BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Negara sebagai suatu entitas adalah
abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat, wilayah, dan
pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal
diwilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah
bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan ndengan
negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa
peranan, hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang
paling nampak adalah unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat, wilayah dan
pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di suatu
Negara tersebut merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan.
Warga Negara adalah bagian dari penduduk suatu Negaranya.
Tetapi seperti kita ketahui tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga
Negara bisa tinggal di suatu Negara lain yang bukan merupakan Negaranya. suatu
Negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang
kewarganegaraan. Peraturan tersebut memuat tentang siapa sajakah yang bisa
dianggap sebagai warga Negara. Kemudian warga negara itu mempunyai hak dan
kewajiban, hak yang mutlak diterima dan kewajiban yang harus dijalankan atau
dilaksanakan. Dengan demikian, kita sebagai warga negara perlu mengetahui
penjelasan-penjelasan dan pengetahuan-pengetahuan tantang hak dan kewajiban warga
negara.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, dapat
dirumuskan beberapa masalah, yaitu :
- Apa yang di maksud
dengan warga negara ?
- Bagaimana kreteria dan syarat menjadi warga negara Indonesia .?
- Bagaimana kedudukan warga negara dalam negara?
- Apa hak dan kewajiban warga negara?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Mahasiswa
dapat memahami tentang warga negara
2. Mahasiswa
dapat mengetahui kreteria dan syarat menjadi warganegara Indonesia
3. Mahasiswa
dapat memahami kedudukan warganegara dalam negara
4. Mahasiswa
dapat mengetahui hak dan kewajuban warga Negara
1.4 Metode Penulisan
Metode yang di pakai
dalam karya tulis ini adalah :
1. Metode Pustaka
Yaitu metode yang dilakukan dengan mempelajari
dan mengumpulkan data dari pustaka yang berhubungan dengan alat, baik berupa
buku maupun informasi di internet.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Warga Negara
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa
Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama
warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi
atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari
organisasi yg bernama negara.
Secara teoritis, upaya mengartikan warga negara
dan siapa yang menjadi
warga negara untuk suatu negara tidak akan mudah. Hal ini suatu kenyataan karena arti warga negara untuk suatu negara berbeda dengan arti warga negara untuk negara lainnya.
Jauh sebelum adanya
konsep negara dalam arti modern, Aristoteles (Barker, 1995:84-85) pernah mengantisipasi bahwa ”The definition
of a citizen is a question which is often disputed:
there is no general agreement
on who is a citizen (Definisi warga negara adalah masalah yang sering membingungkan: tidak ada kesepakatan tentang siapa warga
negara itu). Namun demikian,
ada suatu landasan pikir yang dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk mengetahui pengertian warga negara dan siapa yang menjadi warga negara.
Dasar pertimbangan yang dimaksud
adalah Konstitusi Negara.
Aristoteles menyatakan” different constitutions require different types of good citizen.” (perbedaan konstitusi mensyaratkan tipe warga negara yang berbeda).
Pernyataan ini memberikan
indikasi bahwa untuk mengetahui
pengertian warga negara serta siapa yang menjadi warga negara suatu negara tergantung pada konstitusi yang berlaku
di negara tersebut.
Konstitusi adalah hukum dasar bagi suatu negara. Ada konstitusi
tertulis (written constitution) dan ada konstitusi yang tidak tertulis
(unwritten constitution). Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) sebagai hokum dasar tertulis memiliki kedudukan yang penting bagi bangsa Indonesia. Dalam UUD NRI 1945 inilah ketentuan
tentang pokok-pokok kehidupan
berbangsa dan bernegara diatur.
2.2 Kriteria dan
syarat Menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)
Ø Kreteria
menjadi warganegara Indonesia (WNI)
Berdasarkan
UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan
bahwa orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi
syarat dan tatacara yang diatur dalam peraturan dan undang-undang. Pada pasal
8, disebutkan “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui
pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi
orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui
permohonan.
Ø Syarat Menjadi WNI
Permohonan pewarganegaraan dapat
diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan seperti disebut dalam pasal 9,
yakni:
1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah;
2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara
Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling
singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi
berkewarganegaraan ganda;
7. Mempunyai pekerjaan atau berpenghasilan tetap; dan
8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Prosedur berikutnya antara lain permohonan
harus ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai. Keputusan akhir
atas permohonan adalah pada Presiden. Bila dikabulkan oleh Presiden maka status
WNI dinyatakan berlaku efektif sejak pemohon mengucapkan sumpah atau janji
setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.3
Kedudukan Warga Negara dalam Negara
Sebagai anggota dari negara, warga negara memiliki
hubungan atau ikatan dengan negara. Hubungan antara warga negara dengan negara
terwujud dalam bentuk hak dan kewajiban antara keduanya. Warga negara memilki
hak dan kewajiban terhadap negara. Sebaliknya, negara memiliki hak dan
kewajiban terhadap warga negaranya. Dengan istilah sebagai warga negara, ia
memiliki hubungan timbal balik yang sederajat dengan negaranya.
Hubungan
dan kedudukan warga negara ini bersifat khusus, sebab hanya mereka yang menjadi warga negaralah yang
memiliki hubungan timbal balik dengan negaranya. Orang-orang yang tinggal di
wilayah negara, tetapi bukan warga negara dari negara itu tidak memiliki
hubungan timbal balik dengan negara tersebut.
- Penentuan Warga Negara
Dalam
menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal adanya asas
kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas
kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Dalam penentuan kewarganegaraan
didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dengan dua asas yaitu:
- Asas Ius Soli
(Ius/hukum atau dalil, dan Soli/solum artinya negeri/tanah).
Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang
ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
- Asas Ius Sanguinis (Sanguinis/sanguis
artinya darah).
Asas yang
menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan
berdasarkan keturunan dari orang tersebut.
Berdasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup asas
kesatuan hukum dan asas persamaan derajat, sebagai berikut.
- Asas persamaan
hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang
tidak terpecah sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan
kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang
bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini
diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
- Asas persamaan
derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan
status kewarganegaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama
untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi, mereka dapat berbeda
kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga.Negara memiliki
wewenang untuk menentukan warga negara sesuai asas yang dianut negara
tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak
terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain
juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari
suatu negara.Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap
negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga.
Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride
dan bipatride. Apatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak
memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang
memiliki kewarganegaraan rangkap (dua). Bahkan dapat muncul multipatride
yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan banyak
(lebih dari dua).
2. Warga Negara Indonesia
Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang
menjadi warga negara. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 26 UUD 1945
sebagai berikut.
- Yang menjadi
warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
- Penduduk
adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
- Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Berdasarkan hal di atas, orang yang dapat menjadi warga
negara Indonesia adalah:
- Orang-orang
bangsa Indonesia asli
- Orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara.
Berdasarkan Pasal 26 ayat (2)
UUD 1945, penduduk negara Indonesia terdiri atas dua yaitu warga negara dan
orang asing. Ketentuan ini merupakan hal baru dan sebagai hasil amandemen atas
UUD 1945. Sebelumnya, penduduk Indonesia berdasarkan Indische Staatregeling
1927 Pasal 163, dibagi tiga, yaitu:
- Golongan
Eropa, terdiri atas
a. Bangsa
Belanda
b. Bukan
bangsa Belanda tetapi dari Eropa
c. Orang bangsa lain yang hukum keluarganya sama dengan
golongan Eropa
- Golongan Timur
Asing, terdiri atas
a. Golongan
Tionghoa
b. Golongan
Timur Asing bukan Cina
- Golongan
Bumiputra atau Pribumi, terdiri atas
a. Orang
Indonesia asli dan keturunannya
b. Orang lain
yang menyesuaikan diri dengan pertama
Dengan adanya ketentuan baru mengenai penduduk Indonesia,
diharapkan tidak ada lagi pembedaan dan penamaan penduduk Indonesia atas
golongan pribumi dan keturunan yang dapat memicu konflik antarpenduduk
Indonesia.
Orang-orang bangsa lain adalah orang-orang peranakan
seperti peranakan Belanda, Tionghoa, dan Arab yang bertempat tinggal di
Indonesia, yang mengakui Indonesia sebagai tumpah darahnya dan bersikap setia
kepada negara Republik Indonesia.
2.4
Hak dan Kewajiban Warga Negara
- Wujud Hubungan
Warga Negara dengan Negara
Wujud hubungan antara warga negara dengan negara pada umumnya berupa
peranan (role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan
sesuai dengan status yang dimiliki dalam hal ini sebagai warga negara. Secara
teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif, dan positif.
Peranan warga negara juga meliputi peranan yang pasif, aktif, negatif, dan
positif. (dalam Winarno, 2006)
Peranan pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Peranan aktif merupakan aktivitas warga negara
untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara,
terutama dalam mempengaruhi keputusan publik. Peranan positif merupakan
aktivitas arga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi
kebutuhan hidup. Peranan negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak
campur tangan negara dalam persoalan pribadi.
- Hak dan
Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal
34 UUD 1945. Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain sebagai berikut.
Ø Hak
Warga Negara :
- Hak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.” Pasal ini menunjukkan asas keadilan sosial dan
kerakyatan.
- Hak membela
negara. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
- Hak
berpendapat. Pasal 28 UUD 1945, yaitu Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang.
- Hak
kemerdekaan memeluk agama. Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945.
Ayat (1)
berbunyi bahwa: “Negara berdasarkan atas Keruhanan Yang Maha Esa”
Ayat (2)
berbunyi : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya dan kepercayaannya itu.”
- Pasal 30 ayat
(1) UUD 1945 tentang hak dan kewajiban dalam membela negara. “Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dn
keamanan negara.”
- Pasal 31 ayat
(1) dan (2) UUD 1945 tentang hak untuk mendapatkan pengajaran. Ayat (1)
menerangkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Sedangkan dalam ayat (2) dijelaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UUD
1945.
- Hak untuk
mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Pasal 32 UUD
1945 ayat (1) menyatakan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional
Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat
dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
- Hak ekonomi
atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial. Pasal 33 ayat (1), (2),
(3), (4), dan (5). UUD 1945 berbunyi :
1)
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas
kekeluargaan
2)
Cabang-cabang produksi yang enting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara.
3)
Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran
rakyat.
4)
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini
diatur dalam undang-undang.
- Hak
mendapatkan jaminan keadilan sosial. Dalam pasal 34 UUD 1945 dijelaskan
bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Ø Kewajiban warga negara terhadap negara Indonesia antara
lain :
1) Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat
(1) UUD 1945 yaitu segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib mnjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.
2) Kewajiban membela negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang
menyatakan Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam uapaya
pembelaan negara.
3) Kewajiban dalam upaya pertahanan negara. Pasal 30 ayat
(1) UUD 1945 menyatakan Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.
Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap
warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya
merupakan kewajiban dan hak warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan
tersebut, antara lain sebagai berikut.
a.
Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan
b.
Hak negara untuk dibela.
c.
Hak negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan untuk kepentingan rakyat.
d.
Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil.
e.
Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara.
f.
Kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat.
g.
Kewajiban negara memberi jaminan sosial.
h.
Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Dari
pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa :
Untuk mengetahui pengertian warga negara serta siapa yang menjadi warga negara suatu negara tergantung
pada konstitusi yang berlaku
di negara tersebut.
Konstitusi adalah hukum dasar bagi suatu negara. Ada konstitusi tertulis
(written constitution) dan ada
konstitusi yang tidak tertulis (unwritten constitution). Undang-Undang Dasar (UUD) sebagai hukum dasar tertulis
memiliki kedudukan yang penting bagi Indonesia.
Dalam UUD inilah ketentuan yang mengatur pokok-pokok kehidupan berbangsa dan bernegara diatur.
Warga negara Indonesia asli adalah mereka yang memperoleh status warga negara Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan keturunannya. Sedangkan warga negara Indonesia keturunan asing adalah mereka yang memperoleh status warga negara Indonesia melalui proses pewarganegaraan setelah tanggal 17 Agustus 1948. Ketentuan tentang status kewarganegaraan di Indonesia yang terdiri atas warga negara Indonesia dan warga negara asing masih tetap berlaku hingga saat ini.
Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia agar memiliki hak perlindungan dari negara mengacu pada Penjelasan UU No.12 tahun 2006 bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia diperoleh karena: kelahiran; pengangkatan; dikabulkan permohonannya; pewarganegaraan; akibat dari perkawinan; turut ayah/ibunya; pernyataan. Dari ketentuan perundangan (UU No. 12 tahun 2006) tentang warga negara
Indonesia, maka kewarganegaraan Indonesia menitik beratkan penggunaan asas ius sanguinis (keturunan) dengan tetap mempertahankan pula asas ius soli (tempat kelahiran). Prinsip ini diambil untuk menghindari terjadinya apatride.
Ada sejumlah ketentuan dan peristiwa
yang mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan Indonesia namun secara umum penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia
itu berdasarkan perundangan dilatarbelakangi oleh dua hal, yakni: (1) untuk mencegah
terjadinya bipatride dengan diperolehnya kewarganegaraan yang baru; dan (2) untuk menghindari perbuatan yang dapat menunjukkan bahwa orang yang bersangkutan tidak atau kurang menghargai kewarganegaraan
Indonesia.
3.2 Saran
Semoga makalah ini dapat menjadi panduan
ataupun penunjang bagi pemahaman tentang materi Warga Negara dalam proses
pembelajaran baik di luar maupun di dalam lingkup pendidikan.
Dalam penulisan makalah ini penulis berharap adanya masukan
serta kritik dan saran dari kawan- kawan demi kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
- Wibawa
Fajri Arif, 4 April 2015. Makalah
Hak dan Kewajiban Warga Negara.
http://fajriarifwibawa.blogspot.co.id/2015/04/makalah-hak-dan-kewajiban-warga-negara.htm, 22 September 2016.
- Sudirman
I Nyoman. Modul satu tentang WNI.
- Alfilan
Vidy,1 April 2013. Warga Negara dan
Kewarganegaraan. http://vidyfilan.blogspot.co.id/
4. Wardani
Hilda, 6 Januari 2016. Makalah Tentang Warganegara dan Sistem Kewarganegaraan. http://hildamataharisenja.blogspot.co.id/2016/01/makalah-warga-negara-dan-sistem.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar