Kamis, 01 Desember 2016

MODUL PKN KELAS X SEMESTER II

 BAB I
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI



STANDAR KOMPETENSI  :
Menganalisis hubungan dasar negara dengan konstitusi
KOMPETENSI DASAR       :
1.    Menganalisis hubungan dasar negara dengan konstitusi
2.    Menganalisis substansi konstitusi negara
3.    Menganalisis kedudukan pembukaan UUD 1945 NKRI
4.    Menunjukkan sikap positif terhadap perubahan konstitusi negara
INDIKATOR                                    :
1.        Mendeskripsikan pengertian dasar negara
2.        Mendeskripsikan fungsi dan kedudukan dasar negara
3.        Mendeskripsikan pengertian Pancasila sebagai dasar negara           
4.        Mendeskripsikan pengertian konstitusi
5.        Mendeskripsikan kedudukan konstitusi
6.        Menguraikan pembentukan dan perubahan konstitusi
7.        Menyimpulkan hubungan dasar negara dengan Permbukaan UU 1945
8.        Menyimpulkan hubungan dasar negara dengan pasal-pasal UUD 1945
9.        Mengklasifikasi konstitusi yang berlaku di Indonesia dalam sebuah tabel
10.    Mengidentifikasi bentuk negara dari beberapa konstitusi dalam sebuah tabel
11.    Mengidentifikasi bentuk pemerintahan dari beberapa konstitusi dalam sebuah tabel
12.    Mengidentifikasi sistem pemerintahan dari beberapa konstitusi dalam sebuah tabel
13.    Mengidentifikasi lembaga negara pada beberapa konstitusi dalam sebuah tabel
14.    Menyimpulkan implementasi dasar negara dalam UUD 1945  
15.    Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945
16.    Menjelaskan latar belakang amandemen UUD 1945
17.    Menyebutkan tujuan amandemen UUD 1945
18.    Menjelaskan pelaksanaan amandemen UUD 1945
19.    Mengidentifikasi hasil amandemen terhadap UUD 1945   
TUJUAN  PEMBELAJARAN  :  
1.        Siswa dapat mengklasifikasi konstitusi yang berlaku di Indonesia dalam sebuah tabel
2.        Siswa dapat mengidentifikasi bentuk negara dari beberapa konstitusi dalam sebuah tabel
3.        Siswa dapat mengidentifikasi bentuk pemerintahan dari beberapa konstitusi dalam sebuah tabel
4.        Siswa dapat mengidentifikasi sistem pemerintahan dari beberapa konstitusi dalam sebuah tabel
5.        Siswa dapat menyimpulkan implementasi dasar negara dalam UUD 1945  
6.        Siswa dapat mendeskripsikan pengertian dasar negara
7.        Siswa dapat mendeskripsikan fungsi dan kedudukan dasar negara
8.        Siswa dapat mendeskripsikan Pancasila sebagai dasar negara
9.        Siswa dapat mendeskripsikan pengertian konstitusi
10.    Siswa dapat mendeskripsikan kedudukan konstitusi
11.    Siswa dapat menguraikan pembentukan dan perubahan konstitusi
12.    Siswa dapat menyimpulkan hubungan dasar negara dengan Permbukaan Uud 1945
13.    Siswa dapat menyimpulkan hubungan dasar negara dengan pasal-pasal UUD 1945
14.    Siswa dapat  menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945
15.    Siswa dapat menjelaskan latar belakang amandemen UUD 1945
16.    Siswa dapat menyebutkan tujuan amandemen UUD 1945
17.    Siswa dapat menjelaskan pelaksanaan amandemen UUD 1945
18.    Siswa dapat mengidentifikasi hasil amandemen terhadap UUD 1945   
MATERI:
 A. Dasar negara dan konstitusi
1.     Dasar negara
 1.   Pengertian dasar negara
Dasar berarti landasan atau foundamental. Negara merupakan suatu organisasi kekuasaan yang didalamnya harus ada rakyat, wilayah dan pemerintahan yang berdaulat. Dasar negara bagi bangsa Indonesia adalah Pancasila seperti yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
2.   Fungsi dan kedudukan dasar negara RI
Pokok kaidah negara yang fundamental tiada lain adalah dasar negara Pancasila, dalam fungsi dan kedudukannya Pancasila dalam tinjauan pokok kaidah negara yang fundamental ini berarti segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental tersebut. Pokok kaidah negara yang fundamental juga mengikat dan mengatur penyelenggara negara, lembaga kenegaraan, lembaga kemasyarakatan, warga negara, dan penduduk Dalam tinjauan yuridis konstitusional, Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan sebagai norma obyektif dan norma tertinggi di dalam negara.serta sebagai sumber dari segala sumber hukum dan sumber tertib hukum negara RI hal ini sesuai dengan Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 jo Tap MPR No. V/MPR/1973  jo  Tap MPR No. IX/MPR/1978, selanjutnya dipertegas lagi mengenai kedudukan Pancasila sebagai dasar negara berdasarkan Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 yang kemudian dicabut dengan Tap. MPR RI No. III / MPR / 2000. Dalam Tap MPR RI NO. III / MPR/ 2000 Tentang Sumber Hukum disebutkan bahwa Pancasila dan Batang Tubuh UUD 1945 (setelah diamandemen dibaca pasal-pasal) menjadi Sumber Hukum Dasar Nasional, dan dengan ditetapkannya ketetapan ini maka Pancasila tidak lagi sebagai Sumber dari segala sumber hukum melainkan menjadi Sumber Hukum Dasar Nasional.
Pancasila sebagai dasar negara sebenarnya sudah ada sejak adanya bangsa Indonesia, karena Pancasila selain sebagai dasar negara, juga merupakan pandangan hidup bangsa, jiwa bangsa, kepribadian bangsa, sumber dari segala sumber hukum,(Sumber Hukum Dasar Nasional), perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara, cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia, falsafah hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia
Berbagai pengertian atau atribut  dari Pancasila :
*          Pancasila sebagai Dasar Negara    
Pancasila sebagai Dasar Negara sering disebut sebagai Falsafah Negara (Philosofische Grondslag dari negara) atau Idiologi Negara (Staatsidee) dalam pengertian ini, Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara atau untuk mengatur penyelenggaraan negara
*          Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
            Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sering disebut dengan way of life, dalam pengertian ini Pancasila merupakan pedoman tingkah laku atau petunjuk hidup bagi setiap warga negara Indonesai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai pandangan hidup dalam pelaksanaannya sehari-hari tidak boleh bertentangan  dengan norma agama, kesusilaan, sopan santun dan hukum
*          Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia mengandung pengertian Pancasila sudah ada sejak adanya bangsa Indonesia (jaman Sriwijaya dan Majapahit)
*          Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
            Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia mengandung pengertian sikap mental, tingkah laku, amal perbuatan  bangsa Indonesia memiliki ciri khas yang membedakan dengan bangsa lain
*          Pancasila sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi negara Republik Indonesia, pengertian ini terdapat dalam Tap. MPRS No. XX/MPRS/1966, disebutkan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum berarti segala peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan atau berpedoman dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila 
Pancasila sebagai sumber tertib hukum bagi negara Republik Indonesia mengandung pengertian: pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesia
*          Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara, slogan sekali merdeka tetap merdeka harus kita pertahankan sebagai perwujudan atau manifestasi dari hak azasi manusia
*          Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia harus kita wujudkan seperti tujuan nasional negara kita  yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu: melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdasan kehidupan bangsa
*          Pancasila sebagai Falsafah Hidup yang mempersatukan Bangsa Indonesia
Pancasila sangat ampuh untuk mempersatukan bangsa Indonesia yang serba majemuk seperti SARA, hal ini sudah terbukti sejak sumpah pemuda, karena biarpun berbeda daerah bisa disatukan menjadi satu tanah air Indonesia, walaupun berbeda suku bangsa kita bisa bersatu menjadi satu bangsa Indonesai, walaupun berbeda bahasa daerah dapat dipersatukan  menjadi  bahasa Indonesia semuanya itu karena falsafah hidup Pancasila
 2.      Konstitusi
1.   Pengertian konstitusi
Konstitusi negara atau Undang-Undang Dasar merupakan peraturan negara yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber dari peraturan perundangan lainnya yang berada di bawahnya
2.   Macam-macam konstitusi
Menurut C. F. Strong, dalam bukunya “ Modern Political Constitution   membedakan Konstitusi menjadi dua macam yaitu Konstitusi tertulis dan Konstitusi tidak tertulis. Suatu konstitusi dikatakan tertulis apabila sengaja dibuat oleh lembaga yang berwenang dalam bentuk sebuah naskah (documentary constitution). Sedangkan konstitusi tidak tertulis tidak berupa suatu naskah (non- documentary constitution) dan merupakan suatu tradisi atau konvensi. Contohnya konstitusi negara Inggris hanya berupa kumpulan dokumen piagam atau pernyataan
3.    Sifat dan fungsi konstitusi negara
Sifat pokok konstitusi negara adalah flexible (luwes), dan juga Rigid (kaku). Konstitusi dikatakan flexible (luwes) apabila  konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan masyarakat. Seperi konstitusi Inggris dan Selandia  Baru. Konstitusi dikatakan Rigid atau kaku apabila  konstitusi itu sulit diubah kapanpun kecuali melalui amandemen

Fungsi pokok konstitusi negara adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintahan  negara sedemikian rupa agar penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara tidak bersifat sewenang-wenang, sehingga hak-hak warga negara terlindungi atau terjamin. Gagasan ini selanjutnya dinamakan konstitusionalisme.
4.   Kedudukan konstitusi
Undang-Undang Dasar memiliki kedudukan tertinggi dalam peraturan perundangan-undangan, karena setiap perundangan yang berada di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang ada di atasnya dan apabila ada peraturan perundangan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar harus dicabut. Undang-Undang Dasar juga dipergunakan sebagai dasar dalam penyusunan peraturan perundangan yang ada di bawahnya. UUD yang memiliki kedudukan tertinggi sebagai fundamental law (hukum dasar). Sebagai hukum dasar yang tertulis, konstitusi mengatur tiga masalah pokok :
1.     Jaminan terhadap hak azasi manusia
2.     Ditetapkan susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar
3.        Adanya pembagian atau pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang juga bersifat mendasar

5.    Pembentukan dan pengubahan konstitusi
Pembentukan Konstitusi
1.   Cara Pemberian (Grants)
Undang-Undang Dasar yang diperoleh dengan cara pemberian terdapat pada negara-negara yang berbentuk kerajaan. Negara Monarchi yang mula-mula bersifat mutlak lambat laun sebagai akibat timbulnya faham demokrasi berubah sifatnya menjadi negara Monarchi yang Konstitusional. Raja-Raja negara-negara Monarchi membagi-bagikan Undang-Undang Dasar kepada rakyatnya dan Raja berjanji akan melaksanakan kekuasaannya dalam batas-batas seperti yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar yang dibagi-bagikan itu disebut Undang-Undang Dasar Oktroi seperti Kerajaan Jepang. Kerajaan mau membatasi diri dalam menjalankan kekuasaannya dengan membagi-bagikan Undang-Undang Dasar karena adanya desakan yang hebat dari rakyat agar raja atau penguasa tidak bertindak anarchisme atau sewenang-wenang
2.   Cara Pembuatan dengan Sengaja (Deliberate Creation)
Dalam hal ini pembuatan suatu Undang-unang Dasar dilakukan setelah  negara baru didirikan. Negara Amerika Serikat merupakan  negara pertama membuat Undang-Undang Dasar atau Konstitusi sebagai Hukum dasar tertulis yang disahkan pada tanggal 17 September 1787 oleh sidang Konstituante. Indonesia termasuk dalam cara pembutan dengan sengaja. Di Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 PPKI menetapkan UUD 1945  dalam sidangnya 18 Agustus 1945.
3.   Cara Revolusi (Revolution)

Salah satu cara untuk menggulingkan suatu pemerintahan negara yang tidak disenangi rakyatnya dengan jalan perebutan kekuasaan (Coup d’Etat). Pemerintah baru yang lahir akibat revolusi lalu membuat UUD yang diusahakan mendapat persetujuan rakyatnya. Seperti Prancis tahun 1791, Spanyol tahun 1932
4.   Cara Evolusi (Evolution)
Perubahan-perubahan secara berangsur-angsur dapat menimbulkan Undang-Undang Dasar,      dan  secara otomatis Undang-Undang Dasar lama tidak berlaku lagi, hal ini bisa terjadi karena adanya perubahan bentuk pemerintahan atau bentuk negara. (seperti di Indonesia UUD 1945 berubah ke Konstitusi RIS 1949 ke UUD Sementara 1950 ke UUD 1945)
  Pengubahan Konstitusi
Pengubahan Konstitusi ada beberapa cara yaitu :
1.   Cara Refrendum
pengubahan suatu Undang-Undang Dasar harus mendapat persetujuan langsung dari rakyat. Kalau mendapat persetujuan rakyat maka Undang-Undang Dasar boleh diubah, jika tidak Undang-Undang Dasar tidak boleh diubah (pernah ada pada jaman orde baru dengan UU. No. 5 tahun 1985 tentang refrendum)
2.   Cara Pembentukan Badan khusus
Badan ini khusus dibentuk untuk melaksanakan tugas membuat atau mengubah Undang Undang Dasar ( badan ini pernah ada di Indonesia dengan nama Konstituante yang bertugas untuk membuat Undang-Undang Dasar yang difinitif untuk mengganti Undang-Undang Dasar Sementara 1950 tetapi gagal dalam melaksanakan tugasnya sehingga badan ini dibubarkan dengan dekrit presiden 5 Juli 1959. Menurut Undang-Undang Dasar 1945 badan yang bertugas untuk mengubah     Undang-Undang Dasar adalah MPR terdapat dalam pasal 3 (1) dan pasal 37 UUD 1945).
3.             Hubungan dasar negara dan konstitusi
1.    Dasar negara dan Pembukaan UUD 1945
Hubungan dasar negara dengan Pembukaan UUD 1945 dapat digambarkan sebagai berikut :
1.        Falsapah dasar negara Pancasila yang abstrak tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan uraian terperinci dari Proklamasi 17 Agustus 1945
2.        Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kebulatan yang utuh dan tersusun secara teratur (sistimatis) dan bertingkat (hierarkis). Sila yang satu menjiwai dan meliputi sila yang lain secara bertingkat
3.        Jiwa Pancasila yang abstrak, setelah tercetus menjadi Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 tercermin dalam pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
4.   Kesatuan tafsir sila-sila Pancasila harus bersumber dan berdasarkan Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945
2.    Dasar negara dan pasal-pasal UUD 1945 
Hubungan Pancasila dalam kaitannya dengan pasal-pasal UUD 1945 sebagai berikut:
1.    Sila Ketuhanan Yang Maha Esa berhubungan erat dengan pasal 29 (1, 2) UUD 1945
2.    Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab berhubungan erat dengan pasal 27, 28, 28 A-28 J, 29, 30, 31, 32, 33, 34 UUD 1945
3.    Sila Persatuan Indonesia berhubungan erat dengan pasal 1 (1), 32, 35, 36 UUD 1945
4.    Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan berhubungan erat dengan pasal 1 (2), 2, 3, 22 E, 28, 37 UUD 1945
5.    Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berhungan erat dengan pasal 23,  27 (2), 31, 33, 34 UUD 1945
B.    SUBSTANSI KONSTITUSI NEGARA
1.   Klasifikasi konstitusi di Indonesia
1.   Konstitusi awal kemerdekaan  1945
Secara garis besarnya UUD 1945 yang memiliki sistimatika : 1. Bagian Pembukaan terdiri dari 4 alenia, 2. Bagian Batang Tubuh terdiri dari 16 Bab dan 37 pasal dan 4 pasal Aturan Peralihan serta 2 ayat Aturan Tambahan, 3. Bagian Penjelasan Resmi. UUD 1945 ini ditetapkan dan disahkan pada awal kemerdekaan RI pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang diketuai oleh Ir. Soekarno sebenarnya merupakan hasil Naskah Rancangan UUD dari sebuah badan yang bernama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk tanggal 28 April 1945 dalam sidangnya pada tanggal 10 – 16 Juli 1945. UUD 1945 menghendaki bentuk negara kesatuan  dan bentuk pemerintahannya republik (pasal 1 ayat 1 UUD 1945) sedangkan sistem pemerintahannya presidensial hal ini dapat dijumpai pada pasal 4 ayat 1  yang menyatakan “ Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang - Undang Dasar “. Sedangkan pada pasal 5 ayat 2 menyatakan “ Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya “. Pada pasal 17 ayat 1 menyatakan Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Pasal 17 ayat 2 menyebutkan: Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. UUD 1945 pada periode pertama ini, kita dapat jumpai adanya lima lembaga tinggi negara seperti Presiden (ekskutif), DPR (legeslatif), DPA (konsultatif), BPK (eksaminatif) dan MA  (yudikatif) dan satu lembaga tertinggi negara MPR (lembaga pelaksana kedaulatan rakyat). Namun, pembagian kekuasaan pada masa kurun waktu 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 belumlah berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini disebabkan belum terbentuknya lembaga-lembaga negara seperti yang dimaksudkan dalam UUD 1945
2.   Konstitusi RIS 1949

Ternyata setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya 17 Agustus 1945 tidaklah menjadikan bangsa dan negara Indonesia menjadi negara yang aman, tentram dan damai karena kekalahan Belanda oleh Jepang di Indonesia tidak serta merta Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 sebab Belanda selalu berusaha mengusik kemerdekaan Indonesia dengan ingin menjajah kembali Indonesia baik secara diam-diam seperti mendompleng kepada tentara Sekutu yang bertugas untuk melucuti senjata tentara Jepang, maupun secara terang-terangan dengan melakukan serbuan atau agresi militer Belanda I  ( tahun 1947) dan agresi Belanda II (tahun 1948) ternyata agresi Belanda ini menarik perhatian PBB untuk menghentikan pertikaian Indonesia – Belanda . Dan akhirnya diadakanlah Konfrensi Meja Bundar (KMB) yang dilangsungkan di S’Gravenhage pada tanggal 2 November 1949  yang dihadiri oleh fihak Indonesia – Belanda – BFO (Byeenkomst voor Federal Overleg = pertemuan untuk permusyawaratan federal).
Sistem pemerintahannya adalah Parlementer berdasarkan pasal 118 ayat 2 menyebutkan sebagai berikut “ Presiden tidak dapat diganggu gugat. Tanggung jawab kebijaksanaan pemerintah berada ditangan menteri, tetapi apabila kebijakan menteri/para menteri ternyata tidak dapat dibenarkan oleh DPR, maka menteri/menteri-menteri itu harus mengundurkan diri, atau DPR dapat membubarkan menteri-menteri (kabinet) tersebut dengan alasan mosi tidak percaya.
Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 (KRIS 1949).  terdiri dari Mukadimah, 197 pasal  dan 1 lampiran. Dalam pasal 1 ayat 1  disebutkan bahwa Republik Indonesia yang Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federal. Konstitusi RIS 1949 memiliki 6 (enam) lembaga negara : Presiden, Menteri-Menteri dibawah Perdana Menteri, DPR, Senat, Mahkamah Agung dan Dewan Pengawas Keuangan
3.   UUDS 1950
Konstitusi RIS yang bersifat liberal federalistik tidak sesuai dengan semangat Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Pancasila dan Kepribadian bangsa Indonesia. Oleh karena itu munculah berbagai reaksi dan unjuk rasa dari negara-negara bagian  menuntut pembubaran Negara RIS  dan kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia  atas desakan yang terjadi secara terus menerus maka pada tanggal 8 Maret 1950, Pemerintah Federal mengeluarkan Undang-Undang Darurat No. 11 tahun 1950, yang isinya mengatur tata Cara perubahan susunan kenegaraan Negara RIS. Dengan adanya Undang-Undang Darurat No. 11 tahun 1950 hampir semua Negara Bagian dari negara RIS menggabungkan diri dengan Negara Republik Indonesia yang berkedudukan di Yogyakarta. Akhirnya Negara RIS memiliki tiga negara bagian: Negara Republik Indonesia Yogyakarta, Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur. Keadaan ini menyebabkan Negara RIS berunding dengan Negara Republik Indonesia untuk membentuk Negara Kesatuan. Pada tanggal 19 Mei 1950, dicapai kesepakatan membentuk kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dituangkan ke dalam sebuah piagam persetujuan. Disebutkan pula bahwa Negara Kesatuan yang akan dibentukan itu  berdasarkan Undang-Undang Dasar baru yang merupakan penggabungan dari unsur-unsur UUD 1945 dan Konstitusi RIS yang selanjutnya melahirkan Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Negara Kesatuan Republik Indonesia resmi berdiri pada tanggal 17 Agustus 1950 dan Ir Soekarno terpilih sebagai Presiden dan Drs. Mochammad Hatta sebagai Wakil presiden.
Negara Kesatuan menjadi pilihan pada masa berlakunya UUD Sementara 1950, hal tersebut ditegaskan dalam pasal 1 ayat 1 UUDS 1950 yang berbunyi “ Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan “.
Bentuk negara kesatuan merupakan kehendak rakyat Indonesia, hal ini dikemukakan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 1950, sedangkan pada Mukadimah UUDS 1950 menyebutkan “ Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu piagam negara yang berbentuk Republik kesatuan ... “
Pada pasal 45 UUDS 1950 disebutkan “ Presiden ialah Kepala Negara “. Sedangkan UUDS 1950 menganut sistem pemerintahan parlementer dapat kita temukan dalam pasal 83 ayat 1 dan 2 yang menyebutkan :
1.        Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat
2.        Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk keseluruhannya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri
Berdasarkan pasal 83 ayat 1 dan 2 UUDS 1950, jelaslah bahwa yang bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintahan adalah menteri-menteri kepada parlemen atau DPR. Sedangkan pasal 83 ayat 1 dan 2 UUDS 1950 dipertegas lagi oleh pasal 84 UUDS 1950 yang berbunyi “ Presiden berhak membubarkan DPR “. Pembubaran DPR oleh Presiden diikuti dengan perintah segera melaksanakan pemilihan umum  untuk memilih DPR dalam waktu 30 hari setelah pembubaran DPR
Lembaga Negara pada masa berlakunya UUDS 1950 terdiri dari :
1.    Presiden dan wakil Presiden
2.    Menteri-Menteri (dipimpin oleh Perdana Menteri)
3.    DPR
4.    Mahkamah Agung
5.    Dewan pengawas Keuangan
6.   Konstituante
4.   UUD 1945 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 diumumkan oleh Presiden di Istana Merdeka di hadapan rakyat pada hari Minggu, pukul 17.00 WIB, selanjutnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dimuat dalam Keputusan Presiden No. 150 tahun 1959 dan diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 75 Tahun 1959.  UUD 1945 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959 memiliki bentuk negara, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan, lembaga negara sama dengan pada waktu UUD 1945 awal berlakunya pada tanggal 18 Agustus 1945 dan masih bersifat sementara karena UUD 1945 belum ditetapkan oleh lembaga yang refresentative (MPR) melainkan diberlakukan kembali oleh Presiden dengan dekrit dan setelah adanya pemilu yang pertama tahun 1971 dan berhasil membentuk MPR barulah UUD 1945 bersifat tetap.
5.   UUD 1945 hasil reformasi
Pada masa Reformasi  sudah berhasil mengadakan amandemen terhadap    UUD 1945  namun masih tetap mempertahankan sifat UUD 1945, singkat dan supel walaupun ada penambahan dan pengurangan terhadap pasal-pasal UUD 1945, dan menurut pasal II Aturan Tambahan UUD 1945 hasil amandemen  menyebutkan “ Dengan ditetapkan perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan Pasal-Pasal “.
UUD 1945 yang sama sekali tidak mengalami perubahan adalah Pembukaan dan pasal 29  ayat  1, 2.
Lembaga-lembaga kenegaraan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (pasal 2 dan 3 UUD 1945), Presiden (pasal 4 – 16 UUD 1945, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah (pasal 19 - 22 B dan 22 C – 22 D UUD 1945), Badan Pemeriksa Keuangan ( pasal 23 E - 23 G UUD 1945 ), Kekuasaan Kahakiman terdiri dari Mahkamah Agung, Komisi Konstitusi (Komisi Yudisial) dan Mahkamah Konstitusi    ( pasal 24, 24 A - 24 C  UUD 1945)
2.   Implementasi dasar negara  ke dalam UUD 1945
Sila Pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa berhubungan erat dengan Alenia III dan IV, serta Pokok Pikiran ke IV Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 29 (1, 2) UUD 1945
Sila Kedua : Kemanusiaan yang adil dan beradab berhubungan erat dengan alenia I dan IV serta Pokok Pikiran ke IV Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 27, 28, 28A-28J, 29, 30, 31, 32, 33, 34   UUD 1945
Sila Ketiga : Persatuan Indonesia berhubungan erat dengan Alenia II dan IV serta Pokok Pikiran ke I  Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 1 (1), 32, 35, 36 UUD 1945
Sila Keempat : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam   permusyawaratan/perwakilan berhubungan erat dengan Alenia IV  serta Pokok Pikiran ke III Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 1 (2), 2, 3, 22 E, 28, 37 UUD 1945
Sila Kelima : Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berhubungan erat dengan Alenia II dan IV serta Pokok Pikiran Ke II Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 23, 27 (2), 31, 33, 34 UUD 1945
C.  Pembukaan UUD 1945 
1.     Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 yang memiliki kedudukan yang sangat penting karena  sebagai  norma fundamental atau Staats Fundamental Norm (pokok kaedah negara yang fundamental). Rumusan kata dan kalimat yang terkandung di dalamnya tidak boleh diubah oleh siapapun termasuk MPR hasil pemilu, karena pengubahan terhadap Pembukaan UUD 1945 berarti pengubahan essensi cita moral dan cita hukum yang ingin diwujudkan dan ditegakkan oleh bangsa Indonesia atau dengan kata lain pengubahan Pembukaan UUD 1945 berarti pembubaran Negara Proklamasi 17 Agustus 1945
2.     Makna Pembukaan UUD 1945
a.       Alenia pertama
1.        Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk
2.        Pernyataan subyektif bangsa Indonesia untuk menentang dan menghapus penjajahan di atas dunia
3.        Pernyataan obyektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan
4.        Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa untuk merdeka
b.      Alenia kedua
1.        Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah melalui perjuangan pergerakan di dalam melawan penjajah
2.        Adanya momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan
3.        Bahwa kemerdekaan bukan akhir perjuangan, tetapi harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur
c.       Alenia ketiga                                       
1.        Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa
2.        Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsa Indonesia terhadap suatu kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan material dan spiritual, dan kehidupan di dunia dan diakhirat
3.        Pengukuhan pernyataan Kemerdekaan oleh rakyat Indonesia

d.      Alenia keempat
1.        Adanya fungsi dan sekaligus tujuan negara Indonesia, yaitu
       Tujuan Nasional : melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
       Tujuan Internasional: ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social
2.        Kemerdekaan kebangsaan Indonesia yang disusun dalam suatu UUD
3.        Susunan / bentuk negara Indonesia
4.        Sistem pemerintahan negara, berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi)
5.        Dasar negara Pancasila
3.     Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945
1.      Pokok Pikiran Pertama  :  Negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia  (perwujudan sila ketiga)
2.      Pokok Pikiran Kedua  :  Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia  (perwujudan sila ke lima)
3.      Pokok Pikiran Ketiga  : Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan  (perwujudan sila keempat)
4.      Pokok Pikiran Keempat  :  Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab  (perwujudan sila pertama dan kedua)
D.  Amandemen (Perubahan) UUD 1945
1.   Tuntutan Reformasi
Pada masa-masa awal reformasi ada semacam konsensus untuk memperbaharui UUD 1945. Pembaharuan UUD 1945 dipandang sebagai suatu kemestian. Pandangan ini bukan saja karena dinamika politik, ekonomi, sosial, budaya yang menuntut penyesuaian aturan dasar sebagai landasan yang lebih kuat untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. (Pembukaan UUD 1945). Pengalaman selama dua pemerintahan sejak UUD 1945 kembali berlaku (semasa Presiden Soekarno dan Soeharto) ternyata menunjukkan suatu pemerintahan otoriter. Penyelengaraan negara yang terbalik dari azas kedaulatan rakyat, dan azas-azas negara berdasarkan atas hukum. Selama kurun waktu tersebut, pemerintahan dijalankan atas dasar kekuasaan belaka. Kebebasan, hak azasi, supremasi hukum, dan berbagai prinsip kerakyatan (demokrasi) hanya menjadi bahan-bahan penataran, bahan pidato, dan praktiknya jauh dari kenyataan. Dari berbagai pengamatan dan studi diyakini bahwa kelemahan  UUD 1945 turut menjadi sumber atau memberi dorongan menuju pemerintahan otoriter. Struktur UUD 1945 yang memberi dasar kuat pada kekuasaan ekskutif (executive heavy), kurangnya dasar-dasar Checks and Balances, ditambah dengan materi muatan yang terlalu umum dan kurang  lengkap. Untuk mencegah berulangnya kecendrungan otoriternya kekuasaan, maka UUD 1945 mesti diperbaharui untuk lebih mengukuhkan dan untuk lebih menjamin negara demokrasi, negara berdasarkan hukum sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keseluruhan uraian di atas tiada lain merupakan tuntutan reformasi, yang kalau disimpulkan adalah sebagai berikut :
Ø  Amandemen UUD 1945
Ø  Penghapusan doktrin Dwi Fungsi ABRI
Ø  Penegakan hukum, HAM, dan pemberantasan KKN
Ø  Otonomi Daerah
Ø  Kebebasan Pers
Ø  Mewujudkan kehidupan demokrasi 

2.   Latar Belakang Amandemen UUD 1945
Yang dijadikan latar belakang diadakan amandemen terhadap UUD 1945 adalah :
Ø  Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
Ø  Kekuasaan yang sangat besar pada Presiden
Ø  Pasal-pasal yang terlalu “luwes” sehingga dapat menimbulkan multitafsir
Ø  Kewenangan pada Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang
Ø  Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara  belum cukup didukung ketentuan konstitusi
3.   Tujuan Amandemen UUD 1945
 Ada beberapa tujuan yang harus mendapatkan perhatian bagi pelaksana amandemen terhadap UUD 1945 untuk menyempurnakan aturan dasar, mengenai:
Ø  Tatanan negara
Ø  Kedaulatan Rakyat
Ø  HAM
Ø  Pembagian kekuasaan
Ø  Kesejahteraan Sosial
Ø  Eksistensi negara demokrasi dan negara hukum
Ø  Hal-hal lain sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa
4.   Pelaksanaan Amandemen
Dalam perjalanan sejarah amandemen terhadap UUD 1945 semasa reformasi dapat dilakukan dalam 4 tahap :
1. Tahap Pertama
Perubahan tahap pertama ini dilaksanakan pada Sidang Umum MPR RI tanggal 14 – 21 Oktober 1999 terhadap 9 pasal yang diperioritaskan untuk mengurangi kewenangan Presiden
2. Tahap Kedua         
Perubahan kedua terhadap UUD 1945 dilaksanakan pada Sidang Tahunan MPR RI tanggal 7 – 18 Agustus 2000, ada sebanyak 26 pasal yang diubah dan ditambah, sebagaian besar perubahan dan penambahan itu mengenai : Pemerintahan Daerah, Wilayah Negara, DPR (fungsi dan hak DPR), Warga negara dan Penduduk, Hak Azasi Manusia, Pertahanan dan Keamanan Negara, Lambang Negara, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
3.  Tahap Ketiga
Perubahan ketiga terhadap UUD 1945 dilaksanakan pada Sidang Tahunan MPR RI tanggal 1 - 9 Nopember 2001, ada 23 pasal yang diubah dan ditambah
4.  Tahap Keempat
Perubahan keempat terhadap UUD 1945 dilaksanakan pada Sidang Tahunan MPR RI tanggal 1 - 11 Agustus 2002, ada 13 pasal yang diubah dan ditambah, serta tiga pasal Aturan peralihan dan dua pasal Aturan Tambahan
5.   Hasil amandemen
Hasil  perubahan terhadap UUD 1945 setelah diamandemen  :
Ø  Pembukaan
Ø  Pasal-pasal:
   - 21 bab
   - 73 pasal
   - 170 ayat
   - 3 pasal Aturan Peralihan
   - 2 pasal Aturan Tambahan

Latihan 1:
NO
PERTANYAAN
JAWABAN
SKOR
1.
Deskripsikanlah pengertian dasar negara !

Dasar berarti landasan atau foundamental. Negara merupakan suatu organisasi kekuasaan yang didalamnya harus ada rakyat, wilayah dan pemerintahan yang berdaulat. Dasar negara bagi bangsa Indonesia adalah Pancasila seperti yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945
Betul : 100
2.
Bagaimanakah fungsi dan kedudukan dasar negara !

fungsi dan kedudukannya Pancasila dalam tinjauan pokok kaidah negara yang fundamental ini berarti segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental

Betul : 100
3.
Deskripsikan pengertian Pancasila sebagai dasar negara
Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara atau untuk mengatur penyelenggaraan negara
Betul : 100




Latihan 2:
NO
PERTANYAAN
JAWABAN
SKOR
1.
Deskripsikanlah pengertian konstitusi !

Konstitusi negara atau Undang-Undang Dasar merupakan peraturan negara yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber dari peraturan perundangan lainnya yang berada di bawahnya
Betul : 100
2.
Uraikan  pembentukan konstitusi dengan cara pemberian (Grants) !
Cara Pemberian (Grants)
Undang-Undang Dasar yang diperoleh dengan cara pemberian terdapat pada negara-negara yang berbentuk kerajaan. Negara Monarchi yang mula-mula bersifat mutlak lambat laun sebagai akibat timbulnya faham demokrasi berubah sifatnya menjadi negara Monarchi yang Konstitusional

Raja-Raja negara-negara Monarchi membagi-bagikan Undang-Undang Dasar kepada rakyatnya dan Raja berjanji akan melaksanakan kekuasaannya dalam batas-batas seperti yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar yang dibagi-bagikan itu disebut Undang-Undang Dasar Oktroi seperti Kerajaan Jepang. Kerajaan mau membatasi diri dalam menjalankan kekuasaannya dengan membagi-bagikan Undang-Undang Dasar karena adanya desakan yang hebat dari rakyat agar raja atau penguasa tidak bertindak anarchisme atau sewenang-wenang
Betul : 100
3.
Uraikan  perubahan konstitusi dengan cara pembentukan badan khusus !
Cara Pembentukan Badan khusus
Badan ini khusus dibentuk untuk melaksanakan tugas membuat atau mengubah Undang Undang Dasar ( badan ini pernah ada di Indonesia dengan nama Konstituante yang bertugas untuk membuat Undang-Undang Dasar yang difinitif untuk mengganti Undang-Undang Dasar Sementara 1950 tetapi gagal dalam melaksanakan tugasnya sehingga badan ini dibubarkan dengan dekrit presiden 5 Juli 1959. Menurut Undang-Undang Dasar 1945 badan yang bertugas untuk mengubah     Undang-Undang Dasar adalah MPR terdapat dalam pasal 3 (1) dan pasal 37 UUD 1945)

Betul : 100
4.
Bagaimanakah hubungan dasar negara dengan Permbukaan UU 1945 !
Hubungan dasar negara dengan Pembukaan UUD 1945 dapat digambarkan sebagai berikut :
1.      Falsapah dasar negara Pancasila yang abstrak tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan uraian terperinci dari Proklamasi 17 Agustus 1945
2.      Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kebulatan yang utuh dan tersusun secara teratur (sistimatis) dan bertingkat (hierarkis). Sila yang satu menjiwai dan meliputi sila yang lain secara bertingkat
3.      Jiwa Pancasila yang abstrak, setelah tercetus menjadi Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 tercermin dalam pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
4.   Kesatuan tafsir sila-sila Pancasila harus bersumber dan berdasarkan Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945

Betul : 1 = 25
2 = 50
3 = 75
4=100

5.
Bagaimanakah hubungan dasar negara dengan pasal-pasal UUD 1945 !

Hubungan Pancasila dalam kaitannya dengan pasal-pasal UUD 1945 sebagai berikut:
1.  Sila Ketuhanan Yang Maha Esa berhubungan erat dengan pasal 29 (1, 2) UUD 1945
2. Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab berhubungan erat dengan pasal 27, 28, 28 A-28 J, 29, 30, 31, 32, 33, 34 UUD 1945
3.  Sila Persatuan Indonesia berhubungan erat dengan pasal 1 (1), 32, 35, 36 UUD 1945
4. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan berhubungan erat dengan pasal 1 (2), 2, 3, 22 E, 28, 37 UUD 1945
5.  Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berhungan erat dengan pasal 23,  27 (2), 31, 33, 34 UUD 1945

Betul : 1 = 20
2 = 40
3 = 60
4 = 80
5=100

       Latihan 3:
No.
Klasifikasi UUD yang berlaku di Indonesia
Bentuk negara
Bentuk pemerintahan
Sistem pemerintahan
Lembaga negara
1.
………………

………………
………………
……………….
………
2.
………………

………………
………………
……………….
………
3.
………………

………………
………………
……………….
………
4.
………………

………………
………………
……………….
………
5.
………………

………………
………………
……………….
………
Jawab  :
No.
Klasifikasi UUD yang berlaku di Indonesia
Bentuk negara
Bentuk pemerintahan
Sistem pemerintahan
Lembaga negara
Skor
1.
UUD 1945 Awal kemerdekaan
17-08-1945 s.d 27-12-1949
Kesatuan
Republik
Presidensial
Presiden (ekskutif), DPR (legeslatif), DPA (konsultatif), BPK (eksaminatif) dan MA  (yudikatif) dan MPR (lembaga pelaksana kedaulatan rakyat)
Betul :
1 = 20
2 = 40
3 = 60
4 = 80
5=100

2.
Konstitusi RIS
27-12-1949       s.d
17-08-1950
Serikat
Republik
Parlementer
Presiden, Menteri-Menteri dibawah Perdana Menteri, DPR, Senat, Mahkamah Agung dan Dewan Pengawas Keuangan

Betul :
1 = 20
2 = 40
3 = 60
4 = 80
5=100

3.
UUDS 1950
17-08-1950       s.d
05-07-1959
Kesatuan
Republik
Parlementer
Presiden dan wakil Presiden, Menteri-Menteri (dipimpin oleh Perdana Menteri), DPR, Mahkamah Agung, Dewan pengawas Keuangan,    Konstituante

Betul :
1 = 20
2 = 40
3 = 60
4 = 80
5=100

4.
UUD 1945
05-07-1959       s.d
Hasil reformasi
Kesatuan
Republik
Presidensial
Presiden (ekskutif), DPR (legeslatif), DPA (konsultatif), BPK (eksaminatif) dan MA  (yudikatif) dan MPR (lembaga pelaksana kedaulatan rakyat)
Betul :
1 = 20
2 = 40
3 = 60
4 = 80
5=100

5.
UUD 1945 Refor
21-10-1999         s.d
sekarang
Kesatuan
Republik
Presidensial
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Kekuasaan Kahakiman terdiri dari Mahkamah Agung, Komisi Konstitusi (Komisi Yudisial) dan Mahkamah Konstitusi   
Betul :
1 = 20
2 = 40
3 = 60
4 = 80
5=100



Latihan : 4
NO
PERTANYAAN
JAWABAN
SKOR
2.
Bagaimanakah implemen-tasi dari sila-sila Pancasila dalam pasal-pasal UUD 1945 ?

Sila Pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa berhubungan erat dengan Alenia III dan IV, serta Pokok Pikiran ke IV Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 29 (1, 2) UUD 1945

Sila Kedua : Kemanusiaan yang adil dan beradab berhubungan erat dengan alenia I dan IV serta Pokok Pikiran ke IV Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 27, 28, 28A-28J, 29, 30, 31, 32, 33, 34   UUD 1945

Sila Ketiga : Persatuan Indonesia berhubungan erat dengan Alenia II dan IV serta Pokok Pikiran ke I  Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 1 (1), 32, 35, 36 UUD 1945

Sila Keempat : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam   permusyawaratan/perwakilan berhubungan erat dengan Alenia IV  serta Pokok Pikiran ke III Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 1 (2), 2, 3, 22 E, 28, 37 UUD 1945

Sila Kelima : Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berhubungan erat dengan Alenia II dan IV serta Pokok Pikiran Ke II Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 23, 27 (2), 31, 33, 34 UUD 1945
Betul : 1 = 20
2 = 40
3 = 60
4 = 80
5=100
     
Latihan 5:
NO
PERTANYAAN
JAWABAN
SKOR
1.
Bagaimanakah kedudukan Pembukaan UUD 1945 bagi bangsa dan negara Indonesia ?



Pembukaan UUD 1945 yang memiliki kedudukan yang sangat penting karena  sebagai  norma fundamental atau Staats Fundamental Norm (pokok kaedah negara yang fundamental).
Betul : 100
2.
Jelaskan yang melatar belakangi diadakannya amandemen terhadap UUD 1945

Yang dijadikan latar belakang diadakan amandemen terhadap UUD 1945 adalah :
      Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
      Kekuasaan yang sangat besar pada Presiden
      Pasal-pasal yang terlalu “luwes” sehingga dapat menimbulkan multitafsir
      Kewenangan pada Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang
      Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara  belum cukup didukung ketentuan konstitusi


Betul : 1 = 20
2 = 40
3 = 60
4 = 80
5 =100


3.
Sebutkanlah  tujuan diadakannya amandemen terhadap UUD 1945 !

untuk menyempurnakan aturan dasar, mengenai:
      Tatanan negara
      Kedaulatan Rakyat
      HAM
      Pembagian kekuasaan
      Kesejahteraan Sosial
      Eksistensi negara demokrasi dan negara hukum
      Hal-hal lain sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa

Betul : 2 = 25
3 = 50
5 = 75
6=100


4.
Jelaskan pelaksanaan amandemen UUD 1945

Pelaksanaan amandemen dilakukan dalam 4 tahap :
1.   Tahap Pertama
      Perubahan tahap pertama ini dilaksanakan pada Sidang Umum MPR RI tanggal 14 – 21 Oktober 1999 terhadap 9 pasal yang diperioritaskan untuk mengurangi kewenangan Presiden
2.   Tahap Kedua  
      Perubahan kedua terhadap UUD 1945 dilaksanakan pada Sidang Tahunan MPR RI tanggal 7 – 18 Agustus 2000, ada sebanyak 26 pasal yang diubah dan ditambah, sebagaian besar perubahan dan penambahan itu mengenai : Pemerintahan Daerah, Wilayah Negara, DPR (fungsi dan hak DPR), Warga negara dan Penduduk, Hak Azasi Manusia, Pertahanan dan Keamanan Negara, Lambang Negara, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
3.   Tahap Ketiga
      Perubahan ketiga terhadap UUD 1945 dilaksanakan pada Sidang Tahunan MPR RI tanggal 1 - 9 Nopember 2001, ada 23 pasal yang diubah dan ditambah
4.  Tahap Keempat
      Perubahan keempat terhadap UUD 1945 dilaksanakan pada Sidang Tahunan MPR RI tanggal 1 - 11 Agustus 2002, ada 13 pasal yang diubah dan ditambah, serta tiga pasal Aturan peralihan dan dua pasal Aturan Tambahan

Betul : 1 = 25
2 = 50
3 = 75
4=100


5.
Identifikasilah hasil amandemen terhadap UUD 1945   berdasarkan sistematikanya !
Hasil  perubahan terhadap UUD 1945 setelah diamandemen  :
      Pembukaan
      Pasal-pasal:
   - 21 bab
   - 73 pasal
   - 170 ayat
   - 3 pasal Aturan Peralihan
   - 2 pasal Aturan Tambahan

Betul : 100
      




BAB II
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM BERBAGAI ASPEK KEHIDUPAN

STANDAR KOMPETENSI  :
Menghargai persamaan kedudukan warga negara dalam berbagai aspek                                             kehidupan
KOMPETENSI DASAR     :
  1. Mendeskripsikan kedudukan  warga negara  dan pewarganegaraan di   Indonesia
  2. Menganalisis persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan  bermasyarakat, berbangsa dan  bernegara
  3. Menghargai persamaan Kedudukan warganegara tanpa membedakan Ras,  Agama, Gender, Golongan, Budaya dan Suku

INDIKATOR  :

1.        Mendeskripsikan pengertian warganegara Indonesia menurut pasal 2  UU. No.12 Tahun 2006
2.        Menyebutkan azas kewarganegaraan menurut UU. No. 12 Tahun 2006
3.        Menyebutkan 2 stelsel kewarganegaraan menurut UU. No. 12 Tahun 2006
4.        Membuat contoh a-patride dari seorang warga negara
5.        Membuat contoh be-patride dari seorang warga negara
6.        Menyebutkan syarat-syarat pewarganegaraan biasa
7.        Menyebutkan syarat-syarat pewarganegaraan istimewa
8.        Mendeskripsikan hilangnya kewarganegaraan
9.        Menyebutkan dasar hukum persamaan kedudukan warganegara
10.    Menyebutkan minimal 4 buah hak yang dimiliki oleh seorang wni dalam UUD 1945
11.    Menyebutkan minimal 4 buah kewajiban yang harus dilaksanakan wni dalam UUD 1945
12.    Menyebutkan hak sekaligus kewajiban yang harus dilaksanakan wni dalam UUD 1945
13.    Menjelaskan keseimbangan hak dan kewajiban setiap warganegara
14.    Menunjukkan persamaan kedudukan  warganegara tanpa membedakan  ras, agama,   gender, golongan, budaya dan suku sebagai makhluk ciptaan Tuhan
15.    Menjelaskan hak dan kewajiban yang bersumber dari Tuhan atau ajaran agama (hak kodrati)
II. TUJUAN   PEMBELAJARAN  :

1.             Siswa dapat mendeskripsikan pengertian warganegara Indonesia menurut pasal 2  UU. No.12 Tahun 2006
2.        Siswa dapat menyebutkan azas kewarganegaraan menurut UU. No. 12 Tahun 2006
3.        Siswa dapat menyebutkan 2 stelsel kewarganegaraan menurut UU. No. 12 Tahun 2006
4.        Siswa dapat membuat contoh a-patride dari seorang warga negara
5.        Siswa dapat membuat contoh be-patride dari seorang warga negara
6.        Siswa dapat menyebutkan syarat-syarat pewarganegaraan biasa
7.        Siswa dapat menyebutkan syarat-syarat pewarganegaraan istimewa
8.        Siswa dapat mendeskripsikan hilangnya kewarganegaraan
9.        Siswa dapat menyebutkan dasar hukum persamaan kedudukan warganegara
10.    Siswa dapat menyebutkan minimal 4 buah hak yang dimiliki oleh seorang wni dalam UUD 1945
11.    Siswa dapat menyebutkan minimal 4 buah kewajiban yang harus dilaksanakan wni dalam UUD 1945
12.    Siswa dapat menyebutkan hak sekaligus kewajiban yang harus dilaksanakan wni dalam UUD 1945Siswa dapat menjelaskan keseimbangan hak dan kewajiban setiap warganegara
13.    Siswa dapat menunjukkan persamaan kedudukan  warganegara tanpa membedakan  ras, agama,   gender, golongan, budaya dan suku sebagai makhluk ciptaan Tuhan
14.    Siswa dapat menjelaskan hak dan kewajiban yang bersumber dari Tuhan atau ajaran agama (hak
        kodrati)     
MATERI:
      A.   Kewarganegaraan
1.    Warganegara
Siapa-siapa saja yang diakui sebagai warga negara dan bukan warga negara (orang asing) biasanya ditentukan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan. Bagi Indonesia telah menentukan masalah kewarganegaraan  tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 sebagai perwujudan dari pasal 26 UUD 1945. Pada pasal 26 ayat 1  UUD 1945 yang juga menurut pasal 2 UU. No. 12 Tahun 2006 menyebutkan : yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara
2.    Azas dan Stelsel Kewarganegaraan
Adapun asas atau dasar yang dipergunakan untuk menentukan kewarganegaraan seseorang pada umunya diantaranya :
1. Asas  keturunan atau ius sanguinis (law of the blood), asas menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan. Jadi yang menentukan kewarganegaraan seseorang ialah kewarganegaraan orang tuanya, dengan tidak mengindahkan dimana tempat mereka dilahirkan.   Contoh :  Seseorang yang lahir di negara A, yang orang tuanya adalah warga negara B, adalah warganegara B. Asas ini dianut oleh negara RRC dan Indonesia
2.  Asas tempat kelahiran atau ius soli (law of the soil), asas yang menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat ia dilahirkan, Contoh : Seseorang yang lahir di negara A, adalah warganegara A walaupun orang tuanya adalah warganegara B. Asas ini dianut oleh negara negara Inggris, Mesir, Amerika dan negara Indonesia menganut azas ius soli terbatas
Adapun asas atau dasar yang dipergunakan untuk menentukan kewarganegaraan Indonesia menurut UU. No. 12 Tahun 2006 diantaranya :
1.        asas ius sanguinis atau asas keturunan (law of the blood), asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran
2.        Asas ius soli atau asas tempat kelahiran (law of the soil) secara terbatas, asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
3.        Asas kewarganegaraan tunggal, asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
4.        asas kewarganegaraan ganda (dwi kewarganegaraan atau bipatride), asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini
Selain asas tersebut di atas, beberapa asas khusus juga menjadi dasar dalam penyusunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 ini diantaranya :
1.        Asas kepentingan nasional, asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuan sendiri
2.        Asas perlindungan maksimum, asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap Warga Negara Indonesia dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri
3.        Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan, asas yang menentukan bahwa setiap Warga Negara Indonesia mendapat perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan
4.        Asas kebenaran substantif, prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya
5.        Asas nondiskriminatif, asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.
6.        Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya
7.        Asas keterbukaan, asas yang menentukan bahwa dalam segala hal ikhwal yang berhungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka
8.        Asas publisitas, asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh  atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Indonesia agar masyarakat mengetahuinya
Dalam menentukan kewarganegaraan itu dipergunakan dua stelsel kewarganegaraan, disamping  asas kewarganegaraan. Dua stelsel kewarganegaraan  terdiri dari :
1.        Stelsel Aktif, seseorang harus melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif  utnuk menjadi warganegara
2.        Stelsel Pasif, seseorang dengan sendirinya menjadi warganegara dari suatu negara tanpa melakukan suatu tindakan hukum tertentu
3.    Dwi Kewarganegaraan
Dalam menentukan kewarganegaraanya beberapa negara memakai asas ius sanguinis sedangkan dinegara lain menggunakan asas ius soli, hal yang demikian itu menimbulkan dua kemungkinan :
1.   a-patride    :   seorang penduduk yang sama sekali tidak memiliki kewarganegaraan
2. bi-patride : seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan (kewarganegaraan rangkap atau dwi kewarganegaraan) 
Contohnya I :
Seorang Ibu bangsa A, yang negaranya memakai dasar kewarganegaraan ius soli, melahirkan anak di negara B yang menganut dasar asas ius sanguinis, maka anak yang dilahirkannya ini bukan warganegara A karena tidak lahir di negara A yang menganut asa ius soli  dan juga bukan warganegara B karena ia bukanlah keturunan bangsa B, oleh karena itu anak baru lahir tersebut akhirnya tidak memiliki kewarganegaraan atau a-patride
Contoh II :
Seorang keturunan bangsa B yang negaranya menganut asas ius sanguinis melahirkan anak di negara A  yang menganut asas ius soli, yang oleh karenanya anak ini keturunan bangsa B maka dia dianggap sebagai warganegara dari negara B, akan tetapi oleh negara A ia juga dianggap sebagai warganegaranya, karena ia dilahirkan di negara A maka anak yang dilahirkan ini akan memiliki dwi atau dua kewarganegaraan yang juga disebut bi-patride
Adanya ketentuan-ketentuan yang tegas mengenai kewarganegaraan sangat penting bagi setiap negara, karena hal itu dapat mencegah adanya penduduk yang a-patride dan yang bi-patride. Ketentuan-ketentuan itu sangat penting pula untuk membedakan hak dan kewajiban bagi warganegara dan bukan warga negara (WNA)
4.    Peraturan Perundangan Kewarganegaraan di Indonesia
1. Perundangan kewarganegaraan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia yang pertama ini (UU No. 3 Tahun 1946), yang menjadi penduduk negara ialah mereka yang bertempat tinggal di Indonesia  selama satu tahun berturut-turut
2. Dalam Konfrensi Meja Bundar 1949 dicapai suatu persetujuan perihal penentuan kewarganegaraan antara RI dengan Kerajaan Belanda
3.  Dalam UU No. 62 Tahun 1958 mengatur tentang :
1.        Siapa yang dinyatakan berstatus warganegara Indonesia
2.        Pewarganegaraan biasa atau naturalisasi
3.        Akibat pewarganegaraan
4.        Pewarganegaraan istimewa
5.        Kehilangan kewarganegaraan Indonesia
6.        Siapa yang dinyatakan berstatus orang asing
4.  Undang-Undang Kewarganegaraan yang berlaku sekarang adalah UU No. 12 Tahun 2006, yang mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 1 Agustus 2006, dengan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, beberapa bagian dari undang-undang itu yang mengenai ketentuan-ketentuan :
1.    siapa yang menjadi warganegara Indonesia,
2.    syarat dan tata cara memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia,
3.    kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia
4.    syarat dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
5.    ketentuan pidana
B.   PEWARGANEGARAAN
1.    Pewarganegaraan biasa atau Naturalisasi biasa syarat yang harus dipenuhi :

1.        Telah berusia 18 tahun
2.        Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
3.        Sehat jasmani dan rohani
4.        Dapat berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5.        Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih
6.        Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan RI, tidak menjadi kewarganegaraan ganda
7.        Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap
8.        Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
2.  Pewarganegaraan Istimewa atau Naturalisasi Istimewa

Naturalisasi istimewa dapat diberikan kepada mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberikan Kewarganegaraan RI oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR RI, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan itu mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda (pasal 20 UU. No. 12 Tahun 2006)
Orang asing yang berjasa kepada negara RI karena : prestasinya yang luar biasa dibidang kemanusiaan, Ilmu Pengetahuan dan tehnologi, kebudayaan, lingkungan hidup, serta keolahragaan telah memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia. Orang asing       yang diberi kewarganegaraan karena alasan kepentingan negara : orang asing yang dinilai oleh negara telah dapat memberikan sumbangan yang luar biasa untuk kepentingan memantapkan kedaulatan negara dan untuk meningkatkan kemajuan khususnya di bidang perekonomian Indonesia
3.    Kehilangan Kewarganegaraan
Menurut UU No. 12 Tahun 2006 seorang warga negara RI dapat kehilangan kewarganegaraan apabila :
1.        Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
2.        Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu
3.        Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dinyatakan hilang Kewarganegaraan RI tidak menjadi/tanpa kewarganegaraan
4.        Masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari Presiden
5.        Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI
6.        Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut
7.        Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing
8.        Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya
9.        Bertempat tinggal diluar wilayah negara RI selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI  sebelum jangka waktu 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan, padahal Perwakilan RI telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.


C.   Persamaan Kedudukan  Warganegara
1.    Landasan Persamaan Kedudukan Warganegara
1.  Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3.  UUD 1945 pasal 27 (1), (2), (3),  28, 28 a – 28 j, 29 (2), 30 (1),  31 (1), (2), 32, 33 (1), (3),                                                      
                        34 (1), (2)
 2.    Persamaan Kedudukan  hak dan kewajiban setiap Warganegara
1.   Hak  Warganegara
1.             bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan
2.             memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.             pembelaan negara
4.             berserikat, berkumpul serta untuk mengeluarkan pendapat
5.             untuk hidup serta untuk mempertahankan   hidup dan kehidupannya
6.             untuk membentuk keluarga dan    melanjutkan keturunannya melalui perkawinan yang sah
7.             sebagai anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
8.             mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan tekhnologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia
9.             untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
10.         mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai seorang anak
11.         mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
12.         memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
13.         atas status kewarganegaraan
14.         kebebasan untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali
15.         kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap sesuai dengan hati nuraninya
16.         kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
17.         berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
18.         mendapat perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak azasi
19.         bebas  dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan memperoleh suaka politik dari negara lain
20.         hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan
21.         mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
22.         mendapat jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
23.         hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun
24.         untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak azasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun
25.         hak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu
26.         hak masyarakat tradisional agar dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban
27.         Perlindungan, pemajuan, penegakkan dan pemenuhan hak azasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah
28.         memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu
29.         mendapat pendidikan
30.         memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya
31.         memajukan perekonomian dan kesejahteraan sosial
32.         ikut menikmati kemakmuran dan kesejahteraan sosial
33.         dipelihara sebagai fakir miskin oleh negara
34.         menikmati fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak
35.         dipilih dan memilih dalam pelaksanaan pemilu
2.   Kewajiban  Warganegara :
1.             menjunjung tinggi hukum (peraturan perundangan) dan pemerintahan
2.             pembelaan negara
3.             menghormati hak azasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
4.             tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis
5.             ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
6.             mengikuti pendidikan dasar
7.             membayar pajak
8.             memelihara fasilitas umum
9.             menjaga nama baik keluarga, masyarakat, bangsa dan negara
10.         Setia dan cinta terhadap Pancasila, UUD 1945, Bangsa dan Negara
11.         bekerja untuk kelangsungan hidupnya
12.         mengutamakan persatuan dan kesatuan di atas kepentingan pribadi dan golongannya
13.         memberikan suara dalam pemilihan umum
14.         menjalankan ibadah agama
15.         menjaga toleransi beragama
16.         menjadi saksi dalam persidangan pengadilan
17.         belajar dan terus menuntut ilmu dan teknologi untuk masa depan
3.   Hak  sekaligus   Kewajiban
1.        menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1 UUD 1945)
2.        pembelaan negara (pasal 27 ayat 3 UUD 1945)
3.        usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
3.    Perilaku yang Menampilkan Persamaan Kedudukan Warganegara
Kalau kita perhatikan dari adanya prilaku yang menonjol dalam persamaan kedudukan warganegara dalam kehidupan sehari-hari adalah kewajiban –kewajiban setiap warganegara. Hak sebagai warganegara dapat kita tuntut, jika kita telah melaksanakan semua kewajiban kita sebagai warganegara dengan baik. Laksanakanlah kewajiban terlebih dahulu barulah kita menuntut hak. Warganegara yang baik haruslah warganegara mendahulukan kewajiban daripada hak. Renungkanlah ucapan dari mantan Presiden Amerika Serikat, jhon F. Kennedy, yang mengatakan “ Jangan tanyakan apa yang dapat diberikan negaramu, tetapi tanyakanlah apa yang dapat kamu berikan kepada negaramu “ Prinsip ini nampaknya perlu kita hayati oleh setiap warganegara Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, apalagi negara kita yang berdasarkan Pancasila mengutamakan azas kekeluargaan
D.  Persamaan kedudukan Warga negara Tanpa Membedakan SARA, Budaya dan Gender
Pengakuan bahwa manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa memiliki kesamaan :
1.        kesamaan harkat, derajat,  martabat sebagai mahluk Tuhan berbekal kemampuan kodrat serta hak dan kewajiban    
2.        kesamaan kewenangan dan kekuasaan dasar yang melekat pada dirinya
3.        kesamaan keharusan untuk melakukan sesuatu berdasarkan norma tertentu (norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum)
Setiap warganegara memiliki persamaan harkat, derajat, martabat, persamaan hak, persamaan kewajiban, serta setiap warganegara dijamin hak-haknya yang menyangkut hubungan dengan Tuhan, dengan sesama warganegara, dengan masyarakat, bangsa dan negara dan menyangkut juga hak kemerdekaan mengemukakan pendapat, dan mencapai kehidupan yang layak sesuai dengan hak azasi manusia. Pengakuan persamaan harkat, derajat dan martabat setiap warganegara hendaknya dapat diwujudkan secara selaras, serasi dan seimbang, dalam hubungan yang demikian tidak akan terjadi sikap kesewenang-wenangan  terhadap sesama manusia, bersikap selalu mengembangkan tenggang rasa, berani membela kebenaran dan keadilan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
Manusia dalam hubungannya yang selaras, serasi dan seimbang dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia dan lingkungannya (ajaran Tri Hita Karana) akan melahirkan hak dan kewajiban bagi setiap warganegara diantaranya :
1.    Hak dan kewajiban yang bersumber dari Tuhan atau ajaran agama (hak kodrati) diantaranya:
-      hak warganegara diataranya : hak hidup, hak kebebasan (kemerdekaan) dan hak memiliki sesuatu (kekayaan). Ketiga hak kodrati ini diturunkan oleh Tuhan kepada setiap umatnya tanpa pilih kasih
-      kewajiban warganegara diantaranya : kewajiban berterima kasih atau bertakwa kepada Tuhan ( menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya)
2.    Hak dan kewajiban yang bersumber dari kehidupan sesama manusia, lingkungan hidup dan masyarakat. Sumber ini dikenal dengan nama kaidah atau norma sosial, kebiasaan dan adat istiadat, diataranya :
-      hak warga negara diantaranya : hak mendapat perlindungan, kasih sayang, kesejahteraan dari orang tuanya, perlindungan dari sesama
-      kewajiban warganegara diantaranya: menghormati dan berbakti kepada orang tua, mematuhi dan mentaati nasihat orang tua, sesama manusia, taat pada kaidah-kaidah sosial.
3.    Hak dan kewajiban yang bersumber dari lingkungan yaitu negara dan organisasi dunia (PBB)   Hak dan kewajiban bagi warga negara berupa hak dan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku yang dikeluarkan oleh negara atau organisasi dunia lainnya Setiap warganegara hendaknya bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, mencintai sesama manusia, memelihara hak hidup, hak kemerdekaan, hak memiliki sesuatu, mematuhi dan melaksanakan hukum yang berlaku, setia terhadap bangsa dan negara Indonesia, membela kebenaran dan keadilan, membina persatuan dan kesatuan bangsa. Semuanya itu dimiliki oleh setiap warganegara Indonesia yang memiliki persamaan kedudukan, hak dan kewajiban tanpa membedakan suku, agama, ras, antar golongan dan gender (jenis kelamin)
Menanamkan kesadaran setiap warganegara termasuk pejabat-pejabat negara harus selalu berpegang pada hukum, dan bahwasanya setiap warganegara apapun statusnya adalah sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, oleh karena itu di negara Pancasila tidak akan dibenarkan adanya warganegara kelas 1 dan warganegara kelas 2 dan sebagainya, sehingga tidak ada warganegara manapun yang kebal hukum.
Latihan 1:
NO
PERTANYAAN
JAWABAN
SKOR
1.
Deskripsikan pengertia warganegara Indonesia menurut pasal 2 UU. No. 12 Tahun 2006 !          

menurut pasal 2 UU. No. 12 Tahun 2006 menyebutkan : yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara
Betul : 100
2.
Jelaskankanlah azas kewarganegaraan menurut UU. No. 12 Tahun 2006

1.asas ius sanguinis atau asas keturunan (law of the blood), asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran
2. Asas ius soli atau asas tempat kelahiran (law of the soil) secara terbatas, asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
3.Asas kewarganegaraan tunggal, asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
4. asas kewarganegaraan ganda (dwi kewarganegaraan atau bipatride), asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini
Betul
1 = 25
2 = 50
3 = 75 4= 100
3.
Sebutkanlah 2 stelsel kewarganegaraan menurut UU. No. 12 Tahun 2006
1. Stelsel Aktif, seseorang harus melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif  utnuk menjadi warganegara
2. Stelsel Pasif, seseorang dengan sendirinya menjadi warganegara dari suatu negara tanpa melakukan suatu tindakan hukum tertentu

Betul
1 = 50
2 =100

4.
Membuat contoh a-patride dari seorang warga negara

Seorang Ibu bangsa A, yang negaranya memakai dasar kewarganegaraan ius soli, melahirkan anak di negara B yang menganut dasar asas ius sanguinis, maka anak yang dilahirkannya ini bukan warganegara A karena tidak lahir di negara A yang menganut asa ius soli  dan juga bukan warganegara B karena ia bukanlah keturunan bangsa B, oleh karena itu anak baru lahir tersebut akhirnya tidak memiliki kewarganegaraan atau a-patride

Betul : 100
5.
Membuat contoh be-patride dari seorang warga negara

Seorang keturunan bangsa B yang negaranya menganut asas ius sanguinis melahirkan anak di negara A  yang menganut asas ius soli, yang oleh karenanya anak ini keturunan bangsa B maka dia dianggap sebagai warganegara dari negara B, akan tetapi oleh negara A ia juga dianggap sebagai warganegaranya, karena ia dilahirkan di negara A maka anak yang dilahirkan ini akan memiliki dwi atau dua kewarganegaraan yang juga disebut bi-patride

Betul : 100
Latihan 2 :
NO
PERTANYAAN
JAWABAN
SKOR
1.
Sebutkanlah syarat-syarat pewarganegaraan biasa !

Pewarganegaraan biasa atau Naturalisasi biasa
syarat yang harus dipenuhi :
    1.   Telah berusia 18 tahun
    2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
     3.  Sehat jasmani dan rohani
     4.  Dapat berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
     5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih
     6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan RI, tidak menjadi kewarganegaraan ganda
     7. Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap
     8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
Betul : 2 = 25
4 = 50
7 = 75
8=100
2.
Sebutkanlah syarat-syarat pewarganegaraan istimewa !

Pewarganegaraan Istimewa atau Naturalisasi
Istimewa karena :
1.mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberikan Kewarganegaraan RI oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR RI, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan itu mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda (pasal 20 UU. No. 12 Tahun 2006)
2.  Orang asing yang berjasa kepada negara RI karena : prestasinya yang luar biasa dibidang kemanusiaan, Ilmu Pengetahuan dan tehnologi, kebudayaan, lingkungan hidup, serta keolahragaan telah memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia.
3.  Orang asing    yang diberi kewarganegaraan karena alasan kepentingan negara : orang asing yang dinilai oleh negara telah dapat memberikan sumbangan yang luar biasa untuk kepentingan memantapkan kedaulatan negara dan untuk meningkatkan kemajuan khususnya di bidang perekonomian Indonesia

Betul
1 = 35
2 = 70
3 =100
3.
Deskripsikan hilangnya kewarganegaraan bagi seorang warga negara !
Menurut UU No. 12 Tahun 2006 seorang warga negara RI dapat kehilangan kewarganegaraan apabila :
1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya
    sendiri
2. Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan
    lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat
    kesempatan untuk itu
3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh
    Presiden atas permohonannya sendiri, yang
    bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun
    atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri,
    dan dinyatakan hilang Kewarganegaraan RI tidak
    menjadi/tanpa kewarganegaraan
4.Masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih
   dahulu dari Presiden
5. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, 
    yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
    undangan hanya dapat dijabat oleh WNI
6. Secara sukarela mengangkat sumpah atau
    menyatakan janji setia kepada negara asing atau
    bagian dari negara asing tersebut
7. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan
    sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu
    negara asing
8. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor
    dari negara asing atau surat yang dapat diartikan
    sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku
    dari negara lain atas namanya
9. Bertempat tinggal diluar wilayah negara RI selama 5
    tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas
    negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja
    tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi
    WNI  sebelum jangka waktu 5 tahun berikutnya yang
    bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin
    tetap menjadi WNI kepada Perwakilan RI yang
    wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang
    bersangkutan, padahal Perwakilan RI telah
    memberitahukan secara tertulis kepada yang
    bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak
    menjadi tanpa kewarganegaraan

Betul : 2 = 25
4 = 50
7 = 75
8=100

      Latihan 3 :
NO
PERTANYAAN
JAWABAN
SKOR
1.
Sebutkan dasar hukum persamaan kedudukan warganegara
1.  Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3.  UUD 1945 pasal 27 (1), (2), (3),  28, 28 a – 28 j, 29 (2), 30 (1),  31 (1), (2), 32, 33 (1), (3),  34 (1), (2)

Betul
1 = 35
2 = 70
3 =100
2.
Sebutkan minimal 4 buah hak yang dimiliki oleh wni dalam UUD 1945
1.persamaan kedudukannya dalam hukum dan
   pemerintahan
2. memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. pembelaan negara
4. berserikat, berkumpul serta untuk mengeluarkan
    pendapat

Betul : 1 = 25
2 = 50
3 = 75
4 =100
3.
Sebutkan minimal 4 buah kewajiban yang dimiliki oleh wni dalam UUD 1945
1. menjunjung tinggi hukum (peraturan perundangan)
   dan pemerintahan
2. pembelaan negara
3. menghormati hak azasi manusia orang lain dalam
    tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
    bernegara
4. ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
    negara

Betul : 1 = 25
2 = 50
3 = 75
4 =100
4.
Sebutkan hak sekaligus kewajiban yang harus dilaksanakan wni dalam UUD 1945
Hak  sekaligus   Kewajiban
1. menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan (pasal 27
    ayat 1 UUD 1945)
2. pembelaan negara (pasal 27 ayat 3 UUD 1945)
3. usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30
    ayat 1)

Betul
1 = 35
2 = 70
3 =100
Latihan 4 :
NO
PERTANYAAN
JAWABAN
SKOR
1.
Bagaimanakah pelaksanaan keseimbangan hak dan kewajiban setiap warga negara dalam kehidupan sehari-hari
Hak sebagai warganegara dapat kita tuntut, jika kita telah melaksanakan semua kewajiban kita sebagai warganegara dengan baik. Laksanakanlah kewajiban terlebih dahulu barulah kita menuntut hak. Warganegara yang baik haruslah warganegara mendahulukan kewajiban daripada hak

Betul : 100
2.
Tunjukkanh persamaan kedudukan  warganegara tanpa membedakan  ras, agama,gender,     golongan, budaya dan suku sebagai makhluk ciptaan Tuhan
1. kesamaan harkat, derajat,  martabat sebagai mahluk Tuhan berbekal kemampuan kodrat serta hak dan kewajiban     
2. kesamaan kewenangan dan kekuasaan dasar yang melekat pada dirinya
3.kesamaan keharusan untuk melakukan sesuatu berdasarkan norma tertentu (norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum
Betul
1 = 35
2 = 70
3 =100
3.
Jelaskanlah hak dan kewajiban yang bersumber dari Tuhan atau ajaran agama (hak kodrati)


Hak dan kewajiban yang bersumber dari Tuhan atau ajaran agama (hak kodrati) diantaranya:
-     hak warganegara diataranya : hak hidup, hak kebebasan (kemerdekaan) dan hak memiliki sesuatu (kekayaan). Ketiga hak kodrati ini diturunkan oleh Tuhan kepada setiap umatnya tanpa pilih kasih
-     kewajiban warganegara diantaranya : kewajiban berterima kasih atau bertakwa kepada Tuhan ( menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya)

Betul
1 = 50
2 =100



BAB III
SISTEM POLITIK DI INDONESIA


Standar Kompetensi   :
Menganalisis sistem politik di Indonesia
Kompetensi Dasar       :
  1. Mendiskripsikan Sufra struktur Politik dan infra struktur politik  di Indonesia
  2. Mendeskripsikan perbedaan sistem politik di berbagai negara
  3. Menampilkan peranserta dalam sistem politik di Indonesia
INDIKATOR             :
1.        Mendeskripsikan pengertian sistem politik dari para akhli politik
2.        Menyebutkan pengklasifikasian macam-macam sistem politik dari para akhli politik
3.        Mendeskripsikan infra struktur politik sebagai in put
4.        Menjelaskan pemilihan umum sebagai proses
5.        Mendeskripsikan sufra struktur politik sebagai out put
6.        Mendeskripsikan sistem politik  ditinjau dari segi idologi
7.        Mendeskripsikan sistem politik  ditinjau dari segi kabinet
8.        Mendeskripsikan sistem politik  ditinjau dari segi kekuasaan negara
9.        Mendeskripsikan sistem politik  ditinjau dari segi kepartaian
10.    Mendeskripsikan kedudukan manusia sebagai makhluk bermasyarakat
11.    Mendeskripsikan kedudukan manusia sebagai insan politik
12.    Menyebutkan kegiatan-kegiatan warga negara dalam bentuk partisipasi politik
13.    Menyebutkan ciri-ciri masyarakat politik
14.    Menjelaskan cara berpolitik sesuai aturan
15.    Menjelaskan tata cara berpolitik yang berkembang di Indonesia
16.    Mendeskripsikan pengertian komunikasi politik
TUJUAN  PEMBELAJARAN  :
  1. Siswa dapat mendeskripsikan pengertian sistem politik dari para akhli politik
  2. Siswa dapat menyebutkan pengklasifikasian macam-macam sistem politik dari para akhli politik
    1. Siswa dapat mendeskripsikan infra struktur politik sebagai in put
  3. Siswa dapat menjelaskan pemilihan umum sebagai proses
  4. Siswa dapat mendeskripsikan sufra struktur politik sebagai out put
  5. Siswa dapat mendeskripsikan ditinjau dari segi idologi
  6. Siswa dapat mendeskripsikan ditinjau dari segi kabinet
  7. Siswa dapat mendeskripsikan ditinjau dari segi kekuasaan negara
  8. Siswa dapat mendeskripsikan ditinjau dari segi  kepartaian
  9. Siswa dapat mendeskripsikan kedudukan manusia sebagai makhluk bermasyarakat
  10. Siswa dapat mendeskripsikan kedudukan manusia sebagai insan politik
  11. Siswa dapat menyebutkan kegiatan-kegiatan warga negara dalam bentuk partisipasi politik
  12. Siswa dapat menyebutkan ciri-ciri masyarakat politik
  13. Siswa dapat menjelaskan cara berpolitik sesuai aturan
  14. Siswa dapat menjelaskan tata cara berpolitik yang berkembang di Indonesia
  15. Siswa dapat mendeskripsikan pengertian komunikasi politik
MATERI
1.   Pengertian sistem politik
Pandangan beberapa ahli politik mengemukakan mengenai batasan masalah sistem politik seperti di bawah ini.
·            Robert  Dahl, mengatakan, sistem politik adalah merupakan pola yang tetap dari hubungan antar manusia serta melibatkan sesuatu yang luas dan berarti tentang  kekuasaan, aturan dan kewenangan
·            Gabriel  Almond. Mengatakan,  sistem politik adalah sistem interaksi dalam masyarakat merdeka, yang menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi
·            David Easton . Mengatakan, sistem politik adalah suatu interaksi yang diabstraksikan dari seluruh tingkah laku sosial sehingga nilai-nilai dialokasikan secara otoritatif kepada masyarakat
·            Rusandi Sumintapura, berpendapat bahwa sistem politik adalah mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yang menunjukkan suatu proses yang langgeng
·            Sukarna, berpendapat bahwa sistem politik adalah suatu tata cara untuk mengatur atau mengolah bagaimana memperoleh kekuasaan di dalam negara, mengatur hubungan pemerintah dan rakyat atau sebaliknya, mengatur hubungan negara dengan negara, atau dengan rakyatnya. Atau dengan singkat dapat dikatakan bahwa sistem politik adalah tata cara mengatur negara
·            Sistem Politik menurut Pancasila dan UUD 1945, adalah sistem politik Indonesia dalam rangka menciptakan cita-cita bangsa dan tujuan nasional, maka pemerintah Indonesia menyelenggarakan politik negara, yaitu keseluruhan penyelenggaraan politik yang cendrung agak sentralistik karena UUD 1945 memang integralistik.
2.   Macam-macam sistem politik
Macam-macam sistem politik menurut beberapa ahli politik dapat dikemukakan sebagai berikut :
1.         Almond dan Powell, membagi 3 macam sistem politik , sebagai berikut :
a.    Sistem-sistem premitif yang intermittent (bekerja dengan sebentar-sebentar istirahat). Sistem politik ini sangat kecil kemungkinannya untuk mengubah peranannya menjadi terspesialisasi atau lebih otonom. Sistem ini lebih mencerminkan suatu kebudayaan yang samar-samar dan bersifat keagamaan
b.    Sistem-sistem tradisional, dengan struktur-struktur bersifat pemerintahan politik yang berbeda-beda dan suatu kebudayaan “subyek”
c.    Sistem-sistem modern, dimana struktur-struktur politik yang berbeda-beda (partai-partai politik, kelompok-kelompok kepentingan dan media massa) berkembang dan mencerminkan kegiatan budaya politik partisipan
2. Alfian mengklasifikasikan sistem politik menjadi 4 macam, yakni :
a.   sistem politik otoriter/totaliter
b.   sistem politik anarki
c.   sistem politik demokrasi
d.   sistem politik demokrasi dalam transisi
3.   Infra struktur politik sebagai input
Kekuatan politik Indonesia yang berkembang di masyarakat selanjutnya menjadi infra struktur politik, dimana kekuatan Partai politik menjadi motor penggeraknya.  Sedangkan yang dimaksud dengan infra struktur politik adalah keseluruhan kebutuhan yang diperlukan di bidang politik dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas yang berkenaan dengan asal mula, bentuk dan proses pemerintahan yang berlevelkan negara. Hal ini dapat dilihat dari berbagai organisasi sosial dan politik yang ada dan berkembang di masyarakat sesuai dengan sistem dan prosedur kerjanya. Oleh karena itu ada organisasi politik  yang resmi tampak seperti partai politik, perkumpulan buruh, tani, nelayan, pedagang, organisasi pemuda, wanita, pelajar, militer, lembaga swadaya masyarakat dan lain-lainnya. Tetapi ada pula organisasi abstrak yang tidak resmi namun sangat menguasai keadaan sebagai elite power yang disebut dengan  grup penekan (pressure group) seperti kelompok Agama (NU, Muhammadiyah, Tarbiyah Islamiah), Suku, Ras, Antar golongan (Parpol), kelompok almamater (Mahasiswa), organisasi profesi (Pengusaha, Wartawan).
4.   Pemilihan umum sebagai proses
Pemilihan Umum (pemilu) menurut UU No. 22 tahun 2007 adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Umumnya ada dua sistem pelaksanaan pemilu yang dipakai, yaitu sebagai berikut :  Sistem Distrik  dan Sistem Proporsional.

1.      Sistem Distrik
Sistem ini diselenggarakan berdasarkan lokasi daerah pemilihan, dalam arti tidak membedakan jumlah penduduk, tetapi tempat yang sudah ditentukan. Jadi daerah yang sedikit penduduknya memiliki wakil yang sama dengan daerah yang padat penduduknya. Oleh karena itu sudah barang tentu banyak jumlah suara yang akan terbuang disatu pihak tetapi menguntungkan pihak yang sedikit atau jarang penduduknya. Karena wakil yang akan dipilih adalah orangnya langsung, maka pemilih dengan yang akan dipilih akrab (personan stelsel), satu distrik biasanya satu wakil (single member constituency)
2.       Sistem Proporsional
Sistem ini didasari jumlah penduduk yang akan menjadi peserta pemilih, misalnya setiap 40.000 penduduk pemilih memperoleh satu wakil (suara berimbang), sedangkan yang dipilih adalah kelompok orang yang diajukan kontestan pemilu, yaitu para partai politik (multy member constutuency) yang dikenal lewat tanda gambar (lijsten stelsel), sehingga pemilih dan yang dipilih atau wakilnya kurang akrab.
5.   Sufra struktur politik sebagai output
Sufra struktur politik merupakan hasil out put dari suatu proses (pemilu) yang menghasilkan  lembaga negara untuk menyelenggarakan pemerintahan negara menurut UUD 1945. Sesuai dengan tuntutan dan perkembangan dinamika masyarakat sebagaimana dituangkan di dalam perubahan UUD negara RI tahun 1945, pemilu 2009 diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD serta memilih Presiden dan Wakil Presiden. Adapun tujuan pemilu dengan UU. No. 22 Tahun 2007 adalah untuk memilih wakil rakyat, wakil daerah, Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Wakilnya untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan UUD negara RI tahun 1945. Berdasarkan pelaksanaan dan tujuan diadakannya pemilu sebagai proses untuk membentuk suatu  penyelenggara negara, ini berarti  output dari suatu proses politik adalah terbentuknya sufra struktur politik atau penyelenggara negara dan penyelenggara pemerintahan menurut UUD negara RI 1945 yang telah diamandemen. Yang termasuk Sufra Struktur Politik adalah MPR, DPR, DPD  (Lembaga Legeslatif), Presiden dan Wakil Presiden (Lembaga Ekskutif), MA, MK, KY (Lembaga Yudikatif) dan BPK. Dari semua lembaga negara yang termasuk Sufra Struktur Politik hasil pemilu hanyalah DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan MPR baru terbentuk setelah pembentukan DPR dan DPD karena keanggotaan MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD. Sedangkan lembaga Yudikatif dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru terbentuk setelah terbentuknya  Legeslatif dan Ekskutif setelah diadakan  Fit and Prover Test.
           


B.   Perbedaan sistem politik di berbagai negara
1).  Sistem  Politik Berdasarkan  Ideologi Negara
Kalau ditinjau dari ideologi suatu bangsa maka akan kita mengenal adanya sistem politik libral, Komunis dan Pancasila. Sistem libral ini umumnya dianut oleh negara-negara Eropah Barat, Amerika, Australia, negara Coomonwealth (bekas jajahan Inggris), ideologi Komunis umumnya dianut oleh negara-negara bekas pecahan Uni Soviet dan termasuk negara satlitnya yaitu Cuba, Korea Utara begitu pula Republik Rakyat China. Sedangkan ideologi Pancasila dianut oleh Indonesia.
2)  Sistem  Politik Berdasarkan Tipe  Kabinetnya
Kalau dilihat dari Tipe  Kabinet suatu negara, kita akan mengenal adanya sistem politik dengan 
a).        Tipe Kabinet Ministerial (pertanggungjawaban menteri terhadap parlemen) yang dibagi menjadi
     1).   Kabinet Ekstra Parlementer dan
     2). Tipe Kabinet Parlementer. (Kabinet Parlementer dibagi lagi menjadi 1.     Kabinet Partai,  2. Kabinet  Koalisi,   3. Kabinet Nasional),
b). Tipe  Kabinet Presidensial,
c). Tipe Pemerintahan ala Komunis (ini termasuk ke dalam sistem pemerintahan demokrasi).
3).  Sistem  Politik Berdasarkan Kekuasaan  Negara
Menurut Robert M. Mac Iver, kekuasaan adalah kemampuan untuk mengendalikan tingkah laku orang lain, baik secara langsung memberi perintah maupun secara tidak langsung dengan menggunakan alat kekuasaan. Kekuasaan politik negara tidak hanya mencakup kekuasaan untuk memperoleh ketaatan dari warga masyarakat, tetapi juga menyangkut pengendalian orang lain dengan tujuan untuk mempengaruhi tindakan dan aktivitas negara dibidang Administratif (Ekskutif), Legeslatif dan Yudikatif
4).   Sistem  Politik Berdasarkan Kepartaian
Kita juga mengenal sistem politik dengan sistem kepartaian, menurut Maurice Duverger, dalam bukunya Political Parties membagi sistem kepartaian menjadi tiga bagian yaitu : Sistem Mono Partai, Dwi Partai, Multi Partai
1.      Sistem Satu Partai / Partai Tunggal (Mono Partai)
Istilah satu partai atau partai tunggal oleh sementara sarjana dianggap menyangkal diri sendiri (contradictio In terminis). Istilah itu dipakai untuk partai yang benar-benar merupakan satu-satunya partai dalam suatu negara, maupun untuk partai yang sangat dominan di dalam suatu negara.
Kondisi partai tunggal sangat statis (nonkompetitif) karena diharuskan menerima pimpinan dari partai dominan (pusat) dan tidak dibenarkan melawan. Partai tunggal tidak mengakui adanya keanekaragaman sosial budaya karena hal itu dianggap menghambat usaha-usaha pembangunan.  Negara  yang menerapkan sistem partai tunggal adalah Uni Soviet (sebelum bubar), RRC dan Korea Utara.. Ketiga negara itu tidak mentoleransi kemungkinan adanya partai-partai lain walaupun potensinya ada di negara tersebut.

Sistem politik dengan partai tunggal di negara Republik Rakyat China adalah sebagai berikut :
-            Ekskutif, dipegang oleh ketua partai, sedangkan Sekretaris Jendral Partai  merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi setingkat Perdana Menteri
-            Legeslatif, lembaga negara tertinggi adalah Kongres Rakyat Nasional, yang bertindak sebagai badan legeslatif
-            Yudikatif, dijalankan secara bertingkat dan kaku, oleh  Pengadilan Rakyat dan bertanggung jawab di bawah pimpinan Mahkamah Agung  Cina. Pengadilan Rakyat bertanggung jawab kepada Kongres Rakyat di setiap Tingkatan.
2.    Sistem Dwi Partai (tow party system)
Sistem ini merupakan ciri khas negara Anglo  Saxon, Sistem ini dianut oleh Inggris, Amerika dan Philipina. Sistem ini hanya ada dua partai yang sangat dominan, yaitu partai yang berkuasa (partai yang menang dalam pemilu) dan partai oposisi (partai yang kalah dalam pemilu). Biasanya partai oposisi berperan sebagai pengecam setia (loyal oposition)  terhadap kebijaksanaan-kebijaksanaan partai yang berkuasa bila dianggap tidak sejalan.
Keberhasilan praktek sistem Dwi Partai ini dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti :
-  masyarakatnya homogen
-  konsensus masyarakat yang kuat
-  adanya kontinuitas sejarah
Sistem ini didukung oleh pelaksanaan pemilu dengan sistem distrik karena dapat menghambat partai kecil
Sebagai gambaran mengenai sistem politik dalam Dwi Partai adalah yang terjadi di Amerika Serikat adalah sebagai berikut :
-  Sistem pemerintahan kabinet presidensial
-  Kongres terdiri dari :
·            Senat yang beranggotakan 100 orang dengan masa jabatan 6 tahun (setiap negara bagian memiliki 2 orang  wakil sebagai Senator)
·            Hause of  Refresentative beranggotakan 435 orang dengan masa jabatan 2 tahun (dipilih melalui pemilu legeslatif)
·            Presiden sebagai pemimpin ekskutif untuk masa jabatan 4 tahun
·            Sistem politk Dwi Partai, yaitu Paratai Republik dan  Partai Demokrat
Kekuasaan ekskutif dipegang oleh Presiden yang terpisah dengan kekuasaan legeslatif. Badan legeslatif atau Kongres yang terdiri dari Senat dan Hause of Representative (DPR). Untuk menjamin masing-masing kekuasaan dibuat sistem pengawasan dan keseimbangan ( checks and balances)
  
3.   Sistem  Multi Partai  (multy party system)
Sistem politik dengan banyak partai ini biasanya diterapkan di negara-negara yang  terdiri dari banyak agama, suku, ras dan antar golongan (sara). Masyarakat cendrung membentuk ikatan-ikatan  terbatas (primodial) sebagai tempat penyaluran aspirasi politiknya. Beberapa negara penganut sistem multi partai adalah Indonesia, Malaysia, India, Prancis dan lainnya.
Apabila sistem multi partai diterapkan dengan sistem pemerintahan parlementer, akan tampak kekuasaan legeslatifnya berada di atas ekskutif. Apabila kabinet yang dibentuk tidak memperoleh suara mayoritas partai, maka partai-partai dapat berkoalisi. Negara akan lebih stabil jika diperoleh mayoritas suara dalam pemilu, oleh partai pemegang kekuasaan pemerintahan.
C.    Peranserta masyarakat dalam sistem politik
1.     Manusia sebagai insan politik
-   Manusia makhluk bermasyarakat
Sesuai dengan kodratnya, manusia sejak lahir hingga menjelang meninggal dunia selalu hidup saling bantu-membantu dengan manusia lainnya. Atau dengan kata lain manusia tidak dapat hidup menyendiri, terpisah dari kelompok manusia lainnya dalam posisinya sebagai makhluk bermasyarakat. Menurut seorang akhli pikir bangsa Yunani yang bernama Aristoteles menyatakan bahwa manusia adalah  zoon politican yang artinya bahwa manusia itu sebagai mahluk Tuhan  pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia. Oleh karena sifat manusia itu merupakan mahluk yang suka bergaul antara satu dengan yang lainnya maka manusia itu disebut sebagai makhluk sosial
Di antara hubungan-hubungan yang dilakukan antarmanusia, terdapat suatu hubungan yang sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Hubungan tersebut adalah hubungan politik. Dalam kehidupan politik, manusia mengembangkan kegiatan-kegiatan yang diarahkan untuk membuat, melindungi, dan mengubah aturan untuk kepentingan masyarakat itu sendiri. Dalam hubungan antarindividu dalam kehidupan bermasyarakat  inilah akhirnya manusia sebagai insan politik mengarah ke dalam pembentukan masyarakat yang namanya masyarakat politik
Kegiatan politik dalam suatu masyarakat atau negara  menempatkan manusia sebagai insan politik, yaitu insan yang tidak dapat terlepas dari aktivitas politik. Kalau ingin maju dan sukses manusia harus hidup dalam suasana kehidupan politik, karena manusia adalah insan politik.
Negara sebagai suatu organisasi merupakan suatu sistem politik yang menyangkut,  proses penentuan dan pelaksanaan tujuan negara. Untuk mencapai tujuan tersebut, manusia sebagai insan politik, maka setiap insan politik harus dapat menunjukkan partisipasinya dalam kegiatan yang berkaitan dengan manusia sebagai warga negara, secara pribadi (private citizen) bertujuan untuk ikut mempengaruhi di dalam pengambilan keputusan oleh yang memegang kekuasaan (pemerintah), hal tersebut dapat dilihat dari kegiatan-kegiatan warga negara dalam bentuk partisipasi politik, seperti mencakup hal sebagai berikut:
1. Terbentuknya organisasi-organisasi politik atau organisasi kemasyarakatan lainnya, sebagai bagian dari kegiatan sosial, sekaligus sebagai penyalur aspirasi rakyat yang ikut menentukan kebijaksanaan negara
2.    Lahirnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai kontrol sosial atau sebagai pemberi input terhadap kebijaksanaan pemerintah
3.  Pelaksanaan pemilihan umum  yang memberikan kesempatan kepada warga negara untuk memilih atau dipilih
4.  Munculnya kelompok kontemporer (setiap waktu) yang memberi warna kepada sistem input dan output kepada pemerintah, seperti unjuk rasa, demonstrasi, petisi, protes dan yang sejenisnya
2.  Masyarakat politik
Masyarakat politik adalah masyarakat yang berada dalam suatu wilayah tertentu  dengan aktivitas tertentu yang berhubungan dengan cara-cara memperoleh kekuasaan, usaha mempertahankan kekuasaan, menggunakan kekuasaan (wewenang), mengendalikan kekuasaan Masyarakat politik memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a.  Adanya Sufra Struktur Politik
b.  Adanya Infra Struktur Politik
c.  Budaya Politik
d.  Pemilihan  Umum
3.      Cara berpolitik sesuai aturan
Kalau saja semua pihak yaitu penyelenggara negara, rakyat Indonesia, TNI-Polri, semua Partai politik, penyelenggara pemilu (KPU), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) taat pada aturan yang sudah ditetapkan kita berkeyakinan negara ini akan menjadi negara yang besar dan disegani dalam percaturan politik internasional. Setiap masyarakat akan hidup tenteram apabila semuanya mentaati aturan-aturan yang berlaku atau yang sudah ditetapkan, terutama adalah pihak penguasa yang memiliki power
4.    Tata cara berpolitik
Kehidupan berpolitik yang berkembang di Indonesia pada perinsipnya ada dua yaitu kerja sama dan oposisi
·         Cara kerja sama
Cara ini cukup efektif untuk membangun kehidupan berpolitik di Indonesia, karena sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yaitu musyawarah - mufakat, kekeluargaan dan gotong royong. Apabila hasil pemilu untuk jabatan politik untuk Capres dan Cawapres tidak memenuhi syarat lima puluh prosen lebih sesuai yang ditetapkan oleh undang-undang, pemilihannya dapat diulang sampai tercapai tujuan sesuai aturan yang berlaku
·         Cara  Oposisi
Cara ini ditempuh apabila cara kerja sama sulit untuk diwujudkan. Oposisi atau disosiatif biasanya dapat kita jumpai pada Negara Federal yang menganut paham libral, dan dengan telah dibukanya kran demokrasi lebar-lebar di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menganut paham integralistik tidak tertutup kemungkinan adanya gerakan Oposisi yang bertugas sebagai kontrol yang kuat terhadap jalannya pemerintahan agar tidak kecolongan lagi seperti pada masa pemerintahan orde baru. Menurut          UUD 1945 maupun perundangan lainnya lembaga Oposisi tidak dapat kita jumpai tetapi dalam praktiknya dapat kita amati pelaksanaannya. Oposisi yang berkembang di Indonesia bukanlah untuk mencari-cari kesalahan pemerintah untuk dijatuhkan melainkan hanya untuk memperketat pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan yang prinsipiil, sehingga cita-cita untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat segera terwujud
Kampanye politik
Komunikasi berarti hubungan, berkomunikasi berarti hubungan yang dilakukan oleh lebih dari satu orang dalam penyampaian pesan. Unsur utama yang harus dipenuhi kalau mau berkomunikasi adalah harus ada komunikator (pembicara), pesan (berita atau maksud yang disampaikan) dan komunikan (pendengar atau lawan bicara) sedangkan media atau sarana tidak mutlak harus ada. Contoh dialog, tatap muka, debat, kampanye massa yang langsung dengan audiennya atau komunikannya, media tidak diperlukan. Tetapi kalau  penyampaian pesan dari komunikator ke komunikannya tidak langsung berhadapan barulah menggunakan media atau sarana seperti : 1. media elektronika, contohnya : TV, Internet, Telepon, Telex, Radio, Slide, Film dan sebagainya.  2.  media cetak, contohnya Surat Kabar, Selebaran, Majalah, Tabloid, Photo, Gambar, Lukisan, Spanduk dan lain sebagainya.
Politik  adalah hubungan khusus antara manusia yang hidup bersama, dalam hubungan itu timbul aturan, kewenangan, kelalukan pejabat, legalitas keabsahan dan akhirnya kekuasaan. Politik  juga dapat diartikan sebagai kebijaksanaan, kekuatan, kekuasaan pemerintah, pengaturan konflik yang menjadi konsensus nasional dan kekuatan massa rakyat.
Komunikasi politik adalah hubungan yang dilakukan lebih dari satu orang yang membicarakan masalah kebijaksanaan, kekuatan, kekuasaan pemerintah, konflik dan kekuatan massa rakyat.
Ada tiga tipe utama saluran komunikasi politik yaitu saluran komunikasi massa, komunikasi  interpersonal dan komunikasi organisasi.
a.    Saluran Komunikasi Massa adalah komunikasi yang terjadi antara satu orang dengan banyak orang.  Ada dua bentuk saluran komunikasi massa yaitu :
·           Komunikasi tatap muka. Contohnya, kampanye di lapangan terbuka yang hadiri oleh ribuan orang
·           Komunikasi tanpa tatap muka atau berperantara (ada perantara antara komunikator dengan khalayak/komunikan). Contoh penggunaan media TV atau Radio
b.      Saluran Komunikasi Interpersonal adalah komunikasi yang terjadi satu orang dengan satu orang. Ada dua bentuk saluran komunikasi saluran iterpersonal yaitu:
·           Komunikasi tatap muka.. contohnya komunikasi dilakukan dengan berkunjung kerumah-rumah menemui komunikan secara perseorangan
·           Komunikasi tanpa tatap muka atau berperantara (ada perantara antara komunikator dengan komunikannya). Contoh penggunaan telepon
c.    Saluran komunikasi Organisasi adalah merupakan penggabungan antara komunikasi saluran massa dan interpersonal dalam satu organisasi sosial politik, seperti Munas salah satu partai  yang harus diadakan karena tuntutan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partainya menghendaki harus diadakan komunikasi, seperti pemilihan Ketua Umum dan Pengurus partai, penyatuan Visi dan Misi tentang seorang calon Presiden dan Wakil Presiden  dalam pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Berbicara mengenai komunikasi politik tidak bisa lepas dari istilah kampanye politik. Berbicara masalah kampanye politik tidak bisa lepas dari pesta rakyat yang bernama pemilihan umum untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Gubernur dan Bupati/Wali Kota secara langsung oleh rakyat yang telah memenuhi syarat dan sudah terdaftar.
Kampanye pemilihan umum menurut UU No. 10 tahun 2008 adalah kegiatan peserta pemilu dan/atau calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan program-programnya.
Ada tiga tujuan kampanye politik menurut Dan Nimmo :
1. Upaya untuk membangkitkan kesetiaan alami para pengikut suatu partai, agar mereka memilih sesuai dengan kesetiaannya itu
2.   Kegiatan untuk menjajagi warga negara yang tidak terikat partai (independen)
3. Untuk meyakinkan rakyat bahwa keadaan akan lebih baik jika memilih partainya dengan program yang ditawarkan
LATIHAN 1:
NO
PERTANYAAN
JAWABAN
SKOR
1.
Deskripsikan pengertian sistem politik menurut Robert Dahl !
    

Robert  Dahl mengatakan, sistem politik adalah merupakan pola yang tetap dari hubungan antar manusia serta melibatkan sesuatu yang luas dan berarti tentang  kekuasaan, aturan dan kewenangan
Betul : 100
2.
Bagaimanakah pengklasifi-kasian macam-macam sistem politik menurut Alfian
Alfian mengklasifikasikan sistem politik menjadi 4 macam, yakni :
a.   sistem politik otoriter/totaliter
b.   sistem politik anarki
c.   sistem politik demokrasi
 d.   sistem politik demokrasi dalam transisi
Betul : 1 = 25
2 = 50
3 = 75
4 =100
3.
Lembaga apakah yang dimaksudkan sebagai in put dalam infra struktur politik ?
Partai Politik
Betul : 100
4.
Jelaskan pemilihan umum sebagai proses dalam sistem politik ?
Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 merupakan proses untuk menentukan roda pemerintahan dalam mekanisme lima tahunan di dalam sistem politik ketatanegaraan Indonesia

Betul : 100
5.
Lembaga apakah yang dimaksudkan sebagai out put dalam sufra struktur politik di Indonesia berdasarkan UUD 1945 ?
MPR, DPR, DPD  (Lembaga Legeslatif), Presiden dan Wakil Presiden (Lembaga Ekskutif), MA, MK, KY (Lembaga Yudikatif) dan BPK
Betul : 100
       LATIHAN 2:

NO
PERTANYAAN
JAWABAN
SKOR
1.
Deskripsikan bagaimanakah sistem politik  ditinjau dari segi idologi

Kalau ditinjau dari ideologi suatu bangsa maka akan kita mengenal adanya sistem politik libral, Komunis dan Pancasila
Betul : 100
2.
Deskripsikan bagaimanakah sistem politik  ditinjau dari segi kabinet
Kalau dilihat dari Tipe  Kabinet suatu negara, kita akan mengenal adanya sistem politik dengan  
a).Tipe Kabinet Ministerial (pertanggungjawaban menteri terhadap parlemen) yang dibagi menjadi
     1).   Kabinet Ekstra Parlementer dan
     2). Tipe Kabinet Parlementer. (Kabinet Parlementer dibagi lagi menjadi 1.     Kabinet Partai,  2. Kabinet  Koalisi,   3. Kabinet Nasional),
b). Tipe  Kabinet Presidensial,
c).Tipe Pemerintahan ala Komunis (ini termasuk ke dalam sistem pemerintahan demokrasi).

Betul : 100
3.
Deskripsikan bagaimanakah sistem politik  ditinjau dari segi kekuasaan negara
Kekuasaan politik negara tidak hanya mencakup kekuasaan untuk memperoleh ketaatan dari warga masyarakat, tetapi juga menyangkut pengendalian orang lain dengan tujuan untuk mempengaruhi tindakan dan aktivitas negara dibidang Administratif (Ekskutif), Legeslatif dan Yudikatif yang selanjutnya dikenal dengan Trias Politika

Betul : 100
4.
Deskripsikan bagaimanakah sistem politik  ditinjau dari segi kepartaian
menurut Maurice Duverger, dalam bukunya Political Parties membagi sistem kepartaian menjadi tiga bagian yaitu : Sistem Mono Partai, Dwi Partai, Multi Partai
Betul : 100
      
LATIHAN 3 :    

NO
PERTANYAAN
JAWABAN
SKOR
1.
Deskripsikan kedudukan manusia sebagai makhluk bermasyarakat !

Dalam posisinya sebagai makhluk bermasyarakat  : Sesuai dengan kodratnya, manusia sejak lahir hingga menjelang meninggal dunia selalu hidup saling bantu-membantu dengan manusia lainnya. Atau dengan kata lain manusia tidak dapat hidup menyendiri, terpisah dari kelompok manusia lainnya

Betul : 100
2.
Deskripsikan kedudukan manusia sebagai insan politik !
insan yang tidak dapat terlepas dari aktivitas politik. Kalau ingin maju dan sukses manusia harus hidup dalam suasana kehidupan politik

Betul : 100
3.
Sebutkan kegiatan-kegiatan warga negara dalam bentuk partisipasi politik !
wujud dari partisipasi manusia sebagai insan politik :
1. Terbentuknya organisasi-organisasi politik atau organisasi kemasyarakatan lainnya, sebagai bagian dari kegiatan sosial, sekaligus sebagai penyalur aspirasi rakyat yang ikut menentukan kebijaksanaan negara
2.   Lahirnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai kontrol sosial atau sebagai pemberi input terhadap kebijaksanaan pemerintah
3.  Pelaksanaan pemilihan umum  yang memberikan kesempatan kepada warga negara untuk memilih atau dipilih
4. Munculnya kelompok kontemporer (setiap waktu) yang memberi warna kepada sistem input dan output kepada pemerintah, seperti unjuk rasa, demonstrasi, petisi, protes dan yang sejenisnya

Betul : 1 = 25
2 = 50
3 = 75
4 =100

4.
Sebutkanlah ciri-ciri masyarakat politik !
Ciri-ciri masyarakat politik :
a.  Adanya Sufra Struktur Politik
b.  Adanya Infra Struktur Politik
c.  Budaya Politik
d.  Pemilihan  Umum

Betul : 1 = 25
2 = 50
3 = 75
4 =100

      
LATIHAN 3 :
NO
PERTANYAAN
JAWABAN
SKOR
1.
Jelaskan cara berpolitik sesuai aturan

Cara berpolitik sesuai aturan apabila semua yang terlibat dalam dunia politik mau mentaati aturan-aturan yang berlaku atau yang sudah ditetapkan

Betul : 100
2.
Jelaskan tata cara berpolitik yang berkembang di Indonesia
·          Cara kerja sama
Cara ini cukup efektif untuk membangun kehidupan berpolitik di Indonesia, karena sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yaitu musyawarah - mufakat, kekeluargaan dan gotong royong.
·           Cara  Oposisi
Cara ini ditempuh apabila cara kerja sama sulit untuk diwujudkan. Oposisi atau disosiatif biasanya dapat kita jumpai pada Negara Federal yang menganut paham libral, dan dengan telah dibukanya kran demokrasi lebar-lebar di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menganut paham integralistik tidak tertutup kemungkinan adanya gerakan Oposisi yang bertugas sebagai kontrol yang kuat terhadap jalannya pemerintahan agar tidak kecolongan lagi seperti pada masa pemerintahan orde baru.

Betul : 100
3.
Deskripsikan pengertian komunikasi politik

Komunikasi politik : hubungan yang dilakukan lebih dari satu orang yang membicarakan masalah kebijaksanaan, kekuatan, kekuasaan pemerintah, konflik dan kekuatan massa rakyat.

Betul : 100

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog