Jumat, 22 Juli 2016

MODUL PKN KELAS X SEMESTER 1

BAB I
HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA



I. SK
v  Memahami Hakekat bangsa dan   Negara Kesatuan Republik  Indonesia   (NKRI)
II. KOMPETENSI DASAR
v  Mendeskripsikan hakikat bangsa dan  unsur-unsur terbentuknya negara
v  Mendeskripsikan hakikat negara dan bentuk-bentuk kenegaraan
v  Menjelaskan  fungsi dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
v  Menunjukkan semangat kebangsaan,  nasionalisme dan patriotisme dalam kehidupan       bermasyarakat, berbangsa dan  bernegara
III. TUJUAN PEMBELAJARAN
v  Siswa mampu mendeskripsikan hakikat bangsa dan  unsur-unsur terbentuknya negara
v  Siswa mampu mendeskripsikan hakikat negara dan bentuk-bentuk kenegaraan
v  Siswa mampu menjelaskan  fungsi dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
v  Siswa mampu menunjukkan semangat kebangsaan,  nasionalisme dan patriotisme dalam kehidupan       bermasyarakat, berbangsa dan  bernegara
IV. MATERI
A. Bangsa
1.  Manusia sebagai makhluk individu dan sosial
Manusia sebagai makhluk monodualistis yang terdiri dari jasmani dan rohani, manusia juga sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, sebagai makhluk individu manusia dituntut untuk mengakui akan kebesaran Tuhan Yang Maha Esa yang diakuinya sebagai sang pencipta. Manusia hendaknya bertakwa  yaitu dengan menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya. Manusia  sebagai makhluk ciptaan Tuhan nanti setelah meninggal akan kembali kepada-Nya dengan berbekal pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang mereka dapatkan selama hidupnya atau dengan kata lain mereka meninggal akan berbekal karma (perbuatan baik atau buruk).  Sebagai makhluk Individu manusia selain hidupnya suka berkompetisi, manusia juga akan mengalami sendiri kelahiran, kehidupan dan kematiannya yang kemudian kita kenal dengan istilah Tri Kona (lahir, hidup dan mati). Sebagai makhluk Sosial yang kita kenal dengan istilah Zoon politicon dimana manusia tidak dapat lepas dalam pergaulan sesama manusia lainnya, kita sadar betapa banyak kebutuhan dan kepentingan yang dimiliki dan tidak dapat dipenuhinya sendiri dan untuk memenuhi segala kebutuhan atau kepentingannya itu, manusia sangat memerlukan bantuan dari manusia lainnya sehingga memerlukan suatu organisasi untuk mengatur kebutuhan atau kepentingan hidup manusia agar  tidak saling berbenturan. Organisasi yang dapat menjamin kebutuhan dan kepentingan setiap individu dalam pergaulan sosial yang semakin hari semakin banyak dan komplek adalah organisasi negara. Karakteristik  manusia sebagai makhluk individu dan sosial diantaranya interaksi, naluri, kerjasama dan komunikasi.
Memahami makna akan kedudukan manusia sebagai makhluk individu dan sosial maka akan dapat kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari bahwa jikalau karakter individualnya yang dominan pada diri manusia, maka sifat positif yang muncul diantaranya sangat menyayangi dirinya (dengan bertakwa pada Tuhan, menjaga kesehatan dan selalu untuk meningkatkan kualitas dirinya dengan menuntut ilmu setinggi-tingginya), sayang pada keluarganya dan akan selalu menyelesaikan tugas yang dibebankan pada dirinya dengan baik dan bertanggung jawab, sifat negatif yang muncul maka akan menjadi ego, sombong, saklek, suka menyendiri, tidak peduli dengan lingkungan. Sedangkan jikalau karakter sosialnya yang dominan, maka sifat positif yang muncul diantaranya suka menolong, selalu mau kerjasama, mau berkorban untuk orang lain, enak diajak ngobrol (komunikasi), suka berorganisasi. Jika sifat negatif yang muncul diantaranya sering mengabaikan kepentingan dirinya atau keluarganya untuk kepentingan orang lain, hidupnya suka berpoya-poya, keseharian hidupnya lebih banyak di luar rumah dan cendrung mengakhiri hidupnya dengan nekad. Dengan memperhatikan kedudukan manusia sebagai makhluk individu dan sosial maka hendaknya kita selalu berusaha menjaga keselarasan, keserasian dan keseimbangan keduanya secara positif
2.  Pengertian bangsa
Bersama ini akan dikemukakan beberapa pakar kenegaraan yang memberikan pandangannya mengenai pengertian tentang bangsa sebagai berikut :

Jalobsen dan Lipman :   Bangsa adalah kesatuan budaya (cultural unity) dan satu kesatuan politik (political unity)

Hans Kohn (Jerman) :   Bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak mungkin dapat dirumuskan dengan menggunakan dalil ilmu pasti, karena kebanyakan bangsa memiliki faktor-faktor obyektif tertentu yang membedakannya dengan  bangsa lain, faktor tersebut dapat berupa persamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat istiadat, budaya, politik dan agama.
F. Ratzel (Jerman) :    Pakar ini mengemukakan pengertian bangsa menurut tinjauan geopolitik. Karena terbentuknya bangsa karena adanya hasrat bersatu, hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya
Otto Bauer (Jerman) :  Bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki persamaan karakter. Karakter ini tumbuh karena adanya persamaan nasib
Ernest Renan (Perancis) : Menurut pakar kenegaraan dari Perancis ini mengemukakan pengertian bangsa seperti berikut, bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (hasrat bersatu) dengan perasaan setia yang agung
3.        Unsur terbentuknya bangsa
Menurut Friedrich Hertz dari Jerman dalam bukunya yang berjudul Nationality in History and Politicals, mengemukakan bahwa setiap bangsa memiliki 4 (empat) unsur aspirasi terbentuknya bangsa sebagai berikut:
1.             Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri dari kesatuan    politik, ekonomi, sosial, agama, kebudayaan, komunikasi dan solidaritas
2.             Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya
3.             Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualitas, keaslian atau kekhasan. Misalnya menjujung tinggi bahasa nasional yang mandiri
4.             Keinginan untuk menonjol (unggul) di antara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh dan prestise.
B. Negara
1. Pengertian Negara
Secara etimologis, istilah negara muncul dari terjemahan bahasa Belanda yaitu staat dan state bahasa Inggris. Baik istilah staat atau state berakar dari bahasa latin yaitu status atau statum yang artinya menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri.
      Negara memiliki dua pengertian yaitu dalam arti luas dan dalam arti khusus.
  1. Dalam arti yang luas, negara  merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.           
  2. Dalam arti khusus, pengertian negara dapat kita ambil dari pendapat beberapa pakar kenegaraan sebagai berikut :
George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu
Mr. Kranenburg, Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri
Roger F Soltau, Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat
G.W.F. Hegel, Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintetis dari kemerdekaan individu dan kemerdekaan universal
Karl Marx, Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi (memeras) kelas yang lain ( proletariat/buruh)

Logemann, Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja)  yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.

Bellefroid, Negara adalah suatu masyarakat hukum, suatu persekutuan hukum yang menempati daerah tertentu dari yang diperlengkapi dengan kekuasaan tertinggi untuk mengurus kepentingan bersama

Mr. M. Nasrun, Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup tertentu yang harus memenuhi tiga syarat pokok yaitu rakyat tertentu, daerah tertentu dan pemerintah yang berdaulat
Prof. R. Djokosoetomo, Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama
Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan
2. Unsur-unsur terbentuknya Negara :
- Rakyat
- Wilayah
- Pemerintahan berdaulat
- Pengakuan negara lain
C. Bentuk negara dan bentuk kenegaraan
1. Sifat hakikat negara                      
Sifat hakikat negara berkaitan erat dengan : dasar-dasar terbentuknya negara, norma dasar yang menjadi tujuannya, falsafah hidup yang ingin diwujudkannya dan juga perjalanan sejarah dan tata nilai sosial budaya yang telah berkembang dalam negara
Sifat  hakikat negara ada 3 yaitu :
1.      Sifat Memaksa: negara memiliki sifat memaksa, dalam arti memiliki kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi, jaksa, hakim sebagai alat penegak hukum dan tentara sebagai alat negara. Dengan sifat memaksa ini, diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban negara tercapai. Bentuk paksaan yang dapat dilihat dalam suatu negara adalah adanya Undang- Undang Lalu Lintas Jalan Raya memaksa setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya untuk melengkapi dirinya dengan SIM dan STNK serta rambu lalulintas lainnya dan apabila dilanggar akan dikenakan sanksi hukumannya
2.      Sifat Monopoli: negara memiliki sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat, misalnya  negara dapat mengatakan bahwa judian atau prostitusi dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat atau negara
3.      Sifat Mencakup Semua: semua peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali. Hal ini perlu sebab kalau seseorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara kearah pencapaian masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.
            Semua peraturan yang dibuat oleh negara berlaku untuk semua warga negara tanpa ada pengecualian, dan di dalam memberlakukan peraturan negara, negara memiliki kekuatan  fisik secara legal  yang dapat memaksa warga negaranya untuk melaksanakan peraturan yang dibuatnya
2. Asal mula terjadinya negara
Proses asal mula terjadinya negara ada 4 yaitu asal mula terjadinya negara secara primer, secara sekunder, berdasarkan fakta sejarah dan secara teoritis
1.  Asal Mula Terjadinya negara secara primer
Dapat kita lihat dari pertumbuhan terjadinya suatu negara seperti berikut ini :
a.  Fase Suku / Persekutuan masyarakat (Genootschaft)
Awal kehidupan manusia dimulai dari keluarga, kemudian terus berkembang menjadi kelompok-kelompok masyarakat hukum tertentu (suku). Suku sangat terikat dengan adat istiadat serta kebiasaan yang disepakati. Pimpinan suku (kepala suku atau kepala adat) berkewajiban mengatur dan menyelenggarakan kehidupan bersama. Peranan kepala suku dianggap sebagai primus interpares yang artinya orang yang pertama di antara yang sederajat. Kemudian satu suku terus berkembang menjadi dua suku, tiga suku, empat suku dan seterusnya menjadi besar dan komplek. Perkembangan tersebut bisa terjadi karena faktor alami atau karena faktor penaklukan-penaklukan antar suku, selanjutnya pemimpin dari suku tersebut mendaulat dirinya menjadi penguasa tertinggi yaitu  Raja dengan kerajaan sebagai tempat berkuasanya. Jadi negaranya berbentuk kerajaan.
b.      Fase Kerajaan (Rijk)
Kepala suku yang semula berkuasa di masyarakat hukumnya, kemudian mengadakan ekspansi dengan penaklukan-penaklukan ke daerah lain. Hal ini mengakibatkan berubahnya fungsi kepala suku dari primus interpares menjadi seorang raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas dalam bentuk kerajaan. Pada tahap berikutnya, karena  faktor sarana transportasi dan komunikasi yang tidak lancar, banyak daerah taklukannya yang memberontak, menghadapi keadaan yang demikian, raja segera bertindak dengan mencari dana sebanyak-banyaknya melalui perdagangan untuk membeli senjata guna membangun tentara yang tangguh dan sarana vital lainnya. Dengan tentara yang kuat dan tangguh, raja menjadi berwibawa  terhadap daerah kekuasaanya sehingga mulai tumbuh kesadaran akan kebangsaan dalam bentuk negara nasional
c.   Fase Negara Nasional    
Pada awalnya, negara nasional diperintah oleh raja yang absolut dengan sistem pemerintahan tersentralisasi. Semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja, memang pada awalnya semua raja yang berkuasa menganggap dirinya utusan Tuhan sehingga dapat berbuat atas semua kehendaknya, ucapan raja merupakan hukum bagi rakyatnya akhirnya melahirkan raja absolut Hanya ada satu identitas kebangsaan karena rakyatnya berada dalam satu kekuasaan. Fase demikian dinamakan fase nasional di dalam terjadinya negara
d.      Fase Negara Demokrasi
Dari fase negara nasional, secara bertahap rakyat mempunyai kesadaran  batin dalam bentuk perasaan kebangsaan. Adanya kekuasaan raja yang mutlak menimbulkan keinginan rakyat untuk memegang pemerintahan sendiri, artinya kedaulatan / kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Rakyat berhak memilih pemimpinnya sendiri yang dianggap dapat mewujudkan aspirasi mereka. Ini dikenal dengan kedaulatan rakyat. Pemikiran semacam ini mendorong terlahirnya negara demokrasi
2. Asal Mula Terjadinya Negara Secara Sekunder
Teori terjadinya negara secara sekunder beranggapan bahwa  negara telah ada   sebelumnya, namun  karena  adanya revolusi, intervensi dan penaklukan timbullah   negara    yang    menggantikan    negara     yang    telah    ada   tersebut
3. Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah (pendekatan factual), yaitu berdasarkan   kenyataan yang benar-benar terjadi yang diungkap dalam sejarah adalah sebagai berikut :
1.      Pendudukan (accupatie): hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku atau kelompok tertentu
Contohnya: Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang selanjutnya merdeka tahun 1847
2.      Peleburan (fusi): hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur untuk menjadi negara baru
Contohnya: Terbentuknya Federasi Kerajaan Jerman pada tahun 1871
3.      Penyerahan ( cessie): hal ini terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu
Contoh: Wilayah Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman), karena ada perjanjian bahwa negara yang kalah perang harus memberikan negara yang dikuasainya kepada negara yang menang. Austria adalah negara yang kalah dalam Perang Dunia II
4.      Penaikan (Accesie): hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta) kemudian wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah negara
Contohnya: wilayah negara Mesir yang terbentuk dari delta Sungai Nil
5.      Anexatie (pencaplokan/penguasaan): suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai (dicaplok) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti.
Contoh: Ketika pembentukan negara Israel pada tahun 1948 negara ini banyak mencaplok wilayah negara lain seperti daerah Palestina, Mesir, Suriah dan Yordania
6.      Proklamasi (proclamation). Hal ini terjadi ketika penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perlawanan atau perjuangan sehingga berhasil merebut wilayahnya dan menyatakan kemerdekaannya
Contohnya, Negara Republik Indonesia  yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dari penjajahan Jepang.
7.      Pembentukan Baru (innovation). Munculnya suatu negara baru di atas wilayah suatu negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap
Contohnya, Negara Columbia yang pecah dan lenyap, kemudian di wilayah negara tersebut muncul negara baru yaitu Venezuela dan Columbia Baru
8.      Pemisahan (Separatise), Suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya, kemudian menyatakan kemerdekaanya.
Contohnya, Belgia memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan kemerdekaan pada tahun 1939
4.    Asal mula terjadinya negara berdasarkan pendekatan teoritis
Adapun teori terjadinya negara ada 5 yaitu :
1.      Teori Ketuhanan , berdasarkan teori ini terjadinya negara karena, didasarkan suatu kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan, demikian juga negara terjadi atas kehendak Tuhan (tokohnya : Agustinus, Julius Stahl, Haller, Kranenburg, Thomas Aquinas)
2.      Teori Perjanjian Masyarakat, berdasarkan teori ini terjadinya negara karena, adanya perjanjian masyarakat, dimana semua masyarakat mengikat diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi (negara) yang bisa melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama (Thomas Hobbes, Jhon Locke, J.J. Rousseau, Montesquieu.)
3.      Teori Kekuasaan, berdasarkan teori ini terjadinya negara karena, atas dasar kekuasaan, jadi terbentuknya negara dilakukan oleh mereka yang paling kuat dan berkuasa (Horald J. Laski, Leon Duguit, Karl Marx, Oppenheimer, Kellikles)
4.      Teori Hukum Alam, berdasarkan teori ini terjadinya negara karena, hukum alam (kodrat) bukan negara, hal ini disebabkan oleh alam yang berlaku setiap waktu dan tempat serta bersifat universal dan tidak berubah (Plato, Aristoteles, Agustinus, Thomas Aquinas)
5.      Teori Kedaulatan,
           Kedaulatan Negara, kekuasaan tetinggi ada pada negara, bukan pada  sekelompok yang menguasai kehidupan negara, dan negaralah yang menciptakan hukum untuk mengatur kepentingan rakyat (Vonthering, Paul Laband, G. Jellinek).  Kedaulatan Hukum, Hukum memegang peranan dalam negara.
3. Pentingnya pengakuan suatu negara dari negara lain
Pengakuan dari negara lain meskipun bukan unsur pembentuk seperti harus ada rakyat, wilayah dan pemerintahan yang berdaulat ( unsur konstitutif) namun diperlukan sebagai pernyataan (declaratif) dalam tata hubungan Internasional, adanya status negara merdeka  merupakan prasyarat yang harus dipenuhi. Suatu negara tanpa pengakuan negara lain  bukan berarti tidak dapat melangsungkan kehidupannya, pengakuan negara lain hanya berperan selaku artribut dari negara yang bersangkutan.
Suatu negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan negara lain karena beberapa alasan atau faktor-faktor sebagai berikut :
a.       Adanya kekawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik yang timbul dari           dalam (melalui kudeta) maupun intervensi dari negara lain
b.      Ketentuan hukum alam yang tidak dapat dimungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerjasama negara lain seperti politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan (poleksosbudhankam)
4. Bentuk-bentuk negara dan  kenegaraan     
a.  Bentuk Negara
Secara garis besarnya di dunia ini kita mengenal ada dua bentuk negara : negara kesatuan dan  negara serikat (federasi)
1.  Negara Kesatuan
Negara Kesatuan, merupakan negara merdeka dan berdaulat yang pemerintahannya diatur oleh pemerintah pusat. Di dalam negara kesatuan, pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk mengatur seluruh wilayahnya melalui pembentukan daerah-daerah (provinsi, kabupaten atau kota). Sistem pelaksanaan pemerintahan negara dapat berupa desentralisasi atau sentralisasi. Bentuk negara kesatuan pada umumnya mempunyai ciri-ciri atau sifat-sifat seperti berikut :
a.       Kedaulatan negara mencakup ke dalam dan ke luar yang ditangani oleh pemerintah pusat
b.      Negara hanya mempunyai satu Undang – Undang Dasar (UUD), satu kepala negara,  satu dewan mentri dan satu dewan perwakilan rakyat
c.       Hanya ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan keamanan
Indonesia sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik sesuai dengan pasal 1 ayat 1 UUD 1945. Ini berarti bentuk negara Indonesia kesatuan dan bentuk pemerintahannya republik
2.  Negara Serikat (Federasi atau Bondstaat)
Negara Serikat (Federasi) merupakan suatu bentuk negara yang terdiri atas gabungan beberapa negara bagian. Negara-negara bagian hanya menyerahkan sebagian urusan pemerintahannya kepada pemerintah federal (pusat) yang menyangkut kepentingan bersama, seperti urusan keuangan, pertahanan negara, pos, telekomunikasi dan hubungan luar negeri. Negara-negara bagian pada negara serikat tidak berdaulat namun memiliki kekuasaan asli. Negara-negara bagian pada negara serikat dikatakan memiliki kekuasaan asli karena negara bagian berhubungan langsung dengan rakyatnya.
Contoh negara serikat diantaranya : Amerika Serikat, Australia, Swiss, India, Jerman, Malaysia
a.       Bentuk negara serikat pada umumnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
b.      Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun memiliki kekuasaan asli
c.       Kepala Negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat
d.      Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian urusan di dalam negeri
e.       Setiap negara bagian berwenang membuat UUD sendiri selama tidak  bertentangan dengan pemerintah pusat
f.       Kepala negara memiliki hak veto (pembuatan keputusan) yang diajukan oleh parlemen
b.  Bentuk - Bentuk Kenegaraan
Secara garis besar bentuk kenegaraan ada 6 diantaranya : koloni, perwalian, mandat, protektorat, dominion dan uni
1.  Koloni
Koloni merupakan negara jajahan dari negara lain. Dalam negara koloni, urusan politik, hukum, dan pemerintahan masih tergantung pada negara yang menjajahnya.
Contoh : Indonesia pernah menjadi koloni Belanda selama 3 ½ abad
2.   Perwalian (Trustee)
Perwalian merupakan wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam perang dunia II dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang perang
Contoh : Papua New Guinea bekas jajahan Inggris berada di bawah naungan PBB sampai dengan tahun 1975
3.  Mandat
Mandat merupakan suatu negara yang tadinya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa.
Contoh : Negara Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi mandat Prancis.
4.  Protektorat
Protektorat merupakan suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang kuat. Biasanya negara yang dilindungi tidak dianggap merdeka dan berdaulat. Hal-hal yang berhubungan dengan luar negeri dan pertahanan  negara diserahkan kepada negara pelindungnya (suzeren).
Contoh : Negara Tunisia, Maroko, Uni Indo cina (Kamboja, Laos, Vietnam) sebelum merdeka merupakan protektorat dari Prancis
Contoh :Mesir semasa protektorat Turki tahun 1917, Zanzibar semasa protektorat    Inggris tahun 1890 dan Albania semasa protektorat Italia tahun 1936
5.  Dominion
Dominion merupakan suatu negara yang tadinya merupakan jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat serta mengakui Raja Inggris sebagai rajanya (sebagai lambang persatuan). Negara-negara dominion tergabung dalam The British Commonwealth of Nation (negara-negara persekemakmuran)
Dominion merupakan bentuk negara yang khusus dalam lingkungan kerajaan Inggris mempunyai kemerdekaan dan kedaulatan penuh dalam mengurus praktik-praktik urusan kenegaraan baik ke dalam maupun ke luar.
Contoh : Negara Kanada, Australia, Selandia Baru dan Afrika Selatan
6.   Uni
Uni merupakan gabungan dua atau lebih negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama
Uni dapat dibedakan menjadi :
Uni Personil (Personele Unie), merupakan gabungan dua atau lebih negara yang kebetulan mempunyai raja yang sama sebagai kepala negara. Sementara itu segala urusan dalam negeri dan luar negeri diurus oleh negara masing-masing.
Contoh : Benelux (Belgia, Nederland dan Luxemburg) yang tergabung dalam uni personil tahun 1839-1890. dan Inggris – Scotlandia tahun 1603-1707
Uni Riil (Reele Unie), merupakan gabungan dua negara atau lebih yang berdasarkan suatu traktat mengadakan ikatan yang dikepalai oleh seorang raja dan membentuk alat kelengkapan uni guna mengatur kepentingan bersama. Kepentingan bersama itu umumnya berupa persoalan-persoalan yang menyangkut politik luar negeri
Contoh : Uni Austria-Hongaria tahun 1867-1919,  dan Uni Swedia-Norwegia tahun 1815-1905
Uni Zui Generalis, merupakan gabungan dua negara atau lebih yang mempunyai kelengkapan bersama untuk mengurus kepentingan luar negeri, setelah ada kesepakan lewat perjanjian
Contoh : Uni Indonesia-Belanda tahun 1949-1956
Selain bentuk kenegaraan tersebut di atas ada juga istilah lain seperti Serikat Negara (Konfederasi). Perserikatan ini berdasarkan perjanjian dengan maksud tertentu. Misalnya : yang menyangkut bidang politik luar negeri dan pertahanan bersama. Untuk menyelenggarakan kepentingan serikat dalam perjanjian dibentuklah badan pemerintahan secara kolektif. Dalam konfederasi, kedaulatan negara anggota tetap utuh.
Konfederasi (serikat negara) dalam hukum internasional bukanlah negara, karena masing-masing negara yang membentuk konfederasi tetap memiliki kedudukan internasional. Contoh : Perserikatan Amerika Utara (1776-1778)
D. Fungsi dan Tujuan Negara
1. Fungsi negara
Berdasarkan pengertiannya fungsi negara adalah sebagai pengatur kehidupan dalam negara demi tercapainya tujuan negara tersebut
Adapun fungsi negara untuk mencapai tujuan negara ada 4 yaitu
1.      Melaksanakan ketertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-  bentrokan dalam masyarakat (negara sebagai stabilisator)
2.      Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
3.      Mengusahakan pertahanan negara dari serangan negara luar
4.      Menegakkan keadilan  melalui alat penegak hukum ( polisi, jaksa dan hakim)
2. Tujuan negara secara universal
Setiap negara yang didirikan tentu diberi tugas untuk mewujudkan tujuan yang  ingin dicapai oleh pembentuk negara tersebut. Tujuan negara sangat berhubungan erat dengan organisasi dari negara yang bersangkutan, tujuan negara juga sangat penting artinya untuk mengerahkan segala kegiatan dan sekaligus menjadi pedoman dalam menyusun, mengatur dan pengendalian atau pengarahan  alat perlengkapan negara serta kehidupan rakyatnya. Tujuan masing-masing negara sangat dipengaruhi oleh tata nilai sosial budaya, kondisi geografis, sejarah pembentukannya serta pengaruh politik dari penguasa negara yang bersangkutan.
Ada beberapa paham tentang tujuan negara. Paham-pahan itu diantaranya: Fasisme, Individualisme, Sosialisme, dan Integralistik.
1. Paham Fasisme
Menurut fasis negara bukan ciptaan rakyat melainkan ciptaan orang kuat. Bila orang        kuat sudah membentuk organisasi negara, maka negara wajib menggembleng dan mengisi jiwa rakyat secara totaliter, diktatorial dan nasionalistis.
Tujuan negara fasis adalah imperium dunia yaitu pemimpin bercita-cita untuk mempersatukan semua bangsa di dunia menjadi satu kekuatan bersama. Dari paham ini akan selalu mengobarkan api perang  kepada negara-negara di dunia untuk mencapai tujuan negaranya. Dari faham facis ini akan muncul faham kebangsaan yang sempit yaitu chauvinisme suatu faham kebangsaan yang sempit, yang selalu menganggap bangsa lain lebih rendah dari bangsanya sendiri, faham ini merupakan lawan dari faham nasionalisme
2. Paham Individualisme
Dalam pandangan Individualisme kepentingan dan kebebasan individu atau pribadi harus ditempatkan pada tujuan hidup manusia untuk mencapai kebahagiaan dan kemakmuran sebanyak-banyaknya
Paham ini muncul  di tengah-tengah peradaban reformasi barat, kelahiran paham ini sebagai anti klimaks dari penguasa monarki absolut, pahan ini gandrung menyuarakan liberti (kebebasan), egalite (persamaan) dan fraternite (persaudaraan), mereka juga mengembangkan pemikiran-pemikiran rasionalisme dan humanisme sebagai buah dari Revolusi Perancis dan Revolusi Industri. Individualisme atau Libralisme dalam arti luas dapat dikatakan  sebagai usaha perjuangan menuju kebebasan. Negara pada paham Individualisme tidak boleh campur tangan dalam urusan pribadi, ekonomi dan agama warga negaranya. Tujuan pembentukan negara hanya berfungsi sebagai penjaga malam (Nachtwakerstaat) yaitu sekedar menjaga keamanan dan ketertiban individu serta menjamin kebebasan seluas-luasnya dalam memperjuangkan kehidupannya, paham ini banyak dianut oleh negara Eropah, Amerika Serikat dan Australia
3. Paham Sosialisme 
Kelahiran paham Sosialisme berkaitan erat dengan keberadaan Kapitalisme yang sudah sangat eksploitatif. Sosialisme menentang kemutlakan milik perseorangan dan menyokong pemakaian milik tersebut untuk kesejahteraan umum. paham Sosialisme muncul  di daratan Eropah setelah adanya Revolusi Industri, guna untuk menghindari pengisapan ekonomi oleh segelintir orang (kaum kapitalis atau pemodal). paham Sosialisme ini kemudian banyak ditunggangi oleh muatan  politik sehingga berubah menjadi Komunisme. Pelopor dari sosialisme : Etienne Cabet, Robert Owen, Albert Brisbane
Antara paham Sosialisme dengan Komunisme sebenarnarnya ada kesamaan pandangan yaitu sama-sama memandang negara mempunyai hak campur tangan  dalam berbagai segi kehidupan masyarakat. Hal ini dilakukan demi tercapainya  tujuan negara yaitu memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan merata bagi setiap anggota masyakarat (sama rata sama rasa). Antara paham Sosialisme dengan Komunisme memiliki perbedaan yang sangat tajam mengenai tujuan negara Faham Komunisme dikembangkan oleh Marx dan pengikut setianya Lenin dan Stalin

4.   Paham Integralistik

Paham  Integralistik beranggapan bahwa negara didirikan bukan hanya untuk kepentingan perseorangan atau golongan tertentu saja tetapi juga untuk kepentingan seluruh masyarakat negara yang bersangkutan
Paham  Integralistik ini menggabungkan kemauan rakyat  dan negara (penguasa). Kepentingan negara seperti dimaksudkan untuk menjalin rasa kekeluargaan  dan kebersamaan. Paham Integralistik melihat  negara sebagai susunan masyarakat yang integral dan anggota-anggotanya saling terkait sehingga membentuk satu kesatuan yang organis
Gagasan Integralistik di Indonesia pertama kali dikemukakan oleh Prof. Dr. Soepomo pada  sidang BPUPKI ( Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) 1945. Menurut Prof. Dr. Soepomo, paham Integralistik merupakan aliran pemikiran yang paling sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia yang bersifat kekeluargaan dan kebersamaan. Dengan demikian semangat kekeluargaan dan kebersamaan ini merupakan ciri dari Integralistik Indonesia.
3. Fungsi dan  tujuan negara secara teoritis
1.  Berbagai Teori tentang Fungsi Negara
Ada beberapa pakar atau ahli hukum kenegaraan yang mengemukakan tentang teori fungsi negara diantaranya
John Locke membagi fungsi negara dalam bentuk lembaga negara menjadi 3
a.       fungsi (lembaga) legislatif, membuat undang-undang
b.      fungsi (lembaga) eksekutif, malaksanakan undang-undang
c.       fungsi (lembaga) federatif, mengurusi urusan luar negeri termasuk ursan perang dan damai
          Menurut John Locke, fungsi (lembaga) yudikatif atau mengadili termasuk fungsi eksekutif
Montesquieu membagi fungsi negara dalam bentuk lembaga negara menjadi 3
a.      fungsi (lembaga) legeslatif, membuat undang-undang
b.      fungsi (lembaga) eksekutif, melaksanakan undang-undang
c.      fungsi (lembaga) yudikatif, mengadili pelanggar undang-undang
Ketiga fungsi atau lembaga ini terkenal dengan nama teori Trias Politica atau tiga lembaga pemisahan kekuasaan
Van Vollen Hoven, menyatakan fungsi negara dalam bentuk lembaga menjadi :
a.      Regeling, lembaga negara yang berfungsi membuat peraturan
b.      Bestuur, lembaga negara yang berfungsi melaksanakan pemerintahan
c.      Rechspraak, lembaga negara yang berfungsi mengadili
d.     Politie, berfungsi menjaga ketertiban dan keamanan
Goodnow, membagi fungsi negara menjadi 2 tugas pokok yaitu :
a.       Policy Making, membuat kebijakan negara pada waktu tertentu untuk seluruh  masyarakat
b.      Policy Ekscuting, melaksanakan kebijakan yang sudah ditentukan     
Mohammad Kusnadi, SH, membagi fungsi negara menjadi 2 bagian yaitu :
a.      Berfungsi untuk menjamin ketertiban (law and order)
Dalam hal ini negara bertindak sebagai stabilisator yaitu untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan dalam masyarakat
b.      Mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
Selain fungsi stabilisator negara juga berfungsi secara ekonomi yaitu untuk meningkatkan taraf hidupnya
2.  Berbagai Teori tentang Tujuan Negara
Banyak tokoh yang mengemukakan tujuan negara dengan berbagai teori atau pendapatnya diantaranya :
Plato; mengemukakan tujuan negara untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai sosial
Roger F. Soltau; mengemukakan tujuan negara untuk memungkinkan rakyat berkembang serta mengungkapkan daya ciptanya sebebas mungkin
Harold J. Laski; mengemukakan tujuan negara untuk menciptakan keadaan yang di dalamnya rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal
Thomas Aquino dan Agustinus; mengemukakan tujuan negara untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pemimpin negara menjalankan kekuasaan  hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya
Lord shang Yang (Tiongkok/China Kuno) teori tentang kekukasaan negara mengemukakan pendapat teori tujuan negara sebagai berikut :
a.       Rakyat dan negara harus berbanding terbalik. Bila negara ingin kuat, maka rakyat harus lemah dan sebaliknya
b.      Negara harus berusaha mengumpulkan kekuasaan/kekuatan yang sebesar-besarnya. Negara menyiapkan militer yang kuat, disiplin dan loyal untuk menghadapi bahaya-bahaya dari luar
c.       Keselamatan dan kemakmuran tidak diperlukan yang penting negara aman sentosa
d.      Rakyat harus dijauhkan dari kebudayaan, adat istiadat, musik, nyanyian, hikayat, kebaikan, kesusilaan, hormat pada orang tua, kekerabatan, kejujuran. Alasannya kesemuanya itu dapat melemahkan jiwa seseorang
Niccolas Machiavelli (pemikir/politikus Italia)  teori tentang kekuasaan negara mengemukakan pendapat teori tujuan negara sebagai berikut :
a.       Menitikberatkan pada sifat pribadi raja, yaitu agar dapat cerdik seperti kancil dan dapat menakut-nakuti rakyatnya seperti singa
b.      Pemerintah / penguasa dapat berbuat apa saja, asal untuk kepentingan negara dalam mencapai kekuasaan negara yang sebesar-besarnya
c.       Siapapun yang melawan pemerintahan / raja harus ditindak tanpa kompromi
d.      Pemerintah menghalalkan segala cara, meskipun harus melanggar sendi-sendi kesusilaan dan kebenaran
e.       Seorang penguasa yang cermat tidak bertahan pada keyakinan / kepercayaan yang berlawanan dengan kepentingannya
Dante Alighieri (Prussia – Jerman) teori tentang perdamaian dunia mengemukakan pendapat teori tujuan negara sebagai berikut :
a.       Keamanan dan ketentraman manusia dalam negara dapat dicapai apabila ada perdamaian dunia, yang tidak terletak pada masing-masing penguasa atau raja
b.      Dalam mencapai perdamaian dunia, perlu dibentuk satu negara di bawah satu imperium (raja atau kaisar)
c.       Pembentukan imperium bertujuan untuk kepentingan kemanusiaanPembentukan masing-masing negara hanya akan menimbulkan peperangan
Immanuel Kant (Jerman) teori tentang Jaminan atas Hak dan Kewajiban mengemukakan pendapat tentang teori tujuan negara sebagai berikut :
a.       Negara harus membentuk dan mempertahankan hukum supaya hak dan kemerdekaan warga negara terpelihara
b.      Adanya hukum yang dirumuskan dalam perundang-undangan, dan hukum itu merupakan penjelmaan kehendak umum  (volunte generale)
c.       Perlunya pemisahan kekuasaan antara ekskutif dan legeslatif
d.      Peranan negara menjamin ketertiban hukum dan melindungi hak serta kebebasan warga negaranya
e.       Negara tidak boleh turut campur di dalam urusan pribadi dan ekonomi warga negaranya
Prof. Mr. R. Kranenburg (Jerman) teori tentang Negara Kesejahteraan mengemukakan pendapat tentang tujuan negara sebagai berikut :
a.       Negara bukan sekedar pemelihara ketertiban hukum belaka, tetapi secara aktif mengupayakan kesejahteraan warga negaranya
b.      Negara harus benar-benar bertindak adil terhadap seluruh warga negara
c.       Negara hukum bukan hanya untuk penguasa atau golongan tertentu saja, tetapi untuk kesejahteraan seluruh warga negara di dalam negara
4. Tujuan Negara Kesatuan  Republik Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945     
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 pada Alenia IV yaitu :
       1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
       2. Memajukan kesejahteraan umum
       3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
        4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi 
           dan keadilan sosial
      E. Semangat kebangsaan
          1. Arti dan makna  Nasionalisme  dan Patriotisme
Patriotisme adalah rasa kebangsaan bersama yang tumbuh pada diri seseorang secara perseorangan.  Rasa kebangsaan yang tumbuh dari diri seseorang itu kemudiaan meluas dan menumbuhkan rasa kebangsaan dari seluruh bangsa. Rasa kebangsaan  dari    seluruh    bangsa     itu    kemudiaan     disebut    Nasionalisme
      2. Nilai-nilai patriotisme dan nasionalisme dalam kehidupan
Adapun tuntunan dalam penghayatan dan pengamalan nilai-nilai patriotisme dan nasionalisme dari sila ke tiga Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai berikut :
a.       Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan
b.      Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
c.       Cinta tanah air dan bangsa
d.      Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia
  1. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika
        3. Perilaku patriotik dan nasionalisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Perilaku patriotik dapat kita tujukkan terhadap Kecintaan dan kebanggaan berbangsa dan bertanah air Indonesia bukan tanpa alasan, namun ada beberapa alasan yang menyebabkan kita sebagai warga negara Indonesia memiliki prilaku bangga berbangsa dan bertanah air Indonesia adalah sebagai berikut:
a.       Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar  (jumlah penduduknya no. 4 di dunia) dan  memiliki wilayah yang sangat luas
b.      Bangsa Indonesia memiliki tanah air yang indah dan kekayaan alam yang berlimpah
c.       Nenek moyang kita mewariskan seni budaya yang luhur yang menarik banyak wisatawan manca negara
d.      Memiliki asas persatuan yang dapat mengikat rasa persatuan dan kesatuan bangsa seperti: Lagu kebangsaan Indonesia Raya, Bahasa Persatuan dan Nasional yaitu  Bahasa Indonesia, Lambang Negara Garuda Pancasila, Bendera kebangsaan Bendera Merah Putih, dan memiliki Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia               
V. LATIHAN SOAL
1.      Jelaskan kedudukan manusia sebagai makhluk individu dan sosial?
2.      Sebutkan unsur – unsur terbentuknya negara?
3.      Sebut dan jelaskan sifat hakikat negara?
4.      Sebutkan tujuan NKRI?
5.      Jelaskan arti dan makna patriotisme dan nasionalisme ?


BAB II
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL



I.SK
Menampilkan sikap positif  terhadap sistem hukum dan  peradilan nasional
II. KOMPETENSI DASAR
v  Mendeskripsi-kan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
v  Menganalisis peranan lem baga-lembaga peradilan
v  Menunjukkan sikap yang sesuai dengan hukum yang berlaku
v  Menganalisis upaya pembe-rantasan korupsi di Indonesia
v  Menampilkan peranserta dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
III. TUJUAN PEMBELAJARAN
v  Siswa mampu mendeskripsi-kan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
v  Siswa mampu menganalisis peranan lem baga-lembaga peradilan
v  Siswa mampu menunjukkan sikap yang sesuai dengan hukum yang berlaku
v  Siswa mampu menganalisis upaya pembe-rantasan korupsi di Indonesia
v  Siswa mampu menampilkan peranserta dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
IV. MATERI
A. Hukum dan Peradilan Nasional
1.  Pengertian sistem hukum
Sistem hukum merupakan suatru proses atau rangkaian hukum yang melibatkan berbagai alat kelengkapan hukum dan berbagai unsur yang terdapat di dalamnya, mulai dari hukum itu dibuat, diterapkan dan dipertahankan
2.  Penggolongan hukum
a.  Berdasarkan Wujudnya
1.       Tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dapat kita jumpai dalam berbagai peraturan negara (kodifikasi hukum), contohnya UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang dan peraturan lainnya yang tertulis
2.       Tidak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat). dan konvensi seperti pidato kenegaraan setiap tanggal 16 Agustus
b.  Berdasarkan Ruang atau Wilayah Berlakunya
1.             Lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di satu daerah tertentu. Seperti Perda Provinsi Bali hanya berlaku di Bali, Perda Kabupaten Buleleng hanya berlaku di Kabupaten Buleleng
2.             Nasional, yaitu hukum yang berlaku di seluruh wilayah  satu negara tertentu (unifikasi hukum). Seperti di Indonesia berlaku hukum nasional Indonesia, di Malaysia berlaku hukum nasional Malaysia
3.             Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih. Seperti Hukum Perdata Internasiona, Hukum Perang    
c.   Berdasarkan Waktu yang Diaturnya
1.       Hukum yang berlaku saat ini atau sekarang ini (Ius Constitutum) yang disebut hukum positif
2.       Hukum yang berlaku antarwaktu, yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum yang berlaku masa lalu
d.   Berdasarkan Pribadi yang Diaturnya
1.       Hukum satu golongan, yaitu hukum yang mengatur dan hanya berlaku bagi satu golongan tertentu
2.       Hukum semua golongan, yaitu  hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua  golongan warga negara
3.       Hukum antar golongan, yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masing pihak tunduk pada hukum yang berbeda   
e.   Berdasarkan Isi Masalah yang Diaturnya  
1.       Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warna negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum
2.   Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu  dengan yang lain dan bersifat pribadi
f.   Berdasarkan Tugas dan Fungsinya
1.  Hukum Material, yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan (terdapat dalam KUHP,   KUHS, KUHD)
2. Hukum Formal, yaitu hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan dan  mempertahankan hukum material (terdapat dalam Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Dagang)
3.  Sumber hukum
Secara umum, Sumber hukum dapat kita tinjau menjadi dua : sumber hukum material dan       sumber hukum formal
  1. Sumber hukum material : dapat ditinjau dari pelbagai segi seperti ekonomi, sosiologi dan  lainnya
a.       segi ekonomi : seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa  kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum. Seperti hukum elastisitas (hukum permintaan dan penawaran)
b.       segi sosiologi (ahli kemasyarakatan) :: akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum, semua peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat
2.  Sumber – sumber hukum formal antara lain :
 a.  Undang – Undang (statute)
 b.  Kebiasaan (costum)
 c.  Keputusan – keputusan hakim (jurisprodensi)
 d.  Traktat (treaty)
 e.  Pendapat Sarjana Hukum (doktrin
4.  Tata hukum Indonesia
Tata Hukum Indonesia menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 dapat diuraikan sebagai berikut :                                                                                                                 
1.  Undang – Undang  Dasar 1945  :   UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia, yang memuat garis-garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara
2.  Ketetapan MPR : Ketetapan MPR merupakan putusan MPR yang mengikat kedalam dan  keluar sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang Majelis
3.  Undang_Undang  : Undang_undang dibuat oleh DPR bersama Presiden (legeslatif) untuk melaksanakan UUD 1945 dan Ketetapan MPR Republik Indonesia
4.  Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang (PERPU) : PERPU dibuat oleh Presiden dalam kondisi kepentingan yang memaksa dengan ketentuan sebagai berikut :
     -   PERPU harus diajukan ke DPR pada persidangan yang berikut
     - DPR dapat menerima atau  menolak PERPU dengan tidak mengadakan         perubahan
     -  Jika ditolak DPR,  PERPU itu harus dicabut
5.  Peraturan Pemerintah (PP):
     Peraturan Pemerintah dibuat oleh pemerintah untuk melaksanakan perintah UU
6.  Keputusan Presiden (Keppres):
Keputusan Presiden yang bersifat mengatur dibuat Presiden untuk menjalankan  fungsi dan tugasnya, yakni mengatur pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan
7.  Peraturan Daerah (Perda) :
Peraturan Daerah merupakan peraturan untuk melaksanakan aturan hukum di atasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan
     Peraturan Daerah ada dua :
     1.  Peraturan Daerah Propinsi dibuat  DPRD Propinsi dan Gubernur
     2.  Peraturan Daerah Kabupaten dibuat DPRD Kabupaten / Kota dan Bupati / Wali Kota
5.  Dasar hukum Lembaga  Peradilan nasional
Dalam bidang kekuasaan kehakiman, pasal 27 ayat 1 UUD 1945 tersebut selanjutnya dibuatkan  pasal-pasal tersendiri di dalam UUD 1945 seperti pasal 24, 24 A, 24 B, 24 C, 25 dan dijabarkan ke dalam beberapa produk perundang-undangan diantaranya :
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman , jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman jo Undang-Undang No 4 Tahun 2004
2.  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
3.  Undang-Undang Nomor  5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
4.  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
5.  Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentan Peradilan Hak Azasi Manusia
B. Lembaga Peradilan
1. Perangkat atau alat kelengkapan lembaga peradilan
                Bagan atau skema Lembaga Peradilan yang ada di Indonesia :

                                              
Mahkamah Agung
 






 Pengadilan Tinggi        Pengadilan Tinggi       Pengadilan Tinggi       Pengadilan Tinggi
   Umum / Sipil                     Agama                         Militer                 Tata Usaha Negara
 



 Pengadilan  Negeri           Pengadilan               Pengadilan                        Pengadilan
   Umum  / Sipil                     Agama                      Militer                   Tata Usaha Negara
 


          2. Klasifikasi lembaga peradilan
            a.  Pengadilan Sipil :
                              1.  Pengadilan Umum
                                ( a ).  Pengadilan Negeri
                                ( b ).  Pengadilan Tinggi
                                ( c ) .   Mahkamah  Agung
                              2.   Pengadilan Khusus
                                (a).  Pengadilan  Agama
                                (b).  Pengadilan  Adat
                                (c )   Pengadilan Tata Usaha Negara (Administrasi Negara)
            b.  Pengadilan  Militer :
                               1.  Pengadilan Tentara
                               2.  Pengadilan Tentara Tinggi
                               3.  Pengadilan Tentara Agung
            3. Tingkatan  lembaga peradilan
                 Tingkatab lembaga peradilan di Indonesia sebagai berikut :
1.       Pengadilan Tingkat Pertama
Pengadilan Tingkat Pertama  untuk Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Militer berkedudukan di daerah tingkat Kabupaten / Kota
2.       Pengadilan  Tingkat  Kedua     
Pengadilan tingkat kedua disebut juga Pengadilan Tinggi yang dibentuk dengan Undang-Undang. Daerah hukum Pengadilan Tingkat Kedua (Pengadilan Tinggi) berkedudukan di ibu kota Provinsi
3.       Pengadilan Tingkat Ketiga
Mahkamah Agung sebagai pemegang pengadilan negara tertinggi, berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia atau dilain tempat yang ditetapkan oleh Presiden. Tiap-tiap bidang dipimpin oleh  seorang Ketua Muda yang dibantu oleh beberapa Hakim Anggota
          4. Peranan lembaga peradilan
1.  Lembaga Peradilan Tingkat  Pertama  (Pengadilan Negeri )
Fungsi  Pengadilan Tingkat Pertama : memeriksa tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan oleh pihak Kepolisian atau Kejaksaan yang diajukan oleh tersangka, keluarganya atau oleh kuasa hukumnya kepada Ketua Pengadilan  dengan menyebutkan alasan-alasannya
Wewenang Pengadilan Tingkat Pertama : memeriksa dan memutuskan sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang,  khusus tentang :
1.       sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian tuntutan
2.       ganti kerugian dan / atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan
                2.  Lembaga  Peradilan  Tingkat  Kedua (Pengadilan Tinggi)
Pengadilan tingkat kedua disebut juga Pengadilan Tinggi yang dibentuk dengan Undang-Undang. Daerah hukum Pengadilan Tingkat Kedua (Pengadilan Tinggi) berkedudukan di ibu kota Provinsi
          Fungsi Pengadilan  Tingkat  Kedua :
1.       Memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir sengketa wewenang mengadili antar Pengadilan Negeri di dalam wilayah hukum kerjanya (dalam satu Provinsi)
2.       Memberi pimpinan kepada Pengadilan Negeri di dalam daerah hukumnya
3.       Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya dan menjaga supaya peradilan itu diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya
4.       Perbuatan Hakim Pengadilan Negeri di dalam daerah hukumnya diawasi dengan teliti oleh Pengadilan Tinggi
5.       Untuk kepentingan negara dan keadilan, Pengadilan Tinggi dapat memberi peringatan, tegoran dan petunjuk yang dipandang perlu kepada Pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya
Wewenang Pengadilan Tingkat Kedua
1.       untuk memerintahkan pengiriman berkas-berkas perkara dan surat-surat untuk memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan para hakim. Sebagai catatan.
2.       Mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding
                 3.  Lembaga  Peradilan  Tingkat Ketiga  atau Kasasi (Mahkamah Agung)
Fungsi Pengadilan  Tingkat Ketiga atau Kasasi  ( Mahkamah Agung )
1.       Sebagai puncak semua peradilan dan sebagai pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan dan memberi pimpinan kepada pengadilan-pengadilan yang bersangkutan
2.       Melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan di seluruh Indonesia dan menjaga supaya peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya
3.       Mengawasi dengan cermat semua perbuatan-perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan
4.       Untuk kepentingan negara dan keadilan. Mahkamah Agung memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang dipandang perlu baik dengan surat tersendiri maupun dengan surat edaran
 C. Sikap yang sesuai dengan  hukum
            1.   Perbuatan yang sesuai dengan hukum
Secara ilimah maupun melalui pengamatan yang sangat teliti sangat sulit mengetahui adanya kesadaran hukum masyarakat, akan lebih sulit lagi jika ingin mengetahui tingkat kesadaran hukum yang dimiliki oleh mereka. Untuk mengetahui secara kualitatif, tinggi atau rendahnya kesadaran hukum masyarakat, maka upaya yang agak memadai adalah mengadakan pengamatan secara seksama sehingga dapat terungkap adanya petunjuk-petunjuk daripada kesadaran hukum seperti :
a.   Pengetahuan hukum
b..  Pemahaman terhadap kaidah-kaidah (norma-norma) hukum
c.   Sikap terhadap kaidah-kaidah (norma-norma) hukum
d.   Perilaku terhadap hukum 
                  2.   Perbuatan yang bertentangan dengan hukum dalam bentuk pelanggaran
Yang dimaksud dengan pelanggaran hukum di dalam KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) adalah hal-hal kecil atau ringan yang diancam dengan hukuman denda. Seperti mengendarai sepeda motor melanggar rambu-rambu lalu lintas, mengenadarai sepeda motor tidak memakai helm, tidak membawa SIM atau STNK dan sebagainya.
Selain pelanggaran, kita juga mengenal tindak kejahatan (kriminal). Tindak kejahatan ini hukumannya lebih berat dari tindak pelanggaran.
Tindak kejahatan seperti, pembunuhan berencana, pembunuhan pemberatan dan pembunuhan biasa, ada pula pencurian dengan berencana, pencurian pemberatan dan pencurian biasa dan banyak lagi perbuatan pidana yang diatur dalam KUHP.
Sedangkan yang dimaksud dengan hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum dan perbuatan mana diancam dengan sanksi pidana tertentu.     
         3. Macam-macam hukuman menurut KUHP
Adapun macam-macam jenis hukuman menurut pasal 10 KUHP adalah sebagai berikut :
1.   Hukuman Pokok
      Hukuman Pokok ini terdiri dari :
      - Hukuman mati
      - Hukuman Penjara yang terdiri dari:
        a.             Hukuman Penjara seumur hidup
  b.     Hukuman Penjara sementara waktu ( setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang -kurangnya  1 tahun)
  c.     Hukuman Kurungan ( setinggi-tingginya 1 tahun dan sekurang-kurangnya 1 hari)
2.   Hukuman Tambahan
      Hukuman Tambahan ini terdiri dari :
      - Pencabutan hak-hak tertentu
      - Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
      - Pengumuman keputusan hakim   
 D.   Peberantasan korupsi      
            1.  Pengertian korupsi
Korupsi berarti penyelewengan atau penggelapan uang (negara atau perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Perilaku korup menunjuk pada sikap suka menerima uang suap dan memakai kekuasaan yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi atau kelompok sendiri     
 2.  Dasar hukum pemberantasan korupsi
a.       Tap. MPR-RI  No.  XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
b.       Tap. MPR-RI No. VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah dan Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
c.       Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
d.      Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi       
            3.   Klasifikasi penyebab terjadinya perbuatan korupsi                     
Secara garis besar ada tiga kelompok (klasifikasi) pandangan mengenai penyebab Korupsi: 
1.   Faktor Manusia
Menurut faktor ini penyebab utama terjadinya Korupsi karena faktor personil aparat, seperti :
    1.  mentalitas aparat yang buruk
    2.  kemampuan kerja aparat yang kurang memadai
    3.  dari awal menjabat sudah punya niat memcari kekayaan bukannya prestasi kerja
    4.  pendapatan aparat yang rendah
    5.  kemiskinan keluarga
2.  Faktor  Lingkungan
Menurut pandangan kedua ini, sebab utama terjadinya Korupsi karena faktor lingkungan yang kurang kondusif. Lingkungan tersebut meliputi lingkungan politik, budaya, dan manajemen birokrasi seperti berikut  :
    1. iklim politik yang dibangun dan dipertahankan berdasarkan jaringan dan loyalitas politik dengan imbalan material atau finansial atau kekuasaan (iklim politik patrimonial)
    2.   budaya dimana penguasa cendrung menuntut upeti (sogokan) dari rakyat atau bawahannya dan rakyat atau bawahannya dengan sukarela memberikannya sebagai perwujudan kesetiaan kepada penguasa atau karena ada keuntungan untuk dirinya (bagi bawahannya agar dapat dipromosikan)
    3.   Manajemen kekuasaan yang memberi keleluasaan berlangsungnya praktik korupsi. Lebih dari itu, manajemen kekuasaan tersebut tidak melakukan upaya-upaya yang jelas dan tegas untuk mencegah dan memberantas korupsi tersebut (sistem kekuasaan kleptokrasi)          
                 4.   Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia                                    
Pemberantasan korupsi merupakan upaya untuk mengurangi dan meniadakan praktik korupsi dalam penyelenggaraan negara. Upaya ini bisa dilakukan melalui tindakan preventif maupun represif
1.   Upaya Preventif
Upaya preventif dari pemberantasan korupsi di Indonesia, menunjuk dari berbagai kebijakan yang bertujuan mencegah praktik korupsi.
Upaya preventif ini antara lain meliputi :
1.       pemberlakuan berbagai peraturan perundang-undangan yang mempersempit peluang korupsi
2.       Pembentukan lembaga yang diperlukan untuk mencegah korupsi spt. KPKPN
3.       Pelaksanaan sistem rekrutmen aparat secara adil dan terbuka
4.       Peningkatan kualitas kerja berbagai lembaga independen masyarakat untuk memantau kinerja para penyelenggara negara
5.       Optimalisasi peran media massa sebagai lembaga kontrol para pejabat publik melalui opini anti korupsi
6.       Peningkatan intensitas pengawasan oleh atasan
2.    Upaya Represif
Upaya Represif  meliputi antara lain :
1.             Penindakan para pelaku korupsi secara tegas tanpa deskriminasi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
2.             Penindakan secara tegas dan konsisten setiap aparat hukum yang bersikap lembik dan bersedia meloloskan para pelaku korupsi dari jeratan hukum
3.             Pemberian hukuman secara sosial dalam bentuk isolasi oleh masyarakat kepada para pelaku korupsi
      E.   Peranserta dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
         1.   Praktik KKN dalam Penyelenggaraan negara
Rule of law, mencegah penguasa agar tidak sewenang-wenang baik dalam menggunakan ataupun mempertahankan kekuasaannya. Sejarah telah membuktikan bahwa kekuasaan yang besar dan otoriter apalagi hukumnya sangat lemah dapat diperjual belikan, maka praktek korupsi begitu mudah untuk dilaksanakan oleh para pejabatnya. Penyalahgunaan kekuasaan itu umumnya  didorong oleh nafsu, kepentingan pridadi, gengsi (harga diri atau prestise), dan ambisi pribadi sang penguasa atau orang-orang yang ada disekitarnya. Dalam hal ini hukum dan penegak hukum menjadi amat penting bahkan bagi penguasa yang sangat baik sekalipun.  Alasannya, kekuatan moral sang penguasa yang baik itu akan diperkuat oleh kekuatan penekan dari luar dalam wujud hukum yang bersifat baik     
 2.   Akibat dari KKN
Praktik korupsi yang dilakukan oleh para penyelenggara negara, lembaga negara dan pejabat yang lainnya jelas merugikan negara dan masyarakat, kerugian itu bisa bersifat ekonomi, sosial politik dan budaya
                  1.  Kerugian  Ekonomi
                       Dari sisi ekonomi, korupsi akan mengakibatkan terjadinya hal-hal sebagai berikut :         
                      1.   Pembengkakan anggaran negara, baik pusat maupun daerah
                      2.   Hilang dan berkurangnya keuangan negara dalam jumlah besar
                      3.   Menurunnya kepercayaan investor dengan akibat penundaan, pembatalan atau   bahkan penarikan modal yang telah ditanamkan untuk ditanam di luar negeri
                      4.   Terganggunya tingkat investasi dan pertumbuhan ekonomi
                      5.   Terjadinya tingkat ekonomi biaya tinggi
                      6. Tidak effektifnya investasi pemerintah, karena banyak proyek menjadi tertunda, 
                             macet atau bahkan gagal sama sekali
                      7.   Menurunnya kualitas proyek
                      8.   Ketidak stabilan ekonomi makro
                      9.   Inflansi semakin tinggi
                     10.  Nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing semakin tidak menentu
                     11.  Harga barang import melambung tinggi
                     12.  Harga kebutuhan pokok rakyat semakin tidak terjangkau rakyat kelas bawah
             2.    Kerugian  Sosial Politik
                      Dilihat dari sisi sosial politik, korupsi akan mengakibatkan berbagai kerugian sebagai
                      berikut :
1. Ketidakmampuan berbagai kebijakan menjawab permasalahan yang dihadapi masyarakat. Alasannya, kebijakan itu dibuat bukannya berdasarkan kepentingan masyarakat , melainkan atas dasar persekongkolan antara penguasa dan pengusaha
2.       Munculnya berbagai kebijakan yang justru membebani masyarakat
3.       Merosotnya kewibawaan pemerintah di mata rakyat, dengan akibat menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah
4.       Diabaikannya aspirasi masyarakat
5.       Rusaknya berbagai norma dan mekanisme  pemerintahan yang baik
6.       Terhambatnya rekrutmen para pejabat publik yang bersih, profesional dan berkompeten
7.       Maraknya kekerasan politik
8.       Terjadi berbagai pemberontakan, teror dan benturan sosial antar kelompok agama dan suku di beberapa daerah
3.   Kerugian  Budaya
Dilihat dari segi budaya, korupsi akan mengakibatkan berbagai kerugian seperti berikut :
1.   Kurang dihargainya integritas dan profesionalisme dikalangan masyarakat
2.       Terwujudnya iklim sosial yang tidak kondusif bagi tumbuhnya kemandirian dan kreaktifitas
3.       Tumbuh suburnya pola hidup konsumtif serta mentalitas hidup suka potong kompas atau jalan pintas untuk mendapatkan kekayaan
4.       Tumbuh suburnya budaya suap atau amplop
5.       Suburnya kemunafikan atau kepura-puraan
6.       Rusaknya moralitas masyarakat
7.       Maraknya premanisme dan kekerasan yang terorganisir                    
            3.  Macam-macam gerakan atau organisasi anti korupsi              
                 1.  Kontrol sosial pencegah KKN oleh masyarakat diantaranya :
    a.  Kontrol sosial organisasi masyarakat (Organized Civil Society Social Control)
Kontrol sosial seperti ini dilaksanakan oleh berbagai kelompok penekan yang tergabung dalam berbagai organisasi non pemerintah. Organisasi tersebut melakukan pemantauan diberbagai bidang penyelenggaraan negara, antara lain sebagai pemantau pemerintah disebut Government Watch, pemantau parlemen disebut Parliament Watch, pemantau korupsi disebut Corruption Watch, pemantau lembaga peradilan disebut Judicial Watch, pemantau kepolisian disebut Police Watch, pemantau demokrasi disebut Democracy Watch
Contoh organisasi kontrol sosial diantaranya :
1.  Kontrol yang dilakukan oleh Indonesian Corruption Watch (ICW)
2.  Kontrol yang dilakukan oleh Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
b.       Kontrol sosial masyarakat bersama media Massa (Civil Sosiety Mass Media Sosial Control)
          Kontrol sosial seperti ini dilakukan oleh warga bersama dengan pers melalui pembentukan opini publik. Kontrol seperti ini pada hakikatnya merupakan inisiatif masyarakat.
          Contoh :
       -  Masyarakat menulis dalam berita koran mengenai kinerja pejabat dalam surat  
           Pembaca
       -  Pendapat masyarat terhadap kinerja suatu pejabat pemerintahan dalam interaksi di
          Radio atau di Televisi
c.       Kontrol Sosial Media Massa  ( Mass Media Social Control )
          Kontrol sosial seperti ini dilakukan oleh  media elektronika dan media cetak
Contoh :
-                 Penyebarluasan berita melalui Koran, Radio dan Televisi terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sudah dijatuhi hukuman
-                 Menayangkan siaran langsung perkara pidana korupsi di Televisi dalam proses peradilan
-                 Penyebarluasan berita tentang Pelaku yang terindikasi melakukan kejahatan korupsi yang melarikan diri dari kejaran penegak hukum
-                 Laporan Investigasi melalui media
a.             Kontrol sosial langsung dan terbuka oleh masyarakat (Straight Transparant Social Control)
Kontrol sosial ini dilakukan oleh masyarakat secara langsung dan terbuka. Biasanya dilakukan melalui suatu gerakan massa dalam jumlah banyak dengan  bentuk demonstrasi ditempat terbuka, penyampaian petisi, protes, kampanye yang ditujukan langsung kepada lembaga atau pejabat tertentu
Contoh  :
                Unjuk rasa para mahasiswa dan pelajar di depan gedung Kejaksaan atau di depan
                 gedung DPR, DPRD
 2.  Kontrol sosial yang dilakukan oleh Lembaga atau Komisi bentukan pemerintah
-     Kontrol sosial berlembaga  (Institutionalized social control) meliputi :
-                 Melalui Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) berdasarkan UU. No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
-                 Melalui Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) berdasarkan UU. No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN
-                 KPKPN merupakan lembaga bentukan pemerintah yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada  Presiden. Sesuai dengan pasal 12 UU. No. 28 Tahun 1999 KPKPN berfungsi mencegah praktik KKN dalam penyelenggaraan negara, dalam menjalankan tugasnya  KPKPN dapat bekerjasama dengan lembaga penegak hukum baik dalam maupun luar negeri.
V. LATIHAN SOAL
  1. Jelaskan pengertian dari sistem hukum?
2.      Jelaskan macam-macam sanksi (hukuman) sesuai dengan KUHP?
3.      Jelaskan  macam-macam sanksi (hukuman) sesuai dengan KUHP
4.      Jelaskan  penyebab terjadinya perbuatan korupsi berdasarkan faktor manusianya?
5.      Jelaskan upaya perlu dilakukan untuk memberantas korupsi di Indonesia secara represif ?






























BAB III
HAK ASASI MANUSIA



I. SK
Menampilkan peranserta dalam     upaya pemajuan, penghormatan     dan  perlindungan HAM
II. KOMPETENSI DASAR
v  Menganalisis upaya pemajuan, penghormatan dan       penegakkan HAM
v  Menampilkan peranserta dalam upaya pemajuan, penghormatan dan penegakkan HAM di Indonesia
v  Mendeskripsi-kan instrumen hukum dan peradilan Internasional HAM
III. TUJUAN PEMBELAJARAN
v  Siswa mampu menganalisis upaya pemajuan, penghormatan dan       penegakkan HAM
v  Siswa mampu menampilkan peranserta dalam upaya pemajuan, penghormatan dan penegakkan HAM di Indonesia
v  Siswa mampu mendeskripsi-kan instrumen hukum dan peradilan Internasional HAM
IV. MATERI.
      A.   Penegakkan HAM
            1.   Pengertian HAM
Hak azasi manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa   
            2.   Pengklasifikasian  HAM
                  Pengklasifikasian hak azasi manusia pada umumnya menurut para akhli sebagai berikut :
a.       Menurut Briely :
1.    hak mempertahankan diri
2.    hak kemerdekaan
3.    hak persamaan pendapat
4.    hak untuk dihargai
5.    hak untuk bergaul
b.      Menurut John Locke, Aristoteles, Motesquieu dan J. J. Rousseau:
1.             hak kemerdekaan atas diri sendiri
2.             hak kemerdekaan beragama
3.             hak kemerdekaan berkumpul
4.             hak bebas dari rasa takut
5.             hak kemerdekaan pikiran dan pers
            3.   Sejarah perkembangan HAM
Adapun serentetan sejarah perjuangan umat manusia  dalam menegakkan  hak azasi manusia, dapat dipaparkan sebagai berikut :
1.       Perjuangan Nabi Ibrahim melawan kezaliman Raja Namrud yang memaksakan harus menyembah patung (berhala) dan perjuangan Nabi Musa untuk memerdekakan bangsa Yahudi dari perbudakan Raja Fir’aun (Mesir), tahun 2500 – 1000 SM
2.       Di Atena (Yunani), Solon telah menyusun  undang-undang yang menjamin keadilan dan persamaan bagi setiap warga negaranya, tahun 600SM
3.       Kaisar Romawi pada masa Flavius Anacius Justitianus menciptakan peraturan hukum modern yang terkodifikasi (dibukukan) yaitu Copus Luris atas jaminan keadilan dan hak azasi manusia, tahun 527 – 322 SM
4.  Semua Kitab Suci Agama yang ada mengajarkan hubungan antara manusia dengan Tuhan, sesama manusia dan kepada lingkungannya secara baik dan harmonis
5.   Piagam Magna Charta 1215, sebagai perjuangan rakyat Inggris yang isinya :
a.       Tidak diperkenankan memungut pajak kalau tidak seijin Great Council   (Badan   Pemungut Pajak)
b.             Manusia tidak boleh ditangkap, disiksa dan dihukum jika tidak dengan alasan yang cukup
6.   Piagam The Bill of Right 1689 di Inggris, yang isinya :
a.              Membuat undang-undang harus dengan persetujuan Parlemen
b.             Pemungutan pajak harus dengan persetujuan Parlemen
c.              Parlemen berhak merubah keputusan Raja
7.   Piagam Habeas Corpus Act 1697 di Inggris, yang isinya :
a.              Apabila seseorang ditangkap maka hakim harus dapat menunjukkan alasan   penangkapan itu dengan lengkap
b.             Pemeriksaan terhadap orang  yang ditangkap, selambat-lambatnya harus dilakukan dua hari sesudah terjadi penangkapan tersebut
c.              Apabila seseorang telah dibebaskan dari suatu perkara maka orang tadi tidak boleh ditangkap lagi dalam perkara yang sama
8.   Piagam The Declaration of Independence Amerika 1776 yang isinya:
         ” Tuhan  menciptakan manusia itu sama, mereka dikaruniai oleh Tuhan hak-hak yang sama pula, hak-hak tersebut tidak dapat dilepaskan dari manusia-manusia tadi, seperti hak hidup, hak kebebasan dan hak mengejar kebahagiaan “                     
9.  Piagam La Declaration Des Droits de I’Homme  et Du Citoyen 1789 di Perancis,  yang isinya :
a.              Manusia dilahirkan ke dunia dalam keadaan bebas dan mempunyai hak yang sama
b.             Hak-hak itu adalah hak hidup, hak kebebasan, hak milik dan keamanan
10. Piagam The Four Freedom of Roosevelt 1941 yang isinya
a.              Kemerdekaan berbicara dan mengeluarkan pendapat
b.             Kemerdekaan beragama
c.              Kemerdekaan dari segala kekurangan dan kemiskinan
d.             Kemerdekaan dari segala ketakutan
11. Universal Declaration of Human Rights  10 Desember 1948 yaitu Pernyataan sedunia hak asasi manusia.
    B.     Hambatan dan tantangan penegakkan HAM di Indonesia
            1.   Upaya penegakkan HAM di Indonesia
Upaya penegakkan HAM di Indonesia dengan jalan memberi jaminan hukum yang tegas terhadap pelaksanaan HAM seperti yang dimuat dalam UUD 1945 dan peraturan lainnya sebagai berikut :
a.       Pancasila sebagai dasar negara khususnya sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
b.       UUD 1945 yang terdiri dari:
-        Pembukaan UUD 1945 yaitu pada
 *       Alenia I antara lain menyebutkan : Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu          ialah   hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Kalau kita simak isi dari Alenia I ini mengandung perjuangan hak azasi manusia untuk semua bangsa di dunia, jadi bersifat universal.
**      Alenia IV antara lain menyebutkan : “…. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab … “
-        Bab dan Pasal-Pasal UUD 1945 hasil amandemen, secara tegas memberikan       pengakuan dan jaminan  perlindungan terhadap hak azasi manusia, diatur dengan lebih jelas dan terinci dalam Bab X A pada pasal 28 A – pasal 28 J
                   c.   Ketetapan MPR
Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Azasi Manusia, di dalam ketetapan ini memuat antara lain : hak untuk hidup, hak berkeluarga    dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak keadilan,  hak kemedekaan, hak atas kebebasan informasi, hak keamanan, hak kesejahteraan, kewajiban, perlindungan dan pemajuan
d.   Peraturan Perundangan lainnya
ü  Keppres No 50/1993 tentang Komisi Nasional Hak Azasi Manusia
ü  UU No. 5/1998 tentang pengesahan Convention Against Torture and Orther Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punischment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia)
ü  Keppres No. 181/1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
ü  Keppres No. 129/1998  tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Azasi Manusia Indonesia
ü  Inpres No. 26/1998 tentang Penghentian Penggunaan Istilah Pribumi dan  Non Pribumi
ü  Undang-Undang RI No. 39/1999 tentang pelaksanaan HAM di Indonesia
ü  Undang-Undang RI No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM
            2.   Hambatan dan tantangan penegakkan HAM di Indonesia
Hambatan Pelaksanaan HAN di Indonesia
Banyak hambatan dan tantangan yang dihadapi di dalam rangka penegakkan HAM di Indonesia, hal ini disebabkan karena adanya beberapa faktor antara lain :
a.  Faktor  pengetahuan dan pendidikan
Tingkat pengetahuan dan pendidikan masyarakat yang tidak merata terhadap pemahaman   tentang HAM, sebagian besar masyarakat Indonesia masih rendah pengetahuannya tentang HAM, konflik horizontal dan adat budaya yang yang berbau sakral ada yang bersinggungan dengan hak azasi manusia

b.  Faktor keteladanan para pemimpin yang masih rendah tentang HAM

Tingkat keteladanan dan bahkan kebijakan para pemimpin dari tingkat pusat sampai ke daerah tentang pelaksanaan HAM masih sangat rendah, hal ini sangat nampak pada masa pemerintahan Orde Baru sampai kepemerintahan Orde Reformasi terutama masalah KKN ( Korupsi, Kolusi, Nepotisme ) pada tahun 2003 Indonesia dinobatkan sebagai negara nomor 6 terkorup di dunia, perampasan hak milik rakyat atas dalih kepentingan negara dan bangsa seperti tanah kebun milik rakyat dijadikan lapangan golf. Menurut Djoko Sarwoko,SH  dalam makalahnya yang berjudul RUU Pengadilan HAM mengemukakan pembunuhan masal atas kepentingan keajegan kekuasaannya seperti peristiwa Tanjung Periok, penghilangan orang untuk kepentingan kekuasaan, menghilangkan saksi peristiwa politik merupakan pelanggaran HAM berat
c.  Faktor penghianatan dan  pemberontakan dari kelompok separatisme
Kelompok ini tidak segan-segan menggunakan senjata untuk membunuhi rakyat di dalam mewujudkan cita-citanya sehingga tercipta suasana mencekam dan menakutkan dikalangan masyarakat, seperti peristiwa di Ambon, Aceh, Poso dan di Timika Papua
d.  Faktor kesadaran hukum baik secara perorangan atau kelompok
Masih rendahnya kesadaran hukum yang dimiliki oleh perorangan atau kelompok masyarakat seperti kerusuhan massal, pemerkosaan masal (peristiwa Tanjung Priok dan Aceh semasa DOM),  perang suku di Sampit.  Dan bukti lainnya yaitu dengan berjubelnya penghuni Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia, ini berarti banyaknya pelanggaran terhadap hak azasi
e.  Faktor kelompok sakit hati (terorisme dan provokator)
Maraknya peledakan bom di Indonesia yang memakan banyak korban nyawa dan harta benda dilakukan oleh kelompok terorisme
Berbagai hambatan dan tantangan terjadi di dalam menegakkan HAM untuk mengatasi hal tersebut perlu adanya:
a.       Tindakan preventif yaitu suatu tindakan pencegahan seperti sosialisasi peraturan perundangan yang memuat hak dan kewajiban warga negara (HAM) kepada segenap lapisan masyarakat
b.       Tindakan represif yaitu dengan tindakan seperti: pola operasi Kamtibmas (POLRI), dan Keamanan (POLRI dan TNI)
c.   Sanksi yang tegas terhadap pelangaran HAM yang berat berdasarkan UU No. 26 tahun 2000 dan KUHP dengan tidak pandang bulu

Tantangan Penegakkan HAM di Indonesia

Tantangan penegakkan HAM di Indonesia telah digagas oleh pemerintah Indonesia di tahun 1992 di depan sidang PBB di New York  dalam konfrensi dunia ke 2  dengan judul “ Deklarasi Indonesia tentang Hak Azasi manusia “ sebagai berikut :
1.       Prinsip Universal,  dimana HAM bersifat fundamental dan memiliki keberlakuan universal, karena jelas tercantum dalam Piagam dan Deklarasi PBB dan oleh karenanya merupakan keterikatan setiap anggota PBB untuk melaksanakannya
2.       Prinsip Pembangunan Nasional, dimana kemajuan ekonomi dan sosial melalui keberhasilan pembangunan nasional dapat membantu tercapainya tujuan untuk meningkatkan demokrasi dan perlindungan terhadap hak azasi manusia
3.       Prinsip kesatuan hak azasi manusia (Prinsip Indivisibility),  dimana berbagai jenis atau kategori hak-hak azasi manusia, yang meliputi hak-hak sipil dan politik disatu pihak dan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya dilain pihak,  dan hak-hak azasi perorangan dan hak-hak azasi masyarakat atau bangsa secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan
4.       Prinsip Obyektivitas atau Non Selektivitas, dimana penolakan terhadap pendekatan atau penilaian terhadap pelaksanaan hak-hak azasi pada suatu negara oleh pihak luar, yang hanya menonjolkan salah satu jenis hak azasi manusia saja dan mengabaikan hak asazi manusia lainnya
5.       Prinsip Keseimbangan, dimana keseimbangan dan keselarasan antara hak-hak perorangan dengan hak-hak masyarakat dan bangsa, sesuai dengan kodrat manusia sebagai mahluk individu dan mahluk sosial
6.       Prinsip Kompetensi Nasional, dimana penerapan dan perlindungan hak-hak azasi manusia merupakan kompetensi dan tanggung jawab nasional
7.       Prinsip Negara Hukum, dimana jaminan terhadap hak-hak azasi manusia dalam suatu negara dituangkan dalam aturan hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis
      C.   Penegakkan HAM di  Indonesia
          1       Pelanggaran HAM
Suatu peristiwa atau perbuatan dimasukkan kedalam pelanggaran HAM  berat dan Kemanusiaan apabila terlebih dahulu dilakukan penyelidikan oleh Komnas HAM dan unsur masyarakat yang dibentuk oleh pemerintah. Penyelidikan oleh Komnas HAM dikenal dengan nama Komisi Penyelidik Pelanggaran Hak Azasi Manusia (KPP-HAM), setelah penyelidikan dilakukan dibuatlah suatu kesimpulan apakah tindak kejahatan yang terjadi itu tergolong pelanggaran  HAM berat ataukah tidak, apabila merupakan pelanggaran HAM berat (Genosida) atau pelanggaran Kemanusiaan maka baru kasus itu dilimpahkan ke Pengadilan HAM.
Adapun yang dimaksud dengan pelanggaran hak azasi manusia adalah pembunuhan massal (genosida),   pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan, penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistimatis
        2.      Konsekwensi bila HAM  tidak  ditegakkan
1.       Dampak yang timbul di dalam negeri
          a.  ketidak kepercayaan terhadap aparat penegak hukum
          b.  adanya krisis kepercayaan terhadap pemerintah
          c.  akan semakin meluasnya pelanggaran terhadap HAM
          d.  suasana kehidupan masyarakat, bangsa dan negara semakin kacau
          e.  kehidupan ekonomi masyarakat dan bangsa akan semakin terpuruk
          f.   adanya peradilam Ad Hoc HAM   
2.       Dampak yang timbul dari luar negeri
  1. Indonesia akan menjadi sorotan dunia internasional
  2. Indonesia akan mendapat sanksi moral oleh dunia internasional berupa    kecaman dan dikucilkan dalam pergaulan dunia
  3. pelaku ekonomi atau bisnis enggan menanamkan modalnya di  Indonesia
  4. wisatawan manca negara enggan berkunjung ke Indonesia
  5. adanya embargo ekonomi atas keputusan PBB
  6. adanya peradilan internasional (ICC)
3.   Jenis  pelanggaran Hak Azasi Manusia
      Adapun jenis pelanggaran HAM sebagai berikut:
1.       Menurut Statuta Roma  tentang ICC yang memuat pelanggaran HAM  berat ada 4 jenis yaitu
          a.  Kejahatan Genosida
          b.  Kejahatan terhadap kemanusiaan
          c.  Kejahatan Perang
          d.  Kejahatan Agresi
2.       Menurut Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM memuat 2 jenis pelanggaran HAM berat      
a.               Kejahatan Genosida ( diatur dalam pasal 8 UU No. 26 tahun 2000)
          Kejahatan Genosida adalah suatu perbuatan  yang dilakukan dengan  maksud untuk  menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara:
1.   membunuh anggota kelompok     
2.  mengakibatkan  penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-   anggota kelompok
3.       menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya
4.  memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok
5.    memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain
 b.    Kejahatan terhadap Kemanusiaan (diatur dalam pasal 9 UU No.26 tahun 2000)
            Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistimatik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
          1.   pembunuhan
          2.   pemusnahan
          3.   perbudakan
4.   pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
5. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional
6.   penyiksaan
7. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan  kehamilan,   pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya yang setara
8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang sudah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional
9.   penghilangan orang secara paksa
10.  kejahatan apartheid
          4.   Penanganan kasus  pelanggaran  HAM
Pemeriksaan perkara pelanggaran hak azasi manusia yang berat, dilakukan oleh majelis hakim pengadilan hak azasi manusia yang berjumlah lima orang terdiri atas dua orang hakim pada pengadilan hak azasi manusia dan tiga orang hakim Ad Hoc. Hakim Ad Hoc merupakan hakim yang diangkat dari luar hakim karier yang memenuhi persyaratan profesional dan berdedikasi tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, memahami dan menghormati hak azasi manusia dan kewajiban dasar manusia.  
      D.   Hukum dan Peradilan Internasional HAM
       1.   Instrumen HAM  Internasional
                a.     Pernyataan Sedunia Hak Azasi  Manusia (Universal Declaration of Human Rights). Pernyataan sedunia hak azasi manusia ini terdiri dari : Mukadimah (Pembukaan) dan 30 pasal, dimana dari ke 30 pasalnya itu apabila disimpulkan berintikan kebebasan manusia dalam bidang: Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Hukum, Perseorangan dan Rokhani.
                b.     Badan PBB yang membidangi Pengadilan Internasional yaitu International Criminal Court (ICC) yang merupakan  hasil dari Statuta Roma 1998
             2.   Bentuk pelanggaran HAM Internasional
Menurut Statuta Roma  tentang ICC yang memuat pelanggaran HAM  berat ada 4 jenis yaitu
          a.  Kejahatan Genosida
          b.  Kejahatan terhadap kemanusiaan
          c.  Kejahatan Perang
          d.  Kejahatan Agresi
             3.   Kasus-kasus pelanggaran HAM Internasional
                 Berikut adalah beberapa catatan tentang kasus atau peristiwa-peristiwa pelanggaran hak azasi manusia yang sempat menjadi isu internasional :
1.       Indonesia
     1984           Terkenal dengan peristiwa Tanjung Priok, kejadiaannya dimana TNI di bawah Korem yang mewilayahi Tanjung Priok melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang dicurigai dari kelompok agama tertentu yang menentang kebijakan pemerintah, sehingga banyak yang menjadi korban meninggal dan luka-luka. Peradilam HAM sudah berlangsung dan Komandan Korem yang memimpin peristiwa tersebut sudah dijatuhi hukuman  penjara 12 tahun oleh pengadilan Ad Hoc HAM
      1998          Komnas HAM sudah mengadakan penyelidikan terhadap kasus Mei 1998 dan pihak Komnas HAM telah menyimpulkan peristiwa tersebut merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan, kejadiannya dimana pada tanggal 13 dan 14 Mei 1998 terjadi kerusuhan besar-besaran di Jakarta. Peristiwa  pembakaran dan penjarahan terhadap gedung dan toko swalayan (pusat perbelanjaan) sehingga orang yang tidak sempat menyelamatkan diri dari kebakaran mati hangus terbakar dan luka-luka, begitu pula pemerkosaan dan pembakaran hidup-hidup terhadap etnis tertentu secara besar-besaran. Tidak sedikit pula mahasiswa dan masyarakat pro demokrasi menjadi korban penculikan  yang keberadaannya sampai sekarang belum diketahui. Kasus ini belum ada yang divonis pengadilan HAM
       1999         Pengadilan HAM Indonesia telah digelar serta banyak sudah oknum dikalangan Militer (TNI) dan Oknum dikalangan Kepolisian serta masyarakat sipil yang menjadi tersangka atas peristiwa kerusuhan Timor Leste. Kejadiannya pada waktu setelah jajak pendapat rakyat Timor Leste untuk merdeka atau berintegrasi dengan Indonesia yang difasilitasi oleh PBB yang selanjutnya membawa Timor Leste merdeka, berawal dari pembunuhan dan pembakaran terhadap rumah-rumah penduduk oleh rakyat sipil pro integrasi sedangkan pihak TNI dan Kepolisian RI tidak mencegah peristiwa tersebut
2.       Afrika Selatan  
      1960          Rezim Apartheid yang dikuasai oleh minoritas kulit putih melakukan penindasan terhadap penduduk kulit hitam
3.       Uganda
      1971          Presiden Uganda Idi Amin berkuasa secara otoriter, zalim dan penuh terror, karena tidak segan-segan membunuh lawan politiknya dengan mengawetkan kepala lawan politiknya di ruang sidang. Selama memimpin negara 80.000 penduduk keturunan Asia diusir dan ratusan ribu orang dibantai tanpa melalui proses pengadilan
4.       Uni  Sovyet
         1979       sebelum negara uni ini bubar menjadi beberapa negara baru yang berdiri sendiri-sendiri pernah melakukan penyerbuan ke Afgannistan untuk membantu pemerintahan di bawah Babrak Karmal sehingga ribuan penduduk sipil menjadi korban tewas dan sampai pada tahun 1990-an penderitaan masih berlanjut
5.      Jerman
         1933       Setelah kemenangan pemilu melalui Partai Buruh Jerman Sosialis, Adolf Hitler menumpas segala bentuk demokrasi dan mendirikan negara totaliter. Lawan-lawan politiknya ditangkap secara masal, berbagai kejahatan kemanusiaan dilaksanakannya, mulai dari gerakan menangkap dan membunuh orang-orang Yahudi, melakukan agresi atau serangan ke Austria dan Cekoslowakia ((1938), serta memulai Perang Dunia II dengan menyerbu Polandia (1939)
6.   Italia
      1924          Benito Mussolini sebagai pendiri facis dan diktator Italia, selama pemerintahannya selama 1924 – 1943 terjadi pembunuhan massal dengan lawan-lawan politiknya. Agresi di bawah Benito Mussolini menyerbu Etiopia di tahun 1935 –1936, dan Albania tahun 1939 dan bersekutu dengan Hittler di tahun 1940 dan menyatakan perang dengan Sekutu pimpinan Amerika Serikat akibatnya ratusan ribu penduduk sipil menjadi korban sia-sia
             4.  Jenis-jenis sanksi pelanggaran HAM pada peradilan Internasional
International Criminal Court 1998 (ICC 1998) hasil Statuta Roma 1998, meyebutkan antara lain, kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam ketentuan ini “Rome Statute International Criminal Court 1998”  ada menyebutkan jenis sanksi pelanggaran hak azasi manusia sebagai berikut :
1.   Pidana mati
2.   Pidana penjara seumur hidup
3.   Pidana penjara paling lama 25 tahun dan paling singkat 10 tahun
4.   Pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 10 tahun
5.   Pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat   5 tahun
V. LATIHAN SOAL
  1. Jelaskan  pengertian hak azasi manusia?
  2. Jelaskan faktor-faktor yang menjadi hambatan penegakkan HAM di Indonesia?
  3. Jelaskan instrumen hukum HAM internasional?
  4. Sebutkanlah bentuk pelanggaran HAM internasional?          


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog