan Vidy,1 April 2013. Warga Negara dan Kewarganegaraan. http://vidyfilan.blogspot.co.id/

4.      Wardani Hilda, 6 Januari 2016. Makalah Tentang Warganegara dan Sistem Kewarganegaraan. http://hildamataharisenja.blogspot.co.id/2016/01/makalah-warga-negara-dan-sistem.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog