BAB I
HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN ORGANISASI
INTERNASIONAL
STANDAR KOMPETENSI :
Menganalisis hubungan internasional dan organisasi
internasional
KOMPETENSI DASAR :
1. Mendeskripsikan
pengertian, pentingnya dan sarana-sarana hubungan internasional bagi suatu negara
2. Menjelaskan
tahap-tahap perjanjian internasional
3.
Menganalisis fungsi perwakilan diplomatik
4. Mengkaji
peranan organisasi internasional dalam meningkatkan perdamaian dan hubungan
internasional
5.
Menghargai kerja sama dan perjanjian internasional yang
bermanfaat bagi Indonesia
INDIKATOR :
1.
Mendeskripsikan pengertian hubungan internasional
2.
Menguraikan pentingnya hubungan internasional
3.
Mendeskripsikan perlunya kerja sama internasional
4.
Menyebutkan tujuan diadakan kerjasama internasional
5.
Menyebutkan dasar hukum kerjasama internasional
6.
Menyebutkan azas-azas kerjasama internasional
7.
Mengidentifikasi sarana-sarana hubungan internasional
8.
Mendeskripsikan pengertian perjanjian internasional
menurut para akhli
9.
Menyebutkan azas-azas dalam perjanjian internasional
10.
Mengidentifikasi istilah-istilah dalam perjanjian
internasional
11.
Mengklasifikasi macam-macam perjanjian internasional
12.
Menjelaskan tahap-tahap perjanjian internasional
13.
Menjelaskan jenis-jenis perjanjian internasional
14.
Menganalisis pelaksanaan perjanjian internasional
15.
Mendeskripsikan pengertian politik luar negeri
16.
Menyebutkan landasan politik luar negeri
17.
Mendeskripsikan pedoman politik luar negeri
18.
Mendeskripsikan prinsip politikLuar negeri RI
19.
Menguraikan pelaksanaan politik luar negeri
20.
Menyebutkan tujuan perlunya perwakilan luar negeri di
negara lain
21.
Menganalisis sebab-sebab berakhirnya perwakilan
diplomatik
22.
Menganalisis sahnya perwakilan konsuler
23.
Membandingkan perwakilan diplomatik dengan konsuler
24.
Menceritakan secara singkat sejarah awal terbentuknya
PBB
25.
Menyebutkan 4 dari 7 azas organisasi PBB
26.
Menyebutkan tujuan didirikannya organisasi PBB
27.
Menganalisis lembaga PBB yang bertugas menangani
persengketaan antar bangsa
28.
Mengkaji peranan
PBB terhadap perdamaian Indonesia
pada masa revolusi fisik
29.
Mengkaji peranan Indonesia terhadap PBB dalam ikut
menegakkan perdamaian dunia
30.
Menjelaskan manfaat bagi Indonesia dari kerja sama dan
perjanjian internasional
31.
Menjelaskan manfaat bagi dunia dari kerja sama dan
perjanjian internasional
TUJUAN PEMBELAJARAN :
1.
Siswa dapat mendeskripsikan pengertian hubungan
internasional
2.
Siswa dapat
menguraikan pentingnya hubungan internasional
3.
Siswa dapat mendeskripsikan perlunya kerja sama
internasional
4.
Siswa dapat menyebutkan tujuan diadakan kerjasama
internasional
5.
Siswa dapat menyebutkan dasar hukum kerjasama
internasional
6.
Siswa dapat menyebutkan azas-azas kerjasama
internasional
7.
Siswa dapat mengidentifikasi sarana-sarana hubungan
internasiona
8.
Siswa dapat mendeskripsikan pengertian perjanjian
internasional menurut para akhli
9.
Siswa dapat menyebutkan azas-azas dalam perjanjian
internasional
10.
Siswa dapat mengidentifikasi istilah-istilah dalam
perjanjian internasional
11.
Siswa dapat mengklasifikasi macam-macam perjanjian
internasional
12.
Siswa dapat menjelaskan tahap-tahap perjanjian internasional
13.
Siswa dapat menjelaskan jenis-jenis perjanjian
internasional
14.
Siswa dapat menganalisis pelaksanaan perjanjian
internasional
15.
Siswa dapat mendeskripsikan pengertian politik luar
negeri
16.
Siswa dapat menyebutkan landasan politik luar negeri
17.
Siswa dapat mendeskripsikan pedoman politik luar negeri
18.
Siswa dapat mendeskripsikan prinsip politikLuar negeri
RI
19.
Siswa dapat menguraikan pelaksanaan politik luar negeri
20.
Siswa dapat menyebutkan tujuan perlunya perwakilan luar
negeri di negara lain
21.
Siswa dapat menganalisis sebab-sebab berakhirnya
perwakilan diplomatik
22.
Siswa dapat menganalisis sahnya perwakilan konsuler
23.
Siswa dapat membandingkan perwakilan diplomatik dengan
konsuler
24.
Siswa dapat menceritakan secara singkat sejarah awal
terbentuknya PBB
25.
Siswa dapat menyebutkan 4 dari 7 azas organisasi PBB
26.
Siswa dapat menyebutkan tujuan didirikannya organisasi
PBB
27.
Siswa dapat menganalisis lembaga PBB yang bertugas
menangani persengketaan antar bangsa
28.
Siswa dapat mengkaji peranan PBB terhadap perdamaian Indonesia pada masa revolusi fisik
29.
Siswa dapat mengkaji peranan Indonesia terhadap PBB
dalam ikut menegakkan perdamaian dunia
30.
Siswa dapat menjelaskan manfaat bagi Indonesia dari
kerja sama dan perjanjian internasional
31.
Siswa dapat menjelaskan manfaat bagi dunia dari kerja
sama dan perjanjian internasional
MATERI PEMBELAJARAN :
A. Makna
hubungan Internasional
1. Pengertian hubungan internasional
Pengertian Hubungan
internasional menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan politik Luar Negeri RI
(RENSTRA) adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan
oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negaranya.
Pengertian Hubungan
internasional yang terdapat dalam Encyclopedia Americana dilihat sebagai
hubungan antarnegara atau antarindividu dari negara yang berbeda-beda, baik
berupa hubungan politis, budaya, ekonomi, ataupun hankam. Konsep ini
berhubungan erat dengan subyek-subyek seperti organisasi internasional,
diplomasi, hukum internasional dan politik internasional.
2. Pentingnya hubungan internasional
Adanya saling ketergantungan antar negara yang ada di dunia, terutama di
bidang ekonomi, sebagai akibat perkembangan ilmu pengetahuan akan mempengaruhi
secara langsung sifat hubungan di masa mendatang, walaupun saling
ketergantungan antar negara sudah merupakan ciri dan diakui oleh semua negara.
Dampak
lebih luas yang diharapkan masing-masing bangsa dalam hubungan internasional
adalah saling kenal, saling membantu dan saling ketergantungan antar sesama
negara. Ignas Kleden menyatakan “….
Adalah kebudayaan yang mengubah suatu chaos menjadi kosmos, suatu kekacauan
menjadi keteraturan “. Issue
keterbukaan secara internasional menjadi semakin ramai dibicarakan terutama
setelah Presiden Uni Sovyet, Mikhail Gobachev melakukan serangkaian gebrakan politik tentang perestroika
(restrukturisasi) dan glasnost (keterbukaan) dan demokratisasi di negaranya.
Dari issue keterbukaan inilah setiap pemimpin negara sadar betapa penting dan
perlunya hubungan internasional dalam era globalisasi disegala aspek kehidupan
dewasa ini kalau tidak mau ketinggalan. Makna dan arti penting dari
hubungan internasional antara lain saling kenal, saling membantu dan
saling ketergantungan antar sesama negara, yang akhirnya akan memperbesar rasa
tanggung jawab bersama, untuk itu adanya saling pengertian antar bangsa /
negara sangatlah penting, menginternasionalkan rasa ketergantungan, rasa
menghormati sehingga tercipta kedamaian dan kejahteraan umat manusia di dunia
3. Perlunya kerja sama internasional
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
merupakan tujuan internasional negara Indonesia seperti yang tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945. Dari tujuan ini diharapkan akan terwujud kedamaian dan
kesejahteraan hidup yang didambakan oleh setiap manusia di dunia. Hal tersebut
tidak akan dapat dipenuhinya sendiri, sekalipun negara tersebut sangat maju dan
kaya raya, tentu banyak kebutuhan bangsanya yang tidak dapat dipenuhi sendiri
dari dalam negerinya. Begitu pula kemajuan tekhnologi dan industrinya memerlukan pangsa pasar di negara lain dan
untuk dapat memenuhi bahan mentah atau bahan baku industrinya memerlukan pula
dari negara lainnya. Dengan demikian negara maju, negara berkembang dan
negara miskin pada dasarnya saling membutuhkan. Oleh karena itu, perlu
diusahakan adanya hubungan persahabatan dan kerja sama antar bangsa yang
didasari sikap saling menghormati dan saling menguntungkan.
Perlunya hubungan kerja sama internasional pada dasarnya bertujuan untuk :
1.
memacu pertumbuhan ekonomi setiap negara
serta menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya
2. menciptakan saling
pengertian antar bangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia
4.
Tujuan Kerjasama Internasional
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial merupakan tujuan internasional negara Indonesia
seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Dari tujuan ini diharapkan
akan terwujud kedamaian dan kesejahteraan hidup yang didambakan oleh setiap
manusia di dunia. Hal tersebut tidak akan dapat dipenuhinya sendiri, sekalipun
negara tersebut sangat maju dan kaya raya, tentu banyak kebutuhan bangsanya
yang tidak dapat dipenuhi sendiri dari dalam negerinya. Begitu pula kemajuan
tekhnologi dan industrinya memerlukan
pangsa pasar di negara lain dan untuk dapat memenuhi bahan mentah atau bahan
baku industrinya memerlukan pula dari negara lainnya. Dengan demikian negara
maju, negara berkembang dan negara miskin pada dasarnya saling membutuhkan.
Oleh karena itu, perlu diusahakan adanya hubungan persahabatan dan kerja sama
antar bangsa yang didasari sikap saling menghormati dan saling menguntungkan
Perlunya hubungan kerja sama internasional pada
dasarnya bertujuan untuk :
1.
memacu pertumbuhan ekonomi setiap negara
serta menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya
2.
menciptakan saling pengertian antar
bangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia
5. Dasar Hukum
Kerjasama Internasional
Dasar pemikiran yang dijadikan pertimbangan kerja sama
internasional bagi bangsa Indonesia, sebagai berikut :
1.
Pembukaan UUD 1945 alenia empat pada
kalimat : ‘ ….. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …”
2.
Piagam PBB pada pasal 1 menyatakan
sebagai berikut :
-
PBB menciptakan perdamaian dan keamanan
internasional serta berusaha mencegah timbulnya bahaya yang mengancam
perdamaian dan keamanan
-
PBB mengembangkan persahabatan atar
bangsa atas dasar persamaan dan hak menentukan nasib sendiri dalam rangka
perdamaian dunia
-
PBB mengembangkan kerja sama
internasional dalam rangka memecahkan persoalan-persoalan ekonomi,
sosial-budaya, kemanusiaan serta menghormati hak azasi manusia tanpa
membeda-bedakan suku, jenis kelamin, bahasa, dan agama
-
PBB menjadi pusat penyelesaian-penyelesaian pertikaian
internasional
3. Perjanjian Internasional
(Traktat atau Treaty) merupakan suatu persetujuan yang dibuat secara formal
oleh dua negara atau lebih mengenai penetapan atau ketentuan tentang hak dan
kewajiban masing-masing pihak yang terlibat perjanjian.
4. Perjanjian Internasional,
secara khusus terdapat dalam hukum laut internasional, dimana Indonesia sejak
13 Desember 1957 memperjuangkan Deklarasi Juanda yang di dalamnya menyatakan Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibatasi oleh garis lurus dengan jarak 12 mil daris
pangkal lurus yang ditarik dari titik terluar pulau-pulau terluar sebagai laut
terluar. Deklarasi ini diakui oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1982 dan
disahkan oleh pemerintah Indonesia dengan UU No. 17 Tahun 1985 tentang hukum
laut
6. Azas-Azas
Kerjasama Internasional
Dalam
hubungan internasional (hubungan antar bangsa) bagi Indonesia ada tiga azas
yang harus ditaati (ditepati) dan dihormati (Pacta Sunt Servada) dijadikan
pedoman yaitu : azas teritorial, azas kebangsaan dan azas kepentingan umum
Azas Teritorial, menurut azas ini
berlaku kekuasaan negara atas
wilayahnya. Artinya hukum negara berlaku bagi semua orang dan semua barang yang
berada di wilayahnya, baik warga negara asli maupun warga negara asing. Begitu
sebaliknya bila berada di negara lain akan berlaku hukum di negara tersebut.
Contoh tindak kriminal (kejahatan) seperti penyelundupan barang terlarang
Azas Kebangsaan,
menurut azas ini berdasarkan azas kebangsaan atau kewarganegaraan, kekuasaan
negara atas warga negaranya. Berdasarkan azas ini setiap warga negara dimanapun
berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Berdasarkan ketentuan ini
berlaku azas eksteritorialitet artinya hukum negara tetap berlaku bagi setiap
warga negara walaupun berada di negara lain. Contohnya. Pelaku korupsi walaupun
sudah berada diluar negeri (lari ke negara lain) tetap bisa tangkap dan diadili
di negara asalnya
Azas Kepentingan Umum,
berdasarkan azas ini negara tetap berhak melindungi dan mengatur kepentingan
dalam kehidupan warga negaranya. Jadi hukum tidak terikat pada batas-batas
suatu wilayah negara. Contohnya hukum internasional akibat dari perjanjian
internasional antar dua atau lebih negara. Seperti seorang atau beberapa orang
warga negaranya (TKI atau TKW) yang bermasalah di luar negeri dapat dibantu
penyelesaiannya oleh negara Indonesia.
7. Sarana-sarana hubungan internasional
Kerja Sama Bilateral
Kerja sama Bilateral merupakan hubungan kerja sama dua negara yang memiliki
kepentingan sama dalam bidang poleksosbudhankam. Dalam rangka mengadakan
hubungan kerja sama dua negara (bilateral) bagi negara Indonesia haruslah bersifat
demokratis dan terbuka, ini
berarti bahwa bila negara kita
mengadakan hubungan kerja sama dengan negara lain terlebih dahulu harus
mendapat persetujuan dari parlemen atau DPR, disamping itu hubungan kerja sama
dengan negara lain juga harus dipublikasikan
melalui media massa. Secara internasional hubungan suatu negara dengan
negara lain telah diatur dalam Kovensi Wina pada tahun 1961 tentang Diplomatik
(hubungan bidang politik), dan Konvensi Wina tahun 1963 tentang Konsuler
(hubungan di luar bidang politik) sedangkan pemerintah Indonesia telah
mengeluarkan Keppres No. 51 tahun 1961 tentang Perwakilan Diplomatik RI.
Kerja Sama Regional
Kerja sama Regional merupakan kerja sama antarnegara yang
berada dalam satu kawasan, seperti negara-negara yang berada di kawasan Asia
Tenggara (ASEAN), di kawasan Eropa ( MEE) dan dikawasan Arab (Liga Arab)
Kerja Sama Multilateral
Kerja sama multilateral merupakan suatu kerja sama yang dikuti oleh lebih
dari dua negara atau banyak negara. Sebenarnya kerja sama Regional juga
merupakan kerja sama multilateral karena anggotanya lebih dari dua negara.
Kerja sama yang akan dibahas merupakan kerja sama yang tidak dalam satu kawasan
(Regional) tetapi yang keanggotaannya
mencakup banyak kawasan atau internasional, diantaranya OPEC, NATO,
Negara-Negara Non Blok, CGI, OKI, APEC dan PBB
B. PERJANJIAN
INTERNASIONAL
1.
Pengertian perjanjian internasional
Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M
Perjanjian Internasional adalah
perjanjian yang diadakan antar bangsa yang bertujuan untuk menciptakan
akibat-akibat hukum tertentu
Menurut Oppenheimer
dan lauterpacht
Perjanjian internasional adalah
persetujuan antar negara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara yang
mengadakan perjanjian
Menurut G.
Schwarzenberger
Perjanjian internasional adalah suatu
persetujuan antara subyek-subyek hukum internasional yang menimbulkan
kewajiban-kewajiban yang mengikat, baik bilateral maupun multilateral. Subyek
hukum disini bukan saja lembaga-lembaga internasional tetapi juga negara.
Menurut Konfrensi
Wina 1969
Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan
oleh dua negara atau lebih, yang bertujuan unuk mengadakan akibat-akibat hukum
tertentu.
Contoh :
Konvensi hukum Laut Internasional tahun 1984 di New York telah
menetapkan Landas Kontinental Teritorial laut Indonesia bersyarat sejauh 200
mil, di luar itu merupakan Laut Bebas. Istilah batas laut bersyarat
Indonesia sejauh 200 mil tersebut adalah
ZEE (Zone Ekonomi Exlusif), pengertian batas bersyaratnya adalah batas luar
wilayah Indonesia ke laut bebas dihitung dari titik luar kepulauan Indonesia
pada waktu air surut sejauh 200 mil
2.
Azas-azas perjanjian internasional
Perjanjian Internasional
memiliki 5 azas :
1. Azas Pacta Sunt Servada : azas yang harus ditaati
(ditepati) dan dihormati oleh negara yang mengadakan perjanjian
2. Azas tidak mencampuri urusan dalam negeri
negara masing-masing
3. Azas saling menghormati
4. Azas timbal balik
5. Azas saling menguntungkan
3.
Istilah-istilah dalam perjanjian internasional
Istilah yang sering dipakai (muncul) dalam perjanjian internasional sebagai
berikut :
Traktat (Treaty), artinya perjanjian yang dilakukan oleh
dua negara atau lebih yang sifatnya formal karena mempunyai kekuatan hukum yang
lebih mengikat bagi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Dengan kata lain, para peserta yang
membuat perjanjian tidak dapat menarik diri dari kewajiban-kewajibannya tanpa
persetujuan dari pihak-pihak yang terlibat
Konvensi (Convention) , artinya jenis
perjanjian yang digunakan bagi hal-hal yang lebih khusus dibandingkan dengan
traktat, namun bersifat multilateral. Dengan kata lain, konvensi tidak
menyangkut kebijaksanaan tingkat tinggi dan harus ditandatangani oleh
wakil-wakil yang berkuasa penuh
Pakta (Pact), artinya persetujuan yang lebih khusus
jika dibandingkan dengan traktat. Jadi pakta merupakan traktat dalam arti sempit
sehingga pakta pun harus mendapat pengesahan (ratifikasi)
Perikatan ( Arrangement), artinya suatu
bentuk perjanjian yang tidak seresmi traktat atau konvensi. Oleh karena itu,
perikatan merupakan persetujuan yang biasanya hanya digunakan bagi transaksi-transaksi
yang bersifat sementara
Persetujuan (Agreement), artinya suatu
perjanjian yang bersifat teknis/administratif sehingga persetujuan tidak
seresmi traktat atau konvensi cukup ditandatangani oleh wakil-wakil departemen
dan tidak perlu diratifikasi
Deklarasi
(Declaration), artinya perjanjian yang digunakan dengan tujuan
menunjukkan suatu perjanjian yang menyatakan hukum yang ada, membentuk hukum
yang baru, atau untuk menguatkan beberapa prinsip kebijaksanaan umum
Piagam
(Statute), artinya perjanjian yang menunjukkan himpunan peraturan
yang ditetapkan oleh perjanjian internasional untuk mengatur fungsi lembaga
internasional atau anggaran dasarnya. Seperti piagam mahkamah internasional (statute of the
international court of justice)
Convenant, artinya suatu istilah
yang digunakan oleh piagam Liga Bangsa-Bangsa (LBB) yang disebut dengan The
convenant of the league tahun 1920.
Charter , artinya
istilah yang dipergunakan dalam perjanjian internasional yang diadakan oleh PBB
dan mempunyai fungsi adminstrasi. Dengan kata lain PBB dalam membuat anggaran
dasarnya berbentuk charter. Misalnya Atlantic Charter 1941, The Charter of the United Nations 1945
Protokol
(Protocol), artinya perjanjian yang sifatnya kurang resmi
dibandingkan dengan traktat atau konvensi.
Biasanya protokol digunakan sebagai naskah tambahan dari konvensi.
Modus Vivendi,
artinya perjanjian internasional yang merupakan dokumen untuk mencatat
persetujuan tanpa memerlukan ratifikasi dan bersifat sementara.
Maksud sementara adalah sampai
diwujudkan hasil perjanjian yang lebih tetap (permanen) dan rinci (sistimatis)
Ketentuan
Penutup (Final Act), artinya dokumen dalam bentuk catatan ringkasan
dari hasil konfrensi, seperti catatan mengenai negara peserta, para utusan dari
negara-negara yang turut dalam perundingan, dan segala kesimpulan tentang
hal-hal yang disetujui konfrensi. Ketentuan penutup ini tidak memerlukan
ratifikasi
Ketentuan Umum
(General Act), artinya traktat yang bersifat resmi atau tidak resmi.
Liga Bangsa-Bangsa pernah mempergunakan istilah ini, seperti dalam
menyelesaikan permasalahan secara damai dan pertikaian internasional
(arbitrasi) pada tahun 1928
4.
Macam-macam perjanjian internasional
Menurut
Subyeknya
a Perjanjian
internasional antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan
subyek hukum internasional
b. Perjanjian internasional antara
negara dan subyek hukum internasional
lainnya. Seperti negara Indonesia dengan MEE
c. Perjanjian internasional antar sesama
subyek hukum internasional selain negara. Seperti antar organisasi
internasional ( ASEAN dan MEE)
Menurut Isinya
a. Segi
politis, seperti fakta pertahanan dan fakta perdamaan, yaitu NATO, SEATO, ANZUS
b. Segi
ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan
bantuan keuangan, yaitu CGI, IMF, Wold Bank, IBRD dan sebagainya
c. Segi Hukum,
seperti status kewarganegaraan (Indonesia - RRC)
d. Segi
Batas Wilayah, seperti batas kontinental laut dan udara
e. Segi Kesehatan, seperti masalah
karantina (penyakit menular), penanggulangan wabah, penyakit AIDS
Menurut
Proses/Tahapan Pembentukannya
a.
Perjanjian bersifat penting yang dibuat
melalui proses perundingan, penandatanganan dan ratifikasi
b.
Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat
melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan (biasanya dipergunakan
istilah persetujuan atau agreement)
Menurut Fungsinya
a.
Perjanjian yang membentuk hukum (Law Making Treaties) yaitu
suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum
bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (bersifat multilateral). Perjanjian
ini bersifat terbuka bagi pihak ke tiga, seperti Konvensi Wina tahun 1958
tentang hubungan diplomatik
b.
Perjanjian yang bersifat khusus (Treaty
Contract), yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi
negara-negara yang mengadakan perjanjian saja (perjanjian bilateral), seperti
RI – RRC tentang Kewarganegaraan (dwi kewarganegaraan) tahun 1955
5.
Tahap-tahap perjanjian internasional
Dalam Konvensi Wina tahun 1969 tentang Hukum Perjanjian
Internasional disebutkan bahwa dalam pembuatan perjanjian baik bilateral maupun
multilateral dapat dilakukan dalam dua atau tiga tahap atau proses tergantung
dari penting tidaknya perjanjian tersebut.
Tahap Perundingan (Negotiation)
Perundingan merupakan perjanjian tahap pertama atara pihak/negara tentang
obyek tertentu. Penjajakan atau pembicaraan pendahuluan dilakukan oleh
masing-masing pihak yang berkepentingan.
Perundingan dapat dilakukan oleh Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, Menteri Luar Negeri, Duta Besar atau pejabat yang dapat
menunjukkan Surat Kuasa Penuh (full powers)
Perundingan yang diadakan dalam rangka perjanjian Bilateral disebut Talk. Perjanjian
Multilateral disebut Diplomatic
Conference, sedangkan perundingan yang tidak resmi disebut Corridor Talk
Isi dari
perundingan yang dilakukan biasanya menyangkut beberapa masalah pokok, antara
lain : masalah politik, keamanan, pertikaian, perdagangan, pertikaian dalam
bidang ekonomi, pertikaian dalam bidang sosial budaya, pertikaian dalam bidang
pertahanan serta masalah lainnya yang menyangkut pembentukan dan pelaksanaan
perjanjian internasional
Dalam rangka membentuk perjanjian internasional, tidak semua orang dapat
melakukan perundingan. Menurut ketentuan hukum internasional tentang kuasa
penuh (power full), seseorang baru dianggap mewakili suatu negara dengan sah
apabila ia dapat menunjukkan surat kuasa penuh (power full atau credential).
Kecuali jika dari semula peserta konfrensi sudah menentukan bahwa surat kuasa
penuh seperti yang dijelaskan tidak diperlukan. Keharusan menunjukkan surat
kuasa penuh tidak berlaku bagi kepala negara, kepala pemerintahan (Perdana
Menteri), menteri luar negeri, atau yang karena jabatannya dianggap sudah
mewakili negaranya dengan sah dan dapat melakukan segala tindakan untuk
mengikat negaranya pada perjanjian yang diadakan, termasuk perwakilan
diplomatik
Tahap Penandatanganan (Signature)
Setelah perundingan selesai, dilanjutkan dengan pengesahan bunyi naskah
yang merupakan tindakan formal. Bagi perjanjian multilateral (perjanjian yang
diadakan oleh banyak negara).
Lazimnya penandatanganan dilakukan oleh para Mentri Luar Negeri atau Kepala
PemeritahanUntuk perundingan yang bersifat multilateral penandatanganan teks
perjanjian sudah dianggap sah jika 2/3 suara peserta yang hadir memberikan
suara, kecuali ada ketentuan lain. Walaupun demikian perjanjian belum bisa
dilaksanakan sebelum ada ratifikasi oleh masing-masing negara
Untuk perjanjian bilateral (perjanjian yang dilakukan oleh dua negara)
penerimaan secara bulat dan penuh mutlak diperlukan oleh dua belah pihak yang
melakukan perundingan. Persetujuan dalam bentuk penandatanganan merupakan suatu
tindakan yang sangat penting dalam rangka mengikatkan diri dalam suatu
perjanjian internasional. Perjanjian tersebut dapat saja mulai berlaku sejak
penandatanganan tanpa harus menunggu adanya ratifikasi (pengesahan) apabila
perjanjian dapat menyatakan demikian.
Tahap Pengesahan (Ratification)
Suatu negara mengikatkan diri pada suatu perjanjian dengan syarat apabila
telah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya, seperti di Indonesia berdasarkan pasal 11 ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan
Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, perdamaian dan membuat
perjanjian dengan negara lain.
Perjanjian yang baru pada tahap penandatanganan, perjanjian tersebut masih
bersifat sementara dan masih harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan. Pengesahan ini dinamakan
Ratifikasi
6.
Jenis-jenis perjanjian internasional
1. Perjanjian Bilateral
Perjanjian
Bilateral bersifat khusus (treaty contract) karena hanya mengatur hal-hal yang
menyangkut kepentingan kedua negara saja. Oleh karena itu
perjanian bilateral bersifat “tertutup”. Artinya tertutup kemungkinan bagi
negara lain untuk turut serta dalam perjanjian tersebut.
Perjanjian Bilateral adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh dua negara
Contoh Perjanjian Bilateral
a. Perjanjian Bilateral
Republik Indonesia dengan Republik Rakyat Cina
tahun 1955 tentang dwikewarganegaraan
b.
Perjanjian antara Indonesia dengan Muangthai
tentang Garis Batas Laut Andaman di
sebelah utara Selat Malaka tahun 1971
c. Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dengan Malaysia tahun
1974
d. Perjanjian antara Indonesia dengan Australia
16 Desember 1995 tentang Pertahanan Keamanan wilayah kedua negara
2. Perjanjian
Multilateral
Perjanjian
Multilateral adalah suatu perjanjian yang diadakan atau dibuat oleh lebih dari
dua negara atau banyak Negara.
Perjanjian
Multilateral sering disebut sebagai Law Making Treaties karena biasanya mengatur hal-hal yang menyangkut
kepentingan umum dan bersifat terbuka. Perjanjian Multilateral tidak
saja mengatur negara-negara yang mengadakannya, melainkan juga negara lain yang
tidak turut (bukan peserta) dalam mengadakan perjanjian.
Contoh Perjanjian Multilateral :
1. Konvensi Jenewa tahun 1949
tentang Perlindungan Korban Perang
2.
Konvensi Wina tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik
3. Konvensi Hukum Laut
Internasional tahun 1982 tentang Laut
Teritorial, Zone Bersebelahan, Zone Ekonomi Ekslusif dan Landas Benua.
7.
Pelaksanaan Perjanjian interternasional
1. Ketaatan Terhadap Perjanjian Internasional
a. Perjanjian
harus dipatuhi dan dihormati (pacta sunt servada)
Prinsip ini sudah merupakan kebiasaan, karena sudah
melalui suatu proses panjang di
dalam pembuatannya (perundingan, penandatangan dan ratifikasi)
b. Kesadaran
hukum nasional
Suatu negara akan menyetujui ketentuan-ketentuan perjanjian internasional yang sesuai dengan
hukum nasionalnya (kepentingan nasionalnya). Perjanjian internasional merupakan
bagian dari hukum nasionalnya.
2. Penerapan Perjanjian
a. Daya
berlaku surut (retroactivity)
Suatu perjanjian mulai berlaku setelah diratifikasi oleh peserta, kecuali perjanjian menentukan bahwa
penerapannya dimulai sebelum ratifikasi yaitu sesuai tanggal penandatangan
perjanjian oleh peserta.
b. Wilayah
penerapan (territorial scope)
Suatu
perjanjian mengikat wilayah negara
peserta, kecuali ada ketentuan lain, misalnya perjanjian bilateral tentang
wilayah perbatasan
c. Perjanjian
penyusul (successive treaty)
Pada dasarnya
suatu perjanjian tidak boleh bertentangan
dengan perjanjian serupa yang mendahuluinya, namun apabila perjanjian
yang sudah ada tidak sesuai lagi maka dapat dibuatkan perjanjian pembaharuan
3. Penafsiran
Ketentuan Perjanjian
Penafsiran terhadap ketentuan suatu perjanjian dalam prakteknya dilakukan dengan menggunakan tiga
metode yaitu
a. Metode
dari aliran yang berpegang pada kehendak
penyusun perjanjian
b. Metode
dari aliran yang berpegang pada naskah perjajian, dengan penafsiran menurut
arti yang umum dari kosa katanya
c. Metode
dari aliran yang berpegang pada obyek dan tujuan perjanjian
Setelah perjanjian internasional diratifikasi atau disahkan oleh
negara-negara yang mengadakan perjanjian, maka secara otomatis negara yang
mengikat perjanjian tersebut terikat dengan isi perjanjiannya dan selanjutnya
perjanjian itu meningkat statusnya menjadi hukum internasional dan kepada
setiap negara yang mengadakan hukum internasional, menjadikan hukum
internasional berlaku di negaranya sehingga hukum internasional tersebut
menjadi hukum nasional, yang harus ditaati oleh seluruh warga negara dari
negara yang bersangkutan.
4. Pembatalan
Perjanjian Internasional
Berdasarkan Konvensi Wina tahun 1969, karena berbagai alasan, suatu
perjanjian internasional dapat batal, karena :
a.
Negara peserta atau wakil kuasa penuh
melanggar ketentuan-ketentuan hukum nasionalnya
b.
Adanya unsur kesalahan (error) pada saat
perjanjian itu dibuat
c.
Adanya unsur penipuan dari negara
peserta terhadap negara peserta lainnya waktu pembentukan perjanjian
d.
Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan
(corruption) baik melalui kelicikan atau penyuapan
e.
Adanya unsur paksaan terhadap wakil
suatu negara peserta. Paksaan dapat berupa ancaman atau kekerasan
f.
Bertentangan dengan kaidah umum hukum
internasional
5. Berakhirnya
Perjanjian Internasional
Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M dalam buku Pengantar Hukum Internasional
mengatakan bahwa suatu perjanjian berakhir karena hal-hal berikut ini :
1.
telah tercapai tujuan dari perjanjian
itu
2. masa berlakunya sudah
habis
3.
punahnya obyek perjanjian itu atau
negara yang mengadakan perjanjian
4. adanya kesepakan untuk
mengakhiri perjanjian
5.
adanya perjanjian baru dan
meniadakan perjanjian terdahulu
6.
syarat-syarat tentang penghakiran
perjanjian sudah dipenuhi
7.
perjanjian diakhiri oleh salah satu
pihak dan diterima pihak lain
C. POLITIK LUAR NEGERI RI
1. Pengertian Politik Luar Negeri
Pada hakekatnya semua negara mempunyai identitas dan cita-cita nasional.
Sejauh mana cita-cita nasional tersebut dapat terpenuhi, merupakan perjuangan
dan tantangan negara dan bangsa yang bersangkutan. Dalam rangka memenuhi dan
mencapai cita-cita tersebut, hubungan dengan negara lain merupakan salah satu
keharusan. Agar cita-cita/ tujuan, identitas serta kemauan baik negara dapat
dimengerti oleh negara lain atau bangsa lain dibutuhkan kebijakan luar negeri
melalui politik luar negeri yang tepat.
Bagaimanapun, pelaksanaan politik luar negeri suatu negara akan tetap
memperhatikan faktor-faktor keamanan, kemerdekaan, ideologi negara,
kesejahteraan masyarakat dan lain-lainnya.
Politik luar negeri merupakan “… suatu kebijaksanaan negara dalam
mengendalikan hubungan-hubungan luar negeri sedemikian rupa, sehingga dapat
mencapai tujuan nasional…”
Pentingnya politik luar negeri suatu negara dalam hubungan internasional
menyangkut :
a. penyambung
kehendak nasional ke dalam dunia internasional
b. pembela dan
pengabdi kepentingan nasional
c. pemelihara
persatuan dan kesatuan bangsa dalam hubungan internasional.
Sifat politik luar negeri :
a. Bebas
Aktif, anti imprialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk menifestasinya dan
ikut serta melaksanaan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian
abadi dan keadilan sosial
b. Mengabdi kepada kepentingan nasional (bangsa)
dan amanat penderitaan rakyat
Di dalam penerapan politik luar negeri, pemerintah berpendapat bahwa,
pendirian yang harus kita ambil adalah pendirian dimana kita bukannya menjadi
obyek dalam pertarungan politik internasional, tetapi harus tetap menjadi
subyek yang berhak menentukan sikap sendiri dan memperjuangkan tujuan sendiri,
sesuai dengan yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
Perjuangan kita harus dilaksanakan di atas dasar percaya akan diri sendiri
dan berjuang atas kesanggupan sendiri, dengan semboyan atau dasar ini kita
menjalin hubungan dengan bangsa-bangsa di dunia.
Perjuangan atas dasar percaya dan kesanggupan akan diri sendiri inilah yang
selanjutnya menjadi dasar pertimbangan
politik luar negeri negara kita yaitu
“ Bebas Aktif “
Politik Luar Negeri yang Bebas Aktif mengandung pengertian :
Bebas berarti tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak
sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
Aktif berarti bahwa di dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya,
Indonesia ikut melaksanakan ketertiban
dunia berdasarkan atas kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dengan politik luar negeri yang bebas aktif, Indonesia mendudukkan dirinya
sebagai subyek dalam hubungan luar negerinya dan tidak sebagai obyek.
2. Landasan politik Luar Negeri
a. Landasan
Idiil, Pancasila khususnya sila
Kemanusiaan yang adil dan beradab
b. Landasan Konstitusional :
- Pembukaan UUD 1945, Alenia I dan IV
- Pasal 11, 13
dan 27 (1) UUD 1945
c. Landasan Operasional :
- Tap MPRS No. XII/MPRS/1966 tentang pelaksanaan
Politik Luar Negeri RI
- Tap MPR
RI tentang GBHN 1999 - 2004, bidang
Politik Luar Negri RI
3. Tujuan Politik Luar Negeri
Dasar Politik Luar Negeri RI yang bebas aktif yang diletakkan untuk
pertamakalinya oleh Drs. Mochammad Hatta pada tanggal 2 September 1948 di depan
sidang Badan Pekerja Komite Nasional.
Mengenai tujuan politik luar negeri RI dapat kita jumpai dalam buku yang
berjudul Dasar Politik Luar Negeri RI oleh Drs. Mochammad Hatta sebagai berikut
:.
a.
Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan
menjaga keselamatan Negara
b.
Memperoleh barang-barang yang diperlukan
dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat apabila barang-barang itu tidak
atau belum dapat dihasilkan sendiri
c.
Meningkatkan perdamaian internasional,
hanya ada dalam keadaan damai, Indonesia dapat membangun dan memperoleh
syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat
d.
Meningkatkan persaudaraan segala bangsa
sebagai pelaksanaan cita-cita yang tersimpul di dalam Pancasila, dasar dan
filsapat negara kita
4. Pedoman perjuangan Politik
Luar Negeri
Pedoman perjuangan politik luar negeri yang bebas aktif berdasarkan
faktor-faktor sebagai berikut
a. Dasa
Sila Bandung, yang mencerminkan solidaritas negara-negara Asia – Afrika dan
perjuangan melawan imprialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dan
manifestasinya, serta mengandung sifat non intervensi (tidak turut campur
urusan negara lain)
b. Prinsip
bahwa masalah Asia hendaknya dipecahkan oleh bangsa Asia
sendiri dengan kerja sama regional
c. Pemulihan
kembali kepercayaan negara-negara/bangsa-bangsa lain terhadap maksud dan tujuan revolusi Indonesia
dengan cara memperbanyak kawan daripada lawan, menjauhkan kontradiksi dengan
mencari keserasian yang sesuai dengan falsapah Pancasila
d. Pelaksanaan
dilakukan dengan keluwesan dengan pendekatan dan penaggapan sehingga pengarahannya harus
dilakukan untuk kepentingan nasional terutama untuk kepentingan ekonomi rakyat
5. Prinsip Politik Luar Negeri
Ada
beberapa prinsip dasar/pokok politik
luar negeri yang bebas aktif diantaranya :
a.
Negara kita menjalankan politik damai
b. Negara
kita bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling
menghargai dengan tidak
mencampuri soal susunan dan corak susunan pemerintahan masing-masing
c. Negara
kita memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internasional untuk menjamin
perdamaian yang kekal
d. Negara
kita berusaha mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional
e. Negara
kita membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman pada Piagam PBB
f. Negara
kita dalam lingkungan PBB berusaha menyokong perjuangan kemerdekaan
bangsa-bangsa yang masih di jajah sebab tanpa kemerdekaan, persaudaraan dan
perdamaian internasional itu tidak akan tercapai
6. Pelaksanaan Politik Luar Negeri
Pelurusan pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif yang pernah disimpangkan pelaksanaannya pada masa
Orde Lama yaitu dengan pelaksanaan politik luar negeri yang membentuk poros
Jakarta – Veking – Pyongyang yang
berbau Komunis sangat menyimpang dari kepribadian bangsa dan falsapah
bangsa Indonesia yaitu Pancasila
Dengan dikeluarkannya Ketetapan MPRS No. XII/MPRS/1966 tentang pelaksanaan
Politik Luar Negeri yang Bebas Aktif, selanjutnya dijadikan pedoman bagi
pemerintah di dalam melaksanakan politik luar negerinya, dan selanjutnya
sebagai garis kebijakan pemerintah setiap lima tahunnya MPR dalam Sidang Umum
telah menetapkan GBHN yang di dalamnya memuat bidang Politik luar negeri selalu
dijadikan landasan operasional
D. PERWAKILAN NEGARA RI DI LUAR
NEGERI
1.
Departemen Luar Negeri
Sebagai sarana untuk
mengembangkan kerja sama internasional maka dilakukan perjanjian. Perjanjian
yang dilakukan antara dua negara disebut bilateral, sedangkan perjanjian yang
dilakukan oleh lebih dari dua negara disebut multilateral.
Kepala Negara atau Menteri Luar
Negeri mempunyai kewenangan bertindak atas nama negara untuk melakukan hubungan
atau transaksi antar negara. Hal itu diakui di dalam hukum internasional. Akan
tetapi dalam praktik keduanya tidak mungkin selalu melaksanakan sendiri
kewenangan tersebut. Oleh karena itu, untuk melaksanakan transaksi
internasional, negara perlu membentuk perwakilan luar negeri.
Departemen luar negeri merupakan
departemen yang bertanggung jawab atas hubungan suatu negara dengan negara lain
dan Organisasi Internasional. Nama dan tanggung jawabnya tergantung pada aturan
hukum nasional tiap-tiap negara. Pada kebanyakan negara sebutan Menteri Luar
Negeri adalah Minister of Foreign Affairs.
Departemen luar Negeri memiliki
fungsi ekskutif untuk mengimplementasikan politik luar negeri dan mengelola
hubungan internasional. Pelaksanaan fungsi ini
diwujudkan dalam hubungannya dengan misinya sendiri (perwakilan
diplomatik). Misalnya, pemberian instruksi permintaan laporan. Selain itu, dalam
hubungannya dengan korp diplomatik untuk membicarakan kepentingan antar dua
negara yang menyangkut saluran antara pemerintahannya dengan wakil negara
asing.
2. Perwakilan Diplomatik
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembukaan atau pertukaran perwakilan
diplomatik (dalam arti politik) maupun konsuler (dalam arti nonpolitik) dengan negara lain sebagai berikut :
1.
Harus ada kesepakatan antara ke dua
belah pihak (negara pengirim dan negara penerima)
2.
Harus sesuai dengan prinsip-prinsip
hukum internasional yang berlaku
Tujuan
diadakannya perwakilan di negara lain :
1.
Memelihara kepentingan negaranya di
negara penerima, sehingga bila terjadi sesuatu urusan, perwakilan tersebut
dapat mengambil langkah untuk menyelesaikannya dengan cepat
2.
Melindungi warga negara sendiri yang
bertempat tinggal di negara penerima
3.
Menerima pengaduan-pengaduan untuk
diteruskan kepada pemerintah negara penerima
Dengan telah dibukanya hubungan internasional dengan negara lain melalui
pembukaan Konsuler atau Diplomatik maka barulah ditingkatkan dengan hubungan
kerja sama dengan negara lain baik berupa hubungan Bilateral, Regional dan
Multilateral.
Hubungan diplomatik yang paling kuat dan effektif apabila hubungan itu
dibentuk atas dasar kehendak bersama, saling mengirim dan menerima serta dalam
derajat yang sama pula. Hal ini selain menunjukkan erat tidaknya hubungan antar
negara, sekaligus merupakan manifestasi saling menghormati antar negara.
Menurut Rglemen Wina, yang ditetapkan dalam Kongres Wina pada
tahun1815 dan Kongres Achen pada tahun
1918, mengatur tentang : CD (Corp Diplomatic) dan CC (Corp Consuler).
Corp diplomatik (perwakilan bidang politik) berkedudukan di ibu kota negara, dapat
mewilayahi satu atau beberapa negara
yang selalu berhubungan dengan pemerintahan pusat.
Corp diplomatik dibagi dalam 4 kelas atau
tingkatan :
- Duta
Besar ( Ambassador)
- Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh
- Mentri
Residen ( Minister Residen)
- Kuasa
Usaha (Charge d’affaires)
Duta besar yang diangkat menjadi ketua perwakilan asing disebut
Doyen dan seorang corp diplomatik baru dianggap sah apabila
telah menyerahkan surat kepercayaan (letter de creance), Permintaan persetujuan penempatan seorang
calon Corp Diplomatik oleh negara yang akan menempatkannya atau mengirimnya di
tempat negara yang menerimanya disebut
dengan Agreement atau demonde d’agregation (persetujuan).
D’agregation (persetujuan) ada dua : negara penerima tidak keberatan atas calon
duta dan negara penerima setuju atas calon duta tersebut. Begitu pula calon seorang Corp Diplomatik
atau seorang diplomatik yang sudah ditugaskan di negara lain ternyata ditolak
atau yang sudah bertugas diusir karena tidak disenangi disebut dengan Persona
Non Grata. Seorang duta dapat bertugas lebih dari satu negara (tugas rangkap) karena pertimbangan tehnis
dan kepentingan.
Berhentinya wakil diplomatik dan konsuler tidak ada hubungannya dengan
putusnya hubungan diplomatik dan konsuler antar dua negara. Berhentinya wakil
diplomatik karena beberapa sebab :
1. meninggal dunia
2.
ada tugas khusus di negara lain (mutasi
atau pindah tugas)
3. habis masa tugasnya
4. ditarik kembali oleh
negara pengirim
5.
membahayakan keselamatan CD atau CC
karena di negara bertugas ada perang
3. Perwakilan Konsuler
Corp Konsuler mengurus bidang ekonomi, sosial dan budaya dalam melaksanakan tugasnya
berkedudukan di ibu kota propinsi dan tidak memiliki hak kekebalan hukum ( hak
immunitet ) berbeda dengan Corp diplomatik.
Menurut tingkatannya Consul ada 4 :
1 Konsul Jendera
(Konjen)
2 Konsul
3.
Wakil Konsul
4.
Agen Konsul
Seorang Konsul baru dianggap sah apabila telah menerima dokumen Eskuatur negara penerima . Jika di negara penerima Konsul tidak
mempunyai hubungan diplomatik, pejabat-pejabat Konsuler dapat melakukan
tugas-tugas diplomatik dengan seijin negara penerima. Berbeda dengan Corps
Diplomatique (CD) yang kantor perwakilannya berada di ibu kota negara,
sedangkan Corp Consulair (CC) berada di
daerah ibu kota Provinsi atau negara bagian yang wilayah kekuasaannya sangat
terbatas. Ini berarti Konsul bisa terdapat disetiap ibu kota Provinsi, jika
diperlukan.
E.
PERSERIKATAN BANGSA BANGSA (PBB)
1.
Sejarah Singkat PBB
Perang Dunia I
yang berlangsung dari tahun 1914 – 1918 telah memporak porandakan tatanan
kehidupan manusia, dimana nyawa manusia seperti tidak ada harganya sama sekali.
Melihat dari kenyataan inilah atas usul Presiden Amerika Serikat, Woodrow
Wilson, akhirnya pada tanggal 10
Januari 1920 terbentuklah suatu organisasi internasional yang bernama Liga
Bangsa-Bangsa (league of nations).
Tujuan dari Liga Bangsa-Bangsa (LBB) ini adalah mempertahankan perdamaian
internasional dan meningkatkan kerja sama internasional.
Tugas dari liga Bangsa – Bangsa adalah menyelesaikan sengketa secara
damai, sehingga peperangan dapat dicegah.
Ternyata LBB tidak dapat melaksanakan tugas dan
tujuannya, karena tidak mampu menciptakan perdamaian dunia. Hal ini karena
munculnya suatu kekuatan Facis dipimpin Mussolini, dimana kekuasaan kaum
Nazi Jerman di bawah pimpinan Hittler, dan imprialisme Jepang yang
telah merobek-robek dan menghianati isi
perjanjian LBB.
Setelah LBB gagal di dalam mengemban tugasnya maka
meletuslah Perang Dunia II dari tahun
1939 – 1945, ternyata meletusnya Perang Dunia
II sangat memperihatinkan tokoh-tokoh dunia akan keselamatan umat
manusia, dari alasan inilah timbul lagi ide untuk membentuk suatu organisasi
dunia yang nantinya bertugas untuk dapat mengendalikan perdamaian dunia.
Diawali dengan pertemuan Presiden Amerika
Serikat Franklin Delano Roosevell dan Perdana Mentri Inggris,
Winston Churchill di atas sebuah kapal perang milik AS yang bernama
Augusta, pada tahun 1941 di laut Atlantik akhirnya menghasilkan sebuah Piagam
Atlantik (Atlantic Charter).
Isi dari
Atlantic Charter :
a.
Tidak melakukan perluasan wilayah diantara
sesamanya
b.
Menghormati hak setiap bangsa untuk memilih
bentuk pemerintahan dan nasibnya sendiri
c.
Mengakui hak semua negara untuk turut serta
dalam perdagangan dunia
d.
Mengusahakan terbentuknya perdamaian dunia
dimana setiap bangsa berhak mendapatkan kesempatan untuk hidup bebas dari rasa
takut dan kemiskinan
e. Mengusahakan penyelesaian sengketa secara damai
Pokok-pokok
Piagam Atlantik itulah akhirnya pada tanggal 14 Agustus 1941 menjadi dasar
konfrensi-konfrensi internasional selanjutnya di dalam menyelesaikan Perang
Dunia II dan menuju pembentukan
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Piagam PBB terdiri dari:
I. Mukadimah 4 Alenia
II. Batang Tubuh 19 Bab, dengan 111 pasal
Dalam catatan sejarah Indonesia sebagai anggota PBB, setelah Indonesia
merdeka 17 Agustus 1945, usaha untuk menjadi anggota PBB sudah dilakukan, namun
baru tanggal 28 September 1950 berhasil, namun pernah ke laur dari PBB pada
tanggal 7 Januai 1965 dan masuk lagi pada tanggal 28 September 1966.
2.
Azas Organisasi PBB
1. Berdasarkan
persamaan kedaulatan dari semua anggota
2. Semua
anggota harus memenuhi dengan ikhlas
kewajiban-kewajiban mereka sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB
3.
Semua anggota harus menyelesaikan persengketaan-persengketaan internasional
dengan jalan damai tanpa membahayakan perdamaian, keamanan dan keadilan
4. Dalam
hubungan internasional semua anggota harus menjauhi penggunaan ancaman atau
kekerasan terhadap negara lain
5.
Pemberian bantuan yang diperlukan PBB
6.
PBB tidak berwenang mencampuri urusan dalam negeri negara anggota
7.
Keanggotaan PBB terbuka bagi semua negara yang cinta damai menerima
syarat-syarat piagam PBB
3. Tujuan
Organisasi PBB
1. Memelihara perdamaian dan
keamanan internasional
2. Mengembangkan hubungan
persaudaraan antar bangsa
3.
Menciptakan kerja sama dalam memecahkan
masalah internasional dalam bidang
ekonomi, Sosial budaya dan hak asasi
4.
Menjadikan PBB sebagai pusat mewujudkan
tujuan dan cita-cita bersama
4. Struktur
Organisasi PBB
a. Majelis Umum (General Assembly)
b. Dewan Keamanan (Scurity Council)
c. Dewan Economi dan
Sosial (Economic and Social Council)
d. Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
e. Mahkamah
Internasional (Internasional Court and
justice)
f. Sekretariat
Fungsi
dan Peranan PBB
Fungsi
PBB
1.
Memelihara perdamaian dan keamanan internasional
2.
Tempat atau pusat penyelesaian sengketa
hukum internasional
3.
Memberi sanksi terhadap pelanggar Asas
dan Tujuan PBB sesuai Piagam PBB
Peranan
PBB
1. Menciptakan perdamaian dan
keamanan internasional
2.
Memajukan Persahabatan dengan jalan
saling menghormati antar bangsa atas dasar
persamaan derajat (kedaulatan)
3.
Memajukan kerja sama antar bangsa dalam
bidang ekonomi, sosial, budaya,
pendidikan dan kesehatan
4.
Memberikan solusi atas permasalahan
dalam negeri negara anggota apabila diminta
5.
Memberi bantuan kepada negara yang
memerlukan melalui Badan-badan PBB
F. Menghargai
Kerja Sama dan Perjanjian Internasioal
Negara Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat penuh, berhak
menentukan nasibnya sendiri, begitu pula bebas mengadakan hubungan kerja sama
dengan semua negara yang ada di dunia atas dasar saling menguntungkan yang
berpedoman kepada pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia dan Piagam PBB.
Kerja sama maupun Hubungan Internasional Indonesia selalu mendapat dukungan
rakyat melalui wakil-wakilnya di DPR secara positif, hal ini terbukti dari
banyaknya kerja sama maupun hubungan internasional yang telah di ratifikasi
oleh DPR, seperti kerja sama atau hubungan internasional yang bersifat
bilateral, regional maupun multilateral, dimana Indonesia ikut sebagai
anggotanya.
Beberapa contoh hasil positif yang sudah
dirasakan dari kerja sama dan hubungan internasional, seperti pengakuan
negara lain baik secara de facto maupun de yure terhadap kemerdekaan Indonesia,
bantuan badan-badan internasional terhadap masalah dalam negeri Indonesia (CGI,
UNICEF, World Bank, dll), stabilitas kawasan Asia Tenggara dengan adanya ASEAN,
stabilitas harga minyak dunia dengan adanya OPEC, kembalinya Irian Barat
melalui Pemerintahan Sementara PBB (UNTEA = United Nations Temporary
Executive Authority ), terbentuknya
Pasukan Keamanan PBB di Irian Barat yaitu UNSF ( United Nations Security
Forces), terbentuknya komisi PBB untuk Indonesia yaitu UNCI (United Nations
Commission for Indonesian) menghasilkan pengakuan Belanda terhadap kemerdekaan
Indonesia dan lain-lainnya.
Dalam dunia internasional, peranan Indonesia untuk membina dan mempererat
persahabatan dan kerja sama saling menguntungkan antar bangsa perlu diperluas
dan ditingkatkan.
Berlandaskan pada konsep dasar pelaksanaan politik luar negeri Indonesia
yang bebas aktif, ini berarti negara kita akan selalu aktif dalam kerja sama
dan hubungan internasional baik secara bilateral, regional maupun multilateral
dalam bingkai dunia yang berlandaskan persamaan derajat dan kedaulatan.
Sejak awal kemerdekaan Indonesia telah menggariskan kebijaksanaan luar
negerinya dengan ikut aktif menciptakan perdamaian dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, hal ini dapat terwujud
melalui kerja sama dan hubungan internasional yang saling menguntungkan.
Beberapa contoh mengenai peranserta Indonesia dalam kerja sama dan hubungan
internasional yang bermanfaat bagi dunia dan Indonesia:
- Keaktifan
Indonesia dalam mengirim pasukan perdamaian (pasukan Garuda) ke negara-negara
Kongo, Timur Tengah, Vietnam, Kamboja, Bosnia, Herzegovina dan Lebanon
- Melalui
Gerakan Non Blok (GNB) telah mampu meredakan ketegangan pada masa perang dingin
blok barat dan blok timur
- Mendukung
pembentukan pasar bebas di kawasan ASEAN
(AFTA), Asia Fasipik (APEC) dan
zone bebas nuklir di kawasan ASEAN
- Selalu
menyerukan dunia bebas nuklir dan menentang kolonialisme, imprialisme serta
terorisme internasional
- Secara
aktif memajukan kerja sama ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pendidikan
melalui kerja sama bilateral, regional dan multilateral
Dari contoh-contoh yang sudah dikemukakan di atas mengenai kerja sama dan
hubungan internasional, maka sudah menjadi kewajiban kita untuk senantiasa
mendukung setiap usaha pemerintah dalam upaya ikut mewujudkan keamanan,
ketertiban, kedamaian dunia serta peningkatan kemakmuran dalam negeri melalui
kerja sama dan hubungan internasional
NO
|
PERTANYAAN
|
JAWABAN
|
SKOR
|
1.
|
Deskripsikanlah
pengertian dari hubungan internasional menurut Renstra !
|
hubungan
internasional menurut Renstra adalah Hubungan antar bangsa dalam segala
aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional
negaranya
|
Betul : 100
|
2.
|
Apakah yang menjadi makna dan
arti penting dari suatu hubungan internasional ?
|
makna dan arti
penting dari suatu hubungan internasional : untuk saling kenal, saling
membantu dan saling ketergantungan antar sesama negara
|
Betul : 100
|
3.
|
Deskripsikanlah perlunya kerja
sama internasional !
|
perlunya kerja sama internasional :
1.memacu pertumbuhan ekonomi setiap
negara serta menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh
rakyatnya
2.menciptakan saling pengertian antar bangsa dalam
membina dan menegakkan perdamaian dunia
|
Betul : 1 = 50
2 =100
|
Penilaian dalam bentuk soal uraian II
NO
|
PERTANYAAN
|
JAWABAN
|
SKOR
|
1.
|
Sebutkan
tujuan diadakan kerjasama internasional !
|
kerja sama
internasional pada dasarnya bertujuan untuk :
1. memacu pertumbuhan ekonomi setiap negara
serta menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya
2. menciptakan saling pengertian antar
bangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia
|
Betul : 1 = 50
2 =100
|
2.
|
Sebutkan dasar
hukum kerjasama internasional yang terdapat dalam UUD 1945 !
|
-Pembukaan UUD 1945 alenia empat pada
kalimat : ‘ ….. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …”
-Pasal 11 ayat 1 : Presiden dengan persetujuan DPR
menyatakan perang, perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain
|
Betul : 1 = 50
2 =100
|
3.
|
Menyebutkan azas-azas kerjasama internasional
|
azas teritorial, azas kebangsaan dan azas kepentingan umum
|
Betul : 1 = 35
2 = 70
3 =100
|
4.
|
Sebutkanlah 3 sarana hubungan internasional !
|
sarana
hubungan internasional : 1. kerjasama bilateral, 2. regional dan 3.
multilateral
|
Betul : 1 = 35
2 = 70
3 =100
|
NO
|
PERTANYAAN
|
JAWABAN
|
SKOR
|
1.
|
Deskripsikanlah
pengertian perjanjian internasional
menurut Prof. Dr. Mochmat Kusumaatmadja, SH., LL.M !
|
Pengertian perjanjian
internasional menurut Prof. Dr.
Mochmat Kusumaatmadja, SH., LL.M adalah perjanjian yang diadakan antar bangsa
yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu
|
Betul : 100
|
2.
|
Sebutkan
azas-azas dalam perjanjian internasional
|
Perjanjian
Internasional memiliki 5 azas :
1. Azas Pacta Sunt Servada : azas yang
harus ditaati (ditepati) dan dihormati oleh negara yang mengadakan
perjanjian
2.Azas tidak mencampuri urusan dalam negeri negara
masing-masing
3. Azas saling menghormati
4. Azas timbal balik
5. Azas saling menguntungkan
|
Betul : 100
|
3.
|
Identifisikanlah istilah yang terdapat dalam perjanjian internasional
minimal 10 istilah !
|
1. Traktat, 2. Konvensi, 3. Protokol, 4. Persetujuan, 5.
Perikatan, 6. Proses Verbal, 7.
Piagam, 8. Deklarasi, 9. Modus Vivendi, 10. Pertukaran Nota, 11. Ketentuan
Penutup, 12. Ketentuan Umum, 13. Charter, 14. Pakta, 15. Convenant
|
Betul
2 = 20
4 = 40
6 = 60
8 = 80
10=100
|
Penilaian dalam bentuk soal uraian II
NO
|
PERTANYAAN
|
JAWABAN
|
SKOR
|
1.
|
Klasifikasikanlah
macam-macam perjanjian internasional menurut subyeknya !
|
Menurut Subyeknya
a Perjanjian
internasional antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan
subyek hukum internasional
b. Perjanjian internasional antara negara dan
subyek hukum internasional lainnya.
Seperti negara Indonesia dengan MEE
c. Perjanjian internasional antar sesama
subyek hukum internasional selain negara. Seperti antar organisasi
internasional ( ASEAN dan MEE)
|
Betul
1 = 35
2 = 70
3 =100
|
2.
|
Jelaskanlah
tahap-tahap perjanjian internasional
|
Tahap Perundingan (Negotiation)
Perundingan
merupakan perjanjian tahap pertama atara pihak/negara tentang obyek tertentu.
Penjajakan atau pembicaraan pendahuluan dilakukan oleh masing-masing pihak
yang berkepentingan
Tahap Penandatanganan (Signature)
Setelah perundingan selesai,
dilanjutkan dengan pengesahan bunyi naskah yang merupakan tindakan formal.
Bagi perjanjian multilateral (perjanjian yang diadakan oleh banyak negara).
Tahap Pengesahan (Ratification)
Suatu negara mengikatkan diri pada suatu
perjanjian dengan syarat apabila telah disahkan oleh badan yang berwenang di
negaranya
|
Betul
1 = 35
2 = 70
3 =100
|
3.
|
Sebutkanlah
jenis-jenis perjanjian internasional
|
1. Perjanjian Bilateral adalah suatu
perjanjian yang dibuat oleh dua negara
2.
Perjanjian Multilateral adalah suatu perjanjian yang diadakan atau
dibuat oleh lebih dari dua negara atau banyak negara
|
Betul
1 = 50
2 =100
|
4.
|
Apakah
pelaksanaan perjanjian internasional dapat dibatalkan. Berikanlah minimal 4 alasannya
!
|
Dapat .
Alasannya :
Berdasarkan Konvensi Wina tahun
1969, karena berbagai alasan, suatu perjanjian internasional dapat batal,
karena :
a. Negara peserta atau wakil kuasa penuh
melanggar ketentuan-ketentuan hukum nasionalnya
b. Adanya unsur kesalahan (error) pada saat
perjanjian itu dibuat
c. Adanya unsur penipuan dari negara peserta
terhadap negara peserta lainnya waktu
pembentukan perjanjian
d. Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan
(corruption) baik melalui kelicikan
atau penyuapan
e. Adanya unsur paksaan terhadap wakil suatu
negara peserta. Paksaan dapat berupa ancaman atau kekerasan
f. Bertentangan dengan kaidah umum
hukum internasional
|
Betul
1 = 50
2 =100
|
NO
|
PERTANYAAN
|
JAWABAN
|
SKOR
|
1.
|
Deskripsikan
pengertian politik luar negeri
|
Politik Luar Negeri yang Bebas Aktif mengandung pengertian :
Bebas berarti tidak
memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan
kepribadian bangsa Indonesia
Aktif berarti bahwa
di dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan atas kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
|
Betul : 100
|
2.
|
Sebutkan
landasan politik luar negeri yang terdapat dalam konstitusi negara RI !
|
- Pembukaan UUD 1945, Alenia I dan IV
- Pasal 11, 13
dan 27 (1) UUD 1945
|
Betul : 100
|
3.
|
Deskripsikan pedoman politik luar negeri negara RI !
|
a.Dasa Sila
Bandung, yang mencerminkan solidaritas negara-negara Asia – Afrika dan
perjuangan melawan imprialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dan
manifestasinya, serta mengandung sifat non intervensi (tidak turut campur
urusan negara lain)
b. Prinsip bahwa masalah Asia hendaknya
dipecahkan oleh bangsa Asia sendiri dengan kerja sama regional
c. Pemulihan kembali kepercayaan negara-negara/bangsa-bangsa
lain terhadap maksud dan tujuan
revolusi Indonesia dengan cara memperbanyak kawan daripada lawan, menjauhkan
kontradiksi dengan mencari keserasian yang sesuai dengan falsapah Pancasila
d. Pelaksanaan dilakukan dengan keluwesan dengan
pendekatan dan penaggapan sehingga
pengarahannya harus dilakukan untuk kepentingan nasional terutama untuk
kepentingan ekonomi rakyat
|
Betul : 1 = 25
2 = 50
3 = 75
4 =100
|
4.
|
Deskripsikan
prinsip politik Luar negeri RI !
|
Ada
beberapa prinsip dasar/pokok politik
luar negeri yang bebas aktif diantaranya :
a. Negara kita menjalankan politik damai
b. Negara kita bersahabat dengan segala bangsa
atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri soal susunan dan
corak susunan pemerintahan masing-masing
c. Negara kita memperkuat sendi-sendi hukum
internasional dan organisasi
internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal
d. Negara kita berusaha mempermudah jalannya
pertukaran pembayaran internasional
e. Negara kita membantu pelaksanaan keadilan
sosial internasional dengan berpedoman
pada Piagam PBB
f. Negara kita dalam lingkungan PBB berusaha
menyokong perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih di jajah sebab
tanpa kemerdekaan, persaudaraan dan perdamaian internasional itu tidak akan
tercapai
|
Betul : 2 = 20
3 = 40
4 = 60
5 = 80
6=100
|
5.
|
Uraikan secara
singkat penyimpangan yang pernah dilakukan dalam pelaksanaan politik luar
negeri negara RI !
|
Pelurusan pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif
yang pernah disimpangkan
pelaksanaannya pada masa Orde Lama yaitu dengan pelaksanaan politik luar
negeri yang membentuk poros Jakarta – Veking – Pyongyang yang berbau Komunis
|
Betul : 100
|
Penilaian dalam bentuk soal uraian II
NO
|
PERTANYAAN
|
JAWABAN
|
SKOR
|
1.
|
Sebutkan tujuan perlu diadakannya perwakilan di negara lain !
|
Tujuan
diadakannya perwakilan di negara lain :
1.Memelihara
kepentingan negaranya di negara penerima, sehingga bila terjadi sesuatu
urusan, perwakilan tersebut dapat mengambil langkah untuk menyelesaikannya
dengan cepat
2.Melindungi
warga negara sendiri yang bertempat tinggal di negara penerima
3.Menerima
pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada pemerintah negara penerima
|
Betul
1 = 35
2 = 70
3 =100
|
2.
|
Analisislah
sebab-sebab berakhirnya tugas seorang perwakilan diplomatik
|
1. meninggal
dunia
2. ada tugas
khusus di negara lain (mutasi atau pindah tugas)
3. habis masa
tugasnya
4. ditarik
kembali oleh negara pengirim
5.
membahayakan keselamatan corp diplomatic karena di negara bertugas ada perang
|
Betul : 1 = 20
2 = 40
3 = 60
4 = 80
5=100
|
3.
|
Analisislah sahnya dari
perwakilan konsuler !
|
Seorang Konsul
baru dianggap sah apabila telah menerima dokumen Eskuatur negara penerima
|
Betul : 100
|
4.
|
Bandingkanlah (cari persamaan
dan perbedaan) perwakilan diplomatik dan konsuler berdasarkan tugas pokoknya
!
|
Persamaan diplomatik
dan konsuler secara umum : sama-sama merupakan utusan dari satu negara untuk
mewakili kepentingan negaranya di negara lain
Perbedaannya :
Perwakilan diplomatik :
-Melakukan hubungan yang bersifat
politik
Perwakilan konsuler :
-Melakukan hubungan yang bersifat non
politik (ekonomi, budaya dan ilmu pengetahuan)
|
Betul
1 = 50
2 =100
|
NO
|
PERTANYAAN
|
JAWABAN
|
SKOR
|
1.
|
Ceritakan
secara singkat sejarah awal terbentuknya PBB !
|
Diawali dengan
pertemuan Presiden Amerika Serikat Franklin Delano
Roosevell dan Perdana Mentri Inggris, Winston Churchill di atas
sebuah kapal perang milik AS yang bernama Augusta, pada tahun 1941 di laut
Atlantik akhirnya menghasilkan sebuah Piagam Atlantik (Atlantic Charter)
|
Betul : 100
|
2.
|
Sebutkan 4
dari 7 azas organisasi PBB !
|
1.
Berdasarkan persamaan kedaulatan dari semua
anggota
2.
Semua anggota harus memenuhi dengan
ikhlas
kewajiban-kewajiban mereka sebagaimana
tercantum
dalam Piagam PBB
3.
Semua anggota harus menyelesaikan persengketaan-
persengketaan internasional dengan jalan
damai
tanpa membahayakan perdamaian, keamanan
dan
keadilan
4.
Dalam hubungan internasional semua anggota
harus menjauhi penggunaan ancaman atau
kekerasan terhadap negara lain
5.
Pemberian bantuan yang diperlukan PBB
6. PBB
tidak berwenang mencampuri urusan dalam
negeri negara anggota
7.
Keanggotaan PBB terbuka bagi semua negara yang
cinta damai menerima syarat-syarat piagam
PBB
|
Betul
1 = 25
2 = 50
3 = 75
4 =100
|
3.
|
Sebutkan
tujuan didirikan organisasi PBB !
|
1.
Memelihara perdamaian dan keamanan internasional
2.
Mengembangkan hubungan persaudaraan antar
bangsa
3.
Menciptakan kerja sama dalam memecahkan
masalah internasional dalam bidang ekonomi, Sosial
budaya dan hak asasi
4.
Menjadikan PBB sebagai pusat mewujudkan tujuan
dan cita-cita bersama
|
Betul
1 = 25
2 = 50
3 = 75
4 =100
|
4.
|
Lembaga PBB
yang manakah bertugas menangani bila terjadi persengketaan antar bangsa
|
Mahkamah Internasional
|
Betul : 100
|
Penilaian dalam bentuk soal uraian I
NO
|
PERTANYAAN
|
JAWABAN
|
SKOR
|
1.
|
Bagaimanakah
peranan PBB terhadap perdamaian Indonesia pada masa revolusi fisik
|
terbentuknya komisi PBB untuk Indonesia yaitu UNCI (United
Nations Commission for Indonesian) menghasilkan pengakuan Belanda terhadap
kemerdekaan Indonesia
|
Betul : 100
|
2.
|
Bagaimanakah
peranan Indonesia terhadap PBB dalam ikut menegakkan perdamaian dunia
|
Keaktifan Indonesia dalam mengirim pasukan
perdamaian (pasukan Garuda) ke negara-negara yang sedang bertikai spt : ke
Kongo, Timur Tengah, Vietnam, Kamboja, Bosnia, Herzegovina dan Lebanon
|
Betul : 100
|
3.
|
Jelaskanlah
manfaat bagi Indonesia dari diadakannya kerja sama dan perjanjian
internasional dalam bidang ekonomi ?
|
- Indonesia
dapat meningkatkan devisa Negara dari perdagangan luar negeri
- dapat menarik penanam modal asing untuk
berusaha di Indonesia
- dapat mengirim TKI dan TKW ke luar
negeri dll
|
Betul
1 = 35
2 = 70
3 =100
|
4.
|
Jelaskanlah
manfaat bagi dunia dari kerja sama dan perjanjian internasional yang diadakan
oleh Indonesia terhadap bangsa-bangsa di dunia dalam bidang perdamaian ?
|
- Keaktifan
Indonesia dalam mengirim pasukan perdamaian (pasukan Garuda) ke negara-negara
Kongo, Timur Tengah, Vietnam, Kamboja, Bosnia, Herzegovina dan Lebanon
- Melalui Gerakan Non Blok (GNB)
telah mampu meredakan ketegangan pada masa perang dingin blok barat dan blok
timur
- Mendukung pembentukan pasar
bebas di kawasan ASEAN (AFTA), Asia
Fasipik (APEC) dan zone bebas nuklir
di kawasan ASEAN
- Selalu menyerukan dunia bebas nuklir dan
menentang kolonialisme, imprialisme serta terorisme internasional
|
Betul
1 = 25
2 = 50
3 = 75
4 =100
|
BAB II
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
Standar Kompetensi :
Menganalisis sistem hukum dan peradilan
internasional
Kompetensi Dasar :
Mendeskripsikan sistem hukum dan peradilan
internasional
Menjelaskan penyebab timbulnya
sengketa internasional dan cara penyelesaian
oleh Mahkamah Internasional
Menghargai putusan Mahkamah
Internasional
INDIKATOR
:
- Mendeskripsikan
pengertian hukum internasional
- Membandingkan
hukum perdata internasional dengan hukum publik internasional
- Menyebutkan
azas hukum internasional
- Menyebutkan
sumber hukum internasional
- Menyebutkan
subyek hukum internasional
- Mengidentifikasikan
lembaga peradilan internasional
- Menguraikan
proses ratifikasi hukum internasional menjadi hukum nasional
- Mendeskripsikan
hubungan hukum internasional dengan hukum nasional
Mengidentifikasi
sebab-sebab timbulnya sengketa internasional
-
Mengidentifikasi cara penyelesaian masalah-masalah (sengketa)
internasional
-
Menganalisis penyebab penyelesaian persengketaan melalui paksaan atau
kekerasan
-
Mendeskripsikan prosedur atau mekanisme penyelesaian masalah
(pertikaian) internasional
-
Mengidenfikasikan sistematika keputusan Mahkamah Internasional
-
Menganalisis dasar pertimbangan (alasan) jarangnya negara-negara yang
bersengketa
mengajukan permohonan ke Mahkamah
Internasional
-
Menyebutkan prinsip mengenai
penyelesaian sengketa internasional
secara damai berdasarkan
deklarasi Manila No. A/RES/37/10
tertanggal 15 November 1982
TUJUAN PEMBELAJARAN
:
-
Siswa dapat mendeskripsikan pengertian hukum internasional
-
Siswa dapat membandingkan hukum perdata internasional dengan hukum
publik internasional
-
Siswa dapat menyebutkan azas hukum internasional
-
Siswa dapat menyebutkan sumber
hukum internasional
-
Siswa dapat menyebutkan subyek hukum internasional
-
Siswa dapat mengidentifikasikan lembaga peradilan internasional
-
Siswa dapat menguraikan proses ratifikasi hukum internasional menjadi
hukum nasional
-
Siswa dapat mendeskripsikan hubungan hukum internasional dengan hukum
nasional
- Siswa dapat mengidentifikasi sebab-sebab
timbulnya sengketa internasional
-
Siswa dapat mengidentifikasi cara penyelesaian masalah-masalah
(sengketa) internasional
-
Siswa dapat menganalisis penyebab penyelesaian persengketaan melalui
paksaan atau
kekerasan
-
Siswa dapat mendeskripsikan prosedur atau mekanisme penyelesaian masalah
(pertikaian)
internasional
-
Siswa dapat mengidenfikasikan sistematika keputusan Mahkamah
Internasional
-
Siswa dapat menganalisis dasar pertimbangan (alasan) jarangnya
negara-negara yang
bersengketa mengajukan permohonan ke
Mahkamah Internasional
-
Siswa dapat menyebutkan prinsip
mengenai penyelesaian sengketa internasional
secara damai
berdasarkan deklarasi Manila No. A/RES/37/10 tertanggal
15 November 1982
MATERI PEMBELAJARAN :
1. Pengertian Hukum Internasional
Pandangan Grotius
(Hugo de Groot) tentang hukum dan hubungan internasional didasarkan atas
kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara. Hal ini ditujukan
demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatukan diri di dalamnya
Pandangan J.
G. Starke, hukum internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar
terdiri dari azas-azas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan
antarnegara.
Pandangan Prof.
Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH.,LL.M, hukum internasional adalah keseluruhan
kaidah-kaidah dan azas-azas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintas
batas-batas negara.
Hukum
Internasional mencakup dua hal yaitu : Hukum Perdata Internasional dan hukum
Publik Internasional
Hukum
Perdata Internasional adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum
antara warga negara suatu negara dan warga negara dari negara lain (hukum
antarbangsa)
Hukum
Publik Internasional adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu
dengan negara yang lain dalam hubungan internasional (hukum antarnegara)
Kedua hukum
internasional ini memiliki persamaan dan perbedaan sebagai berikut :
Persamaannya
: keduanya mengatur hubungan antara persoalan-persoalan yang melintasi
batas-batas negara
Perbedaannya
: kalau Hukum Perdata Internasional menyangkut hubungan atau persoalan antar
warganegara atau antar bangsa secara internasional. Sedangkan Hukum Publik
Internasional menyangkut hubungan atau persoalan internasional antar negara.
2. Azas-Azas Hukum Internasional
Berlakunya hukum
internasional dalam rangka menjalin hubungan antarnegara, harus memperhatikan
azas-azas berikut : azas teritorialitet, azas kebangsaan dan azas kepentingan
umum.
Azas Teritorialitet : azas ini didasarkan
atas kekuasaan negara kepada daerahnya. Berdasarkan azas ini negara
melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya.
Berdasarkan azas ini setiap orang atau barang yang berada diwilayah negara
tertentu bila melakukan pelanggaran hukum internasional akan diberlakukan hukum
internasional pula.
Azas Kebangsaan : azas ini didasarkan
atas kekuasaan negara untuk warga negaranya dimanapun mereka berada baik di
dalam maupun di luar negeri bila melanggar hukum negaranya. Azas ini mempunyai
kekuatan Exteritorial yang artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku
juga bagi warga negaranya walaupun berada di negara asing.
Azas Kepentingan Umum : azas ini
didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam
kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan
semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi,
hukum tidak terikat pada batas-batas
wilayah suatu negara.
Apabila ketiga
azas ini kurang diperhatikan, akan timbul kekacauan hukum dalam hubungan
antarbangsa. Oleh karena itu perlu adanya lembaga hukum internasional.
3. Sumber Hukum Internasional
Menurut Prof.
Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M sumber hukum internasional dapat
dibedakan dalam: sumber hukum dalam arti formal dan material.
Sumber Hukum dalam
Arti Formal adalah
sumber dari mana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan
hukum internasional. Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam
arti formal merupakan sumber hukum yang paling utama dan memiliki otoritas
tertinggi dan otentik yang dapat dipergunakan oleh Mahkamah Internasional di
dalam memutuskan sengketa internasional adalah sumber hukum yang terdapat pada
pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen tanggal 16 Desember 1920 yaitu
:
- Perjanjian
Internasional (traktat atau treaty)
- Kebiasaan
internasional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum
- Azas-azas
umum hukum yang diakui bangsa-bangsa beradab
- Keputusan-keputusan
hakim (judicial decisions) dan
ajaran-ajaran para ahli hukum internasional dari berbagai negara sebagai alat
tambahan untuk menentukan hukum (karya hukum)
- Pendapat-pendapat
para ahli hukum yang terkemuka
4. Subyek
Hukum Internasional
Subyek
hukum internasional yaitu : Negara, Tahta Suci, Palang Merah Internasional,
Organisasi Internasional, Orang Perseorangan (Individu), Pemberontak dan Pihak
dalam Sengketa.
Negara, sebagai subyek hukum
internasional, karena hukum internasional merupakan hasil dari perjanjian
antarnegara
Tahta Suci, sebagai subyek hukum
internasional, karena Tahta Suci yang berkedudukan di Vatikan Roma tidak hanya mengurusi masalah agama atau
gereja Roma saja tetapi juga dunia. Dan status Vatikan disamakan dengan negara
karena memiliki syarat berdirinya negara dan bahkan ada pengakuan dari negara
lain, ini terbukti Vatikan memiliki perwakilan diplomatik di beberapa ibu kota
negara.
Palang Merah Internasional,
berkedudukan di Jenewa dijadikan subyek hukum internasional, karena banyak
mengurusi masalah perlindungan kemanusiaan akibat perang yang terjadi
antarnegara
Organisasi Internasional, yang
dijadikan subyek hukum internasional adalah semua badan dunia seperti PBB
dengan alat kelengkapannya
Orang Perseorangan (Individu), karena
kejahatannya waktu memimpin suatu negara sehingga mengakibatkan kehancuran
terhadap kemanusiaan karena kepemimpinan yang otoriter, melakukan kejahatan
terhadap kemanusiaan, kejahatan perang berdasarkan penilaian Mahkamah
Internasional. Termasuk juga para turis, para pelajar, para olah ragawan, para
musisi dan perorangan lainnya yang sedang melakukan lawatan atau tugas
selanjutnya melakukan tidak kejahatan internasional seperti terorisme setelah
mendapat penilaian Mahkamah Internasional mereka dapat menjadi subyek hukum
internasional
Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa,
dapat dijadikan subyek hukum internasional karena dapat menentukan nasibnya
sendiri, memiliki hak secara bebas memilih sistem ekonomi, politik, sosial
sendiri dan dapat menguasai sumber daya alam di wilayah yang didudukinya.
5. Lembaga
Peradilan Internasional
Mahkamah
Internasional bekerja dalam badan Peradilan Internasional berkedudukan di Den Haag Belanda. Mahkamah Internasional
dapat bersidang di luar markasnya di Den Haag apabila dianggap perlu. Mahkamah
Internasional bersidang setiap tahun
kecuali hari-hari besar dan libur.
Mahkamah Internasional atau Peradilan Internasional
dapat mengadili semua perselisihan yang terjadi antar negara baik anggota
maupun bukan anggota PBB. Dalam penyelesaian ini, mengusahakan jalan damai yang
selaras dengan asas-asas keadilan dan
hukum internasional
Mahkamah Internasional beranggotakan 15
orang hakim yang berasal dari 15 negara anggota PBB yang dipilih dalam
Sidang Majelis Umum PBB dengan masa
kerja 9 tahun. Mahkamah memilih ketua
dan wakil ketua untuk masa jabatan tiga tahun dan dapat dipilih kembali. Adapun
bahasa resmi yang dipergunakan selama persidangan adalah bahasa Perancis dan
Inggris. Namun atas permintaan salah satu dari fihak yang bersengketa dapat
meminta, Mahkamah Internasional dapat mengijinkan penggunaan bahasa lain.
6. Proses
Ratifikasi Hukum Internasional
Lahirnya hukum
internasional berawal dari adanya proses perjanjian internasional yang
dilakukan secara bilateral maupun secara multilateral yang selanjutnya memiliki
kekuatan hukum mengikat diantara negara yang melakukan perjanjian tersebut.
Proses ratifikasi atau pengesahan suatu perjanjian internasional didahului oleh
adanya tahap perundingan (negotiation) yang dilanjutkan dengan tahap
penandatanganan (signature).
Dalam Konvensi Wina tahun 1969 tentang Hukum Perjanjian
Internasional (baca hukum internasional) disebutkan bahwa dalam pembuatan
perjanjian baik bilateral maupun multilateral dapat dilakukan dalam dua atau
tiga tahap tergantung dari penting tidaknya perjanjian tersebut.
Tahap Perundingan (Negotiation)
Perundingan merupakan perjanjian tahap pertama antara
pihak yang berunding tentang obyek tertentu. Penjajakan atau pembicaraan
pendahuluan dilakukan oleh masing-masing pihak yang berkepentingan.
Perundingan dapat dilakukan oleh Kepala Negara, Kepala
Pemerintahan, Menteri Luar Negeri, Duta Besar atau pejabat yang dapat
menunjukkan Surat Kuasa Penuh (full powers).
Perundingan yang diadakan dalam rangka perjanjian
Bilateral disebut Talk. Perjanjian Multilateral disebut Diplomatic Conference, sedangkan
perundingan yang tidak resmi disebut Corridor Talk.
Tahap Penandatanganan (Signature)
Lazimnya penandatanganan dilakukan oleh para Menteri Luar
Negeri atau Kepala Pemeritahan.
Untuk perundingan yang bersifat multilateral
penandatanganan teks perjanjian sudah dianggap sah jika 2/3 suara peserta yang
hadir memberikan suara, kecuali ada ketentuan lain. Walaupun demikian
perjanjian belum bisa dilaksanakan sebelum ada ratifikasi oleh masing-asing
negara.
Tahap Pengesahan (Ratification)
Suatu negara mengikatkan diri pada suatu perjanjian
dengan syarat apabila telah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya,
seperti di Indonesia berdasarkan pasal 11 ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan Presiden dengan
persetujuan DPR menyatakan perang, perdamaian dan membuat perjanjian dengan
negara lain. Lebih lanjut dari pelaksanaan pasal 11 UUD 1945 dituangkan kedalam
UU. No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Perjanjian yang baru pada tahap penandatanganan,
perjanjian tersebut masih bersifat sementara dan masih harus dikuatkan dengan
pengesahan atau penguatan. Ini dinamakan Ratifikasi
Ratifikasi Perjanjian
Internasional dapat dibedakan sebagai berikut:
a.
Ratifikasi oleh
badan ekskutif
Sistem ini biasanya dilakukan oleh
raja-raja absolut atau pemerintahan
yang otoriter
b.
Ratifikasi oleh badan
legeslatif ( Sistem ini jarang digunakan )
c.
Ratifikasi
Campuran (DPR – Pemerintah)
Sistem ini paling banyak dilakukan karena peranan legeslatif dan ekskutif
sama-sama menentukan dalam proses ratifikasi suatu perjanjian.
Setelah perjanjian internasional diratifikasi atau disahkan oleh
negara-negara yang mengadakan perjanjian, maka secara otomatis negara yang
mengikat perjanjian tersebut terikat dengan isi perjanjiannya dan selanjutnya
perjanjian itu meningkat statusnya menjadi hukum internasional dan kepada
setiap negara yang mengadakan hukum internasional, menjadikan hukum
internasional berlaku di negaranya sehingga hukum internasional tersebut
menjadi hukum nasional, yang harus ditaati oleh seluruh warga negara dari
negara yang bersangkutan.
B. SENGKETA INTERNASIONAL
1. Sebab-sebab sengketa internasional
Kalau kita
perhatikan timbulnya sengketa internasional, karena adanya pelanggaran terhadap
kebebasan atau kemerdekaan dari suatu negara oleh negara lain yang menyebabkan
terganggunya ketenangan atau kedamaian negara tersebut.
Sebab-sebab
sengketa internasional tersebut dapat
berupa :
1.
pelanggaran batas wilayah berupa penyusupan, mata-mata, lintas batas,
pelanggaran zone batas teritorial hukum laut internasional dan lintas batas
kedaulatan udara,
2.
mendukung pemberontak atau pengacau keamanan di negara
lain, membiayai terorisme di suatu negara
3.
pelangaran terhadap isi perjanjian yang telah
disepakati bersama secara sepihak,
4.
perebutan sumber-sumber untuk kehidupan (missal :
sumber daya alam seperti minyak, sumber perdagangan),
5.
perluasan pengaruh politik,
6.
adanya perbedaan kepentingan ideologi, ekonomi, sosial,
budaya
2. Penyelesaian sengketa internasional
Cara yang dapat
ditempah dalam menyelesaikan pertikaian internasional dapat digolongkan dalam
dua cara yaitu penyelesaian pertikaian secara damai dan kekerasan.
1. Penyelesaian secara damai :
1).
Penyelesaian perdamaian melalui peradilan internasional
Penyelesaian
perdamaian melalui peradilan internasional dapat ditempuh melalui arbitrase
internasional dan pengadilan internasional
a. Arbitrase internasional
Penyelesaian
pertikaian atau sengketa internasional adalah pengajuan sengketa internasional
kepada arbitrator (wasit) yang dipilih secara bebas oleh para pihak yang
bersengketa.
Arbitrase
merupakan suatu penerapan prinsip hukum terhadap suatu sengketa dalam
batas-batas yang telah disetujui sebelumnya oleh pihak yang bertikai atau
bersengketa. Jadi yang mengatur arbitrase adalah pihak yang bertikai.
Arbitrase
terdiri dari : 1. seorang Arbitrator, 2. Komisi bersama antara anggota-anggota
yang bersengketa, 3. Komisi campuran
yang terdiri atas orang-orang yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa
dan ditambah dari anggota dari cara yang lain.
b. Pengadilan Internasional
Penyelesaian
sengketa internasional melalui pengadilan yang dilakukan di lingkungan
masyarakat internasional dengan mengajukan perkara itu ke Mahkamah
Internasional. Sebuah lembaga di bawah PBB.
Mahmakah
Internasional memiliki dua kewenangan : memutus perkara dan memberi nasihat
2).
Penyelesaian Secara Damai di luar pengadilan
a. Negoisasi
atau perundingan antara para pihak yang bersengketa untuk memperoleh
penyelesaian secara damai
b. Perantara
dan Jasa Baik (mediasi) yang diberikan oleh pihak ke tiga untuk mengadakan
penyelesaian. Jasa baik dapat diberikan oleh Negara atau oraganisasi
internasional. Ada perbedaan antara jasa baik dan perantara
-
jasa baik yang diberikan oleh pihak ke tiga sudah selesai dalam arti
tidak terlibat lagi apabila pihak ke tiga sudah mempertemukan ke dua belah
pihak
- perantara
mempunyai peranan yang lebih aktif dan ikut serta dalam perundingan-perundingan
c. Konsiliasi
dalam arti luas berarti menyelesaikan sengketa secara damai melalui bantuan
negara-negara lain atau badan penyelidikan yang tidak memihak disebut juga komite
penasihat. Konsiliasi dalam arti sempit berarti pengajuan persengketaan kepada
komisi atau komite untuk membuat laporan dengan usulan-usulan penyelesaian yang
tidak mengikat
d.
Penyelesaian yang diadakan di bawah pimpinan PBB.
Penyelesaian ini
diatur dalam Pasal 2 Piagam PBB. Para anggota PBB berjanji untuk menyelesaikan
persengketaan-persengketaan mereka tanpa melalui kekerasan atau perang.
Tanggung jawab diserahkan kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB. Dewan
Keamanan memiliki kekuasaan yang lebih luas. Dewan Keamanan bertindak dalam
beberapa hal yaitu menyelesaikan persengketaan yang membahayakan perdamaian dan
keamanan internasional, peristiwa yang mengancam perdamaian, melanggar
perdamaian atau tindakan penyerangan atau agresi
2. Penyelesaian
Persengketaan Melalui Jalan Paksaan (Kekerasan)
a.
Perang, tujuan perang untuk menaklukkan atau
mengalahkan lawan.
b.
Retorasi atau balas dendam.
c.
Blokade berarti memblokir lalu lintas darat, air dan
udara terhadap suatu negara agar dipenuhi tuntutannya. Blokade bisa berupa
kekuatan militer, bisa juka blokade ekonomi
d.
Intervensi berarti campur tangan urusan dalam negeri
negara lain
C. Mahkamah Internasional
1. Mekanisme kerja Mahkamah Internasional
Ketentuan-ketentuan
prosedural atau mekanisme kerja Mahkamah Internsional dalam penyelesaian
sengketa internasional berada di luar kekuasaan negara-negara yang bersengketa.
Ketentuan tersebut sudah ada sebelum di keluarkannya suatu Statuta merupakan
suatu konvensi, aturan prosedural perbuatan unilateral Mahkamah yang mengikat
negara-negara yang bersengketa.
Mengenai
prosedur proses penanganan penyelesaian
suatu sengketa internasional di mahkamah internasional memiliki banyak
kesamaan dengan yurisdiksi intern suatu negara, yaitu:
1.
prosedur tertulis dan perdebatan lisan diatur
sedemikian rupa untuk menjamin setiap pihak dalam mengemukakan pendapatnya
2.
sidang-sidang mahkamah terbuka untuk umum, sedangkan
sidang-sidang arbritrase tertutup (rapat hakim sebelum memutuskan perkara
bersifat tertutup)
2. Keputusan Mahkamah Internasional
Dasar
Pertimbangan (alasan) jarangnya negara-negara yang bersengketa mengajukan
permohonan ke Mahkamah Internasional untuk menyelesaikan perkara adalah :
1.
Proses ini hanya ditempuh sebagai jalan terakhir, bila
jalan lain mengalami kemacetan
2.
Proses ini memakan waktu lama dan biaya yang cukup
mahal
3.
Proses ini dipergunakan hanya untuk sengketa
internasional yang besar
4.
Mahkamah Internasional tidak memiliki juridiksi yang
wajib
Mahkamah
Internasional memutuskan masalah berdasarkan hukum. Keputusan dapat dilakukan
berdasarkan kepantasan dan kebaikan apabila disetujui oleh negara yang
bersengketa. Keputusan Mahkamah Internasional berdasar keputusan suara
mayoritas hakim. Apabila jumlah suara sama atau seimbang maka keputusan
ditentukan oleh Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Internasional. Keputusan
Mahkamah Internasional bersifat mengikat, final dan tanpa banding. Keputusan
Mahkamah Internasional mengikat para pihak yang bersengketa dan hanya untuk
perkara yang disengketakan.
Keputusan
Mahkamah Internasional diambil dengan suara mayoritas dari hakim-hakim yang
hadir dan memimpin sidang. Dan jika terjadi suara seimbang ketua dan wakil
ketualah yang menentukan.
Keputusan Mahkamah Internasional terdiri dari tiga
bagian :
1.
Bagian pertama : berisikan komposisi Mahkamah,
informasi mengenai pihak-pihak yang bersengketa serta wakil-wakilnya, analisis
tentang fakta-fakta, dan argumentasi hukum pihak yang bersengketa
2.
Bagian ke dua
: berisi penjelasan mengenai
motivasi Mahkamah Internasional
3.
Bagian ke tiga:
berisi disposisi yang berisikan keputusan Mahkamah Internasional yang
mengikat negara-negara yang bersengketa
3. Prinsip hidup berdampingan secara damai
berdasarkan persamaan derajat
Prinsip
penyelesaian sengketa internasional secara damai didasarkan atas
prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku secara universal. Hal tersebut
dimuat dalam deklarasi persahabatan dan kerja sama antar negara No.
A/RES/2625/XXV tertanggal 24 Oktober 1970 dan deklarasi Manila mengenai
penyelesaian sengketa internasional
secara damai No. A/RES/37/10
tertanggal 15 November 1982 menyebutkan adanya prinsip-prinsip sebagai berikut
:
a. negara
tidak dapat menggunakan kekerasan yang
bersifat mengancam integritas teritorial yang bertentangan dengan piagam PBB
b. non
intervensi dalam urusan dalam dan luar negeri
c. persamaan
hak dalam menentukan nasib sendiri bagi stiap bangsa
d. persamaan
kedaulatan negara
e. itikad
baik dalam hungan internasional
f. keadilan
dalam hukum internasional
NO
|
PERTANYAAN
|
JAWABAN
|
SKOR
|
1.
|
Deskripsikanlah
pengertian hukum internasional menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja,
SH.,LL.M !
|
hukum
internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan azas-azas yang mengatur
hubungan atau persoalan yang melintas batas-batas negara
|
Betul : 100
|
2.
|
Bandingkanlah hukum perdata
internasional dengan hukum publik internasional !
|
Persamaannya
: keduanya mengatur hubungan antara persoalan-persoalan yang melintasi
batas-batas negara
Perbedaannya :
kalau Hukum Perdata Internasional menyangkut hubungan atau persoalan antar
warganegara atau antar bangsa secara internasional. Sedangkan Hukum Publik
Internasional menyangkut hubungan atau persoalan internasional antar negara
|
Betul
1 = 50
2 =100
|
3.
|
Sebutkanlah 3
azas hukum internasional !
|
1. azas teritorialitet, 2. azas kebangsaan, 3. azas kepentingan umum
|
Betul
1 = 35
2 = 70
3 =100
|
4.
|
Sebutkanlah 5
sumber hukum formal yang dipergunakan oleh Mahkamah Internasional dalam
memutuskan sengketa internasional !
|
1. perjanjian internasional, 2.
kebiasaan internasional yang diterima sebagai hukum, 3. azas umum hukum yang
diakui bangsa-bangsa beradab, 4. keputusan-keputusan hakim dan ajaran akhli
hukum internasional, 5. pendapat para akhli hukum internasional
|
Betul : 1 = 20
2 = 40
3 = 60
4 = 80
5=100
|
4.
|
Menyebutkan 5
subyek hukum internasional !
|
1. Negara, 2.
Tahta Suci, 3. Palang Merah Internasional, 4. organisasi internasional, 5.
orang perseorangan, 6. pemberontak dan pihak
dalam sengketa
|
Betul : 2 = 20
3 = 40
4 = 60
5 = 80
6=100
|
Penilaian dalam bentuk soal uraian II
NO
|
PERTANYAAN
|
JAWABAN
|
SKOR
|
1.
|
Sebutkan 5
subyek hukum internasional
|
1. Negara, 2. Tahta Suci, 3. Palang
Merah Internasional, 4. organisasi internasional, 5. orang perseorangan,
6. pemberontak dan pihak dalam
sengketa
|
Betul : 1 = 20
2 = 40
3 = 60
4 = 80
5=100
|
2.
|
Identifikasikan
lembaga peradilan internasional yang berhak menyelesaikan pertikaian
internasional
|
Mahkamah Internasional
|
Betul : 100
|
3.
|
Menguraikan proses ratifikasi
hukum internasional menjadi hukum nasiona
|
Tahap Perundingan
(Negotiation)
Perundingan merupakan perjanjian tahap pertama antara
pihak yang berunding tentang obyek tertentu. Penjajakan atau pembicaraan
pendahuluan dilakukan oleh masing-masing pihak yang berkepentingan.
Tahap Penandatanganan (Signature)
Lazimnya
penandatanganan dilakukan oleh para Menteri Luar Negeri atau Kepala
Pemeritahan
Tahap Pengesahan (Ratification)
Suatu negara
mengikatkan diri pada suatu perjanjian dengan syarat apabila telah disahkan
oleh badan yang berwenang di negaranya
|
Betul
1 = 35
2 = 70
3 =100
|
4.
|
Mendeskripsikan
hubungan hukum internasional dengan hukum nasional
|
Setelah perjanjian internasional diratifikasi atau disahkan
oleh negara-negara yang mengadakan perjanjian, maka secara otomatis negara
yang mengikat perjanjian tersebut terikat dengan isi perjanjiannya dan
selanjutnya perjanjian itu meningkat statusnya menjadi hukum internasional
dan kepada setiap negara yang mengadakan hukum internasional, menjadikan
hukum internasional berlaku di negaranya sehingga hukum internasional
tersebut menjadi hukum nasional, yang harus ditaati oleh seluruh warga negara
dari negara yang bersangkutan
|
Betul : 100
|
NO
|
PERTANYAAN
|
JAWABAN
|
SKOR
|
1.
|
Identifikasilah
sebab-sebab timbulnya sengketa internasional
|
1. pelanggaran batas wilayah berupa penyusupan, mata-mata, lintas batas,
pelanggaran zone batas teritorial hukum laut internasional dan lintas batas
kedaulatan udara,
2. mendukung pemberontak atau pengacau
keamanan di negara lain, membiayai terorisme di suatu negara
3. pelangaran terhadap isi
perjanjian yang telah disepakati bersama secara sepihak,
1. perebutan sumber-sumber untuk kehidupan
(missal : sumber daya alam seperti minyak, sumber perdagangan),
2. perluasan pengaruh politik,
3. adanya perbedaan kepentingan ideologi,
ekonomi, sosial, budaya
|
Betul : 2 = 20
3 = 40
4 = 60
5 = 80
6=100
|
2.
|
Identifikasilah
2 cara penyelesaian sengketa
internasional yang dilakukan oleh negara yang terlibat sengketa !
|
1.
damai dan 2. kekerasan (perang)
|
Betul
1 = 50
2 =100
|
3.
|
Apakah yang menyebabkan penyelesaian persengketaan melalui paksaan atau
kekerasan
|
a. Perang,
tujuan perang untuk menaklukkan atau mengalahkan lawan.
b. Retorasi
atau balas dendam
c. Blokade
berarti memblokir lalu lintas darat, air dan udara terhadap suatu negara agar
dipenuhi tuntutannya. Blokade bisa berupa kekuatan militer, bisa juka blokade
ekonomi
d. Intervensi
berarti campur tangan urusan dalam negeri negara lain
|
Betul : 1 = 25
2 = 50
3 = 75
4 =100
|
Penilaian dalam bentuk soal uraian II
NO
|
PERTANYAAN
|
JAWABAN
|
SKOR
|
1.
|
Bagaimanakah
prosedur proses penyelesaian sengketa internasional di Mahkamah Internasional
?
|
1.
prosedur tertulis dan perdebatan lisan diatur
sedemikian rupa untuk menjamin setiap
pihak dalam
mengemukakan pendapatnya
2.
sidang-sidang mahkamah terbuka untuk umum,
sedangkan sidang-sidang arbritrase
tertutup (rapat
hakim sebelum memutuskan perkara bersifat
tertutup)
|
Betul
1 = 50
2 =100
|
2.
|
Identifikasilah
sistimatika keputusan Mahkamah Internasional
|
1.
Bagian pertama : berisikan komposisi Mahkamah,
informasi mengenai pihak-pihak yang bersengketa serta wakil-wakilnya,
analisis tentang fakta-fakta, dan argumentasi hukum pihak yang bersengketa
2.
Bagian ke dua
: berisi penjelasan mengenai
motivasi Mahkamah Internasional
3.
Bagian ke tiga:
berisi disposisi yang berisikan keputusan Mahkamah Internasional yang
mengikat negara-negara yang bersengketa
|
Betul
1 = 35
2 = 70
3 =100
|
3.
|
Apakah yang
dijadikan dasar pertimbangan (alasan) jarangnya negara-negara yang
bersengketa mengajukan permohonan ke Mahkamah
Internasional
|
1. Proses ini
hanya ditempuh sebagai jalan terakhir, bila
jalan lain mengalami kemacetan
2. Proses ini
memakan waktu lama dan biaya yang
cukup mahal
3. Proses ini
dipergunakan hanya untuk sengketa
internasional yang besar
4. Mahkamah
Internasional tidak memiliki juridiksi yang
wajib
|
Betul : 1 = 25
2 = 50
3 = 75
4 =100
|
4.
|
Sebutkanlah 4
dari 6 prinsip berdasarkan deklarasi Manila mengenai penyelesaian
sengketa internasional secara
damai No. A/RES/37/10 tertanggal 15
November 1982
|
a. negara tidak dapat
menggunakan kekerasan yang bersifat
mengancam integritas teritorial yang bertentangan dengan piagam PBB
b. non intervensi dalam urusan dalam dan luar negeri
c. persamaan hak dalam menentukan nasib sendiri bagi stiap bangsa
d. persamaan kedaulatan negara
e. itikad baik dalam hungan internasional
f. keadilan
dalam hukum internasional
|
Betul : 1 = 25
2 = 50
3 = 75
4 =100
|
referensinya lom tercantum...makasih
BalasHapus