HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
STANDAR
KOMPETENSI :
Menganalisis
hubungan dasar negara dengan konstitusi
KOMPETENSI DASAR :
1.
Menganalisis hubungan dasar negara dengan konstitusi
2.
Menganalisis substansi konstitusi negara
3.
Menganalisis kedudukan pembukaan UUD 1945 NKRI
4.
Menunjukkan sikap positif terhadap perubahan konstitusi
negara
INDIKATOR :
1.
Mendeskripsikan pengertian dasar negara
2.
Mendeskripsikan fungsi dan kedudukan dasar negara
3.
Mendeskripsikan pengertian Pancasila sebagai dasar
negara
4.
Mendeskripsikan pengertian konstitusi
5.
Mendeskripsikan kedudukan konstitusi
6.
Menguraikan pembentukan dan perubahan konstitusi
7.
Menyimpulkan hubungan dasar negara dengan Permbukaan UU
1945
8.
Menyimpulkan hubungan dasar negara dengan pasal-pasal
UUD 1945
9.
Mengklasifikasi konstitusi yang berlaku di Indonesia
dalam sebuah tabel
10.
Mengidentifikasi bentuk negara dari beberapa konstitusi
dalam sebuah tabel
11.
Mengidentifikasi bentuk pemerintahan dari beberapa
konstitusi dalam sebuah tabel
12.
Mengidentifikasi sistem pemerintahan dari beberapa
konstitusi dalam sebuah tabel
13.
Mengidentifikasi lembaga negara pada beberapa
konstitusi dalam sebuah tabel
14.
Menyimpulkan implementasi dasar negara dalam UUD
1945
15.
Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945
16.
Menjelaskan latar belakang amandemen UUD 1945
17.
Menyebutkan tujuan amandemen UUD 1945
18.
Menjelaskan pelaksanaan amandemen UUD 1945
19.
Mengidentifikasi hasil amandemen terhadap UUD 1945
TUJUAN
PEMBELAJARAN :
1.
Siswa dapat mengklasifikasi konstitusi yang berlaku di
Indonesia dalam sebuah tabel
2.
Siswa dapat mengidentifikasi bentuk negara dari
beberapa konstitusi dalam sebuah tabel
3.
Siswa dapat mengidentifikasi bentuk pemerintahan dari
beberapa konstitusi dalam sebuah tabel
4.
Siswa dapat mengidentifikasi sistem pemerintahan dari
beberapa konstitusi dalam sebuah tabel
5.
Siswa dapat menyimpulkan implementasi dasar negara
dalam UUD 1945
6.
Siswa dapat mendeskripsikan pengertian dasar negara
7.
Siswa dapat mendeskripsikan fungsi dan kedudukan dasar
negara
8.
Siswa dapat mendeskripsikan Pancasila sebagai dasar
negara
9.
Siswa dapat mendeskripsikan pengertian konstitusi
10.
Siswa dapat mendeskripsikan kedudukan konstitusi
11.
Siswa dapat menguraikan pembentukan dan perubahan
konstitusi
12.
Siswa dapat menyimpulkan hubungan dasar negara dengan
Permbukaan Uud 1945
13.
Siswa dapat menyimpulkan hubungan dasar negara dengan
pasal-pasal UUD 1945
14.
Siswa dapat
menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945
15.
Siswa dapat menjelaskan latar belakang amandemen UUD
1945
16.
Siswa dapat menyebutkan tujuan amandemen UUD 1945
17.
Siswa dapat menjelaskan pelaksanaan amandemen UUD 1945
18.
Siswa dapat mengidentifikasi hasil amandemen terhadap
UUD 1945
MATERI:
A. Dasar negara dan konstitusi
1. Dasar negara
1.
Pengertian dasar negara
Dasar berarti landasan atau foundamental. Negara merupakan
suatu organisasi kekuasaan yang didalamnya harus ada rakyat, wilayah dan
pemerintahan yang berdaulat. Dasar negara bagi bangsa Indonesia adalah
Pancasila seperti yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
2. Fungsi dan kedudukan dasar negara RI
Pokok kaidah negara yang fundamental tiada lain adalah dasar negara
Pancasila, dalam fungsi dan kedudukannya Pancasila dalam tinjauan pokok
kaidah negara yang fundamental ini berarti segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia baik yang tertulis maupun yang
tidak tertulis harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang
fundamental tersebut. Pokok kaidah negara yang fundamental juga mengikat dan
mengatur penyelenggara negara, lembaga kenegaraan, lembaga kemasyarakatan,
warga negara, dan penduduk Dalam tinjauan yuridis konstitusional,
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan sebagai norma obyektif dan
norma tertinggi di dalam negara.serta sebagai sumber dari segala sumber hukum
dan sumber tertib hukum negara RI hal ini sesuai dengan Tap MPRS No.
XX/MPRS/1966 jo Tap MPR No. V/MPR/1973
jo Tap MPR No. IX/MPR/1978,
selanjutnya dipertegas lagi mengenai kedudukan Pancasila sebagai dasar negara
berdasarkan Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 yang kemudian dicabut dengan Tap. MPR
RI No. III / MPR / 2000. Dalam Tap MPR RI NO. III / MPR/ 2000 Tentang Sumber
Hukum disebutkan bahwa Pancasila dan Batang Tubuh UUD 1945 (setelah diamandemen
dibaca pasal-pasal) menjadi Sumber Hukum Dasar Nasional, dan dengan
ditetapkannya ketetapan ini maka Pancasila tidak lagi sebagai Sumber dari
segala sumber hukum melainkan menjadi Sumber Hukum Dasar Nasional.
Pancasila sebagai dasar negara sebenarnya sudah ada sejak adanya bangsa
Indonesia, karena Pancasila selain sebagai dasar negara, juga merupakan
pandangan hidup bangsa, jiwa bangsa, kepribadian bangsa, sumber dari segala
sumber hukum,(Sumber Hukum Dasar Nasional), perjanjian luhur bangsa Indonesia
pada waktu mendirikan negara, cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia, falsafah
hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia
Berbagai pengertian atau atribut dari Pancasila :
* Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai Dasar Negara sering disebut sebagai Falsafah Negara
(Philosofische Grondslag dari negara) atau Idiologi Negara (Staatsidee) dalam
pengertian ini, Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan
negara atau untuk mengatur penyelenggaraan negara
* Pancasila sebagai Pandangan
Hidup Bangsa
Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa sering disebut dengan way of life, dalam pengertian
ini Pancasila merupakan pedoman tingkah laku atau petunjuk hidup bagi setiap
warga negara Indonesai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila
sebagai pandangan hidup dalam pelaksanaannya sehari-hari tidak boleh
bertentangan dengan norma agama,
kesusilaan, sopan santun dan hukum
* Pancasila sebagai Jiwa Bangsa
Indonesia
Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia mengandung pengertian
Pancasila sudah ada sejak adanya bangsa Indonesia (jaman Sriwijaya dan
Majapahit)
* Pancasila sebagai Kepribadian
Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai
kepribadian bangsa Indonesia mengandung pengertian sikap mental, tingkah
laku, amal perbuatan bangsa Indonesia
memiliki ciri khas yang membedakan dengan bangsa lain
* Pancasila sebagai Sumber Dari
Segala Sumber Hukum
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber
tertib hukum bagi negara Republik Indonesia, pengertian ini terdapat dalam Tap.
MPRS No. XX/MPRS/1966, disebutkan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum berarti segala peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia
harus bersumberkan atau berpedoman dan tidak boleh bertentangan dengan
Pancasila
Pancasila sebagai sumber tertib hukum bagi negara Republik Indonesia
mengandung pengertian: pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum serta
cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesia
* Pancasila sebagai Perjanjian
Luhur
Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia pada
waktu mendirikan negara, slogan sekali merdeka tetap merdeka harus kita
pertahankan sebagai perwujudan atau manifestasi dari hak azasi manusia
* Pancasila sebagai Cita-Cita dan
Tujuan Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia harus
kita wujudkan seperti tujuan nasional negara kita yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu:
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdasan kehidupan bangsa
* Pancasila sebagai Falsafah
Hidup yang mempersatukan Bangsa Indonesia
Pancasila sangat ampuh untuk mempersatukan bangsa Indonesia
yang serba majemuk seperti SARA, hal ini sudah terbukti sejak sumpah pemuda,
karena biarpun berbeda daerah bisa disatukan menjadi satu tanah air Indonesia,
walaupun berbeda suku bangsa kita bisa bersatu menjadi satu bangsa Indonesai,
walaupun berbeda bahasa daerah dapat dipersatukan menjadi
bahasa Indonesia semuanya itu karena falsafah hidup Pancasila
2.
Konstitusi
1. Pengertian konstitusi
Konstitusi
negara atau Undang-Undang Dasar merupakan peraturan negara yang memuat
ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber dari peraturan
perundangan lainnya yang berada di bawahnya
2. Macam-macam konstitusi
Menurut C. F. Strong,
dalam bukunya “ Modern Political Constitution “ membedakan Konstitusi menjadi dua macam yaitu
Konstitusi tertulis dan Konstitusi tidak tertulis. Suatu konstitusi
dikatakan tertulis apabila sengaja dibuat oleh lembaga yang berwenang dalam
bentuk sebuah naskah (documentary constitution). Sedangkan konstitusi tidak
tertulis tidak berupa suatu naskah (non- documentary constitution) dan
merupakan suatu tradisi atau konvensi. Contohnya konstitusi negara Inggris
hanya berupa kumpulan dokumen piagam atau pernyataan
3. Sifat dan fungsi konstitusi negara
Sifat pokok konstitusi negara adalah flexible
(luwes), dan juga Rigid (kaku). Konstitusi dikatakan flexible (luwes)
apabila konstitusi itu memungkinkan
adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan masyarakat. Seperi
konstitusi Inggris dan Selandia Baru.
Konstitusi dikatakan Rigid atau kaku apabila
konstitusi itu sulit diubah kapanpun kecuali melalui amandemen
Fungsi pokok konstitusi negara adalah untuk
membatasi kekuasaan pemerintahan negara
sedemikian rupa agar penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara tidak
bersifat sewenang-wenang, sehingga hak-hak warga negara terlindungi atau
terjamin. Gagasan ini selanjutnya dinamakan konstitusionalisme.
4. Kedudukan
konstitusi
Undang-Undang Dasar memiliki kedudukan tertinggi dalam
peraturan perundangan-undangan, karena setiap perundangan yang berada di
bawahnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang ada di
atasnya dan apabila ada peraturan perundangan yang tidak sesuai dengan
Undang-Undang Dasar harus dicabut. Undang-Undang Dasar juga dipergunakan
sebagai dasar dalam penyusunan peraturan perundangan yang ada di bawahnya. UUD
yang memiliki kedudukan tertinggi sebagai fundamental law (hukum dasar).
Sebagai hukum dasar yang tertulis, konstitusi mengatur tiga masalah pokok :
1.
Jaminan terhadap
hak azasi manusia
2.
Ditetapkan
susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar
3.
Adanya pembagian atau pembatasan tugas-tugas
ketatanegaraan yang juga bersifat mendasar
5. Pembentukan dan pengubahan konstitusi
Pembentukan Konstitusi
1. Cara Pemberian (Grants)
Undang-Undang Dasar yang diperoleh dengan cara pemberian
terdapat pada negara-negara yang berbentuk kerajaan. Negara Monarchi yang
mula-mula bersifat mutlak lambat laun sebagai akibat timbulnya faham demokrasi
berubah sifatnya menjadi negara Monarchi yang Konstitusional. Raja-Raja
negara-negara Monarchi membagi-bagikan Undang-Undang Dasar kepada rakyatnya dan
Raja berjanji akan melaksanakan kekuasaannya dalam batas-batas seperti yang
terdapat dalam Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar yang dibagi-bagikan itu
disebut Undang-Undang Dasar Oktroi seperti Kerajaan Jepang. Kerajaan mau
membatasi diri dalam menjalankan kekuasaannya dengan membagi-bagikan
Undang-Undang Dasar karena adanya desakan yang hebat dari rakyat agar raja atau
penguasa tidak bertindak anarchisme atau sewenang-wenang
2.
Cara Pembuatan dengan Sengaja (Deliberate Creation)
Dalam hal ini pembuatan suatu Undang-unang Dasar dilakukan
setelah negara baru didirikan. Negara
Amerika Serikat merupakan negara pertama
membuat Undang-Undang Dasar atau Konstitusi sebagai Hukum dasar tertulis yang
disahkan pada tanggal 17 September 1787 oleh sidang Konstituante. Indonesia
termasuk dalam cara pembutan dengan sengaja. Di Indonesia setelah Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945 PPKI menetapkan UUD 1945 dalam sidangnya 18 Agustus 1945.
3.
Cara Revolusi (Revolution)
Salah satu cara untuk menggulingkan suatu pemerintahan negara
yang tidak disenangi rakyatnya dengan jalan perebutan kekuasaan (Coup d’Etat).
Pemerintah baru yang lahir akibat revolusi lalu membuat UUD yang diusahakan
mendapat persetujuan rakyatnya. Seperti Prancis tahun 1791, Spanyol tahun 1932
4.
Cara Evolusi (Evolution)
Perubahan-perubahan secara berangsur-angsur dapat menimbulkan
Undang-Undang Dasar, dan secara otomatis Undang-Undang Dasar lama tidak
berlaku lagi, hal ini bisa terjadi karena adanya perubahan bentuk pemerintahan
atau bentuk negara. (seperti di Indonesia UUD 1945 berubah ke Konstitusi RIS
1949 ke UUD Sementara 1950 ke UUD 1945)
Pengubahan Konstitusi
Pengubahan Konstitusi ada beberapa cara yaitu :
1. Cara
Refrendum
pengubahan suatu Undang-Undang Dasar harus mendapat
persetujuan langsung dari rakyat. Kalau mendapat persetujuan rakyat maka
Undang-Undang Dasar boleh diubah, jika tidak Undang-Undang Dasar tidak boleh
diubah (pernah ada pada jaman orde baru dengan UU. No. 5 tahun 1985 tentang
refrendum)
2. Cara
Pembentukan Badan khusus
Badan ini khusus dibentuk untuk melaksanakan tugas membuat
atau mengubah Undang Undang Dasar ( badan ini pernah ada di Indonesia dengan
nama Konstituante yang bertugas untuk membuat Undang-Undang Dasar yang
difinitif untuk mengganti Undang-Undang Dasar Sementara 1950 tetapi gagal dalam
melaksanakan tugasnya sehingga badan ini dibubarkan dengan dekrit presiden 5
Juli 1959. Menurut Undang-Undang Dasar 1945 badan yang bertugas untuk
mengubah Undang-Undang Dasar adalah
MPR terdapat dalam pasal 3 (1) dan pasal 37 UUD 1945).
3.
Hubungan dasar negara dan konstitusi
1. Dasar negara dan Pembukaan UUD 1945
Hubungan dasar negara dengan Pembukaan UUD 1945 dapat digambarkan sebagai
berikut :
1.
Falsapah dasar negara Pancasila yang abstrak tercermin
dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan uraian terperinci dari Proklamasi 17
Agustus 1945
2.
Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945
merupakan suatu kebulatan yang utuh dan tersusun secara teratur (sistimatis)
dan bertingkat (hierarkis). Sila yang satu menjiwai dan meliputi sila yang lain
secara bertingkat
3.
Jiwa Pancasila yang abstrak, setelah tercetus menjadi
Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 tercermin dalam pokok-pokok pikiran
yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
4. Kesatuan tafsir sila-sila Pancasila harus
bersumber dan berdasarkan Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945
2. Dasar negara dan pasal-pasal UUD 1945
Hubungan Pancasila dalam kaitannya dengan pasal-pasal UUD 1945 sebagai
berikut:
1.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa berhubungan erat dengan
pasal 29 (1, 2) UUD 1945
2.
Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab berhubungan erat
dengan pasal 27, 28, 28 A-28 J, 29, 30, 31, 32, 33, 34 UUD 1945
3.
Sila Persatuan Indonesia berhubungan erat dengan pasal
1 (1), 32, 35, 36 UUD 1945
4.
Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan berhubungan erat dengan pasal 1 (2), 2, 3, 22
E, 28, 37 UUD 1945
5.
Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
berhungan erat dengan pasal 23, 27 (2),
31, 33, 34 UUD 1945
B. SUBSTANSI KONSTITUSI NEGARA
1.
Klasifikasi konstitusi di Indonesia
1.
Konstitusi awal kemerdekaan 1945
Secara garis besarnya UUD 1945 yang memiliki sistimatika : 1. Bagian
Pembukaan terdiri dari 4 alenia, 2. Bagian Batang Tubuh terdiri dari 16 Bab dan
37 pasal dan 4 pasal Aturan Peralihan serta 2 ayat Aturan Tambahan, 3. Bagian
Penjelasan Resmi. UUD 1945 ini ditetapkan dan disahkan pada awal kemerdekaan RI
pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI) yang diketuai oleh Ir. Soekarno sebenarnya merupakan hasil Naskah
Rancangan UUD dari sebuah badan yang bernama Badan Penyelidik Usaha-Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk tanggal 28 April 1945
dalam sidangnya pada tanggal 10 – 16 Juli 1945. UUD 1945 menghendaki bentuk
negara kesatuan dan bentuk
pemerintahannya republik (pasal 1 ayat 1 UUD 1945) sedangkan sistem
pemerintahannya presidensial hal ini dapat dijumpai pada pasal 4 ayat 1 yang menyatakan “ Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang - Undang Dasar “. Sedangkan pada
pasal 5 ayat 2 menyatakan “ Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk
menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya “. Pada pasal 17 ayat 1
menyatakan Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Pasal 17 ayat 2
menyebutkan: Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. UUD 1945
pada periode pertama ini, kita dapat jumpai adanya lima lembaga tinggi negara
seperti Presiden (ekskutif), DPR (legeslatif), DPA (konsultatif), BPK
(eksaminatif) dan MA (yudikatif) dan
satu lembaga tertinggi negara MPR (lembaga pelaksana kedaulatan rakyat). Namun,
pembagian kekuasaan pada masa kurun waktu 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
belumlah berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini disebabkan belum terbentuknya
lembaga-lembaga negara seperti yang dimaksudkan dalam UUD 1945
2. Konstitusi RIS 1949
Ternyata setelah Indonesia memproklamirkan
kemerdekaannya 17 Agustus 1945 tidaklah menjadikan bangsa dan negara Indonesia
menjadi negara yang aman, tentram dan damai karena kekalahan Belanda oleh
Jepang di Indonesia tidak serta merta Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia 17
Agustus 1945 sebab Belanda selalu berusaha mengusik kemerdekaan Indonesia
dengan ingin menjajah kembali Indonesia baik secara diam-diam seperti
mendompleng kepada tentara Sekutu yang bertugas untuk melucuti senjata tentara
Jepang, maupun secara terang-terangan dengan melakukan serbuan atau agresi
militer Belanda I ( tahun 1947) dan
agresi Belanda II (tahun 1948) ternyata agresi Belanda ini menarik perhatian
PBB untuk menghentikan pertikaian Indonesia – Belanda . Dan akhirnya
diadakanlah Konfrensi Meja Bundar (KMB) yang dilangsungkan di S’Gravenhage pada
tanggal 2 November 1949 yang dihadiri
oleh fihak Indonesia – Belanda – BFO (Byeenkomst voor Federal Overleg =
pertemuan untuk permusyawaratan federal).
Sistem pemerintahannya adalah Parlementer
berdasarkan pasal 118 ayat 2 menyebutkan sebagai berikut “ Presiden tidak dapat
diganggu gugat. Tanggung jawab kebijaksanaan pemerintah berada ditangan
menteri, tetapi apabila kebijakan menteri/para menteri ternyata tidak dapat
dibenarkan oleh DPR, maka menteri/menteri-menteri itu harus mengundurkan diri,
atau DPR dapat membubarkan menteri-menteri (kabinet) tersebut dengan alasan
mosi tidak percaya.
Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 (KRIS
1949). terdiri dari Mukadimah, 197
pasal dan 1 lampiran. Dalam pasal 1 ayat
1 disebutkan bahwa Republik Indonesia
yang Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrasi
dan berbentuk federal. Konstitusi RIS 1949 memiliki 6 (enam) lembaga negara :
Presiden, Menteri-Menteri dibawah Perdana Menteri, DPR, Senat, Mahkamah Agung
dan Dewan Pengawas Keuangan
3. UUDS 1950
Konstitusi RIS yang bersifat liberal federalistik tidak sesuai dengan
semangat Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Pancasila dan Kepribadian
bangsa Indonesia. Oleh karena itu munculah berbagai reaksi dan unjuk rasa dari
negara-negara bagian menuntut pembubaran
Negara RIS dan kembali ke Negara
Kesatuan Republik Indonesia atas desakan
yang terjadi secara terus menerus maka pada tanggal 8 Maret 1950, Pemerintah
Federal mengeluarkan Undang-Undang Darurat No. 11 tahun 1950, yang isinya mengatur
tata Cara perubahan susunan kenegaraan Negara RIS. Dengan adanya Undang-Undang
Darurat No. 11 tahun 1950 hampir semua Negara Bagian dari negara RIS
menggabungkan diri dengan Negara Republik Indonesia yang berkedudukan di
Yogyakarta. Akhirnya Negara RIS memiliki tiga negara bagian: Negara Republik
Indonesia Yogyakarta, Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur. Keadaan
ini menyebabkan Negara RIS berunding dengan Negara Republik Indonesia untuk
membentuk Negara Kesatuan. Pada tanggal 19 Mei 1950, dicapai kesepakatan
membentuk kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dituangkan ke dalam
sebuah piagam persetujuan. Disebutkan pula bahwa Negara Kesatuan yang akan
dibentukan itu berdasarkan Undang-Undang
Dasar baru yang merupakan penggabungan dari unsur-unsur UUD 1945 dan Konstitusi
RIS yang selanjutnya melahirkan Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Negara
Kesatuan Republik Indonesia resmi berdiri pada tanggal 17 Agustus 1950 dan Ir
Soekarno terpilih sebagai Presiden dan Drs. Mochammad Hatta sebagai Wakil
presiden.
Negara Kesatuan menjadi pilihan pada masa berlakunya UUD Sementara 1950,
hal tersebut ditegaskan dalam pasal 1 ayat 1 UUDS 1950 yang berbunyi “ Republik
Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis
dan berbentuk kesatuan “.
Bentuk negara
kesatuan merupakan kehendak rakyat Indonesia, hal ini dikemukakan dalam
Undang-Undang No. 7 tahun 1950, sedangkan pada Mukadimah UUDS 1950 menyebutkan
“ Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu piagam negara
yang berbentuk Republik kesatuan ... “
Pada pasal 45
UUDS 1950 disebutkan “ Presiden ialah Kepala Negara “. Sedangkan UUDS 1950
menganut sistem pemerintahan parlementer dapat kita temukan dalam pasal 83 ayat
1 dan 2 yang menyebutkan :
1.
Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat
2.
Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh
kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk keseluruhannya, maupun
masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri
Berdasarkan pasal 83 ayat 1 dan 2 UUDS 1950, jelaslah bahwa yang
bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintahan adalah
menteri-menteri kepada parlemen atau DPR. Sedangkan pasal 83 ayat 1 dan 2 UUDS
1950 dipertegas lagi oleh pasal 84 UUDS 1950 yang berbunyi “ Presiden berhak
membubarkan DPR “. Pembubaran DPR oleh Presiden diikuti dengan perintah segera
melaksanakan pemilihan umum untuk
memilih DPR dalam waktu 30 hari setelah pembubaran DPR
Lembaga Negara
pada masa berlakunya UUDS 1950 terdiri dari :
1.
Presiden dan wakil Presiden
2.
Menteri-Menteri (dipimpin oleh Perdana Menteri)
3.
DPR
4.
Mahkamah Agung
5.
Dewan pengawas Keuangan
6. Konstituante
4. UUD 1945 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 diumumkan oleh Presiden di Istana
Merdeka di hadapan rakyat pada hari Minggu, pukul 17.00 WIB, selanjutnya Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 dimuat dalam Keputusan Presiden No. 150 tahun 1959 dan
diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 75 Tahun 1959. UUD 1945 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959
memiliki bentuk negara, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan, lembaga
negara sama dengan pada waktu UUD 1945 awal berlakunya pada tanggal 18 Agustus
1945 dan masih bersifat sementara karena UUD 1945 belum ditetapkan oleh lembaga
yang refresentative (MPR) melainkan diberlakukan kembali oleh Presiden dengan
dekrit dan setelah adanya pemilu yang pertama tahun 1971 dan berhasil membentuk
MPR barulah UUD 1945 bersifat tetap.
5. UUD 1945 hasil reformasi
Pada masa Reformasi
sudah berhasil mengadakan amandemen terhadap UUD 1945
namun masih tetap mempertahankan sifat UUD 1945, singkat dan supel
walaupun ada penambahan dan pengurangan terhadap pasal-pasal UUD 1945, dan
menurut pasal II Aturan Tambahan UUD 1945 hasil amandemen menyebutkan “ Dengan ditetapkan perubahan
Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945 terdiri atas Pembukaan dan Pasal-Pasal “.
UUD 1945 yang sama sekali tidak mengalami perubahan adalah Pembukaan dan
pasal 29 ayat 1, 2.
Lembaga-lembaga kenegaraan sesuai dengan Undang-Undang Dasar
1945 adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (pasal 2 dan 3 UUD 1945), Presiden
(pasal 4 – 16 UUD 1945, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah
(pasal 19 - 22 B dan 22 C – 22 D UUD 1945), Badan Pemeriksa Keuangan ( pasal 23
E - 23 G UUD 1945 ), Kekuasaan Kahakiman terdiri dari Mahkamah Agung, Komisi
Konstitusi (Komisi Yudisial) dan Mahkamah Konstitusi ( pasal 24, 24 A - 24 C UUD 1945)
2.
Implementasi dasar negara ke
dalam UUD 1945
Sila Pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa berhubungan
erat dengan Alenia III dan IV, serta Pokok Pikiran ke IV Pembukaan UUD 1945 dan
Pasal 29 (1, 2) UUD 1945
Sila Kedua : Kemanusiaan yang adil dan
beradab berhubungan erat dengan alenia I dan IV serta Pokok Pikiran ke
IV Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 27, 28, 28A-28J, 29, 30, 31, 32, 33, 34 UUD 1945
Sila Ketiga : Persatuan Indonesia berhubungan
erat dengan Alenia II dan IV serta Pokok Pikiran ke I Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 1 (1), 32, 35,
36 UUD 1945
Sila Keempat : Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan berhubungan erat
dengan Alenia IV serta Pokok Pikiran ke
III Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 1 (2), 2, 3, 22 E, 28, 37 UUD 1945
Sila Kelima : Keadilan Sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia berhubungan erat dengan Alenia II dan IV serta Pokok
Pikiran Ke II Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 23, 27 (2), 31, 33, 34 UUD 1945
C. Pembukaan UUD 1945
1. Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 yang memiliki kedudukan yang sangat penting
karena sebagai norma fundamental atau Staats Fundamental
Norm (pokok kaedah negara yang fundamental). Rumusan kata dan kalimat yang
terkandung di dalamnya tidak boleh diubah oleh siapapun termasuk MPR hasil
pemilu, karena pengubahan terhadap Pembukaan UUD 1945 berarti pengubahan
essensi cita moral dan cita hukum yang ingin diwujudkan dan ditegakkan oleh
bangsa Indonesia atau dengan kata lain pengubahan Pembukaan UUD 1945 berarti
pembubaran Negara Proklamasi 17 Agustus 1945
2. Makna Pembukaan UUD 1945
a.
Alenia pertama
1.
Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan
melawan penjajah dalam segala bentuk
2.
Pernyataan subyektif bangsa Indonesia untuk menentang
dan menghapus penjajahan di atas dunia
3.
Pernyataan obyektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan
tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan
4.
Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap
bangsa untuk merdeka
b.
Alenia kedua
1.
Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah
melalui perjuangan pergerakan di dalam melawan penjajah
2.
Adanya momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan
kemerdekaan
3.
Bahwa kemerdekaan bukan akhir perjuangan, tetapi harus
diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil
dan makmur
c.
Alenia ketiga
1.
Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita
adalah atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa
2.
Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsa Indonesia
terhadap suatu kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan material dan
spiritual, dan kehidupan di dunia dan diakhirat
3.
Pengukuhan pernyataan Kemerdekaan oleh rakyat Indonesia
d.
Alenia keempat
1.
Adanya fungsi dan sekaligus tujuan negara Indonesia,
yaitu
Tujuan
Nasional : melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
Tujuan
Internasional: ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan social
2.
Kemerdekaan kebangsaan Indonesia yang disusun dalam
suatu UUD
3.
Susunan / bentuk negara Indonesia
4.
Sistem pemerintahan negara, berdasarkan kedaulatan
rakyat (demokrasi)
5.
Dasar negara Pancasila
3. Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945
1.
Pokok Pikiran
Pertama : Negara melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan
keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
(perwujudan sila ketiga)
2.
Pokok Pikiran Kedua :
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia (perwujudan sila ke lima)
3.
Pokok Pikiran Ketiga
: Negara yang berkedaulatan
rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan (perwujudan sila keempat)
4.
Pokok Pikiran
Keempat : Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
(perwujudan sila pertama dan kedua)
D.
Amandemen (Perubahan) UUD 1945
1.
Tuntutan Reformasi
Pada masa-masa awal reformasi ada semacam konsensus untuk
memperbaharui UUD 1945. Pembaharuan UUD 1945 dipandang sebagai suatu kemestian.
Pandangan ini bukan saja karena dinamika politik, ekonomi, sosial, budaya yang
menuntut penyesuaian aturan dasar sebagai landasan yang lebih kuat untuk
mewujudkan cita-cita kemerdekaan yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial. (Pembukaan UUD 1945). Pengalaman selama
dua pemerintahan sejak UUD 1945 kembali berlaku (semasa Presiden Soekarno dan
Soeharto) ternyata menunjukkan suatu pemerintahan otoriter. Penyelengaraan
negara yang terbalik dari azas kedaulatan rakyat, dan azas-azas negara
berdasarkan atas hukum. Selama kurun waktu tersebut, pemerintahan dijalankan
atas dasar kekuasaan belaka. Kebebasan, hak azasi, supremasi hukum, dan
berbagai prinsip kerakyatan (demokrasi) hanya menjadi bahan-bahan penataran,
bahan pidato, dan praktiknya jauh dari kenyataan. Dari berbagai pengamatan dan
studi diyakini bahwa kelemahan UUD 1945
turut menjadi sumber atau memberi dorongan menuju pemerintahan otoriter.
Struktur UUD 1945 yang memberi dasar kuat pada kekuasaan ekskutif (executive
heavy), kurangnya dasar-dasar Checks and Balances, ditambah dengan materi
muatan yang terlalu umum dan kurang
lengkap. Untuk mencegah berulangnya kecendrungan otoriternya kekuasaan,
maka UUD 1945 mesti diperbaharui untuk lebih mengukuhkan dan untuk lebih
menjamin negara demokrasi, negara berdasarkan hukum sebagai sarana untuk
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keseluruhan uraian di
atas tiada lain merupakan tuntutan reformasi, yang kalau disimpulkan adalah
sebagai berikut :
Ø
Amandemen UUD 1945
Ø
Penghapusan doktrin
Dwi Fungsi ABRI
Ø
Penegakan hukum, HAM,
dan pemberantasan KKN
Ø
Otonomi Daerah
Ø
Kebebasan Pers
Ø
Mewujudkan kehidupan demokrasi
2.
Latar Belakang Amandemen UUD 1945
Yang dijadikan latar belakang diadakan amandemen terhadap UUD
1945 adalah :
Ø
Kekuasaan tertinggi di
tangan MPR
Ø Kekuasaan yang sangat besar pada Presiden
Ø Pasal-pasal yang terlalu “luwes” sehingga dapat menimbulkan
multitafsir
Ø Kewenangan
pada Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang
Ø Rumusan
UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara
belum cukup didukung ketentuan konstitusi
3.
Tujuan Amandemen UUD 1945
Ada beberapa tujuan yang harus
mendapatkan perhatian bagi pelaksana amandemen terhadap UUD 1945 untuk
menyempurnakan aturan dasar, mengenai:
Ø
Tatanan negara
Ø
Kedaulatan Rakyat
Ø
HAM
Ø
Pembagian kekuasaan
Ø
Kesejahteraan Sosial
Ø
Eksistensi negara demokrasi dan negara hukum
Ø
Hal-hal lain sesuai dengan perkembangan aspirasi
dan kebutuhan bangsa
4.
Pelaksanaan Amandemen
Dalam perjalanan sejarah amandemen terhadap UUD 1945 semasa reformasi
dapat dilakukan dalam 4 tahap :
1. Tahap Pertama
Perubahan tahap pertama ini dilaksanakan pada Sidang Umum MPR RI tanggal
14 – 21 Oktober 1999 terhadap 9 pasal yang diperioritaskan untuk mengurangi
kewenangan Presiden
2. Tahap Kedua
Perubahan kedua terhadap UUD 1945 dilaksanakan pada Sidang Tahunan MPR RI
tanggal 7 – 18 Agustus 2000, ada sebanyak 26 pasal yang diubah dan ditambah,
sebagaian besar perubahan dan penambahan itu mengenai : Pemerintahan Daerah,
Wilayah Negara, DPR (fungsi dan hak DPR), Warga negara dan Penduduk, Hak Azasi
Manusia, Pertahanan dan Keamanan Negara, Lambang Negara, Lagu Kebangsaan
Indonesia Raya
3. Tahap Ketiga
Perubahan ketiga terhadap UUD 1945 dilaksanakan pada Sidang Tahunan MPR
RI tanggal 1 - 9 Nopember 2001, ada 23 pasal yang diubah dan ditambah
4. Tahap Keempat
Perubahan
keempat terhadap UUD 1945 dilaksanakan pada Sidang Tahunan MPR RI tanggal 1 -
11 Agustus 2002, ada 13 pasal yang diubah dan ditambah, serta tiga pasal Aturan
peralihan dan dua pasal Aturan Tambahan
5.
Hasil amandemen
Hasil perubahan terhadap UUD 1945
setelah diamandemen :
Ø
Pembukaan
Ø
Pasal-pasal:
- 21 bab
- 73 pasal
- 170 ayat
- 3 pasal Aturan Peralihan
- 2
pasal Aturan Tambahan
Latihan 1:
NO
|
PERTANYAAN
|
JAWABAN
|
SKOR
|
1.
|
Deskripsikanlah
pengertian dasar negara !
|
Dasar berarti
landasan atau foundamental. Negara merupakan suatu organisasi
kekuasaan yang didalamnya harus ada rakyat, wilayah dan pemerintahan yang
berdaulat. Dasar negara bagi bangsa Indonesia adalah Pancasila seperti
yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945
|
Betul : 100
|
2.
|
Bagaimanakah
fungsi dan kedudukan dasar negara !
|
fungsi dan
kedudukannya Pancasila dalam tinjauan pokok kaidah negara yang fundamental
ini berarti segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara
Indonesia baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis harus bersumber dan
berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental
|
Betul : 100
|
3.
|
Deskripsikan
pengertian Pancasila sebagai dasar negara
|
Pancasila
dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara atau untuk mengatur
penyelenggaraan negara
|
Betul : 100
|
Latihan 2:
NO
|
PERTANYAAN
|
JAWABAN
|
SKOR
|
1.
|
Deskripsikanlah
pengertian konstitusi !
|
Konstitusi negara atau Undang-Undang Dasar merupakan
peraturan negara yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu
sumber dari peraturan perundangan lainnya yang berada di bawahnya
|
Betul : 100
|
2.
|
Uraikan pembentukan konstitusi dengan cara
pemberian (Grants) !
|
Cara Pemberian (Grants)
Undang-Undang Dasar yang diperoleh dengan cara pemberian terdapat pada
negara-negara yang berbentuk kerajaan. Negara Monarchi yang mula-mula
bersifat mutlak lambat laun sebagai akibat timbulnya faham demokrasi berubah
sifatnya menjadi negara Monarchi yang Konstitusional
Raja-Raja negara-negara Monarchi membagi-bagikan
Undang-Undang Dasar kepada rakyatnya dan Raja berjanji akan melaksanakan
kekuasaannya dalam batas-batas seperti yang terdapat dalam Undang-Undang
Dasar. Undang-Undang Dasar yang dibagi-bagikan itu disebut Undang-Undang
Dasar Oktroi seperti Kerajaan Jepang. Kerajaan mau membatasi diri dalam
menjalankan kekuasaannya dengan membagi-bagikan Undang-Undang Dasar karena
adanya desakan yang hebat dari rakyat agar raja atau penguasa tidak bertindak
anarchisme atau sewenang-wenang
|
Betul : 100
|
3.
|
Uraikan perubahan konstitusi dengan cara
pembentukan badan khusus !
|
Cara Pembentukan Badan khusus
Badan ini khusus dibentuk untuk melaksanakan tugas membuat atau
mengubah Undang Undang Dasar ( badan ini pernah ada di Indonesia dengan nama
Konstituante yang bertugas untuk membuat Undang-Undang Dasar yang difinitif
untuk mengganti Undang-Undang Dasar Sementara 1950 tetapi gagal dalam
melaksanakan tugasnya sehingga badan ini dibubarkan dengan dekrit presiden 5
Juli 1959. Menurut Undang-Undang Dasar 1945 badan yang bertugas untuk
mengubah Undang-Undang Dasar adalah
MPR terdapat dalam pasal 3 (1) dan pasal 37 UUD 1945)
|
Betul : 100
|
4.
|
Bagaimanakah hubungan dasar negara dengan Permbukaan UU 1945 !
|
Hubungan dasar negara dengan Pembukaan UUD 1945 dapat digambarkan
sebagai berikut :
1.
Falsapah dasar negara Pancasila yang abstrak
tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan uraian terperinci dari
Proklamasi 17 Agustus 1945
2.
Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945
merupakan suatu kebulatan yang utuh dan tersusun secara teratur (sistimatis)
dan bertingkat (hierarkis). Sila yang satu menjiwai dan meliputi sila yang
lain secara bertingkat
3.
Jiwa Pancasila yang abstrak, setelah tercetus menjadi
Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 tercermin dalam pokok-pokok pikiran
yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
4. Kesatuan
tafsir sila-sila Pancasila harus bersumber dan berdasarkan Pembukaan dan
pasal-pasal UUD 1945
|
Betul : 1 = 25
2 = 50
3 = 75
4=100
|
5.
|
Bagaimanakah hubungan dasar negara dengan pasal-pasal UUD 1945 !
|
Hubungan Pancasila dalam kaitannya dengan pasal-pasal UUD 1945 sebagai
berikut:
1.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa berhubungan erat dengan pasal 29 (1, 2)
UUD 1945
2. Sila Kemanusiaan yang adil dan
beradab berhubungan erat dengan pasal 27, 28, 28 A-28 J, 29, 30, 31, 32, 33,
34 UUD 1945
3.
Sila Persatuan Indonesia berhubungan erat dengan pasal 1 (1), 32, 35,
36 UUD 1945
4. Sila Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan berhubungan erat
dengan pasal 1 (2), 2, 3, 22 E, 28, 37 UUD 1945
5.
Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berhungan erat
dengan pasal 23, 27 (2), 31, 33, 34
UUD 1945
|
Betul : 1 = 20
2 = 40
3 = 60
4 = 80
5=100
|
Latihan 3:
No.
|
Klasifikasi UUD yang berlaku di Indonesia
|
Bentuk negara
|
Bentuk pemerintahan
|
Sistem pemerintahan
|
Lembaga negara
|
1.
|
………………
|
………………
|
………………
|
……………….
|
………
|
2.
|
………………
|
………………
|
………………
|
……………….
|
………
|
3.
|
………………
|
………………
|
………………
|
……………….
|
………
|
4.
|
………………
|
………………
|
………………
|
……………….
|
………
|
5.
|
………………
|
………………
|
………………
|
……………….
|
………
|
Jawab :
No.
|
Klasifikasi UUD yang berlaku di
Indonesia
|
Bentuk negara
|
Bentuk pemerintahan
|
Sistem pemerintahan
|
Lembaga negara
|
Skor
|
1.
|
UUD 1945 Awal kemerdekaan
17-08-1945 s.d 27-12-1949
|
Kesatuan
|
Republik
|
Presidensial
|
Presiden (ekskutif), DPR (legeslatif), DPA (konsultatif), BPK
(eksaminatif) dan MA (yudikatif) dan
MPR (lembaga pelaksana kedaulatan rakyat)
|
Betul :
1 = 20
2 = 40
3 = 60
4 = 80
5=100
|
2.
|
Konstitusi RIS
27-12-1949 s.d
17-08-1950
|
Serikat
|
Republik
|
Parlementer
|
Presiden,
Menteri-Menteri dibawah Perdana Menteri, DPR, Senat, Mahkamah Agung dan Dewan
Pengawas Keuangan
|
Betul :
1 = 20
2 = 40
3 = 60
4 = 80
5=100
|
3.
|
UUDS 1950
17-08-1950 s.d
05-07-1959
|
Kesatuan
|
Republik
|
Parlementer
|
Presiden
dan wakil Presiden, Menteri-Menteri (dipimpin oleh Perdana Menteri), DPR,
Mahkamah Agung, Dewan pengawas Keuangan,
Konstituante
|
Betul :
1 = 20
2 = 40
3 = 60
4 = 80
5=100
|
4.
|
UUD 1945
05-07-1959 s.d
Hasil reformasi
|
Kesatuan
|
Republik
|
Presidensial
|
Presiden (ekskutif), DPR (legeslatif), DPA (konsultatif), BPK
(eksaminatif) dan MA (yudikatif) dan
MPR (lembaga pelaksana kedaulatan rakyat)
|
Betul :
1 = 20
2 = 40
3 = 60
4 = 80
5=100
|
5.
|
UUD 1945 Refor
21-10-1999
s.d
sekarang
|
Kesatuan
|
Republik
|
Presidensial
|
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat dan
Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Kekuasaan Kahakiman
terdiri dari Mahkamah Agung, Komisi Konstitusi (Komisi Yudisial) dan Mahkamah
Konstitusi
|
Betul :
1 = 20
2 = 40
3 = 60
4 = 80
5=100
|
Latihan : 4
NO
|
PERTANYAAN
|
JAWABAN
|
SKOR
|
2.
|
Bagaimanakah
implemen-tasi dari sila-sila Pancasila dalam pasal-pasal UUD 1945 ?
|
Sila Pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa berhubungan
erat dengan Alenia III dan IV, serta Pokok Pikiran ke IV Pembukaan UUD 1945
dan Pasal 29 (1, 2) UUD 1945
Sila Kedua : Kemanusiaan yang adil dan
beradab berhubungan erat dengan alenia I dan IV serta Pokok Pikiran ke
IV Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 27, 28, 28A-28J, 29, 30, 31, 32, 33, 34 UUD 1945
Sila Ketiga : Persatuan Indonesia berhubungan
erat dengan Alenia II dan IV serta Pokok Pikiran ke I Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 1 (1), 32, 35,
36 UUD 1945
Sila Keempat : Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan berhubungan
erat dengan Alenia IV serta Pokok
Pikiran ke III Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 1 (2), 2, 3, 22 E, 28, 37 UUD
1945
Sila Kelima : Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berhubungan
erat dengan Alenia II dan IV serta Pokok Pikiran Ke II Pembukaan UUD 1945 dan
Pasal 23, 27 (2), 31, 33, 34 UUD 1945
|
Betul : 1 = 20
2 = 40
3 = 60
4 = 80
5=100
|
Latihan 5:
NO
|
PERTANYAAN
|
JAWABAN
|
SKOR
|
1.
|
Bagaimanakah
kedudukan Pembukaan UUD 1945 bagi bangsa dan negara Indonesia ?
|
Pembukaan UUD
1945 yang memiliki kedudukan yang sangat penting karena sebagai
norma fundamental atau Staats Fundamental Norm (pokok kaedah negara
yang fundamental).
|
Betul : 100
|
2.
|
Jelaskan yang
melatar belakangi diadakannya amandemen terhadap UUD 1945
|
Yang dijadikan latar belakang diadakan amandemen terhadap
UUD 1945 adalah :
• Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
•
Kekuasaan yang
sangat besar pada Presiden
•
Pasal-pasal yang
terlalu “luwes” sehingga dapat menimbulkan multitafsir
•
Kewenangan pada Presiden untuk mengatur
hal-hal penting dengan undang-undang
•
Rumusan UUD 1945 tentang semangat
penyelenggara negara belum cukup
didukung ketentuan konstitusi
|
Betul : 1 = 20
2 = 40
3 = 60
4 = 80
5 =100
|
3.
|
Sebutkanlah tujuan diadakannya amandemen terhadap UUD
1945 !
|
untuk menyempurnakan aturan dasar, mengenai:
• Tatanan negara
• Kedaulatan Rakyat
• HAM
• Pembagian kekuasaan
• Kesejahteraan Sosial
• Eksistensi
negara demokrasi dan negara hukum
• Hal-hal
lain sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa
|
Betul : 2 = 25
3 = 50
5 = 75
6=100
|
4.
|
Jelaskan
pelaksanaan amandemen UUD 1945
|
Pelaksanaan
amandemen dilakukan dalam 4 tahap :
1. Tahap Pertama
Perubahan tahap
pertama ini dilaksanakan pada Sidang Umum MPR RI tanggal 14 – 21 Oktober 1999
terhadap 9 pasal yang diperioritaskan untuk mengurangi kewenangan Presiden
2. Tahap Kedua
Perubahan kedua
terhadap UUD 1945 dilaksanakan pada Sidang Tahunan MPR RI tanggal 7 – 18
Agustus 2000, ada sebanyak 26 pasal yang diubah dan ditambah, sebagaian besar
perubahan dan penambahan itu mengenai : Pemerintahan Daerah, Wilayah Negara,
DPR (fungsi dan hak DPR), Warga negara dan Penduduk, Hak Azasi Manusia,
Pertahanan dan Keamanan Negara, Lambang Negara, Lagu Kebangsaan Indonesia
Raya
3. Tahap Ketiga
Perubahan
ketiga terhadap UUD 1945 dilaksanakan pada Sidang Tahunan MPR RI tanggal 1 -
9 Nopember 2001, ada 23 pasal yang diubah dan ditambah
4. Tahap Keempat
Perubahan keempat terhadap UUD 1945
dilaksanakan pada Sidang Tahunan MPR RI tanggal 1 - 11 Agustus 2002, ada 13
pasal yang diubah dan ditambah, serta tiga pasal Aturan peralihan dan dua
pasal Aturan Tambahan
|
Betul : 1 = 25
2 = 50
3 = 75
4=100
|
5.
|
Identifikasilah
hasil amandemen terhadap UUD 1945
berdasarkan sistematikanya !
|
Hasil perubahan
terhadap UUD 1945 setelah diamandemen
:
•
Pembukaan
•
Pasal-pasal:
- 21 bab
- 73 pasal
- 170 ayat
- 3 pasal Aturan Peralihan
- 2 pasal Aturan Tambahan
|
Betul : 100
|
BAB II
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM
BERBAGAI ASPEK KEHIDUPAN
STANDAR
KOMPETENSI :
Menghargai
persamaan kedudukan warga negara dalam berbagai aspek kehidupan
KOMPETENSI DASAR :
- Mendeskripsikan kedudukan warga negara dan pewarganegaraan di Indonesia
- Menganalisis persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
- Menghargai persamaan Kedudukan warganegara tanpa membedakan Ras, Agama, Gender, Golongan, Budaya dan Suku
INDIKATOR :
1.
Mendeskripsikan pengertian warganegara Indonesia
menurut pasal 2 UU. No.12 Tahun 2006
2.
Menyebutkan azas kewarganegaraan menurut UU. No. 12
Tahun 2006
3.
Menyebutkan 2 stelsel kewarganegaraan menurut UU. No.
12 Tahun 2006
4.
Membuat contoh a-patride dari seorang warga negara
5.
Membuat contoh be-patride dari seorang warga negara
6.
Menyebutkan syarat-syarat pewarganegaraan biasa
7.
Menyebutkan syarat-syarat pewarganegaraan istimewa
8.
Mendeskripsikan hilangnya kewarganegaraan
9.
Menyebutkan dasar hukum persamaan kedudukan warganegara
10.
Menyebutkan minimal 4 buah hak yang dimiliki oleh
seorang wni dalam UUD 1945
11.
Menyebutkan minimal 4 buah kewajiban yang harus
dilaksanakan wni dalam UUD 1945
12.
Menyebutkan hak sekaligus kewajiban yang harus
dilaksanakan wni dalam UUD 1945
13.
Menjelaskan keseimbangan hak dan kewajiban setiap
warganegara
14.
Menunjukkan persamaan kedudukan warganegara tanpa membedakan ras, agama,
gender, golongan, budaya dan suku sebagai makhluk ciptaan Tuhan
15.
Menjelaskan hak dan kewajiban yang bersumber dari Tuhan
atau ajaran agama (hak kodrati)
II. TUJUAN PEMBELAJARAN
:
1.
Siswa dapat mendeskripsikan pengertian warganegara Indonesia
menurut pasal 2 UU. No.12 Tahun 2006
2.
Siswa dapat menyebutkan azas kewarganegaraan menurut
UU. No. 12 Tahun 2006
3.
Siswa dapat menyebutkan 2 stelsel kewarganegaraan
menurut UU. No. 12 Tahun 2006
4.
Siswa dapat membuat contoh a-patride dari seorang warga
negara
5.
Siswa dapat membuat contoh be-patride dari seorang
warga negara
6.
Siswa dapat menyebutkan syarat-syarat pewarganegaraan
biasa
7.
Siswa dapat menyebutkan syarat-syarat pewarganegaraan
istimewa
8.
Siswa dapat mendeskripsikan hilangnya kewarganegaraan
9.
Siswa dapat menyebutkan dasar hukum persamaan kedudukan
warganegara
10.
Siswa dapat menyebutkan minimal 4 buah hak yang
dimiliki oleh seorang wni dalam UUD 1945
11.
Siswa dapat menyebutkan minimal 4 buah kewajiban yang
harus dilaksanakan wni dalam UUD 1945
12.
Siswa dapat menyebutkan hak sekaligus kewajiban yang
harus dilaksanakan wni dalam UUD 1945Siswa dapat menjelaskan keseimbangan hak
dan kewajiban setiap warganegara
13.
Siswa dapat menunjukkan persamaan kedudukan warganegara tanpa membedakan ras, agama,
gender, golongan, budaya dan suku sebagai makhluk ciptaan Tuhan
14.
Siswa dapat menjelaskan hak dan kewajiban yang
bersumber dari Tuhan atau ajaran agama (hak
kodrati)
MATERI:
A. Kewarganegaraan
1. Warganegara
Siapa-siapa saja yang diakui sebagai warga negara dan bukan warga negara
(orang asing) biasanya ditentukan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan. Bagi
Indonesia telah menentukan masalah kewarganegaraan tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 12
Tahun 2006 sebagai perwujudan dari pasal 26 UUD 1945. Pada pasal 26 ayat 1 UUD 1945 yang juga menurut pasal 2 UU. No. 12
Tahun 2006 menyebutkan : yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warganegara
2. Azas
dan Stelsel Kewarganegaraan
Adapun asas atau dasar yang dipergunakan untuk menentukan kewarganegaraan
seseorang pada umunya diantaranya :
1. Asas keturunan
atau ius sanguinis (law of the blood), asas menetapkan kewarganegaraan
seseorang menurut pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan.
Jadi yang menentukan kewarganegaraan seseorang ialah kewarganegaraan orang
tuanya, dengan tidak mengindahkan dimana tempat mereka dilahirkan. Contoh
: Seseorang yang lahir di negara A, yang
orang tuanya adalah warga negara B, adalah warganegara B. Asas ini dianut oleh
negara RRC dan Indonesia
2. Asas tempat kelahiran atau ius soli (law of the soil),
asas yang menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara
tempat ia dilahirkan, Contoh : Seseorang
yang lahir di negara A, adalah warganegara A walaupun orang tuanya adalah
warganegara B. Asas ini dianut oleh negara negara Inggris, Mesir, Amerika dan
negara Indonesia menganut azas ius soli terbatas
Adapun asas atau
dasar yang dipergunakan untuk menentukan kewarganegaraan Indonesia menurut UU.
No. 12 Tahun 2006 diantaranya :
1.
asas ius sanguinis atau asas keturunan (law of the
blood), asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan,
bukan berdasarkan negara tempat kelahiran
2.
Asas ius soli atau asas tempat kelahiran (law of the
soil) secara terbatas, asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
3.
Asas kewarganegaraan tunggal, asas yang menentukan satu
kewarganegaraan bagi setiap orang
4.
asas kewarganegaraan ganda (dwi kewarganegaraan atau
bipatride), asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini
Selain asas
tersebut di atas, beberapa asas khusus juga menjadi dasar dalam penyusunan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 ini diantaranya :
1.
Asas kepentingan nasional, asas yang menentukan bahwa
peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang
bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki
cita-cita dan tujuan sendiri
2.
Asas perlindungan maksimum, asas yang menentukan bahwa
pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap Warga Negara
Indonesia dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri
3.
Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan, asas
yang menentukan bahwa setiap Warga Negara Indonesia mendapat perlakuan yang
sama di dalam hukum dan pemerintahan
4.
Asas kebenaran substantif, prosedur pewarganegaraan
seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi
dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya
5.
Asas nondiskriminatif, asas yang tidak membedakan perlakuan
dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku,
ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.
6.
Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi
manusia, asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara
harus menjamin, melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan
hak warga negara pada khususnya
7.
Asas keterbukaan, asas yang menentukan bahwa dalam
segala hal ikhwal yang berhungan dengan warga negara harus dilakukan secara
terbuka
8.
Asas publisitas, asas yang menentukan bahwa seseorang
yang memperoleh atau kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Indonesia agar
masyarakat mengetahuinya
Dalam menentukan
kewarganegaraan itu dipergunakan dua stelsel kewarganegaraan, disamping asas kewarganegaraan. Dua stelsel
kewarganegaraan terdiri dari :
1.
Stelsel Aktif,
seseorang harus melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif utnuk menjadi warganegara
2.
Stelsel Pasif,
seseorang dengan sendirinya menjadi warganegara dari suatu negara tanpa
melakukan suatu tindakan hukum tertentu
3. Dwi
Kewarganegaraan
Dalam menentukan
kewarganegaraanya beberapa negara memakai asas ius sanguinis sedangkan dinegara
lain menggunakan asas ius soli, hal yang demikian itu menimbulkan dua
kemungkinan :
1. a-patride : seorang
penduduk yang sama sekali tidak memiliki kewarganegaraan
2. bi-patride
: seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan (kewarganegaraan
rangkap atau dwi kewarganegaraan)
Contohnya I :
Seorang Ibu
bangsa A, yang negaranya memakai dasar kewarganegaraan ius soli, melahirkan
anak di negara B yang menganut dasar asas ius sanguinis, maka anak yang
dilahirkannya ini bukan warganegara A karena tidak lahir di negara A yang
menganut asa ius soli dan juga bukan
warganegara B karena ia bukanlah keturunan bangsa B, oleh karena itu anak baru
lahir tersebut akhirnya tidak memiliki kewarganegaraan atau a-patride
Contoh II :
Seorang
keturunan bangsa B yang negaranya menganut asas ius sanguinis melahirkan anak
di negara A yang menganut asas ius soli,
yang oleh karenanya anak ini keturunan bangsa B maka dia dianggap sebagai
warganegara dari negara B, akan tetapi oleh negara A ia juga dianggap sebagai
warganegaranya, karena ia dilahirkan di negara A maka anak yang dilahirkan ini
akan memiliki dwi atau dua kewarganegaraan yang juga disebut bi-patride
Adanya
ketentuan-ketentuan yang tegas mengenai kewarganegaraan sangat penting bagi
setiap negara, karena hal itu dapat mencegah adanya penduduk yang a-patride dan
yang bi-patride. Ketentuan-ketentuan itu sangat penting pula untuk membedakan
hak dan kewajiban bagi warganegara dan bukan warga negara (WNA)
4. Peraturan
Perundangan Kewarganegaraan di Indonesia
1. Perundangan
kewarganegaraan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia yang pertama ini (UU
No. 3 Tahun 1946), yang menjadi penduduk negara ialah mereka yang bertempat
tinggal di Indonesia selama satu tahun
berturut-turut
2. Dalam Konfrensi Meja Bundar 1949
dicapai suatu persetujuan perihal penentuan kewarganegaraan antara RI dengan
Kerajaan Belanda
3. Dalam UU No. 62 Tahun 1958 mengatur tentang :
1.
Siapa yang dinyatakan berstatus warganegara Indonesia
2.
Pewarganegaraan biasa atau naturalisasi
3.
Akibat pewarganegaraan
4.
Pewarganegaraan istimewa
5.
Kehilangan kewarganegaraan Indonesia
6.
Siapa yang dinyatakan berstatus orang asing
4.
Undang-Undang Kewarganegaraan yang berlaku sekarang adalah UU No. 12
Tahun 2006, yang mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 1 Agustus 2006,
dengan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, beberapa bagian
dari undang-undang itu yang mengenai ketentuan-ketentuan :
1.
siapa yang menjadi warganegara Indonesia,
2.
syarat dan tata cara memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia,
3.
kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia
4.
syarat dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan
Republik Indonesia
5.
ketentuan pidana
B.
PEWARGANEGARAAN
1. Pewarganegaraan
biasa atau Naturalisasi biasa syarat yang harus dipenuhi :
1.
Telah berusia 18 tahun
2.
Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat
tinggal di wilayah negara republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun
berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
3.
Sehat jasmani dan rohani
4.
Dapat berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara
Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5.
Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak
pidana yang yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih
6.
Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan RI, tidak
menjadi kewarganegaraan ganda
7.
Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap
8.
Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
2. Pewarganegaraan Istimewa atau Naturalisasi
Istimewa
Naturalisasi istimewa dapat diberikan kepada mereka (warga asing) yang
telah berjasa kepada negara RI atau dengan alasan kepentingan negara dapat
diberikan Kewarganegaraan RI oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR
RI, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan itu mengakibatkan yang
bersangkutan berkewarganegaraan ganda (pasal 20 UU. No. 12 Tahun 2006)
Orang asing yang berjasa kepada negara RI karena : prestasinya yang luar
biasa dibidang kemanusiaan, Ilmu Pengetahuan dan tehnologi, kebudayaan,
lingkungan hidup, serta keolahragaan telah memberikan kemajuan dan keharuman
nama bangsa Indonesia. Orang asing yang
diberi kewarganegaraan karena alasan kepentingan negara : orang asing yang
dinilai oleh negara telah dapat memberikan sumbangan yang luar biasa untuk
kepentingan memantapkan kedaulatan negara dan untuk meningkatkan kemajuan
khususnya di bidang perekonomian Indonesia
3. Kehilangan
Kewarganegaraan
Menurut UU No.
12 Tahun 2006 seorang warga negara RI dapat kehilangan kewarganegaraan apabila
:
1.
Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
2.
Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain,
sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu
3.
Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas
permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun
atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dinyatakan hilang
Kewarganegaraan RI tidak menjadi/tanpa kewarganegaraan
4.
Masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih
dahulu dari Presiden
5.
Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang
jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI
6.
Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji
setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut
7.
Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan
sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing
8.
Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari
negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang
masih berlaku dari negara lain atas namanya
9.
Bertempat tinggal diluar wilayah negara RI selama 5
tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan
dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun berikutnya yang
bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada
Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan,
padahal Perwakilan RI telah memberitahukan secara tertulis kepada yang
bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
C.
Persamaan Kedudukan Warganegara
1. Landasan Persamaan Kedudukan Warganegara
1.
Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3.
UUD 1945 pasal 27 (1), (2), (3),
28, 28 a – 28 j, 29 (2), 30 (1),
31 (1), (2), 32, 33 (1), (3),
34 (1), (2)
2.
Persamaan Kedudukan hak dan
kewajiban setiap Warganegara
1. Hak
Warganegara
1.
bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan
2.
memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.
pembelaan negara
4.
berserikat, berkumpul serta untuk mengeluarkan pendapat
5.
untuk hidup serta untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya
6.
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunannya melalui perkawinan
yang sah
7.
sebagai anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
8.
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan tekhnologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia
9.
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
10.
mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai seorang anak
11.
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja
12.
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
13.
atas status kewarganegaraan
14.
kebebasan untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,
memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan,
memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak
kembali
15.
kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan
sikap sesuai dengan hati nuraninya
16.
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat
17.
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia
18.
mendapat perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak azasi
19.
bebas dari
penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan
memperoleh suaka politik dari negara lain
20.
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan
kesehatan
21.
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
22.
mendapat jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan
dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
23.
hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun
24.
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut adalah hak azasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun
25.
hak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apapun dan mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu
26.
hak masyarakat tradisional agar dihormati selaras
dengan perkembangan zaman dan peradaban
27.
Perlindungan, pemajuan, penegakkan dan pemenuhan hak
azasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah
28.
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agama dan kepercayaannya itu
29.
mendapat pendidikan
30.
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya
31.
memajukan perekonomian dan kesejahteraan sosial
32.
ikut menikmati kemakmuran dan kesejahteraan sosial
33.
dipelihara sebagai fakir miskin oleh negara
34.
menikmati fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak
35.
dipilih dan memilih dalam pelaksanaan pemilu
2. Kewajiban
Warganegara :
1.
menjunjung tinggi hukum (peraturan perundangan) dan pemerintahan
2.
pembelaan negara
3.
menghormati hak azasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
4.
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis
5.
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
6.
mengikuti pendidikan dasar
7.
membayar pajak
8.
memelihara fasilitas umum
9.
menjaga nama baik keluarga, masyarakat, bangsa dan
negara
10.
Setia dan cinta terhadap Pancasila, UUD 1945, Bangsa
dan Negara
11.
bekerja untuk kelangsungan hidupnya
12.
mengutamakan persatuan dan kesatuan di atas kepentingan
pribadi dan golongannya
13.
memberikan suara dalam pemilihan umum
14.
menjalankan ibadah agama
15.
menjaga toleransi beragama
16.
menjadi saksi dalam persidangan pengadilan
17.
belajar dan terus menuntut ilmu dan teknologi untuk
masa depan
3. Hak
sekaligus Kewajiban
1.
menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat
1 UUD 1945)
2.
pembelaan negara (pasal 27 ayat 3 UUD 1945)
3.
usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
3. Perilaku yang Menampilkan Persamaan
Kedudukan Warganegara
Kalau kita perhatikan dari adanya prilaku yang menonjol dalam
persamaan kedudukan warganegara dalam kehidupan sehari-hari adalah kewajiban
–kewajiban setiap warganegara. Hak sebagai warganegara dapat kita tuntut, jika
kita telah melaksanakan semua kewajiban kita sebagai warganegara dengan baik.
Laksanakanlah kewajiban terlebih dahulu barulah kita menuntut hak. Warganegara
yang baik haruslah warganegara mendahulukan kewajiban daripada hak.
Renungkanlah ucapan dari mantan Presiden Amerika Serikat, jhon F. Kennedy, yang
mengatakan “ Jangan tanyakan apa yang dapat diberikan negaramu, tetapi
tanyakanlah apa yang dapat kamu berikan kepada negaramu “ Prinsip ini nampaknya
perlu kita hayati oleh setiap warganegara Indonesia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, apalagi negara kita yang berdasarkan
Pancasila mengutamakan azas kekeluargaan
D. Persamaan kedudukan Warga
negara Tanpa Membedakan SARA, Budaya dan Gender
Pengakuan bahwa
manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa memiliki kesamaan :
1.
kesamaan harkat, derajat, martabat sebagai mahluk Tuhan berbekal
kemampuan kodrat serta hak dan kewajiban
2.
kesamaan kewenangan dan kekuasaan dasar yang melekat
pada dirinya
3.
kesamaan keharusan untuk melakukan sesuatu berdasarkan
norma tertentu (norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum)
Setiap warganegara memiliki persamaan harkat, derajat, martabat,
persamaan hak, persamaan kewajiban, serta setiap warganegara dijamin hak-haknya
yang menyangkut hubungan dengan Tuhan, dengan sesama warganegara, dengan
masyarakat, bangsa dan negara dan menyangkut juga hak kemerdekaan mengemukakan
pendapat, dan mencapai kehidupan yang layak sesuai dengan hak azasi manusia. Pengakuan
persamaan harkat, derajat dan martabat setiap warganegara hendaknya dapat
diwujudkan secara selaras, serasi dan seimbang, dalam hubungan yang demikian
tidak akan terjadi sikap kesewenang-wenangan
terhadap sesama manusia, bersikap selalu mengembangkan tenggang rasa,
berani membela kebenaran dan keadilan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan
Manusia dalam hubungannya yang selaras, serasi dan seimbang dengan Tuhan
Yang Maha Esa, sesama manusia dan lingkungannya (ajaran Tri Hita Karana) akan
melahirkan hak dan kewajiban bagi setiap warganegara diantaranya :
1.
Hak dan kewajiban yang bersumber dari Tuhan atau ajaran
agama (hak kodrati) diantaranya:
- hak warganegara diataranya : hak hidup, hak
kebebasan (kemerdekaan) dan hak memiliki sesuatu (kekayaan). Ketiga hak kodrati
ini diturunkan oleh Tuhan kepada setiap umatnya tanpa pilih kasih
- kewajiban
warganegara diantaranya : kewajiban berterima kasih atau bertakwa kepada Tuhan
( menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya)
2.
Hak dan kewajiban yang bersumber dari kehidupan sesama
manusia, lingkungan hidup dan masyarakat. Sumber ini dikenal dengan nama kaidah
atau norma sosial, kebiasaan dan adat istiadat, diataranya :
- hak
warga negara diantaranya : hak mendapat perlindungan, kasih sayang,
kesejahteraan dari orang tuanya, perlindungan dari sesama
- kewajiban
warganegara diantaranya: menghormati dan berbakti kepada orang tua, mematuhi
dan mentaati nasihat orang tua, sesama manusia, taat pada kaidah-kaidah sosial.
3.
Hak dan kewajiban yang bersumber dari lingkungan yaitu
negara dan organisasi dunia (PBB) Hak
dan kewajiban bagi warga negara berupa hak dan kewajiban yang telah diatur
dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku yang dikeluarkan oleh negara
atau organisasi dunia lainnya Setiap warganegara hendaknya bertakwa terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, mencintai sesama manusia, memelihara hak hidup, hak kemerdekaan,
hak memiliki sesuatu, mematuhi dan melaksanakan hukum yang berlaku, setia
terhadap bangsa dan negara Indonesia, membela kebenaran dan keadilan, membina
persatuan dan kesatuan bangsa. Semuanya itu dimiliki oleh setiap warganegara
Indonesia yang memiliki persamaan kedudukan, hak dan kewajiban tanpa membedakan
suku, agama, ras, antar golongan dan gender (jenis kelamin)
Menanamkan kesadaran setiap warganegara termasuk
pejabat-pejabat negara harus selalu berpegang pada hukum, dan bahwasanya setiap
warganegara apapun statusnya adalah sama kedudukannya dalam hukum dan
pemerintahan, oleh karena itu di negara Pancasila tidak akan dibenarkan adanya
warganegara kelas 1 dan warganegara kelas 2 dan sebagainya, sehingga tidak ada
warganegara manapun yang kebal hukum.
Latihan
1:
NO
|
PERTANYAAN
|
JAWABAN
|
SKOR
|
1.
|
Deskripsikan pengertia
warganegara Indonesia menurut pasal 2 UU. No. 12 Tahun 2006 !
|
menurut pasal
2 UU. No. 12 Tahun 2006 menyebutkan : yang menjadi warganegara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warganegara
|
Betul : 100
|
2.
|
Jelaskankanlah
azas kewarganegaraan menurut UU. No. 12 Tahun 2006
|
1.asas ius sanguinis atau asas keturunan (law of the blood), asas yang
menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan
negara tempat kelahiran
2. Asas ius soli atau asas tempat kelahiran (law of the soil) secara
terbatas, asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara
tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
3.Asas kewarganegaraan tunggal, asas yang menentukan satu
kewarganegaraan bagi setiap orang
4. asas kewarganegaraan ganda (dwi kewarganegaraan atau bipatride),
asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini
|
Betul
1 = 25
2 = 50
3 = 75 4= 100
|
3.
|
Sebutkanlah 2
stelsel kewarganegaraan menurut UU. No. 12 Tahun 2006
|
1. Stelsel Aktif, seseorang harus
melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif utnuk menjadi warganegara
2. Stelsel Pasif, seseorang
dengan sendirinya menjadi warganegara dari suatu negara tanpa melakukan suatu
tindakan hukum tertentu
|
Betul
1 = 50
2 =100
|
4.
|
Membuat contoh
a-patride dari seorang warga negara
|
Seorang Ibu
bangsa A, yang negaranya memakai dasar kewarganegaraan ius soli, melahirkan
anak di negara B yang menganut dasar asas ius sanguinis, maka anak yang
dilahirkannya ini bukan warganegara A karena tidak lahir di negara A yang
menganut asa ius soli dan juga bukan
warganegara B karena ia bukanlah keturunan bangsa B, oleh karena itu anak
baru lahir tersebut akhirnya tidak memiliki kewarganegaraan atau a-patride
|
Betul : 100
|
5.
|
Membuat contoh
be-patride dari seorang warga negara
|
Seorang
keturunan bangsa B yang negaranya menganut asas ius sanguinis melahirkan anak
di negara A yang menganut asas ius
soli, yang oleh karenanya anak ini keturunan bangsa B maka dia dianggap
sebagai warganegara dari negara B, akan tetapi oleh negara A ia juga dianggap
sebagai warganegaranya, karena ia dilahirkan di negara A maka anak yang
dilahirkan ini akan memiliki dwi atau dua kewarganegaraan yang juga disebut
bi-patride
|
Betul : 100
|
Latihan 2 :
NO
|
PERTANYAAN
|
JAWABAN
|
SKOR
|
1.
|
Sebutkanlah
syarat-syarat pewarganegaraan biasa !
|
Pewarganegaraan
biasa atau Naturalisasi biasa
syarat yang
harus dipenuhi :
1.
Telah berusia 18 tahun
2.
Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara
republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling
singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Dapat berbahasa Indonesia
dan mengakui dasar negara Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena
melakukan tindak pidana yang yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu)
tahun atau lebih
6.
Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan RI, tidak menjadi kewarganegaraan
ganda
7.
Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap
8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas
Negara
|
Betul : 2 = 25
4 = 50
7 = 75
8=100
|
2.
|
Sebutkanlah
syarat-syarat pewarganegaraan istimewa !
|
Pewarganegaraan
Istimewa atau Naturalisasi
Istimewa
karena :
1.mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI atau dengan
alasan kepentingan negara dapat diberikan Kewarganegaraan RI oleh Presiden
setelah memperoleh pertimbangan DPR RI, kecuali dengan pemberian
kewarganegaraan itu mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda
(pasal 20 UU. No. 12 Tahun 2006)
2. Orang asing yang berjasa
kepada negara RI karena : prestasinya yang luar biasa dibidang kemanusiaan,
Ilmu Pengetahuan dan tehnologi, kebudayaan, lingkungan hidup, serta
keolahragaan telah memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia.
3. Orang asing yang diberi kewarganegaraan karena alasan
kepentingan negara : orang asing yang dinilai oleh negara telah dapat
memberikan sumbangan yang luar biasa untuk kepentingan memantapkan kedaulatan
negara dan untuk meningkatkan kemajuan khususnya di bidang perekonomian
Indonesia
|
Betul
1 = 35
2 = 70
3 =100
|
3.
|
Deskripsikan
hilangnya kewarganegaraan bagi seorang warga negara !
|
Menurut UU No.
12 Tahun 2006 seorang warga negara RI dapat kehilangan kewarganegaraan
apabila :
1.
Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya
sendiri
2.
Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan
lain, sedangkan orang yang bersangkutan
mendapat
kesempatan untuk itu
3.
Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh
Presiden atas permohonannya sendiri, yang
bersangkutan sudah berusia 18 (delapan
belas) tahun
atau sudah kawin, bertempat tinggal di
luar negeri,
dan dinyatakan hilang Kewarganegaraan RI
tidak
menjadi/tanpa kewarganegaraan
4.Masuk
dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih
dahulu dari Presiden
5.
Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing,
yang jabatan dalam dinas semacam itu di
Indonesia
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-
undangan hanya dapat dijabat oleh WNI
6.
Secara sukarela mengangkat sumpah atau
menyatakan janji setia kepada negara
asing atau
bagian dari negara asing tersebut
7.
Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan
sesuatu yang bersifat ketatanegaraan
untuk suatu
negara asing
8.
Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor
dari negara asing atau surat yang dapat
diartikan
sebagai tanda kewarganegaraan yang masih
berlaku
dari negara lain atas namanya
9. Bertempat tinggal diluar wilayah
negara RI selama 5
tahun terus menerus bukan
dalam rangka dinas
negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja
tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi
WNI sebelum jangka waktu 5
tahun berikutnya yang
bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin
tetap menjadi WNI kepada Perwakilan RI yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang
bersangkutan, padahal Perwakilan RI telah
memberitahukan secara tertulis kepada yang
bersangkutan, sepanjang yang
bersangkutan tidak
menjadi tanpa kewarganegaraan
|
Betul : 2 = 25
4 = 50
7 = 75
8=100
|
Latihan 3 :
NO
|
PERTANYAAN
|
JAWABAN
|
SKOR
|
1.
|
Sebutkan dasar
hukum persamaan kedudukan warganegara
|
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. UUD 1945 pasal 27 (1), (2), (3), 28, 28 a – 28 j, 29 (2), 30 (1), 31 (1), (2), 32, 33 (1), (3), 34 (1), (2)
|
Betul
1 = 35
2 = 70
3 =100
|
2.
|
Sebutkan minimal
4 buah hak yang dimiliki oleh wni dalam UUD 1945
|
1.persamaan
kedudukannya dalam hukum dan
pemerintahan
2. memperoleh
pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. pembelaan
negara
4. berserikat,
berkumpul serta untuk mengeluarkan
pendapat
|
Betul : 1 = 25
2 = 50
3 = 75
4 =100
|
3.
|
Sebutkan
minimal 4 buah kewajiban yang dimiliki oleh wni dalam UUD 1945
|
1.
menjunjung tinggi hukum (peraturan perundangan)
dan pemerintahan
2.
pembelaan negara
3.
menghormati hak azasi manusia orang lain dalam
tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan
bernegara
4.
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara
|
Betul : 1 = 25
2 = 50
3 = 75
4 =100
|
4.
|
Sebutkan hak
sekaligus kewajiban yang harus dilaksanakan wni dalam UUD 1945
|
Hak sekaligus
Kewajiban
1.
menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan (pasal 27
ayat 1 UUD 1945)
2.
pembelaan negara (pasal 27 ayat 3 UUD 1945)
3.
usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30
ayat 1)
|
Betul
1 = 35
2 = 70
3 =100
|
Latihan 4 :
NO
|
PERTANYAAN
|
JAWABAN
|
SKOR
|
1.
|
Bagaimanakah pelaksanaan keseimbangan hak dan kewajiban setiap warga
negara dalam kehidupan sehari-hari
|
Hak sebagai warganegara dapat kita
tuntut, jika kita telah melaksanakan semua kewajiban kita sebagai warganegara
dengan baik. Laksanakanlah kewajiban terlebih dahulu barulah kita menuntut
hak. Warganegara yang baik haruslah warganegara mendahulukan kewajiban
daripada hak
|
Betul : 100
|
2.
|
Tunjukkanh persamaan kedudukan
warganegara tanpa membedakan
ras, agama,gender, golongan,
budaya dan suku sebagai makhluk ciptaan Tuhan
|
1. kesamaan harkat, derajat, martabat sebagai mahluk Tuhan berbekal
kemampuan kodrat serta hak dan kewajiban
2. kesamaan kewenangan dan kekuasaan dasar yang
melekat pada dirinya
3.kesamaan
keharusan untuk melakukan sesuatu berdasarkan norma tertentu (norma agama,
kesusilaan, kesopanan dan hukum
|
Betul
1 = 35
2 = 70
3 =100
|
3.
|
Jelaskanlah
hak dan kewajiban yang bersumber dari Tuhan atau ajaran agama (hak kodrati)
|
Hak dan
kewajiban yang bersumber dari Tuhan atau ajaran agama (hak kodrati)
diantaranya:
- hak
warganegara diataranya : hak hidup, hak kebebasan (kemerdekaan) dan hak
memiliki sesuatu (kekayaan). Ketiga hak kodrati ini diturunkan oleh Tuhan
kepada setiap umatnya tanpa pilih kasih
-
kewajiban warganegara
diantaranya : kewajiban berterima kasih atau bertakwa kepada Tuhan (
menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya)
|
Betul
1 = 50
2 =100
|
BAB
III
SISTEM
POLITIK DI INDONESIA
Standar
Kompetensi :
Menganalisis
sistem politik di Indonesia
Kompetensi Dasar :
- Mendiskripsikan Sufra struktur Politik dan infra struktur politik di Indonesia
- Mendeskripsikan perbedaan sistem politik di berbagai negara
- Menampilkan peranserta dalam sistem politik di Indonesia
INDIKATOR :
1.
Mendeskripsikan pengertian sistem politik dari para
akhli politik
2.
Menyebutkan pengklasifikasian macam-macam sistem
politik dari para akhli politik
3.
Mendeskripsikan infra struktur politik sebagai in put
4.
Menjelaskan pemilihan umum sebagai proses
5.
Mendeskripsikan sufra struktur politik sebagai out put
6.
Mendeskripsikan sistem politik ditinjau dari segi idologi
7.
Mendeskripsikan sistem politik ditinjau dari segi kabinet
8.
Mendeskripsikan sistem politik ditinjau dari segi kekuasaan negara
9.
Mendeskripsikan sistem politik ditinjau dari segi kepartaian
10.
Mendeskripsikan
kedudukan manusia sebagai makhluk bermasyarakat
11.
Mendeskripsikan kedudukan manusia sebagai insan politik
12.
Menyebutkan kegiatan-kegiatan warga negara dalam bentuk
partisipasi politik
13.
Menyebutkan ciri-ciri masyarakat politik
14.
Menjelaskan cara berpolitik sesuai aturan
15.
Menjelaskan tata cara berpolitik yang berkembang di
Indonesia
16.
Mendeskripsikan pengertian komunikasi politik
TUJUAN PEMBELAJARAN :
- Siswa dapat mendeskripsikan pengertian sistem politik dari para akhli politik
- Siswa dapat menyebutkan pengklasifikasian macam-macam sistem politik dari para akhli politik
- Siswa dapat mendeskripsikan infra struktur politik sebagai in put
- Siswa dapat menjelaskan pemilihan umum sebagai proses
- Siswa dapat mendeskripsikan sufra struktur politik sebagai out put
- Siswa dapat mendeskripsikan ditinjau dari segi idologi
- Siswa dapat mendeskripsikan ditinjau dari segi kabinet
- Siswa dapat mendeskripsikan ditinjau dari segi kekuasaan negara
- Siswa dapat mendeskripsikan ditinjau dari segi kepartaian
- Siswa dapat mendeskripsikan kedudukan manusia sebagai makhluk bermasyarakat
- Siswa dapat mendeskripsikan kedudukan manusia sebagai insan politik
- Siswa dapat menyebutkan kegiatan-kegiatan warga negara dalam bentuk partisipasi politik
- Siswa dapat menyebutkan ciri-ciri masyarakat politik
- Siswa dapat menjelaskan cara berpolitik sesuai aturan
- Siswa dapat menjelaskan tata cara berpolitik yang berkembang di Indonesia
- Siswa dapat mendeskripsikan pengertian komunikasi politik
MATERI
1. Pengertian sistem politik
Pandangan beberapa ahli politik
mengemukakan mengenai batasan masalah sistem politik seperti di bawah ini.
·
Robert
Dahl, mengatakan, sistem politik adalah merupakan pola yang tetap dari
hubungan antar manusia serta melibatkan sesuatu yang luas dan berarti
tentang kekuasaan, aturan dan kewenangan
·
Gabriel
Almond. Mengatakan, sistem
politik adalah sistem interaksi dalam masyarakat merdeka, yang menjalankan
fungsi integrasi dan adaptasi
·
David Easton . Mengatakan, sistem politik
adalah suatu interaksi yang diabstraksikan dari seluruh tingkah laku sosial
sehingga nilai-nilai dialokasikan secara otoritatif kepada masyarakat
·
Rusandi Sumintapura, berpendapat bahwa sistem
politik adalah mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik
dalam hubungan satu sama lain yang menunjukkan suatu proses yang langgeng
·
Sukarna, berpendapat bahwa sistem politik
adalah suatu tata cara untuk mengatur atau mengolah bagaimana memperoleh
kekuasaan di dalam negara, mengatur hubungan pemerintah dan rakyat atau
sebaliknya, mengatur hubungan negara dengan negara, atau dengan rakyatnya. Atau
dengan singkat dapat dikatakan bahwa sistem politik adalah tata cara mengatur
negara
·
Sistem Politik menurut Pancasila dan UUD 1945,
adalah sistem politik Indonesia dalam rangka menciptakan cita-cita bangsa dan
tujuan nasional, maka pemerintah Indonesia menyelenggarakan politik negara,
yaitu keseluruhan penyelenggaraan politik yang cendrung agak sentralistik
karena UUD 1945 memang integralistik.
2. Macam-macam sistem politik
Macam-macam sistem politik menurut
beberapa ahli politik dapat dikemukakan sebagai berikut :
1. Almond
dan Powell, membagi 3 macam sistem politik , sebagai berikut :
a. Sistem-sistem
premitif yang intermittent (bekerja dengan sebentar-sebentar istirahat). Sistem
politik ini sangat kecil kemungkinannya untuk mengubah peranannya menjadi
terspesialisasi atau lebih otonom. Sistem ini lebih mencerminkan suatu
kebudayaan yang samar-samar dan bersifat keagamaan
b. Sistem-sistem
tradisional, dengan struktur-struktur bersifat pemerintahan politik yang
berbeda-beda dan suatu kebudayaan “subyek”
c. Sistem-sistem
modern, dimana struktur-struktur politik yang berbeda-beda (partai-partai
politik, kelompok-kelompok kepentingan dan media massa) berkembang dan
mencerminkan kegiatan budaya politik partisipan
2. Alfian mengklasifikasikan sistem
politik menjadi 4 macam, yakni :
a.
sistem politik otoriter/totaliter
b.
sistem politik anarki
c.
sistem politik demokrasi
d.
sistem politik demokrasi dalam transisi
3. Infra struktur politik sebagai input
Kekuatan politik Indonesia yang berkembang di
masyarakat selanjutnya menjadi infra struktur politik, dimana kekuatan Partai
politik menjadi motor penggeraknya.
Sedangkan yang dimaksud dengan infra struktur politik adalah keseluruhan
kebutuhan yang diperlukan di bidang politik dalam rangka pelaksanaan
tugas-tugas yang berkenaan dengan asal mula, bentuk dan proses pemerintahan
yang berlevelkan negara. Hal ini dapat dilihat dari berbagai organisasi sosial
dan politik yang ada dan berkembang di masyarakat sesuai dengan sistem dan
prosedur kerjanya. Oleh karena itu ada organisasi politik yang resmi tampak seperti partai politik,
perkumpulan buruh, tani, nelayan, pedagang, organisasi pemuda, wanita, pelajar,
militer, lembaga swadaya masyarakat dan lain-lainnya. Tetapi ada pula
organisasi abstrak yang tidak resmi namun sangat menguasai keadaan sebagai
elite power yang disebut dengan grup
penekan (pressure group) seperti kelompok Agama (NU, Muhammadiyah, Tarbiyah
Islamiah), Suku, Ras, Antar golongan (Parpol), kelompok almamater (Mahasiswa),
organisasi profesi (Pengusaha, Wartawan).
4. Pemilihan umum sebagai proses
Pemilihan Umum (pemilu) menurut UU
No. 22 tahun 2007 adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negara
kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Umumnya
ada dua sistem pelaksanaan pemilu yang dipakai, yaitu sebagai berikut : Sistem Distrik dan Sistem Proporsional.
1. Sistem Distrik
Sistem ini diselenggarakan
berdasarkan lokasi daerah pemilihan, dalam arti tidak membedakan jumlah
penduduk, tetapi tempat yang sudah ditentukan. Jadi daerah yang sedikit
penduduknya memiliki wakil yang sama dengan daerah yang padat penduduknya. Oleh
karena itu sudah barang tentu banyak jumlah suara yang akan terbuang disatu
pihak tetapi menguntungkan pihak yang sedikit atau jarang penduduknya. Karena
wakil yang akan dipilih adalah orangnya langsung, maka pemilih dengan yang akan
dipilih akrab (personan stelsel), satu distrik biasanya satu wakil (single
member constituency)
2. Sistem Proporsional
Sistem ini didasari jumlah penduduk
yang akan menjadi peserta pemilih, misalnya setiap 40.000 penduduk pemilih
memperoleh satu wakil (suara berimbang), sedangkan yang dipilih adalah kelompok
orang yang diajukan kontestan pemilu, yaitu para partai politik (multy member
constutuency) yang dikenal lewat tanda gambar (lijsten stelsel), sehingga
pemilih dan yang dipilih atau wakilnya kurang akrab.
5. Sufra struktur
politik sebagai output
Sufra struktur politik merupakan
hasil out put dari suatu proses (pemilu) yang menghasilkan lembaga negara untuk menyelenggarakan
pemerintahan negara menurut UUD 1945. Sesuai dengan tuntutan dan perkembangan
dinamika masyarakat sebagaimana dituangkan di dalam perubahan UUD negara RI
tahun 1945, pemilu 2009 diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD
serta memilih Presiden dan Wakil Presiden. Adapun tujuan pemilu dengan UU. No.
22 Tahun 2007 adalah untuk memilih wakil rakyat, wakil daerah, Presiden dan
Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Wakilnya
untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan
rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan UUD
negara RI tahun 1945. Berdasarkan pelaksanaan dan tujuan diadakannya pemilu
sebagai proses untuk membentuk suatu
penyelenggara negara, ini berarti
output dari suatu proses politik adalah terbentuknya sufra struktur
politik atau penyelenggara negara dan penyelenggara pemerintahan menurut UUD
negara RI 1945 yang telah diamandemen. Yang termasuk Sufra Struktur Politik
adalah MPR, DPR, DPD (Lembaga
Legeslatif), Presiden dan Wakil Presiden (Lembaga Ekskutif), MA, MK, KY
(Lembaga Yudikatif) dan BPK. Dari semua lembaga negara yang termasuk Sufra
Struktur Politik hasil pemilu hanyalah DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden,
sedangkan MPR baru terbentuk setelah pembentukan DPR dan DPD karena keanggotaan
MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD. Sedangkan lembaga Yudikatif dan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) baru terbentuk setelah terbentuknya Legeslatif dan Ekskutif setelah diadakan Fit and Prover Test.
B.
Perbedaan sistem politik di berbagai negara
1).
Sistem Politik Berdasarkan Ideologi Negara
Kalau ditinjau dari ideologi suatu
bangsa maka akan kita mengenal adanya sistem politik libral, Komunis dan
Pancasila. Sistem libral ini umumnya dianut oleh negara-negara Eropah Barat,
Amerika, Australia, negara Coomonwealth (bekas jajahan Inggris), ideologi Komunis
umumnya dianut oleh negara-negara bekas pecahan Uni Soviet dan termasuk negara
satlitnya yaitu Cuba, Korea Utara begitu pula Republik Rakyat China. Sedangkan
ideologi Pancasila dianut oleh Indonesia.
2) Sistem Politik Berdasarkan Tipe Kabinetnya
Kalau dilihat dari Tipe Kabinet suatu negara, kita akan mengenal
adanya sistem politik dengan
a). Tipe
Kabinet Ministerial (pertanggungjawaban menteri terhadap parlemen) yang dibagi
menjadi
1). Kabinet Ekstra Parlementer
dan
2). Tipe Kabinet Parlementer. (Kabinet Parlementer dibagi lagi menjadi
1. Kabinet Partai, 2. Kabinet
Koalisi, 3. Kabinet Nasional),
b). Tipe Kabinet Presidensial,
c). Tipe Pemerintahan ala Komunis
(ini termasuk ke dalam sistem pemerintahan demokrasi).
3). Sistem Politik Berdasarkan Kekuasaan Negara
Menurut Robert M. Mac Iver, kekuasaan
adalah kemampuan untuk mengendalikan tingkah laku orang lain, baik secara
langsung memberi perintah maupun secara tidak langsung dengan menggunakan alat
kekuasaan. Kekuasaan politik negara tidak hanya mencakup kekuasaan untuk
memperoleh ketaatan dari warga masyarakat, tetapi juga menyangkut pengendalian
orang lain dengan tujuan untuk mempengaruhi tindakan dan aktivitas negara
dibidang Administratif (Ekskutif), Legeslatif dan Yudikatif
4).
Sistem Politik Berdasarkan
Kepartaian
Kita juga mengenal sistem politik
dengan sistem kepartaian, menurut Maurice Duverger, dalam bukunya Political
Parties membagi sistem kepartaian menjadi tiga bagian yaitu : Sistem Mono
Partai, Dwi Partai, Multi Partai
1. Sistem Satu Partai / Partai Tunggal
(Mono Partai)
Istilah satu partai atau partai
tunggal oleh sementara sarjana dianggap menyangkal diri sendiri (contradictio
In terminis). Istilah itu dipakai untuk partai yang benar-benar merupakan
satu-satunya partai dalam suatu negara, maupun untuk partai yang sangat dominan
di dalam suatu negara.
Kondisi partai tunggal sangat statis
(nonkompetitif) karena diharuskan menerima pimpinan dari partai dominan (pusat)
dan tidak dibenarkan melawan. Partai tunggal tidak mengakui adanya
keanekaragaman sosial budaya karena hal itu dianggap menghambat usaha-usaha
pembangunan. Negara yang menerapkan sistem partai tunggal adalah
Uni Soviet (sebelum bubar), RRC dan Korea Utara.. Ketiga negara itu tidak
mentoleransi kemungkinan adanya partai-partai lain walaupun potensinya ada di
negara tersebut.
Sistem politik dengan partai tunggal
di negara Republik Rakyat China adalah sebagai berikut :
-
Ekskutif,
dipegang oleh ketua partai, sedangkan Sekretaris Jendral Partai merupakan penyelenggara pemerintahan
tertinggi setingkat Perdana Menteri
-
Legeslatif,
lembaga negara tertinggi adalah Kongres Rakyat Nasional, yang bertindak sebagai
badan legeslatif
-
Yudikatif,
dijalankan secara bertingkat dan kaku, oleh
Pengadilan Rakyat dan bertanggung jawab di bawah pimpinan Mahkamah
Agung Cina. Pengadilan Rakyat
bertanggung jawab kepada Kongres Rakyat di setiap Tingkatan.
2. Sistem Dwi Partai (tow party system)
Sistem ini merupakan ciri khas negara
Anglo Saxon, Sistem ini dianut oleh
Inggris, Amerika dan Philipina. Sistem ini hanya ada dua partai yang sangat
dominan, yaitu partai yang berkuasa (partai yang menang dalam pemilu) dan
partai oposisi (partai yang kalah dalam pemilu). Biasanya partai oposisi
berperan sebagai pengecam setia (loyal oposition) terhadap kebijaksanaan-kebijaksanaan partai
yang berkuasa bila dianggap tidak sejalan.
Keberhasilan praktek sistem Dwi
Partai ini dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti :
-
masyarakatnya homogen
-
konsensus masyarakat yang kuat
-
adanya kontinuitas sejarah
Sistem ini didukung oleh pelaksanaan
pemilu dengan sistem distrik karena dapat menghambat partai kecil
Sebagai gambaran mengenai sistem
politik dalam Dwi Partai adalah yang terjadi di Amerika Serikat adalah sebagai
berikut :
-
Sistem pemerintahan kabinet presidensial
-
Kongres terdiri dari :
·
Senat yang beranggotakan 100 orang dengan masa
jabatan 6 tahun (setiap negara bagian memiliki 2 orang wakil sebagai Senator)
·
Hause of
Refresentative beranggotakan 435 orang dengan masa jabatan 2 tahun (dipilih
melalui pemilu legeslatif)
·
Presiden sebagai pemimpin ekskutif untuk masa
jabatan 4 tahun
·
Sistem politk Dwi Partai, yaitu Paratai
Republik dan Partai Demokrat
Kekuasaan ekskutif dipegang oleh
Presiden yang terpisah dengan kekuasaan legeslatif. Badan legeslatif atau
Kongres yang terdiri dari Senat dan Hause of Representative (DPR). Untuk
menjamin masing-masing kekuasaan dibuat sistem pengawasan dan keseimbangan (
checks and balances)
3.
Sistem Multi Partai (multy party system)
Sistem politik dengan banyak partai
ini biasanya diterapkan di negara-negara yang
terdiri dari banyak agama, suku, ras dan antar golongan (sara).
Masyarakat cendrung membentuk ikatan-ikatan
terbatas (primodial) sebagai tempat penyaluran aspirasi politiknya.
Beberapa negara penganut sistem multi partai adalah Indonesia, Malaysia, India,
Prancis dan lainnya.
Apabila sistem multi partai
diterapkan dengan sistem pemerintahan parlementer, akan tampak kekuasaan
legeslatifnya berada di atas ekskutif. Apabila kabinet yang dibentuk tidak
memperoleh suara mayoritas partai, maka partai-partai dapat berkoalisi. Negara
akan lebih stabil jika diperoleh mayoritas suara dalam pemilu, oleh partai
pemegang kekuasaan pemerintahan.
C. Peranserta masyarakat dalam sistem politik
1. Manusia sebagai insan politik
- Manusia makhluk bermasyarakat
Sesuai
dengan kodratnya, manusia sejak lahir hingga menjelang meninggal dunia selalu
hidup saling bantu-membantu dengan manusia lainnya. Atau dengan kata lain
manusia tidak dapat hidup menyendiri, terpisah dari kelompok manusia lainnya
dalam posisinya sebagai makhluk bermasyarakat. Menurut seorang akhli pikir
bangsa Yunani yang bernama Aristoteles menyatakan bahwa manusia adalah zoon politican yang artinya bahwa manusia
itu sebagai mahluk Tuhan pada dasarnya
selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia. Oleh karena sifat
manusia itu merupakan mahluk yang suka bergaul antara satu dengan yang lainnya
maka manusia itu disebut sebagai makhluk sosial
Di
antara hubungan-hubungan yang dilakukan antarmanusia, terdapat suatu hubungan
yang sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Hubungan tersebut adalah hubungan
politik. Dalam kehidupan politik, manusia mengembangkan kegiatan-kegiatan yang
diarahkan untuk membuat, melindungi, dan mengubah aturan untuk kepentingan
masyarakat itu sendiri. Dalam hubungan antarindividu dalam kehidupan
bermasyarakat inilah akhirnya manusia
sebagai insan politik mengarah ke dalam pembentukan masyarakat yang namanya
masyarakat politik
Kegiatan politik
dalam suatu masyarakat atau negara
menempatkan manusia sebagai insan politik, yaitu insan yang tidak dapat
terlepas dari aktivitas politik. Kalau ingin maju dan sukses manusia harus
hidup dalam suasana kehidupan politik, karena manusia adalah insan politik.
Negara sebagai
suatu organisasi merupakan suatu sistem politik yang menyangkut, proses penentuan dan pelaksanaan tujuan
negara. Untuk mencapai tujuan tersebut, manusia sebagai insan politik, maka
setiap insan politik harus dapat menunjukkan partisipasinya dalam kegiatan yang
berkaitan dengan manusia sebagai warga negara, secara pribadi (private
citizen) bertujuan untuk ikut mempengaruhi di dalam pengambilan keputusan
oleh yang memegang kekuasaan (pemerintah), hal tersebut dapat dilihat dari
kegiatan-kegiatan warga negara dalam bentuk partisipasi politik, seperti
mencakup hal sebagai berikut:
1. Terbentuknya
organisasi-organisasi politik atau organisasi kemasyarakatan lainnya, sebagai
bagian dari kegiatan sosial, sekaligus sebagai penyalur aspirasi rakyat yang
ikut menentukan kebijaksanaan negara
2. Lahirnya
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai kontrol sosial atau sebagai pemberi
input terhadap kebijaksanaan pemerintah
3.
Pelaksanaan pemilihan umum yang
memberikan kesempatan kepada warga negara untuk memilih atau dipilih
4.
Munculnya kelompok kontemporer (setiap waktu) yang memberi warna kepada
sistem input dan output kepada pemerintah, seperti unjuk rasa, demonstrasi,
petisi, protes dan yang sejenisnya
2. Masyarakat politik
Masyarakat
politik adalah masyarakat yang berada dalam suatu wilayah tertentu dengan aktivitas tertentu yang berhubungan
dengan cara-cara memperoleh kekuasaan, usaha mempertahankan kekuasaan,
menggunakan kekuasaan (wewenang), mengendalikan kekuasaan Masyarakat politik memiliki ciri-ciri sebagai berikut
:
a. Adanya Sufra
Struktur Politik
b. Adanya Infra
Struktur Politik
c. Budaya
Politik
d.
Pemilihan Umum
3. Cara berpolitik sesuai aturan
Kalau
saja semua pihak yaitu penyelenggara negara, rakyat Indonesia, TNI-Polri, semua
Partai politik, penyelenggara pemilu (KPU), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)
taat pada aturan yang sudah ditetapkan kita berkeyakinan negara ini akan
menjadi negara yang besar dan disegani dalam percaturan politik internasional. Setiap
masyarakat akan hidup tenteram apabila semuanya mentaati aturan-aturan yang
berlaku atau yang sudah ditetapkan, terutama adalah pihak penguasa yang
memiliki power
4. Tata cara berpolitik
Kehidupan
berpolitik yang berkembang di Indonesia pada perinsipnya ada dua yaitu kerja
sama dan oposisi
·
Cara kerja sama
Cara ini cukup efektif untuk membangun kehidupan berpolitik di Indonesia,
karena sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yaitu musyawarah - mufakat,
kekeluargaan dan gotong royong. Apabila hasil pemilu untuk jabatan politik untuk
Capres dan Cawapres tidak memenuhi syarat lima puluh prosen lebih sesuai yang
ditetapkan oleh undang-undang, pemilihannya dapat diulang sampai tercapai
tujuan sesuai aturan yang berlaku
·
Cara Oposisi
Cara ini ditempuh apabila cara kerja sama sulit untuk diwujudkan. Oposisi
atau disosiatif biasanya dapat kita jumpai pada Negara Federal yang menganut
paham libral, dan dengan telah dibukanya kran demokrasi lebar-lebar di Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang menganut paham integralistik tidak tertutup kemungkinan
adanya gerakan Oposisi yang bertugas sebagai kontrol yang kuat terhadap
jalannya pemerintahan agar tidak kecolongan lagi seperti pada masa pemerintahan
orde baru. Menurut UUD 1945
maupun perundangan lainnya lembaga Oposisi tidak dapat kita jumpai tetapi dalam
praktiknya dapat kita amati pelaksanaannya. Oposisi yang berkembang di
Indonesia bukanlah untuk mencari-cari kesalahan pemerintah untuk dijatuhkan
melainkan hanya untuk memperketat pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan
yang prinsipiil, sehingga cita-cita untuk mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia dapat segera terwujud
Kampanye politik
Komunikasi
berarti hubungan, berkomunikasi berarti hubungan yang dilakukan oleh lebih dari
satu orang dalam penyampaian pesan. Unsur utama yang harus dipenuhi kalau
mau berkomunikasi adalah harus ada komunikator (pembicara), pesan
(berita atau maksud yang disampaikan) dan komunikan (pendengar atau lawan
bicara) sedangkan media atau sarana tidak mutlak harus ada. Contoh
dialog, tatap muka, debat, kampanye massa yang langsung dengan audiennya atau
komunikannya, media tidak diperlukan. Tetapi kalau penyampaian pesan dari komunikator ke
komunikannya tidak langsung berhadapan barulah menggunakan media atau sarana
seperti : 1. media elektronika, contohnya : TV, Internet, Telepon, Telex,
Radio, Slide, Film dan sebagainya.
2. media cetak, contohnya Surat
Kabar, Selebaran, Majalah, Tabloid, Photo, Gambar, Lukisan, Spanduk dan lain
sebagainya.
Politik adalah hubungan khusus antara manusia yang
hidup bersama, dalam hubungan itu timbul aturan, kewenangan, kelalukan pejabat,
legalitas keabsahan dan akhirnya kekuasaan. Politik juga dapat diartikan sebagai kebijaksanaan,
kekuatan, kekuasaan pemerintah, pengaturan konflik yang menjadi konsensus nasional
dan kekuatan massa rakyat.
Komunikasi
politik adalah hubungan yang dilakukan lebih dari satu orang yang membicarakan
masalah kebijaksanaan, kekuatan, kekuasaan pemerintah, konflik dan kekuatan
massa rakyat.
Ada tiga tipe
utama saluran komunikasi politik yaitu saluran komunikasi massa,
komunikasi interpersonal dan komunikasi
organisasi.
a. Saluran Komunikasi Massa adalah komunikasi yang terjadi antara
satu orang dengan banyak orang. Ada dua
bentuk saluran komunikasi massa yaitu :
·
Komunikasi tatap muka. Contohnya, kampanye di
lapangan terbuka yang hadiri oleh ribuan orang
·
Komunikasi tanpa tatap muka atau berperantara
(ada perantara antara komunikator dengan khalayak/komunikan). Contoh penggunaan
media TV atau Radio
b.
Saluran Komunikasi Interpersonal adalah
komunikasi yang terjadi satu orang dengan satu orang. Ada dua bentuk saluran
komunikasi saluran iterpersonal yaitu:
·
Komunikasi tatap muka.. contohnya komunikasi
dilakukan dengan berkunjung kerumah-rumah menemui komunikan secara perseorangan
·
Komunikasi tanpa tatap muka atau berperantara
(ada perantara antara komunikator dengan komunikannya). Contoh penggunaan
telepon
c. Saluran komunikasi Organisasi adalah
merupakan penggabungan antara komunikasi saluran massa dan interpersonal dalam
satu organisasi sosial politik, seperti Munas salah satu partai yang harus diadakan karena tuntutan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partainya menghendaki harus diadakan
komunikasi, seperti pemilihan Ketua Umum dan Pengurus partai, penyatuan Visi
dan Misi tentang seorang calon Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Berbicara
mengenai komunikasi politik tidak bisa lepas dari istilah kampanye politik.
Berbicara masalah kampanye politik tidak bisa lepas dari pesta rakyat yang
bernama pemilihan umum untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden,
DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Gubernur dan Bupati/Wali Kota secara langsung
oleh rakyat yang telah memenuhi syarat dan sudah terdaftar.
Kampanye pemilihan umum menurut UU
No. 10 tahun 2008 adalah kegiatan peserta pemilu dan/atau calon anggota DPR,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk meyakinkan para pemilih dengan
menawarkan program-programnya.
Ada tiga tujuan kampanye politik
menurut Dan Nimmo :
1. Upaya
untuk membangkitkan kesetiaan alami para pengikut suatu partai, agar mereka
memilih sesuai dengan kesetiaannya itu
2.
Kegiatan untuk menjajagi warga negara yang tidak terikat partai
(independen)
3. Untuk
meyakinkan rakyat bahwa keadaan akan lebih baik jika memilih partainya dengan
program yang ditawarkan
LATIHAN
1:
NO
|
PERTANYAAN
|
JAWABAN
|
SKOR
|
1.
|
Deskripsikan
pengertian sistem politik menurut Robert Dahl !
|
Robert Dahl mengatakan, sistem politik adalah
merupakan pola yang tetap dari hubungan antar manusia serta melibatkan sesuatu
yang luas dan berarti tentang
kekuasaan, aturan dan kewenangan
|
Betul : 100
|
2.
|
Bagaimanakah
pengklasifi-kasian macam-macam sistem politik menurut Alfian
|
Alfian mengklasifikasikan sistem
politik menjadi 4 macam, yakni :
a. sistem politik otoriter/totaliter
b. sistem politik anarki
c. sistem politik demokrasi
d.
sistem politik demokrasi dalam transisi
|
Betul : 1 = 25
2 = 50
3 = 75
4 =100
|
3.
|
Lembaga apakah
yang dimaksudkan sebagai in put dalam infra struktur politik ?
|
Partai Politik
|
Betul : 100
|
4.
|
Jelaskan
pemilihan umum sebagai proses dalam sistem politik ?
|
Pemilihan Umum adalah sarana
pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 merupakan proses untuk menentukan roda
pemerintahan dalam mekanisme lima tahunan di dalam sistem politik
ketatanegaraan Indonesia
|
Betul : 100
|
5.
|
Lembaga apakah
yang dimaksudkan sebagai out put dalam sufra struktur politik di Indonesia
berdasarkan UUD 1945 ?
|
MPR, DPR,
DPD (Lembaga Legeslatif), Presiden dan
Wakil Presiden (Lembaga Ekskutif), MA, MK, KY (Lembaga Yudikatif) dan BPK
|
Betul : 100
|
LATIHAN 2:
NO
|
PERTANYAAN
|
JAWABAN
|
SKOR
|
1.
|
Deskripsikan
bagaimanakah sistem politik ditinjau
dari segi idologi
|
Kalau ditinjau
dari ideologi suatu bangsa maka akan kita mengenal adanya sistem politik
libral, Komunis dan Pancasila
|
Betul : 100
|
2.
|
Deskripsikan bagaimanakah
sistem politik ditinjau dari segi kabinet
|
Kalau
dilihat dari Tipe Kabinet suatu
negara, kita akan mengenal adanya sistem politik dengan
a).Tipe
Kabinet Ministerial (pertanggungjawaban menteri terhadap parlemen) yang
dibagi menjadi
1).
Kabinet Ekstra Parlementer dan
2). Tipe Kabinet Parlementer. (Kabinet
Parlementer dibagi lagi menjadi 1.
Kabinet Partai, 2. Kabinet Koalisi,
3. Kabinet Nasional),
b).
Tipe Kabinet Presidensial,
c).Tipe
Pemerintahan ala Komunis (ini termasuk ke dalam sistem pemerintahan
demokrasi).
|
Betul : 100
|
3.
|
Deskripsikan
bagaimanakah sistem politik ditinjau
dari segi kekuasaan negara
|
Kekuasaan politik negara tidak
hanya mencakup kekuasaan untuk memperoleh ketaatan dari warga masyarakat,
tetapi juga menyangkut pengendalian orang lain dengan tujuan untuk
mempengaruhi tindakan dan aktivitas negara dibidang Administratif (Ekskutif),
Legeslatif dan Yudikatif yang selanjutnya dikenal dengan Trias Politika
|
Betul : 100
|
4.
|
Deskripsikan
bagaimanakah sistem politik ditinjau
dari segi kepartaian
|
menurut
Maurice Duverger, dalam bukunya Political Parties membagi sistem kepartaian
menjadi tiga bagian yaitu : Sistem Mono Partai, Dwi Partai, Multi Partai
|
Betul : 100
|
LATIHAN 3 :
NO
|
PERTANYAAN
|
JAWABAN
|
SKOR
|
1.
|
Deskripsikan kedudukan manusia sebagai makhluk
bermasyarakat !
|
Dalam
posisinya sebagai makhluk bermasyarakat : Sesuai dengan kodratnya, manusia sejak
lahir hingga menjelang meninggal dunia selalu hidup saling bantu-membantu
dengan manusia lainnya. Atau dengan kata lain manusia tidak dapat hidup
menyendiri, terpisah dari kelompok manusia lainnya
|
Betul : 100
|
2.
|
Deskripsikan
kedudukan manusia sebagai insan politik !
|
insan yang
tidak dapat terlepas dari aktivitas politik. Kalau ingin maju dan sukses
manusia harus hidup dalam suasana kehidupan politik
|
Betul : 100
|
3.
|
Sebutkan
kegiatan-kegiatan warga negara dalam bentuk partisipasi politik !
|
wujud dari partisipasi manusia sebagai insan politik :
1. Terbentuknya organisasi-organisasi politik atau organisasi
kemasyarakatan lainnya, sebagai bagian dari kegiatan sosial, sekaligus
sebagai penyalur aspirasi rakyat yang ikut menentukan kebijaksanaan negara
2. Lahirnya Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) sebagai kontrol sosial atau sebagai pemberi input terhadap
kebijaksanaan pemerintah
3. Pelaksanaan pemilihan
umum yang memberikan kesempatan kepada
warga negara untuk memilih atau dipilih
4. Munculnya kelompok kontemporer (setiap waktu) yang memberi warna
kepada sistem input dan output kepada pemerintah, seperti unjuk rasa,
demonstrasi, petisi, protes dan yang sejenisnya
|
Betul : 1 = 25
2 = 50
3 = 75
4 =100
|
4.
|
Sebutkanlah
ciri-ciri masyarakat politik !
|
Ciri-ciri masyarakat politik :
a. Adanya
Sufra Struktur Politik
b. Adanya
Infra Struktur Politik
c. Budaya
Politik
d.
Pemilihan Umum
|
Betul : 1 = 25
2 = 50
3 = 75
4 =100
|
LATIHAN 3 :
NO
|
PERTANYAAN
|
JAWABAN
|
SKOR
|
1.
|
Jelaskan cara
berpolitik sesuai aturan
|
Cara
berpolitik sesuai aturan apabila semua yang terlibat dalam dunia politik mau
mentaati aturan-aturan yang berlaku atau yang sudah ditetapkan
|
Betul : 100
|
2.
|
Jelaskan tata
cara berpolitik yang berkembang di Indonesia
|
·
Cara kerja sama
Cara ini cukup
efektif untuk membangun kehidupan berpolitik di Indonesia, karena sesuai
dengan kepribadian bangsa Indonesia yaitu musyawarah - mufakat, kekeluargaan
dan gotong royong.
·
Cara Oposisi
Cara ini
ditempuh apabila cara kerja sama sulit untuk diwujudkan. Oposisi atau
disosiatif biasanya dapat kita jumpai pada Negara Federal yang menganut paham
libral, dan dengan telah dibukanya kran demokrasi lebar-lebar di Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang menganut paham integralistik tidak tertutup
kemungkinan adanya gerakan Oposisi yang bertugas sebagai kontrol yang kuat
terhadap jalannya pemerintahan agar tidak kecolongan lagi seperti pada masa
pemerintahan orde baru.
|
Betul : 100
|
3.
|
Deskripsikan pengertian komunikasi politik
|
Komunikasi
politik : hubungan yang dilakukan lebih dari satu orang yang membicarakan
masalah kebijaksanaan, kekuatan, kekuasaan pemerintah, konflik dan kekuatan
massa rakyat.
|
Betul : 100
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar