BAB I
HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
I.
SK
v Memahami Hakekat bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI)
II.
KOMPETENSI DASAR
v Mendeskripsikan hakikat bangsa dan unsur-unsur terbentuknya negara
v Mendeskripsikan
hakikat negara dan bentuk-bentuk kenegaraan
v Menjelaskan fungsi dan tujuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
v Menunjukkan
semangat kebangsaan, nasionalisme dan
patriotisme dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
III. TUJUAN PEMBELAJARAN
v Siswa mampu mendeskripsikan hakikat bangsa
dan unsur-unsur terbentuknya negara
v Siswa mampu mendeskripsikan
hakikat negara dan bentuk-bentuk kenegaraan
v Siswa mampu menjelaskan
fungsi dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
v Siswa mampu menunjukkan
semangat kebangsaan, nasionalisme dan
patriotisme dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
IV.
MATERI
A. Bangsa
1. Manusia
sebagai makhluk individu dan sosial
Manusia sebagai makhluk monodualistis yang terdiri dari jasmani dan rohani,
manusia juga sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, sebagai makhluk
individu manusia dituntut untuk mengakui akan kebesaran Tuhan Yang Maha Esa
yang diakuinya sebagai sang pencipta. Manusia hendaknya bertakwa yaitu dengan menjalankan perintah dan
menjauhi larangan-Nya. Manusia sebagai
makhluk ciptaan Tuhan nanti setelah meninggal akan kembali kepada-Nya dengan
berbekal pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang mereka dapatkan
selama hidupnya atau dengan kata lain mereka meninggal akan berbekal karma
(perbuatan baik atau buruk). Sebagai
makhluk Individu manusia selain hidupnya suka berkompetisi, manusia juga akan
mengalami sendiri kelahiran, kehidupan dan kematiannya yang kemudian kita kenal
dengan istilah Tri Kona (lahir, hidup dan mati). Sebagai makhluk Sosial yang
kita kenal dengan istilah Zoon politicon dimana manusia tidak dapat lepas dalam
pergaulan sesama manusia lainnya, kita sadar betapa banyak kebutuhan dan
kepentingan yang dimiliki dan tidak dapat dipenuhinya sendiri dan untuk
memenuhi segala kebutuhan atau kepentingannya itu, manusia sangat memerlukan
bantuan dari manusia lainnya sehingga memerlukan suatu organisasi untuk
mengatur kebutuhan atau kepentingan hidup manusia agar tidak saling berbenturan. Organisasi yang
dapat menjamin kebutuhan dan kepentingan setiap individu dalam pergaulan sosial
yang semakin hari semakin banyak dan komplek adalah organisasi negara.
Karakteristik manusia sebagai makhluk
individu dan sosial diantaranya interaksi, naluri, kerjasama dan komunikasi.
Memahami makna akan kedudukan manusia sebagai makhluk individu dan sosial
maka akan dapat kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari bahwa jikalau karakter
individualnya yang dominan pada diri manusia, maka sifat positif yang muncul
diantaranya sangat menyayangi dirinya (dengan bertakwa pada Tuhan, menjaga
kesehatan dan selalu untuk meningkatkan kualitas dirinya dengan menuntut ilmu
setinggi-tingginya), sayang pada keluarganya dan akan selalu menyelesaikan
tugas yang dibebankan pada dirinya dengan baik dan bertanggung jawab, sifat
negatif yang muncul maka akan menjadi ego, sombong, saklek, suka menyendiri,
tidak peduli dengan lingkungan. Sedangkan jikalau karakter sosialnya yang
dominan, maka sifat positif yang muncul diantaranya suka menolong, selalu mau kerjasama,
mau berkorban untuk orang lain, enak diajak ngobrol (komunikasi), suka
berorganisasi. Jika sifat negatif yang muncul diantaranya sering mengabaikan
kepentingan dirinya atau keluarganya untuk kepentingan orang lain, hidupnya
suka berpoya-poya, keseharian hidupnya lebih banyak di luar rumah dan cendrung
mengakhiri hidupnya dengan nekad. Dengan memperhatikan kedudukan manusia
sebagai makhluk individu dan sosial maka hendaknya kita selalu berusaha menjaga
keselarasan, keserasian dan keseimbangan keduanya secara positif
2. Pengertian bangsa
Bersama ini
akan dikemukakan beberapa pakar kenegaraan yang memberikan pandangannya
mengenai pengertian tentang bangsa sebagai berikut :
Jalobsen dan Lipman : Bangsa adalah
kesatuan budaya (cultural unity) dan satu kesatuan politik (political unity)
Hans Kohn
(Jerman) : Bangsa adalah buah hasil
tenaga hidup manusia dalam sejarah. Bangsa merupakan golongan yang beraneka
ragam dan tidak mungkin dapat dirumuskan dengan menggunakan dalil ilmu pasti,
karena kebanyakan bangsa memiliki faktor-faktor obyektif tertentu yang
membedakannya dengan bangsa lain, faktor
tersebut dapat berupa persamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat istiadat,
budaya, politik dan agama.
F. Ratzel
(Jerman) : Pakar ini mengemukakan
pengertian bangsa menurut tinjauan geopolitik. Karena terbentuknya bangsa
karena adanya hasrat bersatu, hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan
antara manusia dan tempat tinggalnya
Otto Bauer
(Jerman) : Bangsa adalah kelompok
manusia yang memiliki persamaan karakter. Karakter ini tumbuh karena adanya
persamaan nasib
Ernest
Renan (Perancis) : Menurut pakar kenegaraan dari Perancis ini mengemukakan
pengertian bangsa seperti berikut, bangsa terbentuk karena adanya keinginan
untuk hidup bersama (hasrat bersatu) dengan perasaan setia yang agung
3.
Unsur terbentuknya bangsa
Menurut Friedrich
Hertz dari Jerman dalam bukunya yang berjudul Nationality in
History and Politicals, mengemukakan bahwa setiap bangsa memiliki 4 (empat)
unsur aspirasi terbentuknya bangsa sebagai berikut:
1.
Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri
dari kesatuan politik, ekonomi,
sosial, agama, kebudayaan, komunikasi dan solidaritas
2.
Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan
nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing
terhadap urusan dalam negerinya
3.
Keinginan dalam kemandirian, keunggulan,
individualitas, keaslian atau kekhasan. Misalnya menjujung tinggi bahasa
nasional yang mandiri
4.
Keinginan untuk menonjol (unggul) di antara
bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh dan prestise.
B. Negara
1. Pengertian Negara
Secara etimologis, istilah negara muncul dari terjemahan bahasa Belanda
yaitu staat dan state bahasa Inggris. Baik istilah staat atau state berakar
dari bahasa latin yaitu status atau statum yang artinya menempatkan dalam
keadaan berdiri, membuat berdiri.
Negara
memiliki dua pengertian yaitu dalam arti luas dan dalam arti khusus.
- Dalam arti yang luas, negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
- Dalam arti khusus, pengertian negara dapat kita ambil dari pendapat beberapa pakar kenegaraan sebagai berikut :
George
Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah
berkediaman di wilayah tertentu
Mr. Kranenburg, Negara adalah suatu organisasi yang
timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri
Roger
F Soltau, Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan
persoalan bersama atas nama masyarakat
G.W.F. Hegel, Negara adalah organisasi kesusilaan yang
muncul sebagai sintetis dari kemerdekaan individu dan kemerdekaan universal
Karl
Marx, Negara adalah
alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau
mengeksploitasi (memeras) kelas yang lain ( proletariat/buruh)
Logemann, Negara adalah organisasi
kemasyarakatan (ikatan kerja) yang
mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan
kekuasaannya.
Bellefroid, Negara adalah suatu masyarakat hukum, suatu persekutuan
hukum yang menempati daerah tertentu dari yang diperlengkapi dengan kekuasaan
tertinggi untuk mengurus kepentingan bersama
Mr. M.
Nasrun, Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup tertentu yang harus
memenuhi tiga syarat pokok yaitu rakyat tertentu, daerah tertentu dan
pemerintah yang berdaulat
Prof. R. Djokosoetomo, Negara adalah suatu organisasi manusia
atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama
Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang
mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai
kedaulatan
2. Unsur-unsur terbentuknya Negara :
- Rakyat
- Wilayah
- Pemerintahan berdaulat
- Pengakuan negara lain
C. Bentuk negara dan bentuk kenegaraan
1. Sifat hakikat negara
Sifat hakikat
negara berkaitan erat dengan : dasar-dasar terbentuknya negara, norma dasar
yang menjadi tujuannya, falsafah hidup yang ingin diwujudkannya dan juga
perjalanan sejarah dan tata nilai sosial budaya yang telah berkembang dalam
negara
Sifat hakikat negara ada 3 yaitu :
1. Sifat Memaksa: negara memiliki sifat memaksa,
dalam arti memiliki kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah
polisi, jaksa, hakim sebagai alat penegak hukum dan tentara sebagai alat
negara. Dengan sifat memaksa ini, diharapkan semua peraturan perundangan yang
berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban negara tercapai. Bentuk paksaan
yang dapat dilihat dalam suatu negara adalah adanya Undang- Undang Lalu Lintas
Jalan Raya memaksa setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya untuk
melengkapi dirinya dengan SIM dan STNK serta rambu lalulintas lainnya dan
apabila dilanggar akan dikenakan sanksi hukumannya
2. Sifat Monopoli: negara memiliki sifat monopoli
dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat, misalnya negara dapat mengatakan bahwa judian atau
prostitusi dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat atau
negara
3. Sifat Mencakup Semua: semua peraturan perundang-undangan
yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali. Hal ini perlu sebab kalau
seseorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha
negara kearah pencapaian masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.
Semua peraturan yang dibuat oleh negara berlaku untuk semua
warga negara tanpa ada pengecualian, dan di dalam memberlakukan peraturan
negara, negara memiliki kekuatan fisik
secara legal yang dapat memaksa warga
negaranya untuk melaksanakan peraturan yang dibuatnya
2. Asal mula terjadinya negara
Proses asal mula
terjadinya negara ada 4 yaitu asal mula terjadinya negara secara primer, secara
sekunder, berdasarkan fakta sejarah dan secara teoritis
1. Asal Mula Terjadinya negara secara primer
Dapat
kita lihat dari pertumbuhan terjadinya suatu negara seperti berikut ini :
a.
Fase Suku / Persekutuan masyarakat (Genootschaft)
Awal kehidupan manusia
dimulai dari keluarga, kemudian terus berkembang menjadi kelompok-kelompok
masyarakat hukum tertentu (suku). Suku sangat terikat dengan adat istiadat
serta kebiasaan yang disepakati. Pimpinan suku (kepala suku atau kepala adat)
berkewajiban mengatur dan menyelenggarakan kehidupan bersama. Peranan kepala
suku dianggap sebagai primus interpares yang artinya orang yang pertama
di antara yang sederajat. Kemudian satu suku terus berkembang menjadi dua suku,
tiga suku, empat suku dan seterusnya menjadi besar dan komplek. Perkembangan
tersebut bisa terjadi karena faktor alami atau karena faktor
penaklukan-penaklukan antar suku, selanjutnya pemimpin dari suku tersebut
mendaulat dirinya menjadi penguasa tertinggi yaitu Raja dengan kerajaan sebagai tempat
berkuasanya. Jadi negaranya berbentuk kerajaan.
b. Fase
Kerajaan (Rijk)
Kepala suku yang semula
berkuasa di masyarakat hukumnya, kemudian mengadakan ekspansi dengan
penaklukan-penaklukan ke daerah lain. Hal ini mengakibatkan berubahnya fungsi
kepala suku dari primus interpares menjadi seorang raja dengan cakupan wilayah
yang lebih luas dalam bentuk kerajaan. Pada tahap berikutnya, karena faktor sarana transportasi dan komunikasi
yang tidak lancar, banyak daerah taklukannya yang memberontak, menghadapi
keadaan yang demikian, raja segera bertindak dengan mencari dana
sebanyak-banyaknya melalui perdagangan untuk membeli senjata guna membangun
tentara yang tangguh dan sarana vital lainnya. Dengan tentara yang kuat dan
tangguh, raja menjadi berwibawa terhadap
daerah kekuasaanya sehingga mulai tumbuh kesadaran akan kebangsaan dalam bentuk
negara nasional
c. Fase Negara Nasional
Pada awalnya, negara
nasional diperintah oleh raja yang absolut dengan sistem pemerintahan
tersentralisasi. Semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja,
memang pada awalnya semua raja yang berkuasa menganggap dirinya utusan Tuhan
sehingga dapat berbuat atas semua kehendaknya, ucapan raja merupakan hukum bagi
rakyatnya akhirnya melahirkan raja absolut Hanya ada satu identitas kebangsaan
karena rakyatnya berada dalam satu kekuasaan. Fase demikian dinamakan fase
nasional di dalam terjadinya negara
d. Fase Negara Demokrasi
Dari fase negara
nasional, secara bertahap rakyat mempunyai kesadaran batin dalam bentuk perasaan kebangsaan.
Adanya kekuasaan raja yang mutlak menimbulkan keinginan rakyat untuk memegang
pemerintahan sendiri, artinya kedaulatan / kekuasaan tertinggi dipegang oleh
rakyat. Rakyat berhak memilih pemimpinnya sendiri yang dianggap dapat
mewujudkan aspirasi mereka. Ini dikenal dengan kedaulatan rakyat. Pemikiran
semacam ini mendorong terlahirnya negara demokrasi
2. Asal
Mula Terjadinya Negara Secara Sekunder
Teori terjadinya negara
secara sekunder beranggapan bahwa negara
telah ada sebelumnya, namun karena
adanya revolusi, intervensi dan penaklukan timbullah negara
yang menggantikan negara
yang telah ada
tersebut
3. Asal
mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah (pendekatan factual),
yaitu berdasarkan kenyataan yang
benar-benar terjadi yang diungkap dalam sejarah adalah sebagai berikut :
1. Pendudukan (accupatie): hal ini terjadi ketika suatu
wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai
oleh suku atau kelompok tertentu
Contohnya: Liberia yang
diduduki budak-budak Negro yang selanjutnya merdeka tahun 1847
2. Peleburan (fusi): hal ini terjadi ketika
negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk
saling melebur untuk menjadi negara baru
Contohnya: Terbentuknya
Federasi Kerajaan Jerman pada tahun 1871
3. Penyerahan ( cessie): hal ini terjadi ketika suatu
wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu
Contoh: Wilayah Sleeswijk
diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman), karena ada perjanjian bahwa
negara yang kalah perang harus memberikan negara yang dikuasainya kepada negara
yang menang. Austria adalah negara yang kalah dalam Perang Dunia II
4. Penaikan (Accesie): hal ini terjadi ketika suatu
wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur sungai atau timbul dari dasar laut
(delta) kemudian wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga
terbentuklah negara
Contohnya: wilayah negara
Mesir yang terbentuk dari delta Sungai Nil
5. Anexatie (pencaplokan/penguasaan): suatu negara berdiri di suatu
wilayah yang dikuasai (dicaplok) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti.
Contoh: Ketika
pembentukan negara Israel pada tahun 1948 negara ini banyak mencaplok wilayah
negara lain seperti daerah Palestina, Mesir, Suriah dan Yordania
6. Proklamasi (proclamation). Hal ini terjadi ketika penduduk
pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perlawanan
atau perjuangan sehingga berhasil merebut wilayahnya dan menyatakan
kemerdekaannya
Contohnya, Negara
Republik Indonesia yang merdeka pada
tanggal 17 Agustus 1945 dari penjajahan Jepang.
7. Pembentukan Baru (innovation). Munculnya suatu negara baru di atas
wilayah suatu negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap
Contohnya, Negara
Columbia yang pecah dan lenyap, kemudian di wilayah negara tersebut muncul
negara baru yaitu Venezuela dan Columbia Baru
8. Pemisahan (Separatise), Suatu wilayah negara yang
memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya, kemudian menyatakan
kemerdekaanya.
Contohnya, Belgia
memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan kemerdekaan pada tahun 1939
4. Asal mula terjadinya negara berdasarkan
pendekatan teoritis
Adapun
teori terjadinya negara ada 5 yaitu :
1. Teori Ketuhanan , berdasarkan teori ini terjadinya
negara karena, didasarkan suatu kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi atas
kehendak Tuhan, demikian juga negara terjadi atas kehendak Tuhan (tokohnya :
Agustinus, Julius Stahl, Haller, Kranenburg, Thomas Aquinas)
2. Teori Perjanjian Masyarakat, berdasarkan teori ini terjadinya
negara karena, adanya perjanjian masyarakat, dimana semua masyarakat mengikat
diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi (negara)
yang bisa melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama (Thomas Hobbes,
Jhon Locke, J.J. Rousseau, Montesquieu.)
3. Teori Kekuasaan, berdasarkan teori ini terjadinya
negara karena, atas dasar kekuasaan, jadi terbentuknya negara dilakukan oleh
mereka yang paling kuat dan berkuasa (Horald J. Laski, Leon Duguit, Karl Marx,
Oppenheimer, Kellikles)
4. Teori Hukum Alam, berdasarkan teori ini terjadinya
negara karena, hukum alam (kodrat) bukan negara, hal ini disebabkan oleh alam
yang berlaku setiap waktu dan tempat serta bersifat universal dan tidak berubah
(Plato, Aristoteles, Agustinus, Thomas Aquinas)
5. Teori Kedaulatan,
Kedaulatan Negara, kekuasaan tetinggi ada pada
negara, bukan pada sekelompok yang
menguasai kehidupan negara, dan negaralah yang menciptakan hukum untuk mengatur
kepentingan rakyat (Vonthering, Paul Laband, G. Jellinek). Kedaulatan Hukum, Hukum memegang peranan dalam
negara.
3. Pentingnya pengakuan suatu negara dari negara lain
Pengakuan dari negara
lain meskipun bukan unsur pembentuk seperti harus ada rakyat, wilayah dan
pemerintahan yang berdaulat ( unsur konstitutif) namun diperlukan sebagai
pernyataan (declaratif) dalam tata hubungan Internasional, adanya status negara
merdeka merupakan prasyarat yang harus
dipenuhi. Suatu negara tanpa pengakuan negara lain bukan berarti tidak dapat melangsungkan
kehidupannya, pengakuan negara lain hanya berperan selaku artribut dari negara
yang bersangkutan.
Suatu negara yang baru
merdeka memerlukan pengakuan negara lain karena beberapa alasan atau
faktor-faktor sebagai berikut :
a. Adanya kekawatiran terancam
kelangsungan hidupnya baik yang timbul dari dalam (melalui kudeta) maupun
intervensi dari negara lain
b. Ketentuan hukum alam yang tidak dapat
dimungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan
kerjasama negara lain seperti politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan
keamanan (poleksosbudhankam)
4. Bentuk-bentuk negara dan kenegaraan
a. Bentuk Negara
Secara garis besarnya di
dunia ini kita mengenal ada dua bentuk negara : negara kesatuan dan negara serikat (federasi)
1. Negara Kesatuan
Negara Kesatuan,
merupakan negara merdeka dan berdaulat yang pemerintahannya diatur oleh
pemerintah pusat. Di dalam negara kesatuan, pemerintah pusat mempunyai wewenang
untuk mengatur seluruh wilayahnya melalui pembentukan daerah-daerah (provinsi,
kabupaten atau kota). Sistem pelaksanaan pemerintahan negara dapat berupa
desentralisasi atau sentralisasi. Bentuk negara kesatuan pada umumnya mempunyai ciri-ciri atau
sifat-sifat seperti berikut :
a. Kedaulatan negara mencakup ke dalam
dan ke luar yang ditangani oleh pemerintah pusat
b. Negara hanya mempunyai satu Undang –
Undang Dasar (UUD), satu kepala negara,
satu dewan mentri dan satu dewan perwakilan rakyat
c. Hanya ada satu kebijaksanaan yang
menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan keamanan
Indonesia sebagai negara
kesatuan yang berbentuk republik sesuai dengan pasal 1 ayat 1 UUD 1945. Ini
berarti bentuk negara Indonesia kesatuan dan bentuk pemerintahannya republik
2. Negara Serikat (Federasi atau
Bondstaat)
Negara Serikat (Federasi)
merupakan suatu bentuk negara yang terdiri atas gabungan beberapa negara
bagian. Negara-negara bagian hanya menyerahkan sebagian urusan pemerintahannya
kepada pemerintah federal (pusat) yang menyangkut kepentingan bersama, seperti
urusan keuangan, pertahanan negara, pos, telekomunikasi dan hubungan luar
negeri. Negara-negara bagian pada negara serikat tidak berdaulat namun memiliki
kekuasaan asli. Negara-negara bagian pada negara serikat dikatakan memiliki
kekuasaan asli karena negara bagian berhubungan langsung dengan rakyatnya.
Contoh
negara serikat diantaranya : Amerika Serikat, Australia, Swiss, India, Jerman,
Malaysia
a. Bentuk negara serikat pada umumnya
memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
b. Tiap negara bagian berstatus tidak
berdaulat, namun memiliki kekuasaan asli
c. Kepala Negara dipilih oleh rakyat dan
bertanggung jawab kepada rakyat
d. Pemerintah pusat memperoleh
kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian urusan
di dalam negeri
e. Setiap negara bagian berwenang
membuat UUD sendiri selama tidak
bertentangan dengan pemerintah pusat
f. Kepala negara memiliki hak veto (pembuatan
keputusan) yang diajukan oleh parlemen
b. Bentuk - Bentuk Kenegaraan
Secara garis besar bentuk
kenegaraan ada 6 diantaranya : koloni, perwalian, mandat, protektorat, dominion
dan uni
1. Koloni
Koloni merupakan negara jajahan dari
negara lain. Dalam negara koloni, urusan politik, hukum, dan pemerintahan masih
tergantung pada negara yang menjajahnya.
Contoh
: Indonesia pernah menjadi koloni Belanda selama 3 ½ abad
2. Perwalian (Trustee)
Perwalian merupakan wilayah jajahan
dari negara-negara yang kalah perang dalam perang dunia II dan berada di bawah
naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang perang
Contoh
: Papua New Guinea bekas jajahan Inggris berada di bawah naungan PBB sampai
dengan tahun 1975
3. Mandat
Mandat merupakan suatu negara yang
tadinya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I
dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan
pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa.
Contoh
: Negara Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi mandat Prancis.
4. Protektorat
Protektorat merupakan suatu negara
yang berada di bawah lindungan negara lain yang kuat. Biasanya negara yang
dilindungi tidak dianggap merdeka dan berdaulat. Hal-hal yang berhubungan
dengan luar negeri dan pertahanan negara
diserahkan kepada negara pelindungnya (suzeren).
Contoh
: Negara Tunisia, Maroko, Uni Indo cina (Kamboja, Laos, Vietnam) sebelum
merdeka merupakan protektorat dari Prancis
Contoh
:Mesir semasa protektorat Turki tahun 1917, Zanzibar semasa protektorat Inggris tahun 1890 dan Albania semasa
protektorat Italia tahun 1936
5. Dominion
Dominion merupakan suatu negara yang
tadinya merupakan jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat serta
mengakui Raja Inggris sebagai rajanya (sebagai lambang persatuan).
Negara-negara dominion tergabung dalam The British Commonwealth of Nation
(negara-negara persekemakmuran)
Dominion merupakan bentuk negara yang
khusus dalam lingkungan kerajaan Inggris mempunyai kemerdekaan dan kedaulatan
penuh dalam mengurus praktik-praktik urusan kenegaraan baik ke dalam maupun ke
luar.
Contoh
: Negara Kanada, Australia, Selandia Baru dan Afrika Selatan
6. Uni
Uni merupakan gabungan dua atau lebih
negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama
Uni
dapat dibedakan menjadi :
Uni Personil
(Personele Unie),
merupakan gabungan dua atau lebih negara yang kebetulan mempunyai raja yang
sama sebagai kepala negara. Sementara itu segala urusan dalam negeri dan luar
negeri diurus oleh negara masing-masing.
Contoh : Benelux (Belgia,
Nederland dan Luxemburg) yang tergabung dalam uni personil tahun 1839-1890. dan
Inggris – Scotlandia tahun 1603-1707
Uni Riil (Reele
Unie), merupakan
gabungan dua negara atau lebih yang berdasarkan suatu traktat mengadakan ikatan
yang dikepalai oleh seorang raja dan membentuk alat kelengkapan uni guna
mengatur kepentingan bersama. Kepentingan bersama itu umumnya berupa
persoalan-persoalan yang menyangkut politik luar negeri
Contoh : Uni
Austria-Hongaria tahun 1867-1919, dan
Uni Swedia-Norwegia tahun 1815-1905
Uni Zui Generalis, merupakan gabungan dua negara atau
lebih yang mempunyai kelengkapan bersama untuk mengurus kepentingan luar
negeri, setelah ada kesepakan lewat perjanjian
Contoh : Uni
Indonesia-Belanda tahun 1949-1956
Selain bentuk kenegaraan
tersebut di atas ada juga istilah lain seperti Serikat Negara (Konfederasi).
Perserikatan ini berdasarkan perjanjian dengan maksud tertentu. Misalnya : yang
menyangkut bidang politik luar negeri dan pertahanan bersama. Untuk
menyelenggarakan kepentingan serikat dalam perjanjian dibentuklah badan
pemerintahan secara kolektif. Dalam konfederasi, kedaulatan negara anggota
tetap utuh.
Konfederasi (serikat
negara) dalam hukum internasional bukanlah negara, karena masing-masing negara
yang membentuk konfederasi tetap memiliki kedudukan internasional. Contoh :
Perserikatan Amerika Utara (1776-1778)
D. Fungsi dan Tujuan Negara
1. Fungsi negara
Berdasarkan pengertiannya
fungsi negara adalah sebagai pengatur kehidupan dalam negara demi tercapainya
tujuan negara tersebut
Adapun
fungsi negara untuk mencapai tujuan negara ada 4 yaitu
1. Melaksanakan ketertiban untuk mencapai
tujuan bersama dan mencegah bentrokan- bentrokan
dalam masyarakat (negara sebagai stabilisator)
2. Mengusahakan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyatnya.
3. Mengusahakan pertahanan negara dari
serangan negara luar
4. Menegakkan keadilan melalui alat penegak hukum ( polisi, jaksa
dan hakim)
2. Tujuan
negara secara universal
Setiap negara yang
didirikan tentu diberi tugas untuk mewujudkan tujuan yang ingin dicapai oleh pembentuk negara tersebut.
Tujuan negara sangat berhubungan erat dengan organisasi dari negara yang
bersangkutan, tujuan negara juga sangat penting artinya untuk mengerahkan
segala kegiatan dan sekaligus menjadi pedoman dalam menyusun, mengatur dan
pengendalian atau pengarahan alat
perlengkapan negara serta kehidupan rakyatnya. Tujuan masing-masing negara
sangat dipengaruhi oleh tata nilai sosial budaya, kondisi geografis, sejarah
pembentukannya serta pengaruh politik dari penguasa negara yang bersangkutan.
Ada beberapa paham tentang tujuan
negara. Paham-pahan itu diantaranya: Fasisme, Individualisme, Sosialisme,
dan Integralistik.
1. Paham
Fasisme
Menurut fasis negara bukan ciptaan
rakyat melainkan ciptaan orang kuat. Bila orang kuat sudah membentuk organisasi negara,
maka negara wajib menggembleng dan mengisi jiwa rakyat secara totaliter,
diktatorial dan nasionalistis.
Tujuan negara fasis adalah imperium
dunia yaitu pemimpin bercita-cita untuk mempersatukan semua bangsa di dunia
menjadi satu kekuatan bersama. Dari paham ini akan selalu mengobarkan api
perang kepada negara-negara di dunia
untuk mencapai tujuan negaranya. Dari faham facis ini akan muncul faham
kebangsaan yang sempit yaitu chauvinisme suatu faham kebangsaan yang sempit,
yang selalu menganggap bangsa lain lebih rendah dari bangsanya sendiri, faham
ini merupakan lawan dari faham nasionalisme
2. Paham
Individualisme
Dalam pandangan Individualisme
kepentingan dan kebebasan individu atau pribadi harus ditempatkan pada tujuan
hidup manusia untuk mencapai kebahagiaan dan kemakmuran sebanyak-banyaknya
Paham ini muncul di tengah-tengah peradaban reformasi barat,
kelahiran paham ini sebagai anti klimaks dari penguasa monarki absolut, pahan
ini gandrung menyuarakan liberti (kebebasan), egalite (persamaan) dan
fraternite (persaudaraan), mereka juga mengembangkan pemikiran-pemikiran
rasionalisme dan humanisme sebagai buah dari Revolusi Perancis dan Revolusi
Industri. Individualisme atau Libralisme dalam arti luas dapat dikatakan sebagai usaha perjuangan menuju kebebasan.
Negara pada paham Individualisme tidak boleh campur tangan dalam urusan
pribadi, ekonomi dan agama warga negaranya. Tujuan pembentukan negara hanya
berfungsi sebagai penjaga malam (Nachtwakerstaat) yaitu sekedar menjaga
keamanan dan ketertiban individu serta menjamin kebebasan seluas-luasnya dalam
memperjuangkan kehidupannya, paham ini banyak dianut oleh negara Eropah,
Amerika Serikat dan Australia
3. Paham
Sosialisme
Kelahiran paham Sosialisme berkaitan
erat dengan keberadaan Kapitalisme yang sudah sangat eksploitatif. Sosialisme
menentang kemutlakan milik perseorangan dan menyokong pemakaian milik tersebut
untuk kesejahteraan umum. paham Sosialisme muncul di daratan Eropah setelah adanya Revolusi
Industri, guna untuk menghindari pengisapan ekonomi oleh segelintir orang (kaum
kapitalis atau pemodal). paham Sosialisme ini kemudian banyak ditunggangi oleh
muatan politik sehingga berubah menjadi
Komunisme. Pelopor dari sosialisme : Etienne Cabet, Robert Owen, Albert
Brisbane
Antara paham Sosialisme dengan
Komunisme sebenarnarnya ada kesamaan pandangan yaitu sama-sama memandang negara
mempunyai hak campur tangan dalam
berbagai segi kehidupan masyarakat. Hal ini dilakukan demi tercapainya tujuan negara yaitu memberikan kebahagiaan
yang sebesar-besarnya dan merata bagi setiap anggota masyakarat (sama rata sama
rasa). Antara paham Sosialisme dengan Komunisme memiliki perbedaan yang sangat
tajam mengenai tujuan negara Faham Komunisme dikembangkan oleh Marx dan
pengikut setianya Lenin dan Stalin
4. Paham Integralistik
Paham
Integralistik beranggapan bahwa negara didirikan bukan hanya untuk
kepentingan perseorangan atau golongan tertentu saja tetapi juga untuk
kepentingan seluruh masyarakat negara yang bersangkutan
Paham
Integralistik ini menggabungkan kemauan rakyat dan negara (penguasa). Kepentingan negara
seperti dimaksudkan untuk menjalin rasa kekeluargaan dan kebersamaan. Paham Integralistik
melihat negara sebagai susunan
masyarakat yang integral dan anggota-anggotanya saling terkait sehingga
membentuk satu kesatuan yang organis
Gagasan Integralistik di Indonesia
pertama kali dikemukakan oleh Prof. Dr. Soepomo pada sidang BPUPKI ( Badan Penyelidik Usaha-Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia) 1945. Menurut Prof. Dr. Soepomo,
paham Integralistik merupakan aliran pemikiran yang paling sesuai dengan karakteristik
bangsa Indonesia yang bersifat kekeluargaan dan kebersamaan. Dengan demikian
semangat kekeluargaan dan kebersamaan ini merupakan ciri dari Integralistik
Indonesia.
3. Fungsi
dan tujuan negara secara teoritis
1. Berbagai Teori tentang Fungsi Negara
Ada beberapa pakar atau ahli hukum
kenegaraan yang mengemukakan tentang teori fungsi negara diantaranya
John Locke membagi fungsi negara dalam bentuk
lembaga negara menjadi 3
a. fungsi (lembaga) legislatif, membuat
undang-undang
b. fungsi (lembaga) eksekutif,
malaksanakan undang-undang
c. fungsi (lembaga) federatif, mengurusi
urusan luar negeri termasuk ursan perang dan damai
Menurut John
Locke, fungsi (lembaga) yudikatif atau mengadili termasuk fungsi eksekutif
Montesquieu membagi fungsi negara dalam bentuk
lembaga negara menjadi 3
a. fungsi (lembaga) legeslatif, membuat
undang-undang
b. fungsi (lembaga) eksekutif,
melaksanakan undang-undang
c. fungsi (lembaga) yudikatif, mengadili
pelanggar undang-undang
Ketiga fungsi atau lembaga ini
terkenal dengan nama teori Trias Politica atau tiga lembaga pemisahan kekuasaan
Van Vollen Hoven, menyatakan fungsi negara dalam
bentuk lembaga menjadi :
a. Regeling, lembaga negara yang
berfungsi membuat peraturan
b. Bestuur, lembaga negara yang
berfungsi melaksanakan pemerintahan
c. Rechspraak, lembaga negara yang
berfungsi mengadili
d. Politie, berfungsi menjaga ketertiban
dan keamanan
Goodnow, membagi fungsi negara menjadi 2
tugas pokok yaitu :
a. Policy Making, membuat kebijakan
negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat
b. Policy Ekscuting, melaksanakan
kebijakan yang sudah ditentukan
Mohammad Kusnadi, SH, membagi fungsi negara menjadi 2
bagian yaitu :
a. Berfungsi untuk menjamin ketertiban
(law and order)
Dalam hal ini negara
bertindak sebagai stabilisator yaitu untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah
bentrokan dalam masyarakat
b. Mewujudkan kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat
Selain fungsi stabilisator negara
juga berfungsi secara ekonomi yaitu untuk meningkatkan taraf hidupnya
2. Berbagai Teori tentang Tujuan Negara
Banyak
tokoh yang mengemukakan tujuan negara dengan berbagai teori atau pendapatnya
diantaranya :
Plato; mengemukakan tujuan negara untuk
memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai sosial
Roger F. Soltau; mengemukakan tujuan negara untuk
memungkinkan rakyat berkembang serta mengungkapkan daya ciptanya sebebas
mungkin
Harold J. Laski; mengemukakan tujuan negara untuk
menciptakan keadaan yang di dalamnya rakyat dapat mencapai
keinginan-keinginannya secara maksimal
Thomas Aquino dan Agustinus; mengemukakan tujuan negara untuk
mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan di
bawah pimpinan Tuhan. Pemimpin negara menjalankan kekuasaan hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang
diberikan kepadanya
Lord shang Yang (Tiongkok/China Kuno) teori tentang kekukasaan negara
mengemukakan pendapat teori tujuan negara sebagai berikut :
a. Rakyat dan negara harus berbanding
terbalik. Bila negara ingin kuat, maka rakyat harus lemah dan sebaliknya
b. Negara harus berusaha mengumpulkan
kekuasaan/kekuatan yang sebesar-besarnya. Negara menyiapkan militer yang kuat,
disiplin dan loyal untuk menghadapi bahaya-bahaya dari luar
c. Keselamatan dan kemakmuran tidak
diperlukan yang penting negara aman sentosa
d. Rakyat harus dijauhkan dari
kebudayaan, adat istiadat, musik, nyanyian, hikayat, kebaikan, kesusilaan,
hormat pada orang tua, kekerabatan, kejujuran. Alasannya kesemuanya itu dapat
melemahkan jiwa seseorang
Niccolas Machiavelli (pemikir/politikus Italia) teori tentang kekuasaan negara mengemukakan
pendapat teori tujuan negara sebagai berikut :
a. Menitikberatkan pada sifat pribadi
raja, yaitu agar dapat cerdik seperti kancil dan dapat menakut-nakuti rakyatnya
seperti singa
b. Pemerintah / penguasa dapat berbuat
apa saja, asal untuk kepentingan negara dalam mencapai kekuasaan negara yang
sebesar-besarnya
c. Siapapun yang melawan pemerintahan /
raja harus ditindak tanpa kompromi
d. Pemerintah menghalalkan segala cara,
meskipun harus melanggar sendi-sendi kesusilaan dan kebenaran
e. Seorang penguasa yang cermat tidak
bertahan pada keyakinan / kepercayaan yang berlawanan dengan kepentingannya
Dante Alighieri (Prussia – Jerman) teori tentang
perdamaian dunia mengemukakan pendapat teori tujuan negara sebagai berikut :
a. Keamanan dan ketentraman manusia
dalam negara dapat dicapai apabila ada perdamaian dunia, yang tidak terletak
pada masing-masing penguasa atau raja
b. Dalam mencapai perdamaian dunia,
perlu dibentuk satu negara di bawah satu imperium (raja atau kaisar)
c. Pembentukan imperium bertujuan untuk
kepentingan kemanusiaanPembentukan masing-masing negara hanya akan menimbulkan
peperangan
Immanuel Kant (Jerman) teori tentang Jaminan atas
Hak dan Kewajiban mengemukakan pendapat tentang teori tujuan negara sebagai
berikut :
a. Negara harus membentuk dan
mempertahankan hukum supaya hak dan kemerdekaan warga negara terpelihara
b. Adanya hukum yang dirumuskan dalam
perundang-undangan, dan hukum itu merupakan penjelmaan kehendak umum (volunte generale)
c. Perlunya pemisahan kekuasaan antara
ekskutif dan legeslatif
d. Peranan negara menjamin ketertiban
hukum dan melindungi hak serta kebebasan warga negaranya
e. Negara tidak boleh turut campur di
dalam urusan pribadi dan ekonomi warga negaranya
Prof. Mr. R. Kranenburg (Jerman) teori tentang Negara
Kesejahteraan mengemukakan pendapat tentang tujuan negara sebagai berikut :
a. Negara bukan sekedar pemelihara
ketertiban hukum belaka, tetapi secara aktif mengupayakan kesejahteraan warga
negaranya
b. Negara harus benar-benar bertindak
adil terhadap seluruh warga negara
c. Negara hukum bukan hanya untuk
penguasa atau golongan tertentu saja, tetapi untuk kesejahteraan seluruh warga
negara di dalam negara
4. Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945
Tujuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia seperti yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 pada Alenia IV yaitu
:
1. Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan
kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan
kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial
E. Semangat kebangsaan
1. Arti dan makna Nasionalisme
dan Patriotisme
Patriotisme
adalah rasa kebangsaan bersama yang tumbuh pada diri seseorang secara
perseorangan. Rasa kebangsaan yang
tumbuh dari diri seseorang itu kemudiaan meluas dan menumbuhkan rasa kebangsaan
dari seluruh bangsa. Rasa kebangsaan
dari seluruh bangsa
itu kemudiaan disebut
Nasionalisme
2. Nilai-nilai patriotisme dan nasionalisme
dalam kehidupan
Adapun tuntunan dalam penghayatan dan
pengamalan nilai-nilai patriotisme dan nasionalisme dari sila ke tiga Pancasila
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai berikut :
a. Menempatkan persatuan, kesatuan,
kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan
golongan
b. Rela berkorban untuk kepentingan
bangsa dan negara
c. Cinta tanah air dan bangsa
d. Bangga sebagai bangsa Indonesia dan
bertanah air Indonesia
- Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika
3. Perilaku patriotik dan nasionalisme dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara
Perilaku patriotik dapat kita
tujukkan terhadap Kecintaan dan kebanggaan berbangsa dan bertanah air Indonesia
bukan tanpa alasan, namun ada beberapa alasan yang menyebabkan kita sebagai
warga negara Indonesia memiliki prilaku bangga berbangsa dan bertanah air
Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang
besar (jumlah penduduknya no. 4 di
dunia) dan memiliki wilayah yang sangat
luas
b. Bangsa Indonesia memiliki tanah air
yang indah dan kekayaan alam yang berlimpah
c. Nenek moyang kita mewariskan seni
budaya yang luhur yang menarik banyak wisatawan manca negara
d.
Memiliki asas persatuan yang dapat mengikat rasa
persatuan dan kesatuan bangsa seperti: Lagu kebangsaan Indonesia Raya, Bahasa
Persatuan dan Nasional yaitu Bahasa
Indonesia, Lambang Negara Garuda Pancasila, Bendera kebangsaan Bendera Merah
Putih, dan memiliki Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa
Indonesia
V.
LATIHAN SOAL
1. Jelaskan kedudukan manusia
sebagai makhluk individu dan sosial?
2. Sebutkan unsur – unsur terbentuknya negara?
3. Sebut dan jelaskan sifat hakikat
negara?
4.
Sebutkan
tujuan NKRI?
5.
Jelaskan
arti dan makna patriotisme dan nasionalisme ?
BAB II
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
I.SK
Menampilkan sikap positif terhadap
sistem hukum dan peradilan nasional
II. KOMPETENSI DASAR
v Mendeskripsi-kan pengertian sistem hukum
dan peradilan nasional
v Menganalisis peranan lem baga-lembaga
peradilan
v Menunjukkan
sikap yang sesuai dengan hukum yang berlaku
v Menganalisis
upaya pembe-rantasan korupsi di Indonesia
v Menampilkan peranserta dalam upaya
pemberantasan korupsi di Indonesia
III. TUJUAN PEMBELAJARAN
v Siswa mampu mendeskripsi-kan pengertian
sistem hukum dan peradilan nasional
v Siswa mampu menganalisis peranan lem
baga-lembaga peradilan
v Siswa mampu menunjukkan sikap
yang sesuai dengan hukum yang berlaku
v Siswa mampu menganalisis
upaya pembe-rantasan korupsi di Indonesia
v Siswa mampu menampilkan peranserta dalam
upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
IV. MATERI
A. Hukum dan Peradilan Nasional
1. Pengertian
sistem hukum
Sistem hukum merupakan
suatru proses atau rangkaian hukum yang melibatkan berbagai alat kelengkapan
hukum dan berbagai unsur yang terdapat di dalamnya, mulai dari hukum itu
dibuat, diterapkan dan dipertahankan
2. Penggolongan hukum
a. Berdasarkan
Wujudnya
1. Tertulis,
yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dapat kita jumpai
dalam berbagai peraturan negara (kodifikasi hukum), contohnya UUD 1945,
Ketetapan MPR, Undang-Undang dan peraturan lainnya yang tertulis
2. Tidak
Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan
masyarakat tertentu (hukum adat). dan konvensi seperti pidato kenegaraan setiap
tanggal 16 Agustus
b. Berdasarkan
Ruang atau Wilayah Berlakunya
1.
Lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di satu
daerah tertentu. Seperti Perda Provinsi Bali hanya berlaku di Bali, Perda
Kabupaten Buleleng hanya berlaku di Kabupaten Buleleng
2.
Nasional, yaitu hukum yang berlaku di seluruh
wilayah satu negara tertentu (unifikasi
hukum). Seperti di Indonesia berlaku hukum nasional Indonesia, di Malaysia
berlaku hukum nasional Malaysia
3.
Internasional, yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara dua negara atau lebih. Seperti Hukum Perdata Internasiona,
Hukum Perang
c. Berdasarkan
Waktu yang Diaturnya
1. Hukum yang berlaku saat ini atau
sekarang ini (Ius Constitutum) yang disebut hukum positif
2. Hukum
yang berlaku antarwaktu, yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang
menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum yang berlaku masa lalu
d. Berdasarkan
Pribadi yang Diaturnya
1. Hukum satu golongan, yaitu hukum
yang mengatur dan hanya berlaku bagi satu golongan tertentu
2. Hukum semua golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi
semua golongan warga negara
3. Hukum
antar golongan, yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang
masing-masing pihak tunduk pada hukum yang berbeda
e. Berdasarkan
Isi Masalah yang Diaturnya
1. Hukum
Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warna negara dan negara
yang menyangkut kepentingan umum
2. Hukum
Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan bersifat pribadi
f. Berdasarkan Tugas dan Fungsinya
1. Hukum
Material, yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan (terdapat dalam
KUHP, KUHS, KUHD)
2. Hukum Formal, yaitu hukum yang berisi
tentang tata cara melaksanakan dan
mempertahankan hukum material (terdapat dalam Hukum Acara Pidana, Hukum
Acara Perdata, Hukum Acara Dagang)
3. Sumber hukum
Secara umum, Sumber hukum dapat kita
tinjau menjadi dua : sumber hukum material dan sumber hukum formal
1. Sumber
hukum material : dapat ditinjau dari pelbagai segi seperti ekonomi,
sosiologi dan lainnya
a. segi
ekonomi : seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat
itulah yang menyebabkan timbulnya hukum. Seperti hukum elastisitas (hukum
permintaan dan penawaran)
b. segi
sosiologi (ahli kemasyarakatan) :: akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber
hukum, semua peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat
2. Sumber – sumber hukum formal
antara lain :
a. Undang – Undang (statute)
b. Kebiasaan (costum)
c. Keputusan – keputusan hakim (jurisprodensi)
d. Traktat (treaty)
e.
Pendapat Sarjana Hukum (doktrin
4. Tata hukum
Indonesia
Tata Hukum Indonesia menurut Ketetapan MPR No.
III/MPR/2000 dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Undang
– Undang Dasar 1945 : UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis
Negara Republik Indonesia, yang memuat garis-garis besar hukum dalam
penyelenggaraan negara
2. Ketetapan
MPR : Ketetapan MPR merupakan putusan MPR yang mengikat kedalam dan keluar sebagai pengemban kedaulatan rakyat
yang ditetapkan dalam sidang-sidang Majelis
3. Undang_Undang : Undang_undang dibuat oleh DPR bersama
Presiden (legeslatif) untuk melaksanakan UUD 1945 dan Ketetapan MPR Republik
Indonesia
4. Peraturan
Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang (PERPU) : PERPU dibuat oleh
Presiden dalam kondisi kepentingan yang memaksa dengan ketentuan sebagai
berikut :
- PERPU harus diajukan ke DPR pada persidangan
yang berikut
- DPR dapat
menerima atau menolak PERPU dengan tidak
mengadakan perubahan
- Jika ditolak DPR, PERPU itu harus dicabut
5. Peraturan
Pemerintah (PP):
Peraturan
Pemerintah dibuat oleh pemerintah untuk melaksanakan perintah UU
6. Keputusan
Presiden (Keppres):
Keputusan Presiden yang bersifat mengatur
dibuat Presiden untuk menjalankan fungsi
dan tugasnya, yakni mengatur pelaksanaan administrasi negara dan administrasi
pemerintahan
7. Peraturan
Daerah (Perda) :
Peraturan Daerah merupakan peraturan untuk
melaksanakan aturan hukum di atasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah
yang bersangkutan
Peraturan
Daerah ada dua :
1. Peraturan Daerah Propinsi dibuat DPRD Propinsi dan Gubernur
2. Peraturan Daerah Kabupaten dibuat DPRD
Kabupaten / Kota dan Bupati / Wali Kota
5. Dasar hukum Lembaga Peradilan nasional
Dalam
bidang kekuasaan kehakiman, pasal 27 ayat 1 UUD 1945 tersebut selanjutnya
dibuatkan pasal-pasal tersendiri di
dalam UUD 1945 seperti pasal 24, 24 A, 24 B, 24 C, 25 dan dijabarkan ke dalam
beberapa produk perundang-undangan diantaranya :
1. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman , jo Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman jo Undang-Undang No
4 Tahun 2004
2. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
3. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara (PTUN)
4. Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
5. Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2000 tentan Peradilan Hak Azasi Manusia
B. Lembaga Peradilan
1. Perangkat atau alat kelengkapan lembaga peradilan
Bagan
atau skema Lembaga Peradilan yang ada di Indonesia :



Mahkamah Agung
![]() |
|||||||||||
![]() |
|||||||||||
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Pengadilan
Tinggi Pengadilan Tinggi Pengadilan Tinggi Pengadilan Tinggi
Umum /
Sipil Agama Militer Tata Usaha Negara
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
||||
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Pengadilan Negeri Pengadilan Pengadilan
Pengadilan
Umum / Sipil Agama Militer Tata Usaha Negara
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
2. Klasifikasi lembaga peradilan
a. Pengadilan Sipil :
1. Pengadilan Umum
( a ). Pengadilan Negeri
( b ). Pengadilan Tinggi
( c ) .
Mahkamah Agung
2. Pengadilan Khusus
(a).
Pengadilan Agama
(b). Pengadilan
Adat
(c )
Pengadilan Tata Usaha Negara (Administrasi Negara)
b. Pengadilan Militer :
1. Pengadilan Tentara
2. Pengadilan Tentara Tinggi
3. Pengadilan Tentara Agung
3.
Tingkatan lembaga peradilan
Tingkatab lembaga peradilan di Indonesia sebagai berikut :
1. Pengadilan Tingkat Pertama
Pengadilan Tingkat Pertama untuk Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama,
Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Militer berkedudukan di daerah
tingkat Kabupaten / Kota
2. Pengadilan Tingkat
Kedua
Pengadilan tingkat kedua disebut juga Pengadilan
Tinggi yang dibentuk dengan Undang-Undang. Daerah hukum Pengadilan Tingkat
Kedua (Pengadilan Tinggi) berkedudukan di ibu kota Provinsi
3. Pengadilan Tingkat Ketiga
Mahkamah Agung sebagai pemegang pengadilan negara
tertinggi, berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia atau dilain
tempat yang ditetapkan oleh Presiden. Tiap-tiap bidang dipimpin oleh seorang Ketua Muda yang dibantu oleh beberapa
Hakim Anggota
4.
Peranan lembaga peradilan
1. Lembaga
Peradilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri )
Fungsi Pengadilan Tingkat Pertama :
memeriksa tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan oleh pihak
Kepolisian atau Kejaksaan yang diajukan oleh tersangka, keluarganya atau oleh
kuasa hukumnya kepada Ketua Pengadilan
dengan menyebutkan alasan-alasannya
Wewenang Pengadilan Tingkat Pertama : memeriksa dan memutuskan sesuai
dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang, khusus tentang :
1. sah atau
tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian
tuntutan
2. ganti
kerugian dan / atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada
tingkat penyidikan atau penuntutan
2. Lembaga
Peradilan Tingkat Kedua (Pengadilan Tinggi)
Pengadilan tingkat kedua disebut juga
Pengadilan Tinggi yang dibentuk dengan Undang-Undang. Daerah hukum Pengadilan
Tingkat Kedua (Pengadilan Tinggi) berkedudukan di ibu kota Provinsi
Fungsi
Pengadilan Tingkat Kedua :
1. Memutuskan pada tingkat pertama dan
terakhir sengketa wewenang mengadili antar Pengadilan Negeri di dalam wilayah
hukum kerjanya (dalam satu Provinsi)
2. Memberi
pimpinan kepada Pengadilan Negeri di dalam daerah hukumnya
3. Melakukan
pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya dan menjaga
supaya peradilan itu diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya
4. Perbuatan
Hakim Pengadilan Negeri di dalam daerah hukumnya diawasi dengan teliti oleh
Pengadilan Tinggi
5. Untuk
kepentingan negara dan keadilan, Pengadilan Tinggi dapat memberi peringatan,
tegoran dan petunjuk yang dipandang perlu kepada Pengadilan Negeri dalam daerah
hukumnya
Wewenang Pengadilan Tingkat Kedua
1. untuk
memerintahkan pengiriman berkas-berkas perkara dan surat-surat untuk memberi
penilaian tentang kecakapan dan kerajinan para hakim. Sebagai catatan.
2. Mengadili
perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang
dimintakan banding
3. Lembaga Peradilan
Tingkat Ketiga atau Kasasi
(Mahkamah Agung)
Fungsi Pengadilan
Tingkat Ketiga atau Kasasi (
Mahkamah Agung )
1. Sebagai
puncak semua peradilan dan sebagai pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan
peradilan dan memberi pimpinan kepada pengadilan-pengadilan yang bersangkutan
2. Melakukan
pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan
di seluruh Indonesia dan menjaga supaya peradilan diselenggarakan dengan
seksama dan sewajarnya
3. Mengawasi dengan cermat semua
perbuatan-perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan
4. Untuk
kepentingan negara dan keadilan. Mahkamah Agung memberi peringatan, teguran dan
petunjuk yang dipandang perlu baik dengan surat tersendiri maupun dengan surat
edaran
C. Sikap yang sesuai
dengan hukum
1. Perbuatan yang sesuai dengan hukum
Secara ilimah maupun melalui pengamatan
yang sangat teliti sangat sulit mengetahui adanya kesadaran hukum masyarakat,
akan lebih sulit lagi jika ingin mengetahui tingkat kesadaran hukum yang
dimiliki oleh mereka. Untuk mengetahui secara kualitatif, tinggi atau rendahnya
kesadaran hukum masyarakat, maka upaya yang agak memadai adalah mengadakan
pengamatan secara seksama sehingga dapat terungkap adanya petunjuk-petunjuk
daripada kesadaran hukum seperti :
a. Pengetahuan
hukum
b.. Pemahaman
terhadap kaidah-kaidah (norma-norma) hukum
c. Sikap
terhadap kaidah-kaidah (norma-norma) hukum
d. Perilaku
terhadap hukum
2. Perbuatan yang bertentangan dengan hukum
dalam bentuk pelanggaran
Yang dimaksud
dengan pelanggaran hukum di dalam KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
adalah hal-hal kecil atau ringan yang diancam dengan hukuman denda.
Seperti mengendarai sepeda motor melanggar rambu-rambu lalu lintas,
mengenadarai sepeda motor tidak memakai helm, tidak membawa SIM atau STNK dan
sebagainya.
Selain pelanggaran, kita juga mengenal
tindak kejahatan (kriminal). Tindak kejahatan ini hukumannya lebih berat dari
tindak pelanggaran.
Tindak kejahatan seperti, pembunuhan
berencana, pembunuhan pemberatan dan pembunuhan biasa, ada pula pencurian dengan
berencana, pencurian pemberatan dan pencurian biasa dan banyak lagi perbuatan
pidana yang diatur dalam KUHP.
Sedangkan yang dimaksud dengan hukum
pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dan
kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum dan perbuatan mana diancam dengan
sanksi pidana tertentu.
3. Macam-macam hukuman menurut KUHP
Adapun macam-macam jenis hukuman
menurut pasal 10 KUHP adalah sebagai berikut :
1. Hukuman
Pokok
Hukuman
Pokok ini terdiri dari :
- Hukuman
mati
- Hukuman
Penjara yang terdiri dari:
a. Hukuman Penjara seumur hidup
b. Hukuman Penjara sementara waktu (
setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang -kurangnya 1 tahun)
c. Hukuman Kurungan ( setinggi-tingginya 1
tahun dan sekurang-kurangnya 1 hari)
2. Hukuman
Tambahan
Hukuman
Tambahan ini terdiri dari :
-
Pencabutan hak-hak tertentu
-
Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
-
Pengumuman keputusan hakim
D. Peberantasan korupsi
1. Pengertian korupsi
Korupsi berarti penyelewengan atau penggelapan
uang (negara atau perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau
orang lain.
Perilaku korup menunjuk pada sikap suka menerima uang
suap dan memakai kekuasaan yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi atau
kelompok sendiri
2.
Dasar hukum pemberantasan korupsi
a. Tap.
MPR-RI No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
b. Tap.
MPR-RI No. VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah dan Kebijakan Pemberantasan
dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
c. Undang-Undang
No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme
d. Undang-Undang
No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999
tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
3. Klasifikasi
penyebab terjadinya perbuatan korupsi
Secara garis besar ada tiga kelompok (klasifikasi) pandangan mengenai
penyebab Korupsi:
1. Faktor Manusia
Menurut faktor ini penyebab utama terjadinya Korupsi karena faktor
personil aparat, seperti :
1. mentalitas aparat yang buruk
2. kemampuan kerja aparat yang kurang memadai
3. dari awal menjabat sudah punya niat memcari kekayaan
bukannya prestasi kerja
4. pendapatan aparat yang rendah
5.
kemiskinan keluarga
2. Faktor Lingkungan
Menurut pandangan kedua ini, sebab utama terjadinya Korupsi karena faktor
lingkungan yang kurang kondusif. Lingkungan tersebut meliputi lingkungan
politik, budaya, dan manajemen birokrasi seperti berikut :
1. iklim
politik yang dibangun dan dipertahankan berdasarkan jaringan dan loyalitas
politik dengan imbalan material atau finansial atau kekuasaan (iklim politik
patrimonial)
2. budaya
dimana penguasa cendrung menuntut upeti (sogokan) dari rakyat atau bawahannya
dan rakyat atau bawahannya dengan sukarela memberikannya sebagai perwujudan
kesetiaan kepada penguasa atau karena ada keuntungan untuk dirinya (bagi
bawahannya agar dapat dipromosikan)
3. Manajemen kekuasaan yang memberi keleluasaan berlangsungnya
praktik korupsi. Lebih dari itu, manajemen kekuasaan tersebut tidak melakukan
upaya-upaya yang jelas dan tegas untuk mencegah dan memberantas korupsi
tersebut (sistem kekuasaan kleptokrasi)
4. Upaya
pemberantasan korupsi di Indonesia
Pemberantasan korupsi merupakan upaya untuk mengurangi dan meniadakan
praktik korupsi dalam penyelenggaraan negara. Upaya ini bisa dilakukan melalui
tindakan preventif maupun represif
1. Upaya Preventif
Upaya preventif dari pemberantasan korupsi di Indonesia, menunjuk dari
berbagai kebijakan yang bertujuan mencegah praktik korupsi.
Upaya preventif ini antara lain meliputi :
1. pemberlakuan
berbagai peraturan perundang-undangan yang mempersempit peluang korupsi
2. Pembentukan
lembaga yang diperlukan untuk mencegah korupsi spt. KPKPN
3. Pelaksanaan
sistem rekrutmen aparat secara adil dan terbuka
4. Peningkatan
kualitas kerja berbagai lembaga independen masyarakat untuk memantau kinerja
para penyelenggara negara
5. Optimalisasi
peran media massa sebagai lembaga kontrol para pejabat publik melalui opini
anti korupsi
6. Peningkatan
intensitas pengawasan oleh atasan
2. Upaya
Represif
Upaya Represif
meliputi antara lain :
1.
Penindakan para pelaku korupsi secara tegas tanpa
deskriminasi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
2.
Penindakan secara tegas dan konsisten setiap aparat
hukum yang bersikap lembik dan bersedia meloloskan para pelaku korupsi dari
jeratan hukum
3.
Pemberian hukuman secara sosial dalam bentuk isolasi
oleh masyarakat kepada para pelaku korupsi
E. Peranserta dalam upaya pemberantasan korupsi
di Indonesia
1. Praktik KKN dalam Penyelenggaraan negara
Rule of law,
mencegah penguasa agar tidak sewenang-wenang baik dalam menggunakan ataupun
mempertahankan kekuasaannya. Sejarah telah membuktikan bahwa kekuasaan yang
besar dan otoriter apalagi hukumnya sangat lemah dapat diperjual belikan, maka
praktek korupsi begitu mudah untuk dilaksanakan oleh para pejabatnya.
Penyalahgunaan kekuasaan itu umumnya
didorong oleh nafsu, kepentingan pridadi, gengsi (harga diri atau
prestise), dan ambisi pribadi sang penguasa atau orang-orang yang ada
disekitarnya. Dalam hal ini hukum dan penegak hukum menjadi amat penting bahkan
bagi penguasa yang sangat baik sekalipun.
Alasannya, kekuatan moral sang penguasa yang baik itu akan diperkuat
oleh kekuatan penekan dari luar dalam wujud hukum yang bersifat baik
2.
Akibat dari KKN
Praktik korupsi yang dilakukan oleh
para penyelenggara negara, lembaga negara dan pejabat yang lainnya jelas
merugikan negara dan masyarakat, kerugian itu bisa bersifat ekonomi, sosial
politik dan budaya
1. Kerugian
Ekonomi
Dari sisi ekonomi, korupsi akan mengakibatkan terjadinya hal-hal sebagai
berikut :
1. Pembengkakan anggaran negara, baik pusat
maupun daerah
2.
Hilang dan berkurangnya keuangan negara dalam jumlah besar
3. Menurunnya kepercayaan investor dengan
akibat penundaan, pembatalan atau
bahkan penarikan modal yang telah ditanamkan untuk ditanam di luar
negeri
4.
Terganggunya tingkat investasi dan pertumbuhan ekonomi
5. Terjadinya tingkat ekonomi biaya tinggi
6. Tidak effektifnya investasi
pemerintah, karena banyak proyek menjadi tertunda,
macet atau bahkan gagal sama
sekali
7. Menurunnya kualitas proyek
8. Ketidak stabilan ekonomi makro
9. Inflansi semakin tinggi
10. Nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing
semakin tidak menentu
11. Harga barang import melambung tinggi
12. Harga kebutuhan pokok rakyat semakin tidak
terjangkau rakyat kelas bawah
2.
Kerugian Sosial Politik
Dilihat dari
sisi sosial politik, korupsi akan mengakibatkan berbagai kerugian sebagai
berikut :
1. Ketidakmampuan berbagai kebijakan menjawab
permasalahan yang dihadapi masyarakat. Alasannya, kebijakan itu dibuat bukannya
berdasarkan kepentingan masyarakat , melainkan atas dasar persekongkolan antara
penguasa dan pengusaha
2. Munculnya
berbagai kebijakan yang justru membebani masyarakat
3. Merosotnya
kewibawaan pemerintah di mata rakyat, dengan akibat menurunnya tingkat
kepercayaan masyarakat kepada pemerintah
4. Diabaikannya
aspirasi masyarakat
5. Rusaknya
berbagai norma dan mekanisme
pemerintahan yang baik
6. Terhambatnya
rekrutmen para pejabat publik yang bersih, profesional dan berkompeten
7. Maraknya
kekerasan politik
8. Terjadi
berbagai pemberontakan, teror dan benturan sosial antar kelompok agama dan suku
di beberapa daerah
3. Kerugian Budaya
Dilihat dari segi budaya, korupsi akan mengakibatkan
berbagai kerugian seperti berikut :
1. Kurang
dihargainya integritas dan profesionalisme dikalangan masyarakat
2. Terwujudnya
iklim sosial yang tidak kondusif bagi tumbuhnya kemandirian dan kreaktifitas
3. Tumbuh
suburnya pola hidup konsumtif serta mentalitas hidup suka potong kompas atau
jalan pintas untuk mendapatkan kekayaan
4. Tumbuh
suburnya budaya suap atau amplop
5. Suburnya
kemunafikan atau kepura-puraan
6. Rusaknya
moralitas masyarakat
7. Maraknya
premanisme dan kekerasan yang terorganisir
3. Macam-macam gerakan atau organisasi anti
korupsi
1. Kontrol sosial pencegah KKN oleh masyarakat
diantaranya :
a. Kontrol
sosial organisasi masyarakat (Organized Civil Society Social Control)
Kontrol sosial seperti ini dilaksanakan oleh berbagai kelompok penekan
yang tergabung dalam berbagai organisasi non pemerintah. Organisasi tersebut
melakukan pemantauan diberbagai bidang penyelenggaraan negara, antara lain
sebagai pemantau pemerintah disebut Government Watch, pemantau parlemen disebut
Parliament Watch, pemantau korupsi disebut Corruption Watch, pemantau lembaga
peradilan disebut Judicial Watch, pemantau kepolisian disebut Police Watch,
pemantau demokrasi disebut Democracy Watch
Contoh organisasi kontrol sosial diantaranya :
1. Kontrol yang dilakukan oleh
Indonesian Corruption Watch (ICW)
2. Kontrol yang dilakukan oleh
Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
b. Kontrol sosial masyarakat
bersama media Massa (Civil Sosiety Mass Media Sosial Control)
Kontrol
sosial seperti ini dilakukan oleh warga bersama dengan pers melalui pembentukan
opini publik. Kontrol seperti ini pada hakikatnya merupakan inisiatif
masyarakat.
Contoh
:
-
Masyarakat menulis dalam berita koran mengenai kinerja pejabat dalam surat
Pembaca
-
Pendapat masyarat terhadap kinerja suatu pejabat pemerintahan dalam
interaksi di
Radio atau di Televisi
c. Kontrol
Sosial Media Massa ( Mass Media Social
Control )
Kontrol
sosial seperti ini dilakukan oleh media
elektronika dan media cetak
Contoh :
-
Penyebarluasan berita melalui Koran, Radio dan Televisi
terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sudah dijatuhi hukuman
-
Menayangkan siaran langsung perkara pidana korupsi di
Televisi dalam proses peradilan
-
Penyebarluasan berita tentang Pelaku yang terindikasi
melakukan kejahatan korupsi yang melarikan diri dari kejaran penegak hukum
-
Laporan Investigasi melalui media
a.
Kontrol sosial langsung dan terbuka oleh
masyarakat (Straight Transparant Social Control)
Kontrol sosial ini dilakukan oleh masyarakat secara
langsung dan terbuka. Biasanya dilakukan melalui suatu gerakan massa dalam
jumlah banyak dengan bentuk demonstrasi
ditempat terbuka, penyampaian petisi, protes, kampanye yang ditujukan langsung
kepada lembaga atau pejabat tertentu
Contoh :
Unjuk
rasa para mahasiswa dan pelajar di depan gedung Kejaksaan atau di depan
gedung DPR, DPRD
2. Kontrol sosial yang dilakukan oleh Lembaga
atau Komisi bentukan pemerintah
- Kontrol
sosial berlembaga (Institutionalized
social control) meliputi :
-
Melalui Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (KPK) berdasarkan UU. No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas
UU. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
-
Melalui Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara
Negara (KPKPN) berdasarkan UU. No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas KKN
-
KPKPN merupakan lembaga bentukan pemerintah yang dalam
melaksanakan tugasnya bersifat independen dan bertanggung jawab langsung
kepada Presiden. Sesuai dengan pasal 12
UU. No. 28 Tahun 1999 KPKPN berfungsi mencegah praktik KKN dalam
penyelenggaraan negara, dalam menjalankan tugasnya KPKPN dapat bekerjasama dengan lembaga
penegak hukum baik dalam maupun luar negeri.
V.
LATIHAN SOAL
- Jelaskan pengertian dari sistem hukum?
2. Jelaskan macam-macam sanksi
(hukuman) sesuai dengan KUHP?
3. Jelaskan macam-macam sanksi (hukuman) sesuai dengan
KUHP
4. Jelaskan penyebab terjadinya perbuatan korupsi
berdasarkan faktor manusianya?
5.
Jelaskan upaya perlu
dilakukan untuk memberantas korupsi di Indonesia secara represif ?
BAB III
HAK ASASI MANUSIA
I. SK
Menampilkan peranserta
dalam upaya pemajuan,
penghormatan dan perlindungan HAM
II. KOMPETENSI DASAR
v
Menganalisis
upaya pemajuan, penghormatan dan
penegakkan HAM
v Menampilkan peranserta dalam upaya
pemajuan, penghormatan dan penegakkan HAM di Indonesia
v
Mendeskripsi-kan instrumen hukum dan peradilan
Internasional HAM
III. TUJUAN PEMBELAJARAN
v
Siswa
mampu menganalisis upaya pemajuan, penghormatan dan penegakkan HAM
v Siswa mampu menampilkan peranserta dalam
upaya pemajuan, penghormatan dan penegakkan HAM di Indonesia
v
Siswa
mampu mendeskripsi-kan instrumen hukum dan peradilan Internasional HAM
IV. MATERI.
A. Penegakkan HAM
1. Pengertian HAM
Hak
azasi manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak
lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa
2. Pengklasifikasian HAM
Pengklasifikasian
hak azasi manusia pada umumnya menurut para akhli sebagai berikut :
a.
Menurut Briely :
1.
hak mempertahankan diri
2.
hak kemerdekaan
3.
hak persamaan pendapat
4.
hak untuk dihargai
5.
hak untuk bergaul
b.
Menurut John Locke, Aristoteles, Motesquieu
dan J. J. Rousseau:
1.
hak kemerdekaan atas diri sendiri
2.
hak kemerdekaan beragama
3.
hak kemerdekaan berkumpul
4.
hak bebas dari rasa takut
5.
hak kemerdekaan pikiran dan pers
3.
Sejarah perkembangan HAM
Adapun serentetan sejarah perjuangan umat manusia dalam menegakkan hak azasi manusia, dapat dipaparkan sebagai
berikut :
1. Perjuangan Nabi Ibrahim
melawan kezaliman Raja Namrud yang memaksakan harus menyembah patung (berhala)
dan perjuangan Nabi Musa untuk memerdekakan bangsa Yahudi dari perbudakan Raja
Fir’aun (Mesir), tahun 2500 – 1000 SM
2. Di
Atena (Yunani), Solon telah menyusun undang-undang yang menjamin keadilan dan
persamaan bagi setiap warga negaranya, tahun 600SM
3. Kaisar Romawi pada masa Flavius
Anacius Justitianus menciptakan peraturan hukum modern yang
terkodifikasi (dibukukan) yaitu Copus Luris atas jaminan keadilan dan hak azasi
manusia, tahun 527 – 322 SM
4. Semua
Kitab Suci Agama yang ada mengajarkan hubungan antara manusia
dengan Tuhan, sesama manusia dan kepada lingkungannya secara baik dan harmonis
5. Piagam
Magna Charta 1215, sebagai perjuangan rakyat Inggris yang isinya :
a. Tidak
diperkenankan memungut pajak kalau tidak seijin Great Council (Badan
Pemungut Pajak)
b.
Manusia tidak boleh ditangkap, disiksa dan dihukum jika
tidak dengan alasan yang cukup
6. Piagam
The Bill of Right 1689 di Inggris, yang isinya :
a.
Membuat undang-undang harus dengan persetujuan Parlemen
b.
Pemungutan pajak harus dengan persetujuan Parlemen
c.
Parlemen berhak merubah keputusan Raja
7. Piagam Habeas Corpus
Act 1697 di Inggris, yang isinya :
a.
Apabila seseorang ditangkap maka hakim harus dapat
menunjukkan alasan penangkapan itu
dengan lengkap
b.
Pemeriksaan terhadap orang yang ditangkap, selambat-lambatnya harus
dilakukan dua hari sesudah terjadi penangkapan tersebut
c.
Apabila seseorang telah dibebaskan dari suatu perkara
maka orang tadi tidak boleh ditangkap lagi dalam perkara yang sama
8. Piagam
The Declaration of Independence Amerika 1776 yang isinya:
”
Tuhan menciptakan manusia itu sama,
mereka dikaruniai oleh Tuhan hak-hak yang sama pula, hak-hak tersebut tidak
dapat dilepaskan dari manusia-manusia tadi, seperti hak hidup, hak kebebasan
dan hak mengejar kebahagiaan “
9. Piagam
La Declaration Des Droits de I’Homme et
Du Citoyen 1789 di Perancis,
yang isinya :
a.
Manusia dilahirkan ke dunia dalam keadaan bebas dan
mempunyai hak yang sama
b.
Hak-hak itu adalah hak hidup, hak kebebasan, hak milik
dan keamanan
10. Piagam The Four Freedom of Roosevelt 1941
yang isinya
a.
Kemerdekaan berbicara dan mengeluarkan pendapat
b.
Kemerdekaan beragama
c.
Kemerdekaan dari segala kekurangan dan kemiskinan
d.
Kemerdekaan dari segala ketakutan
11. Universal Declaration of Human Rights 10 Desember 1948 yaitu Pernyataan
sedunia hak asasi manusia.
B. Hambatan dan tantangan penegakkan HAM di
Indonesia
1.
Upaya penegakkan HAM di Indonesia
Upaya
penegakkan HAM di Indonesia dengan jalan memberi jaminan hukum yang tegas
terhadap pelaksanaan HAM seperti yang dimuat dalam UUD 1945 dan peraturan
lainnya sebagai berikut :
a. Pancasila
sebagai dasar negara khususnya sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
b. UUD
1945 yang terdiri dari:
- Pembukaan UUD 1945 yaitu pada
* Alenia
I antara lain menyebutkan : Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan. Kalau kita simak isi dari Alenia I ini
mengandung perjuangan hak azasi manusia untuk semua bangsa di dunia, jadi
bersifat universal.
** Alenia
IV antara lain menyebutkan : “…. melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …. Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab … “
- Bab dan Pasal-Pasal UUD
1945 hasil amandemen, secara tegas memberikan pengakuan dan jaminan perlindungan terhadap hak azasi manusia,
diatur dengan lebih jelas dan terinci dalam Bab X A pada pasal 28 A – pasal 28
J
c. Ketetapan MPR
Ketetapan
MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Azasi Manusia, di dalam ketetapan ini
memuat antara lain : hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak
mengembangkan diri, hak keadilan, hak
kemedekaan, hak atas kebebasan informasi, hak keamanan, hak kesejahteraan,
kewajiban, perlindungan dan pemajuan
d.
Peraturan Perundangan lainnya
ü
Keppres No 50/1993 tentang Komisi Nasional Hak
Azasi Manusia
ü
UU No. 5/1998 tentang pengesahan Convention
Against Torture and Orther Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punischment
(Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam,
Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia)
ü
Keppres No. 181/1998 tentang Komisi Nasional
Anti Kekerasan terhadap Perempuan
ü
Keppres No. 129/1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Azasi
Manusia Indonesia
ü
Inpres No. 26/1998 tentang Penghentian
Penggunaan Istilah Pribumi dan Non
Pribumi
ü
Undang-Undang RI No. 39/1999 tentang pelaksanaan
HAM di Indonesia
ü
Undang-Undang RI No. 26/2000 tentang Pengadilan
HAM
2. Hambatan dan tantangan penegakkan HAM di
Indonesia
Hambatan
Pelaksanaan HAN di Indonesia
Banyak hambatan
dan tantangan yang dihadapi di dalam rangka penegakkan HAM di Indonesia, hal
ini disebabkan karena adanya beberapa faktor antara lain :
a. Faktor
pengetahuan dan pendidikan
Tingkat
pengetahuan dan pendidikan masyarakat yang tidak merata terhadap pemahaman tentang HAM, sebagian besar masyarakat
Indonesia masih rendah pengetahuannya tentang HAM, konflik horizontal dan adat
budaya yang yang berbau sakral ada yang bersinggungan dengan hak azasi manusia
b. Faktor keteladanan para pemimpin yang
masih rendah tentang HAM
Tingkat
keteladanan dan bahkan kebijakan para pemimpin dari tingkat pusat sampai ke daerah
tentang pelaksanaan HAM masih sangat rendah, hal ini sangat nampak pada masa
pemerintahan Orde Baru sampai kepemerintahan Orde Reformasi terutama masalah
KKN ( Korupsi, Kolusi, Nepotisme ) pada tahun 2003 Indonesia dinobatkan sebagai
negara nomor 6 terkorup di dunia, perampasan hak milik rakyat atas dalih
kepentingan negara dan bangsa seperti tanah kebun milik rakyat dijadikan
lapangan golf. Menurut Djoko Sarwoko,SH
dalam makalahnya yang berjudul RUU Pengadilan HAM mengemukakan
pembunuhan masal atas kepentingan keajegan kekuasaannya seperti peristiwa
Tanjung Periok, penghilangan orang untuk kepentingan kekuasaan, menghilangkan
saksi peristiwa politik merupakan pelanggaran HAM berat
c. Faktor penghianatan dan pemberontakan dari kelompok separatisme
Kelompok ini
tidak segan-segan menggunakan senjata untuk membunuhi rakyat di dalam
mewujudkan cita-citanya sehingga tercipta suasana mencekam dan menakutkan
dikalangan masyarakat, seperti peristiwa di Ambon, Aceh, Poso dan di Timika
Papua
d. Faktor kesadaran hukum baik secara
perorangan atau kelompok
Masih rendahnya
kesadaran hukum yang dimiliki oleh perorangan atau kelompok masyarakat seperti
kerusuhan massal, pemerkosaan masal (peristiwa Tanjung Priok dan Aceh semasa
DOM), perang suku di Sampit. Dan bukti lainnya yaitu dengan berjubelnya
penghuni Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia, ini berarti banyaknya
pelanggaran terhadap hak azasi
e.
Faktor kelompok sakit hati (terorisme dan provokator)
Maraknya
peledakan bom di Indonesia yang memakan banyak korban nyawa dan harta benda
dilakukan oleh kelompok terorisme
Berbagai
hambatan dan tantangan terjadi di dalam menegakkan HAM untuk mengatasi hal
tersebut perlu adanya:
a. Tindakan
preventif yaitu suatu tindakan pencegahan seperti sosialisasi peraturan
perundangan yang memuat hak dan kewajiban warga negara (HAM) kepada segenap
lapisan masyarakat
b. Tindakan
represif yaitu dengan tindakan seperti: pola operasi Kamtibmas (POLRI), dan
Keamanan (POLRI dan TNI)
c. Sanksi
yang tegas terhadap pelangaran HAM yang berat berdasarkan UU No. 26 tahun 2000
dan KUHP dengan tidak pandang bulu
Tantangan
Penegakkan HAM di Indonesia
Tantangan
penegakkan HAM di Indonesia telah digagas oleh pemerintah Indonesia di tahun
1992 di depan sidang PBB di New York
dalam konfrensi dunia ke 2 dengan
judul “ Deklarasi Indonesia tentang Hak Azasi manusia “ sebagai berikut :
1. Prinsip
Universal, dimana HAM bersifat
fundamental dan memiliki keberlakuan universal, karena jelas tercantum dalam
Piagam dan Deklarasi PBB dan oleh karenanya merupakan keterikatan setiap
anggota PBB untuk melaksanakannya
2. Prinsip
Pembangunan Nasional, dimana kemajuan ekonomi dan sosial melalui keberhasilan
pembangunan nasional dapat membantu tercapainya tujuan untuk meningkatkan
demokrasi dan perlindungan terhadap hak azasi manusia
3. Prinsip
kesatuan hak azasi manusia (Prinsip Indivisibility), dimana berbagai jenis atau kategori hak-hak
azasi manusia, yang meliputi hak-hak sipil dan politik disatu pihak dan hak-hak
ekonomi, sosial dan budaya dilain pihak,
dan hak-hak azasi perorangan dan hak-hak azasi masyarakat atau bangsa
secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan
4. Prinsip
Obyektivitas atau Non Selektivitas, dimana penolakan terhadap pendekatan atau
penilaian terhadap pelaksanaan hak-hak azasi pada suatu negara oleh pihak luar,
yang hanya menonjolkan salah satu jenis hak azasi manusia saja dan mengabaikan
hak asazi manusia lainnya
5. Prinsip
Keseimbangan, dimana keseimbangan dan keselarasan antara hak-hak perorangan
dengan hak-hak masyarakat dan bangsa, sesuai dengan kodrat manusia sebagai
mahluk individu dan mahluk sosial
6. Prinsip
Kompetensi Nasional, dimana penerapan dan perlindungan hak-hak azasi manusia
merupakan kompetensi dan tanggung jawab nasional
7. Prinsip
Negara Hukum, dimana jaminan terhadap hak-hak azasi manusia dalam suatu negara
dituangkan dalam aturan hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis
C. Penegakkan
HAM di Indonesia
1
Pelanggaran HAM
Suatu peristiwa
atau perbuatan dimasukkan kedalam pelanggaran HAM berat dan Kemanusiaan apabila terlebih dahulu
dilakukan penyelidikan oleh Komnas HAM dan unsur masyarakat yang dibentuk oleh
pemerintah. Penyelidikan oleh Komnas HAM dikenal dengan nama Komisi Penyelidik
Pelanggaran Hak Azasi Manusia (KPP-HAM), setelah penyelidikan dilakukan
dibuatlah suatu kesimpulan apakah tindak kejahatan yang terjadi itu tergolong
pelanggaran HAM berat ataukah tidak,
apabila merupakan pelanggaran HAM berat (Genosida) atau pelanggaran Kemanusiaan
maka baru kasus itu dilimpahkan ke Pengadilan HAM.
Adapun yang
dimaksud dengan pelanggaran hak azasi manusia adalah pembunuhan massal
(genosida), pembunuhan sewenang-wenang
atau di luar putusan pengadilan, penyiksaan, penghilangan orang secara paksa,
perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistimatis
2. Konsekwensi
bila HAM tidak ditegakkan
1. Dampak
yang timbul di dalam negeri
a. ketidak kepercayaan terhadap aparat penegak
hukum
b. adanya krisis kepercayaan terhadap pemerintah
c. akan semakin meluasnya pelanggaran terhadap
HAM
d. suasana kehidupan masyarakat, bangsa dan
negara semakin kacau
e. kehidupan ekonomi masyarakat dan bangsa akan
semakin terpuruk
f. adanya peradilam Ad Hoc HAM
2. Dampak
yang timbul dari luar negeri
- Indonesia akan menjadi sorotan dunia internasional
- Indonesia akan mendapat sanksi moral oleh dunia internasional berupa kecaman dan dikucilkan dalam pergaulan dunia
- pelaku ekonomi atau bisnis enggan menanamkan modalnya di Indonesia
- wisatawan manca negara enggan berkunjung ke Indonesia
- adanya embargo ekonomi atas keputusan PBB
- adanya peradilan internasional (ICC)
3. Jenis pelanggaran Hak Azasi Manusia
Adapun jenis pelanggaran HAM sebagai berikut:
1. Menurut
Statuta Roma tentang ICC yang memuat
pelanggaran HAM berat ada 4 jenis yaitu
a. Kejahatan Genosida
b. Kejahatan terhadap kemanusiaan
c. Kejahatan Perang
d. Kejahatan Agresi
2. Menurut
Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM memuat 2 jenis
pelanggaran HAM berat
a.
Kejahatan
Genosida ( diatur dalam pasal 8 UU No. 26 tahun 2000)
Kejahatan
Genosida adalah suatu perbuatan yang
dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau
sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara:
1.
membunuh anggota kelompok
2. mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota- anggota kelompok
3. menciptakan
kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik
seluruh atau sebagiannya
4.
memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam
kelompok
5.
memindahkan secara paksa
anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain
b.
Kejahatan terhadap Kemanusiaan (diatur dalam pasal 9 UU No.26 tahun
2000)
Kejahatan
terhadap kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari
serangan yang meluas atau sistimatik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut
ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
1. pembunuhan
2. pemusnahan
3. perbudakan
4.
pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
5. Perampasan kemerdekaan atau
perampasan kebebasan fisik secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas)
ketentuan pokok hukum internasional
6. penyiksaan
7. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara
paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa
atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya yang setara
8. penganiayaan terhadap suatu
kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras,
kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang sudah
diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional
9.
penghilangan orang secara paksa
10.
kejahatan apartheid
4. Penanganan kasus pelanggaran
HAM
Pemeriksaan
perkara pelanggaran hak azasi manusia yang berat, dilakukan oleh majelis hakim
pengadilan hak azasi manusia yang berjumlah lima orang terdiri atas dua orang
hakim pada pengadilan hak azasi manusia dan tiga orang hakim Ad Hoc. Hakim Ad
Hoc merupakan hakim yang diangkat dari luar hakim karier yang memenuhi
persyaratan profesional dan berdedikasi tinggi, menghayati cita-cita negara
hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, memahami dan
menghormati hak azasi manusia dan kewajiban dasar manusia.
D. Hukum
dan Peradilan Internasional HAM
1. Instrumen HAM Internasional
a. Pernyataan Sedunia Hak Azasi
Manusia (Universal Declaration of Human Rights). Pernyataan sedunia hak
azasi manusia ini terdiri dari : Mukadimah (Pembukaan) dan 30 pasal, dimana
dari ke 30 pasalnya itu apabila disimpulkan berintikan kebebasan manusia dalam
bidang: Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Hukum, Perseorangan dan Rokhani.
b. Badan PBB yang membidangi Pengadilan Internasional yaitu
International Criminal Court (ICC) yang merupakan hasil dari Statuta Roma 1998
2. Bentuk pelanggaran HAM Internasional
Menurut Statuta Roma tentang ICC yang memuat pelanggaran HAM berat ada 4 jenis yaitu
a. Kejahatan Genosida
b. Kejahatan terhadap kemanusiaan
c. Kejahatan Perang
d. Kejahatan Agresi
3. Kasus-kasus pelanggaran HAM Internasional
Berikut adalah beberapa catatan tentang
kasus atau peristiwa-peristiwa pelanggaran hak azasi manusia yang sempat
menjadi isu internasional :
1. Indonesia
1984 Terkenal dengan
peristiwa Tanjung Priok, kejadiaannya dimana TNI di bawah Korem yang mewilayahi
Tanjung Priok melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang dicurigai
dari kelompok agama tertentu yang menentang kebijakan pemerintah, sehingga
banyak yang menjadi korban meninggal dan luka-luka. Peradilam HAM sudah
berlangsung dan Komandan Korem yang memimpin peristiwa tersebut sudah dijatuhi
hukuman penjara 12 tahun oleh pengadilan
Ad Hoc HAM
1998 Komnas HAM sudah
mengadakan penyelidikan terhadap kasus Mei 1998 dan pihak Komnas HAM telah
menyimpulkan peristiwa tersebut merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan,
kejadiannya dimana pada tanggal 13 dan 14 Mei 1998 terjadi kerusuhan
besar-besaran di Jakarta. Peristiwa
pembakaran dan penjarahan terhadap gedung dan toko swalayan (pusat
perbelanjaan) sehingga orang yang tidak sempat menyelamatkan diri dari
kebakaran mati hangus terbakar dan luka-luka, begitu pula pemerkosaan dan
pembakaran hidup-hidup terhadap etnis tertentu secara besar-besaran. Tidak
sedikit pula mahasiswa dan masyarakat pro demokrasi menjadi korban penculikan yang keberadaannya sampai sekarang belum
diketahui. Kasus ini belum ada yang divonis pengadilan HAM
1999 Pengadilan HAM
Indonesia telah digelar serta banyak sudah oknum dikalangan Militer (TNI) dan
Oknum dikalangan Kepolisian serta masyarakat sipil yang menjadi tersangka atas
peristiwa kerusuhan Timor Leste. Kejadiannya pada waktu setelah jajak pendapat
rakyat Timor Leste untuk merdeka atau berintegrasi dengan Indonesia yang
difasilitasi oleh PBB yang selanjutnya membawa Timor Leste merdeka, berawal
dari pembunuhan dan pembakaran terhadap rumah-rumah penduduk oleh rakyat sipil
pro integrasi sedangkan pihak TNI dan Kepolisian RI tidak mencegah peristiwa
tersebut
2. Afrika
Selatan
1960 Rezim Apartheid yang
dikuasai oleh minoritas kulit putih melakukan penindasan terhadap penduduk
kulit hitam
3. Uganda
1971 Presiden Uganda Idi
Amin berkuasa secara otoriter, zalim dan penuh terror, karena tidak segan-segan
membunuh lawan politiknya dengan mengawetkan kepala lawan politiknya di ruang
sidang. Selama memimpin negara 80.000 penduduk keturunan Asia diusir dan
ratusan ribu orang dibantai tanpa melalui proses pengadilan
4.
Uni Sovyet
1979 sebelum negara uni ini bubar menjadi
beberapa negara baru yang berdiri sendiri-sendiri pernah melakukan penyerbuan
ke Afgannistan untuk membantu pemerintahan di bawah Babrak Karmal sehingga
ribuan penduduk sipil menjadi korban tewas dan sampai pada tahun 1990-an
penderitaan masih berlanjut
5.
Jerman
1933 Setelah kemenangan pemilu melalui Partai Buruh Jerman
Sosialis, Adolf Hitler menumpas segala bentuk demokrasi dan mendirikan negara
totaliter. Lawan-lawan politiknya ditangkap secara masal, berbagai kejahatan
kemanusiaan dilaksanakannya, mulai dari gerakan menangkap dan membunuh
orang-orang Yahudi, melakukan agresi atau serangan ke Austria dan Cekoslowakia
((1938), serta memulai Perang Dunia II dengan menyerbu Polandia (1939)
6.
Italia
1924 Benito Mussolini
sebagai pendiri facis dan diktator Italia, selama pemerintahannya selama 1924 –
1943 terjadi pembunuhan massal dengan lawan-lawan politiknya. Agresi di bawah
Benito Mussolini menyerbu Etiopia di tahun 1935 –1936, dan Albania tahun 1939
dan bersekutu dengan Hittler di tahun 1940 dan menyatakan perang dengan Sekutu
pimpinan Amerika Serikat akibatnya ratusan ribu penduduk sipil menjadi korban
sia-sia
4. Jenis-jenis sanksi pelanggaran HAM pada
peradilan Internasional
International Criminal Court 1998 (ICC 1998) hasil
Statuta Roma 1998, meyebutkan antara lain, kejahatan genosida dan kejahatan
terhadap kemanusiaan dalam ketentuan ini “Rome Statute International Criminal
Court 1998” ada menyebutkan jenis sanksi
pelanggaran hak azasi manusia sebagai berikut :
1.
Pidana mati
2.
Pidana penjara seumur hidup
3.
Pidana penjara paling lama 25 tahun dan paling singkat 10 tahun
4.
Pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 10 tahun
5.
Pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun
V. LATIHAN SOAL
- Jelaskan pengertian hak azasi manusia?
- Jelaskan faktor-faktor yang menjadi hambatan penegakkan HAM di Indonesia?
- Jelaskan instrumen hukum HAM internasional?
- Sebutkanlah bentuk pelanggaran HAM internasional?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar