BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk
menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi
tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan
rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang
kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan
mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung
selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal
tersebut.
Secara luas berarti sistem
pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum
mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan
politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan
yang kontiniu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil
dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit
negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit, sistem pemerintahan
hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga
kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku
reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri. Berdasarkan latar belakang
masalah tersebut, maka penulis memberi judul “PEMERINTAHAN INDONESIA”.
1.2 Rumusan Masalah
Agar perumusan masalah ini tidak meluas maka penulis perlu
membatasi ruang lingkup masalah Sistem Pemerintahan ini adalah sebagai berikut
:
1. Pengertian Sistem Pemerintahan.
2. Organisasi Sistem Pemerintahan
Negara.
3. Macam-macam Sistem Pemerintahan
Negara.
4. Ciri-ciri Pemerintahan Parlementer
dan Presidensial.
5. Sistem Pemerintahan Indonesia.
6. Kelebihan dan kelemahan Sistem
Pemerintahan Indonesia
7. Lembaga-lembaga Negara
8. Sistem Pemerintahan Daerah Indonesia
9. Sistem Pemilihan Umum Indonesia
1.3 Tujuan Masalah
1. Sebagai salah satu tugas dalam mata
pelajaran PKN.
2. Untuk mengetahui apa yang dimaksud
dengan Sistem Pemerintahan
3. Pengelompokkan Sistem Pemerintahan
4. Mengetahui Pelaksanaan Sistem
pemerintahan Negara Indonesia
5. Mengetahui Kelebihan Sistem
Pemerintahan Indonesia
6. Mengetahui Kelemahan Sistem
Pemerintahan Indonesia
7. Mengetahui Lembaga-lembaga Negara
8. Mengetahui Sistem Pemerintahan
Daerah Indonesia
9. Mengetahui Sistem Pemilihan Umum Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pemerintahan
Sistem adalah suatu keseluruhan,
terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional terhadap
keseluruhan. Dengan demikian dalam usaha ilmiah sistem adalah suatu tatanan
atau susunan yang berupa suatu struktur yang terdiri dari bagian-bagian atau
komponen yang berkaitan antara satu dengan lainnya secara teratur dan terencana
untuk mencapai suatu tujun. Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah
segala bentuk kegiatan atau aktifitas penyelenggaraan negara yang dilakukan
oleh organ-organ negara yang mempunyai otoritas atau kewenangan untuk
menjalankan kekuasaan. Pengertian pemerintahan seperti ini mencakup kegiatan
atau aktifitas penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh eksekutif, legislatif
maupun yudikatif. Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah aktivitas atau
kegiatan yang diselenggarakan oleh fungsi eksekutif, presiden ataupun perdana
menteri, sampai dengan level birokrasi yang paling rendah tingkatannya. Dari
dua pengertian tersebut, maka dalam melakukan pembahasan mengenai pemerintahan
negara titik tolak yang dipergunakan adalah dalam konteks pemerintahan dalam
arti luas. Yaitu meliputi pembagian kekuasaan dalam negara, hubungan antar
alat-alat perlengkapan negara yang menjalankan kekuasaan tersebut.
Dengan demikian, jika pengertian
pemerintahan tersebut dikaitkan dengan pengertian sistem, maka yang dimaksud
dengan sistem pemerintahan adalah suatu tatanan atau susunan pemerintahan yang
berupa suatu struktur yang terdiri dari organ-organ pemegang kekuasaan di dalam
negara dan saling melakukan hubungan fungsional di antara organ-organ tersebut
baik secara vertikal maupun horisontal untuk mencapai suatu tujuan yang
dikehendaki. Jadi, sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya
lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga
negaradalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan. Tujuan pemerintahan
negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya,
tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
2.2 Organisasi Sistem
Pemerintahan Negara dibedakan menjadi 2 yaitu :
A.
Organisasi Pemerintahan Dalam Garis Horizontal
Menurut konsep trias politica kekuasaan didalam negara dapat
dibagi menjadi tiga cabang kekuasaan utama, yaitu:
a) Kekuasaan
legislatif : kekuasaan untuk membentuk undang-undang
b) Kekuasaan eksekutif
: kekuasaan untuk menjalankan undang-undang
c) Kekuasaan yudikatif
: kekuasaan untuk melaksanakan peradilan
Kekuasaan ini dilakukan oleh badan-badan peradilan dengan
susunan bertingkat-tingkat sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkat dan
berpuncak pada Mahkamah Agung.
B. Organisasi Sistem Pemerintahan Dalam Garis Vertikal
Menurut Kranenburg kedua satuan pemerintahan yang lebih
rendah dibawah pemerintah pusat, baik yang terdapat di negara kesatuan maupun
serikat, masing-masing mempunyai ciri-ciri yang berbeda-beda antara satu dengan
yang lain bedasarkan hukum positif, yaitu :
a) Negara bagian yang terdapat di dalam Negara Serikat
memiliki wewenang untuk membentuk UUD sendiri serta mempunyai wewenang untuk
membentuk organisasi sendiri dalam rangka dan batas-batas konstitusi federal.
Sedangkan dalam Negara kesatuan organisasi bagian-bagian negara (pemerintah
daerah) secara garis besar telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat.
b) Dalam negara federal (serikat), wewenang membentuk Undang-undang Pusat untuk bidang tertentu telah diperinci satu persatu dalam konstitusi federal.
b) Dalam negara federal (serikat), wewenang membentuk Undang-undang Pusat untuk bidang tertentu telah diperinci satu persatu dalam konstitusi federal.
2.3 Macam-macam Sistem Pemerintahan Negara.
Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi
besar, yaitu :
1. Sistem pemerintahan parlementer.
Pada prinsipnya sistem pemerintahan parlementer menitik
beratkan pada hubungan antara organ negara pemegang kekuasaan eksekutif dan
legeslatif. Sistem ini merupakan sisa-sisa peninggalan sistem pemerintahan
dalam arti paling luas yakni morankhi. Dikatakan demikian karena kepala negara
apapun sebutanya mempunyai kedudukan yang tidak dapat di ganggu gugat.
Sedangkan penyelenggara pemerintah sehari-hari diserahkan kepada menteri.
2. Sistem pemerintahan Presidensial
Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan
legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak
berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer.
Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.
2.4 Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer dan
presidensial
Sistem pemerintahan parlementer
adalah sebagai berikut :
1. Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan
yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen
memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
2. Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai
politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam
pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan
besar di parlemen.
3. Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan
perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen
untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif
berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet
umumnya berasal dari parlemen.
4. Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat
bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini
berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas
anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
5. Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala
pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala
negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara
monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan
sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
6. Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka
presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen.
Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial adalah
sebagai berikut :
1. Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden
adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh
parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2. Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet
bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen
atau legislatif.
3. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu
dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam
sistem parlementer.
5. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai
lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
6. Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung
parlemen.
Sistem pemerintahan Presidensial merupakan system
pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah
tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislatif). Menteri bertanggung jawab
kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus
kepala pemerintahan. Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina,
Indonesia.
2.5 Sistem Pemerintahan Indonesia
1) Sistem Pemerintahan Indonesia
Menurut Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat)
Sistem Pemerintahan Indonesia menurut konstitusi RIS adalah
sistem Pemerintah Parlementer yang tidak murni. Pasal 118 konstitusi RIS antara
lain :
a) Presiden tidak dapat di ganggu gugat
b) Menteri-menteri bertanggung jawab
atas seluruh kebijaksanaan pemerintah
Ketentuan pasal tersebut menunjukkan bahwa RIS mempergunakan sistem pertanggung jawaban menteri.
Ketentuan pasal tersebut menunjukkan bahwa RIS mempergunakan sistem pertanggung jawaban menteri.
2) Sistem Pemerintahan Indonesia
menurut UUDS 1950
UUDS 1950 masih tetap mempergunakan bentuk sistem
pemerintahan seperti yang diatur dalam konstitusi RIS. Di dalam pasal 83 UUDS
1950 dinyatakan :
a) Presiden dan wakil presiden tidak
dapat diganggu gugat
b) Menteri-menteri bertanggung jawab
atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya
maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
3) Sistem Pemerintahan menurut UUD
1945 sebelum diamandemen :
1.
Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
2.
DPR sebagai pembuat UU.
3.
Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
4.
DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
5.
MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan.
6.
BPK pengaudit keuangan.
4) Sistem Pemerintahan setelah
amandemen
1. MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
2. Komposisi MPR terdiri atas seluruh
anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
3. Presiden dan wakil Presiden dipilih
langsung oleh rakyat.
4. Presiden tidak dapat membubarkan
DPR.
5. Kekuasaan Legislatif lebih dominan.
Negara indonesia adalah negara yang berbentuk republik. Pemerintahan republik
adalah suatu pemerintahan dimana seluruh atau sebagian rakyat memegang
kekuasaan yang tertinggi di dalam negara. Oleh karena itu, kadaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.
2.6 Kelebihan Dan Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia
Kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia
1. Presiden dan menteri selama masa
jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
2. Pemerintah punya waktu untuk
menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
3. Presiden tidak dapat memberlakukan
dan atau membubarkan DPR.
Kelemahan Sistem Pemerintahan
Indonesia
1. Ada kecenderungan terlalu kuatnya
otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden.
2. Sering terjadinya pergantian para
pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
3. Pengawasan rakyat terhadap
pemerintah kurang berpengaruh.
4. Pengaruh rakyat terhadap
kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.
2.7 Lembaga-Lembaga Negara
1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR tugas wewenangnya adalah mengubah dan menetapkan UUD
1945, disamping itu wewenang dan tugas lainnya adalah melantik Presiden dan
Wakil presiden berdasar hasil pemilu.
2) Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri
atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui
pemilihan umum. DPR dianggap sebagai salah satu lembaga yang paling korup di
Indonesia.
3) Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
Sebelum 2004 disebut Utusan Daerah, adalah lembaga tinggi
negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan
perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum. DPD
memiliki fungsi :
a. Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan
pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
b. Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
4) Presiden
dan Wakil Presiden
Sebagai konsekuensi dari sistem pemerintahan Indonesia yang
menganut presidensiil , maka presiden memiliki dua kekuasaan sekaligus yaitu
sebagai kepala pemerintahan (eksekutif) dan sebagai kepala negara. Wewenang,
kewajiban, dan hak Presiden antara lain:
a. Sebagai kepala pemerintahan (UUD 1945 pasal 4 ayat 1)
b. Mengangkat menteri
5) Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPKadalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan
mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden. Hasil
pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.
6) Mahkamah
Agung (MA)
Mahkamah Agung adalah lembaga tinggi negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman
bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang
kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban
dan wewenang MA adalah :
a. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji
peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang
lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
b. Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
c. Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden
memberikan grasi dan rehabilitasi.
7) Komisis
Yudisial (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk
berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan
mengusulkan nama calon hakim agung. Komisi Yudisial berwenang mengusulkan
pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Tugas Komisi Yudisial = Mengusulkan Pengangkatan Hakim
Agung, dengan tugas utama :
a. Melakukan pendaftaran calon Hakim
Agung
b. Melakukan seleksi terhadap calon
Hakim Agung
c. Menetapkan calon Hakim Agung
d. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR
e. Menjaga dan Menegakkan Kehormatan,
Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim.
8) Mahkamah
Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga tinggi negara dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman
bersama-sama
dengan Mahkamah Agung. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945
menyatakan, Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, Mahkamah
Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif,
yang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya berdasarkan
ketentuan UUD 1945.
9) Bank
Sentral
Bank Sentral Indonesia adalah Bank Indonesia (BI), yang
merupakan lembaga negara independent, bebas dari campur tangan pemerintah dan
pihak lain dalam menjalankan tugasnya. Tujuan Bank Sentral adalah
mencapai dan menjaga kestabilan nilai rupiah. BI memiliki wewenang :
a) Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan laju
inflasi
b) Melakukan pengendalian moneter
c) Melaksanakan kebijakan nilai tukar
d) Mengelola cadangan devisa
10) . Komisi
Pemilihan Umum (KPU)
Lembaga ini berfungsi sebagai penyelenggara pemilihan umum,
bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Terdiri dari KPU pusat, KPU provinsi,
dan KPU kota. Anggota KPU pusat sebanyak 7 orang, KPU provinsi 5 orang, dan KPU
kabupaten juga 5 orang. Masa jabatan KPU semua jenjang 5 tahun terhitung sejak
mengucapkan sumpah atau janji.
2.8 Sistem Pemerintahan Daerah Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah provinsi.
Daerah provinsi dibagi lagi atas daerah kabupaten dan daerah kota. Setiap
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan
daerah yang diatur dalam undang-undang.
Jadi Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintah yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
NKRI sebagai yang dimaksud dalam UUD 1945. Pemerintahan Daerah Provinsi terdiri
atas Pemerintah Daerah Provinsi dan DPRD Provinsi, dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota terdiri atas Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan DPRD
kabupaten/kota. Pimpinan pemerintah daerah provinsi adalah gubernur, kabupaten
bupati, dan kota adalah wali kota.
2.9 Sistem Pemilihan Umum di Indonesia
Pemilu di Indonesia sejak pertama kali diadakan pada tahun
1995 adalah untuk memilih anggota legislatif untuk memilih anggota legislatif,
yang sekarang disebut pemilu legislatif untuk memilih anggota DPR, DPD, dan
DPRD, baik DPRD provinsi kabupaten maupun kota. Sejak tahun 2004 pemilu
dilakukan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, dan beberapa tahun
kemudian pemilu juga untuk memilih Gubernur, Bupati, dan wakil walikota. Pemilu
inilah kemudian disebut dengan pemilu eksekutif
Tahapan Penyelenggara pemilu legislatif sebagaimana diatur
UU. No. 10 Tahun 2008 meliputi :
1. Pemuthakiran data dan penyusunan
daftar pemilih
2. Pendaftaran peserta pemilu
3. Penetapan peserta pemilu
4. Penetapan jumlah kursi dan daerah
pemilihan
5. Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi atau daerah
6. Masa kampanye
7. Masa tenang
8. Pemungutan dan penghitungan suara
9. Penetapan hasil pemilu
10. Pengucapan janji anggota DPR, DPD,
DPRD provinsi atau daerah
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya
lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain
menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam
suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif,
birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau
unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri.
Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern terbagi
dua, yaitu presidensial dan ministerial (parlemen). Pembagian sistem
pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara
kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer, badan eksekutif
mendapat pengawasan langsung dari legislatif. Sebaliknya, apabila badan
eksekutif berada diluar pengawasan legislatif maka sistem pemerintahannya
adalah presidensial.
Dalam sistem pemerintahan negara republik, lebaga-lembaga
negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis, sedangkan dalam sistem
pemerintahan negara monarki, lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip
yang berbeda.
3.2 Saran
Berdasarkan kesimpulan tersebut, makalah ini mempunyai
banyak kekurangan dan jauhnya dari kesempurnaan, oleh karena itu segala kritik
dan saran yang bersifat membangun, penulis harapkan terutama dari
bapak dosen pembimbing dan rekan pembaca sekalian demi kesempurnaan makalah ini
dimasa mendatang, semoga makalah ini bermanfaat untuk kita semua dan menambah
wawasan kita.
DAFTAR PUSTAKA
Muthali’in, Achmad 2012 Bahan Ajar PLPG Pendalaman Materi
Bidang Studi PKN SD Surakarta (Diaskes 21 September 2016)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar